Pendahuluan
Dalam suatu podcast Podium yang membahas tentang Mekanisme Keadilan Restoratif oleh narasumber dinyatakan “KPN tidak berada dalam porsi layak atau tidak layak proporsional atau tidak proporsional menilai isi kesepakatannya” selanjutnya dijelaskan pula apabila kerugian ringan, namun penggantian atas kerugian tersebut lebih besar berdasarkan kesepakatan, maka hal tersebut tidak bisa dinilai oleh KPN dalam hal penetapan sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutan.
Pertanyaannya adalah apakah proposisi di atas dapat dibenarkan dan memenuhi nilai-nilai keadilan, jika dinyatakan “KPN tidak berada dalam porsi layak atau tidak layak proporsional atau tidak proporsional menilai isi kesepakatannya”?
Pembahasan
Prinsip Proposionalitas dan Relasi Kuasa dalam Perjanjian MKR
Dalam praktik adanya kesepakatan akan terlihat apakah dalam suatu perjanjian telah menerapkan prinsip proposionalitas dalam setiap ketentuan yang disepakati (Agus Yudha Hernoko, 2016), lebih jauh sebenarnya dapat pula mengindikasikan apakah telah terjadi relasi kuasa antara korban dan pelaku misalnya hubungan tidak setara yang dapat menekan pihak lain, dalam hal ini bisa terjadi kerugian ringan tetapi penggantiannya besar diakibatkan korban memeras pelaku atau sebaliknya penggantiannya besar sementara kerugiannya ringan diakibatkan pelaku memaksa korban untuk menerima ganti rugi tersebut.
Dalam penyelesaian perkara pidana biasa yang dibarengi tuntutan ganti kerugian dikenal adanya restitusi maupun kompensasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang merupakan dasar utama dan juga diatur dalam peraturan pelaksana PP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 35 Tahun 2020 jo PERMA Nomor 1 Tahun 2022 jis PERMA Nomor 1 Tahun 2024.
Peran LPSK dalam Mekanisme Keadilan Restoratif
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diberi kewenangan berdasarkan Pasal 19 ayat (2) untuk mengajukan perhitungan ganti kerugian restitusi baik sebelum atau sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Hak korban atas restitusi ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (1) yang meliputi: a. ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; b. ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau d. ganti rugi lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana.
Perma Nomor 1 Tahun 2024 tidak menjadi dasar utama hak restitusi melainkan merupakan pedoman ketika hakim mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan retoratif. Dalam perkara yang memenuhi syarat PERMA Nomor 1 Tahun 2024 restitusi merupakan bagian dari upaya pemulihan korban namun perdamaian antara pelaku dan korban tidak otomatis sama dengan restitusi.
Dalam pandangan saya, seharusnya untuk menghindari ketidaksesuaian kehendak antara pelaku dan korban dalam menyepakati besarnya ganti kerugian dalam Mekanisme Keadilan Restoratif (Taufiq Yulianto, 2023), LPSK dapat memberikan andil untuk menghitung berapa sebenarnya besar kerugian yang dialami oleh korban sehingga apabila antara korban dan pelaku akan menyepakati perjanjian damai dalam hal penggantian ganti kerugian mengacu pada hasil penghitungan LPSK dan menurut pendapat saya dapat diajukan sebagai syarat bersama-sama dengan permohonan penghentian penyidikan, penuntutan dan persidangan dalam pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif.
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan “Restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/ atau immateriel yang diderita Korban atau ahli warisnya”. Selanjutnya disebutkan dalam Pasal 19 ayat (2) UU 3/2026 menyatakan “Pengajuan permohonan Restitusi dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan sebelum putusan pengadilan atau setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, baik secara langsung maupun melalui LPSK, penyidik, atau penuntut umum”. Oleh karena itu, dalam pandangan saya, adanya andil LPSK dalam Mekanisme Keadilan Retoratif akan mengakibatkan suatu penetapan/putusan Pengadilan lebih mendekati tujuannya yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan serta proses keadilan yang harapkan bisa dilaksanakan lebih fair, efektif dan efisien.
