Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Chandra Khoirunnas
Jakarta, – Hakim Agung pada Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., menyoroti pentingnya ketepatan memahami kedudukan putusan sela yang menerima keberatan atau perlawanan Terdakwa. Putusan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai putusan akhir, baik dari sisi hukum acara maupun dalam administrasi perkara. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang ke-5, yang dilaksanakan pada Kamis, 6 Agustus 2026. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Hakim pada lingkungan Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syariah Aceh. Pelatihan menjadi salah satu forum penting untuk memperdalam pemahaman hakim terhadap implementasi ketentuan…
Jakarta – Penerapan berbagai ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi materi yang dibahas dalam Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang 4 bagi hakim Peradilan Umum dan Mahkamah Syar’iyah Aceh. Dalam sesi yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 2 Juli 2026, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., menguraikan berbagai perubahan mendasar dalam pemeriksaan perkara pidana di pengadilan tingkat pertama, mulai dari penguatan peran hakim, pembaruan sistem pembuktian, hingga mekanisme pemeriksaan dalam acara biasa, singkat, cepat,…

