MEGAMENDUNG, BOGOR — Hari pertama Pelatihan Sertifikasi Hakim Niaga Bidang Kekayaan Intelektual (Kelas B) di Megamendung dibuka dengan materi krusial mengenai dinamika hukum global. Menghadirkan JICA Expert, Mr. Yasusuke Shima, sesi ini membedah kerangka kerja organisasi internasional serta perjanjian utama yang menjadi fondasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara global. Dalam pemaparan pembelajaran kalin ini adalah mengulas kerangka kerja organisasi internasional dan perjanjian utama yang mengatur perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara global, yaitu WIPO, Konvensi Paris, dan Konvensi Berne. World Intellectual Property Organization (WIPO) mengelola 28 perjanjian internasional. Salah satunya adalah Konvensi Paris (1883) yang mengatur kekayaan industri (seperti paten dan merek) berlandaskan tiga prinsip utama: perlakuan nasional (national treatment), sistem hak prioritas, dan kemandirian HKI di setiap negara. Sementara itu, Konvensi Berne (1886) fokus pada perlindungan ciptaan bidang sastra, akademis, dan seni dengan menerapkan prinsip tanpa formalitas administrasi serta perlindungan ekspresi karya.
Selanjutnya, pembahasan mencakup integrasi HKI ke dalam perdagangan dunia melalui perjanjian GATT, pembentukan WTO, dan berlakunya Perjanjian TRIPS (1994). Perjanjian TRIPS meningkatkan standar perlindungan HKI secara signifikan melalui pendekatan Paris & Berne Plus, penambahan prinsip Most-Favoured-Nation (MFN), penegakan hukum domestik (seperti hukum acara perdata, pidana, dan penertiban perbatasan), serta mekanisme sanksi perdagangan penyelesaian sengketa WTO. Pasca-TRIPS, berkembang pula perjanjian ikatan bilateral (FTA/EPA) yang menerapkan standar perlindungan TRIPS Plus yang lebih ketat.
Dalam sesi ini juga dibahas juga bagimana tindakan serta respons Indonesia dalam meratifikasi konvensi internasional dan menyesuaikan hukum nasionalnya. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Paris, Berne, dan WTO/TRIPS serta menyesuaikan serangkaian Undang-Undang HKI domestik (seperti UU Paten, Merek, dan Hak Cipta). Di samping penyesuaian regulasi, lembaga peradilan Indonesia juga merespons prinsip penegakan hukum internasional, seperti penerapan ketentuan pemusnahan barang hasil pelanggaran HKI melalui SEMA No. 19 Tahun 2019 serta perlindungan merek terkenal (well-known trademark) sesuai asas TRIPS.
Materi hari ini bertujuan agar para hakim mampu memanfaatkan hukum internasional sebagai sumber penemuan hukum (rechtsvinding) dan penyusunan pertimbangan hukum (legal reasoning) saat mengadili perkara HKI, terutama ketika regulasi domestik belum mengaturnya secara jelas. Pendekatan ini sebagaimana telah dicontohkan oleh Mahkamah Agung dalam Kasus SKYWORTH (Buku Kumpulan Putusan Jilid II, No. 6), di mana Majelis Hakim kala itu tetap mengarahkan perlindungan bagi merek terkenal dengan menerapkan ketentuan Perjanjian TRIPS, meskipun UU Merek Tahun 2001 saat itu belum memuat aturan yang mendetail.”
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


