Di era saat ini, muncul peran baru dari media baik itu media konvensional maupun media sosial sebagai sebuah “lembaga” peradilan baru di tengah masyarakat. Trial by Media, Trial by Social Media menjadi istilah yang sering kita dengar saat ini. Asas presumption of innocence maupun indepedensi peradilan menjadi hal yang langka dan sangat sulit diterapkan. Di dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa kekuasaan kehakiman yang kekuasaan yang merdeka. Hal tersebut dipertegas kembali di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk…
Read More