Upaya Hukum terhadap Perjanjian Perdamaian yang Cacat Hukum
Tentunya dengan membaca SEMA Nomor 1 Tahun 2026 diterbitkannya penetapan sah/tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutan menutup ruang untuk korban melakukan upaya praperadilan dan dikenakan asas nebis in idem apabila perkara dilanjutkan oleh Penuntut Umum termasuk apakah di dalamnya ketika perjanjian perdamaian korban melakukannya dengan adanya dwang (paksaan), dwaling (kekhilafan) atau misbruijk van omstandighheden (penyalahgunaan keadaan) (Hendri Jayadi, 2023).
Artinya hak tersebut akan dihilangkan ditutup bingkai pengesahan dari Ketua Pengadilan Negeri dinilai justru mencederai keadilan itu sendiri, sementara kewenangan Ketua Pengadilan Negeri dipangkas hanya memeriksa kebenaran formil / verifikasi syarat-syarat Mekanisme Keadilan Restoratif bukan selayaknya proses yudikatif “memeriksa dan mengadili” untuk mengetahui fakta konkret adanya perjanjian perdamaian dikaitkan dengan hukum terkait akhirnya pertanyaan filosofis ini muncul dapatkah Ketua Pengadilan Negeri mengesahkan penghentian penyidikan dan penuntutan sementara fakta digantungkan pada penilaian Aparat Penegak Hukum lain (Polisi dan Jaksa) (di luar persidangan) bukan pada persidangan? Sementara waktu yang diberikan hanya 3 (tiga) hari untuk mempertimbangkan hak korban jangan sampai hilang atas kesewenang-wenangan Ketua Pengadilan Negeri melalui penetapannya?
Selanjutnya apabila penghentian penuntutan dan penyidikan tidak sah hanya berdampak pada dikembalikan berkas, pertanyaan filosofis akan muncul selama tidak ada upaya praperadilan (Anang Shophan Tornado, 2019) berapa lama bertahan penuntutan dan penyidikan yang tidak sah? Mungkin akan selamanya karena tidak ada kepastian hukum sebagai ciri hukum pidana.
Kesimpulan
Restitusi dalam Mekanisme Keadilan Restoratif sangat penting untuk dilakukan melalui sidang insidentiil dan hadirnya LPSK dalam rangka menjamin hak korban mendapat restitusi yang layak dan adil merupakan pandangan agar Mekanisme Keadilan Restitusi yang merupakan amanah dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru dapat kiranya dilaksanakan secara lebih terarah dan terukur.
Saran
Solusi yang diberikan adalah memberikan ruang dan waktu yang cukup kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk kembali kepada “khittah” melaksanakan fungsi yudikatif memeriksa dan mengadili secara mandiri bebas dari intervensi manapun bukan sekedar memverifikasi syarat-syarat Mekanisme Keadilan Restoratif terhadap sah/tidaknya penghentian penyidikan/penuntutan dengan jalan melaksanakan Sidang Insidentil dengan harapan fakta hukum yang dipegang Ketua Pengadilan Negeri sendiri dan diyakini kebenarannya tanpa bergantung pada fakta hukum Aparat Penegak Hukum lainnya.
Daftar Pustaka
Hernoko, Agus Yudha. “Asas Proporsionalitas sebagai landasan pertukaran hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak komersial.” Jurnal Hukum dan Peradilan 5.3 (2016): 447-466.
Jayadi, Hendri. “Proving The State Of Dwang, Dwaling And Bedrog In A Lawsuit For Annulment Of An Agreement In An Indonesian Civil Court.” BALTIC JOURNAL OF LAW & POLITICS 16.3 (2023): 3663-3667.
Tornado, Anang Shophan, MH SH, and M. Kn. Praperadilan: Sarana perlindungan tersangka dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Nusamedia, 2019.
Yulianto, Taufiq. “Keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana.” Orbith: Majalah Ilmiah Pengembangan Rekayasa dan Sosial 19.2 (2023): 154-159.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


