Makassar, 14 September 2026 — Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) melaksanakan kegiatan Monev Pasca Pelatihan Teknis Yudisial bagi Hakim dan Panitera/Panitera Pengganti di lingkungan Peradilan Militer pada Pengadilan Militer Tinggi V Makassar, Senin (14/9/2026). Tim Monev berada di bawah koordinator Kolonel Kum Dr. Dahlan Suherlan, S.H., M.H., bersama Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H., dan I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra, S.E., M.H. Kegiatan ini dilaksanakan untuk melihat secara langsung sejauh mana pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperoleh peserta selama mengikuti pelatihan telah diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Evaluasi pasca pelatihan tidak hanya diarahkan untuk mengetahui apakah materi telah dipahami, tetapi juga untuk melihat apakah pembelajaran tersebut telah memberikan perubahan terhadap cara berpikir, perilaku kerja, serta kualitas pelaksanaan tugas di satuan kerja.
Kedatangan Tim Monev disambut hangat oleh Plt. Kepala Pengadilan Militer Tinggi V Makassar, Kolonel Chk Sultan, S.H., M.H. Dalam acara pembukaan, Kadilmilti V Makassar menyampaikan apresiasi atas kunjungan Tim Monev sekaligus menyatakan kesiapan jajaran Pengadilan Militer Tinggi V Makassar untuk mendukung pelaksanaan evaluasi. Monev dipandang sebagai momentum penting untuk memperoleh gambaran objektif mengenai penerapan hasil pelatihan sekaligus menyampaikan kondisi riil yang dihadapi satuan kerja. Keterbukaan dalam proses evaluasi menjadi penting karena keberhasilan suatu pelatihan pada akhirnya tidak cukup diukur dari terlaksananya proses pembelajaran, melainkan dari sejauh mana pengetahuan dan keterampilan tersebut dapat digunakan untuk menjawab persoalan konkret dalam pelaksanaan tugas peradilan.
Dalam kesempatan tersebut, Kolonel Kum Dr. Dahlan Suherlan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Monev Pasca Pelatihan dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana ilmu, keterampilan, dan kompetensi yang diperoleh alumni selama pelatihan benar-benar diterapkan setelah kembali ke satuan kerja. Selain mengukur penerapan kompetensi, Monev juga dimaksudkan untuk mengidentifikasi perubahan perilaku kerja, peningkatan kualitas pelaksanaan tugas, kontribusi hasil pelatihan terhadap kinerja, serta kendala yang muncul dalam penerapannya. Hal tersebut sejalan dengan tujuan evaluasi pasca pelatihan yang menempatkan penerapan kompetensi, perubahan perilaku kerja, kontribusi terhadap kinerja, dan identifikasi kendala sebagai bagian penting dari evaluasi. Karena itu, masukan dari para hakim dan panitera menjadi bahan penting bagi BSDK dalam menentukan arah pengembangan program pelatihan berikutnya agar semakin relevan dengan kebutuhan nyata di lingkungan Peradilan Militer.

Pelaksanaan Monev kali ini memiliki arti tersendiri karena Pengadilan Militer Tinggi V Makassar baru berdiri dan diresmikan pada 9 Juli 2026. Kunjungan tersebut menjadi kunjungan Monev perdana setelah terbentuknya Pengadilan Militer Tinggi V Makassar. Sebagai satuan kerja yang masih berada dalam tahap awal pembangunan organisasi, kondisi sarana dan prasarana yang tersedia masih terbatas. Gedung yang digunakan saat ini merupakan gedung yang dipinjamkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Demikian pula dengan sumber daya manusia yang masih jauh dari kebutuhan organisasi. Saat ini jumlah personel yang tersedia sebanyak 16 orang, dengan tiga orang hakim ditambah hakim yang diperbantukan, tiga orang pada kepaniteraan, sedangkan personel lainnya berada pada unsur kesekretariatan. Jumlah tersebut masih jauh dari kebutuhan sesuai Daftar Susunan Personel (DSP) yang mencapai 98 orang.
Kondisi tersebut diperberat dengan belum tersedianya dukungan anggaran operasional secara memadai. Meskipun demikian, keterbatasan tersebut tidak menjadi alasan bagi Pengadilan Militer Tinggi V Makassar untuk mengurangi pelaksanaan tugas dan fungsinya. Dengan personel dan fasilitas yang tersedia, jajaran tetap berupaya menjalankan tugas sehari-hari dan memberikan pelayanan peradilan sebagaimana mestinya. Situasi tersebut justru menunjukkan bahwa profesionalitas aparatur diuji bukan hanya ketika dukungan organisasi berada dalam kondisi ideal, tetapi juga ketika tugas harus tetap berjalan di tengah keterbatasan. Dalam konteks demikian, pelatihan menjadi instrumen penting untuk menjaga dan meningkatkan kapasitas aparatur, sehingga keterbatasan organisasi tidak berujung pada penurunan kualitas pelaksanaan tugas.
Hasil Monev terhadap hakim menunjukkan bahwa kompetensi hasil pelatihan telah diterapkan dalam pelaksanaan tugas, terutama dalam peningkatan kemampuan menganalisis permasalahan hukum serta penerapan kompetensi secara konsisten. Materi yang dinilai paling sering diterapkan antara lain Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), implementasi KUHP Baru dan KUHAP Baru, serta prinsip restorative justice pada perkara yang relevan. Dalam diskusi, para hakim juga menyampaikan bahwa KUHP Baru pada dasarnya telah dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit. Namun, pada penerapan KUHAP Baru masih ditemukan sejumlah ketentuan yang belum sepenuhnya sinkron dengan hukum acara Peradilan Militer, antara lain mengenai pidana pengawasan dan pemaafan hakim. Karena itu, diperlukan harmonisasi antara KUHAP Baru dengan hukum acara Peradilan Militer, baik melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) maupun kebijakan dari Direktorat Jenderal yang berwenang. Selain itu, ditemukan pula beberapa template putusan dalam Buku II Peradilan Militer yang perlu disesuaikan dengan perkembangan KUHAP maupun hukum acara Peradilan Militer agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian dalam praktik penyusunan putusan.

Masukan strategis juga disampaikan langsung oleh Plt.Kadilmilti V Makassar terkait kebutuhan pelatihan bagi hakim ke depan. Peningkatan kapasitas hakim dinilai perlu diarahkan pada pembahasan yang lebih konkret mengenai bentuk dan jenis putusan berdasarkan KUHAP Baru serta bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam praktik peradilan militer. Selain itu, diperlukan pembahasan mengenai parameter penjatuhan pidana pengawasan sebagaimana penerapan Pasal 618 KUHAP, sehingga terdapat pemahaman dan parameter yang lebih jelas bagi hakim. Hal yang sama diperlukan dalam penjatuhan pidana mati, khususnya mengenai parameter yang dapat digunakan sebagai pedoman agar terdapat keseragaman dan kepastian dalam penerapan hukum di lingkungan Peradilan Militer. Perkara narkotika juga dinilai perlu mendapat perhatian khusus, mengingat masih terdapat persoalan dalam penyesuaian ketentuan pidana dan penerapannya. Hal ini sejalan dengan hasil Monev yang mencatat masih perlunya pengembangan kemampuan hakim dalam menganalisis Undang-Undang Penyesuaian Pidana dengan Undang-Undang Narkotika, termasuk persoalan restorative justice bagi penyalahguna narkotika dan dualisme penjatuhan pidana denda.
Sementara itu, pada unsur kepaniteraan, hasil Monev menunjukkan adanya penerapan hasil pelatihan dalam penggunaan format Berita Acara Sidang sesuai ketentuan serta pemanfaatan SIPP dalam pelaksanaan tugas. Namun, kebutuhan penguatan kompetensi kepaniteraan masih menjadi perhatian, khususnya dalam menghadapi tuntutan administrasi perkara yang semakin kompleks dan berbasis elektronik. Dari hasil diskusi, terdapat beberapa usulan tema pelatihan yang dinilai relevan untuk dikembangkan, yaitu Optimalisasi Kompetensi Kepaniteraan dalam Mendukung Kelengkapan Administrasi Kepaniteraan Perkara; Peningkatan Kualitas Penyusunan Berita Acara Sidang (BAS) dan Konsep Putusan bagi Panitera Pengganti; Peningkatan Akurasi dan Kecepatan Administrasi Perkara Berbasis e-Berpadu; serta Penyelesaian Perkara Secara Elektronik. Usulan tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan pelatihan kepaniteraan tidak lagi semata-mata berkaitan dengan aspek administratif konvensional, tetapi juga menuntut penguasaan teknologi dan ketepatan proses kerja. Kebutuhan terhadap pelatihan sistem elektronik Peradilan Militer, termasuk E-Berpadu, juga tercermin dalam hasil evaluasi yang merekomendasikan pengembangan kompetensi lebih lanjut di bidang tersebut.
Rangkaian Monev kemudian dilanjutkan melalui pengisian kuisioner dan diskusi secara langsung dengan hakim serta panitera untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai penerapan hasil pelatihan. Berbagai masukan yang diperoleh menunjukkan bahwa keberhasilan pelatihan harus dilihat dari dampaknya terhadap praktik, bukan berhenti pada penyampaian materi di ruang kelas. Di sisi hakim, kebutuhan harmonisasi KUHAP Baru dengan hukum acara Peradilan Militer serta kejelasan parameter dalam penjatuhan pidana menjadi isu yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan program pelatihan berikutnya. Di sisi kepaniteraan, penguatan administrasi perkara, kualitas BAS dan konsep putusan, serta penguasaan sistem elektronik menjadi kebutuhan yang semakin mendesak. Bagi Pengadilan Militer Tinggi V Makassar, Monev perdana ini sekaligus menjadi ruang untuk menyampaikan kebutuhan satuan kerja yang baru berdiri di tengah keterbatasan sarana, personel, dan anggaran. Sementara bagi BSDK, berbagai temuan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memastikan pelatihan ke depan benar-benar menjawab persoalan hukum dan kebutuhan kerja yang berkembang. Pada akhirnya, Monev Pasca Pelatihan bukan sekadar kegiatan untuk mengukur apakah materi pelatihan telah diterapkan, melainkan bagian dari upaya membangun siklus pembelajaran yang berkelanjutan antara pelatihan, praktik peradilan, evaluasi, dan penyempurnaan kompetensi, sehingga hasil akhirnya dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan profesionalitas hakim dan aparatur kepaniteraan serta kualitas penyelenggaraan peradilan militer.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


