Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Ratu melawan Dudley dan Stephens: Hukum Inggris dan dilema moral sepanjang sejarah dalam memaknai keadaan darurat

3 July 2026 • 17:05 WIB

Hakim Agung Tegaskan Peralihan Acara Pemeriksaan Tidak Boleh Mengabaikan Kepastian Hukum

3 July 2026 • 15:45 WIB

Perkuat Efektivitas Eksekusi Perdata, BSDK Bekali Pimpinan dan Panitera Pengadilan Agama se-Wilayah PTA Makassar

3 July 2026 • 09:00 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Hakim Agung Tegaskan Peralihan Acara Pemeriksaan Tidak Boleh Mengabaikan Kepastian Hukum
Berita

Hakim Agung Tegaskan Peralihan Acara Pemeriksaan Tidak Boleh Mengabaikan Kepastian Hukum

Chandra KhoirunnasChandra Khoirunnas3 July 2026 • 15:45 WIB9 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jakarta – Penerapan berbagai ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi materi yang dibahas dalam Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang 4 bagi hakim Peradilan Umum dan Mahkamah Syar’iyah Aceh. Dalam sesi yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 2 Juli 2026, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., menguraikan berbagai perubahan mendasar dalam pemeriksaan perkara pidana di pengadilan tingkat pertama, mulai dari penguatan peran hakim, pembaruan sistem pembuktian, hingga mekanisme pemeriksaan dalam acara biasa, singkat, cepat, dan persidangan tertentu.

HAKIM HARUS MENGENDALIKAN PERSIDANGAN, BUKAN SEKADAR MEMIMPIN SIDANG

Mengawali pemaparannya, Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo menegaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak hanya membawa perubahan terhadap norma hukum acara pidana, tetapi juga mengubah paradigma Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana. Pasal 4 KUHAP menegaskan bahwa acara pidana dilaksanakan melalui perpaduan antara sistem hakim aktif dengan para pihak yang berlawanan secara berimbang (balanced adversarial system). Dengan paradigma tersebut, hakim tidak lagi diposisikan sebagai pemeriksa utama sebagaimana praktik yang berkembang selama ini, melainkan sebagai ratio suma, yaitu nalar tertinggi yang mengendalikan kualitas seluruh proses pembuktian sejak tahap pra-persidangan, selama persidangan berlangsung, hingga penyusunan putusan.

“Hakim bukan lagi sekadar memimpin jalannya sidang, tetapi mengendalikan kualitas pembuktian agar seluruh fakta yang relevan terhadap unsur tindak pidana benar-benar terungkap di persidangan,” tegasnya.

Menurutnya, perubahan paradigma tersebut menuntut Hakim meninggalkan praktik lama yang terlalu dominan mengajukan pertanyaan kepada saksi maupun Terdakwa. Dalam sistem yang baru, Penuntut Umum dan Advokat harus diberikan ruang yang seimbang untuk membangun konstruksi pembuktiannya masing-masing, sedangkan Hakim bertindak sebagai pengendali jalannya lalu lintas persidangan agar pemeriksaan tetap terarah, objektif, dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil. Peran aktif Hakim diwujudkan melalui kemampuan mengidentifikasi isu hukum, mengklarifikasi fakta yang belum terang, serta memastikan setiap alat bukti diuji secara proporsional dan sesuai ketentuan hukum acara.

PUTUSAN HARUS DIBANGUN DARI FAKTA PERSIDANGAN

Secara lebih mendalam Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengingatkan bahwa kualitas putusan tidak lahir secara tiba-tiba pada saat musyawarah majelis, melainkan ditentukan sejak hakim mempersiapkan pemeriksaan perkara. Menurutnya, sebelum persidangan dimulai, Hakim harus terlebih dahulu membedah surat dakwaan, memetakan setiap unsur tindak pidana, mengidentifikasi alat bukti yang akan diajukan, menyusun daftar pertanyaan bagi saksi maupun Terdakwa, serta mengantisipasi berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul selama proses pembuktian.

Ia menjelaskan bahwa manajemen persidangan dalam KUHAP Baru mencakup tiga tahapan yang saling berkaitan, yakni pra-persidangan, saat persidangan, dan pasca-persidangan. Pada tahap pra-persidangan, hakim dituntut menyusun strategi pemeriksaan dan memetakan isu hukum yang akan diuji. Selama persidangan berlangsung, Hakim berperan mengendalikan jalannya pemeriksaan, mengamati sikap para pihak, serta mengklarifikasi fakta yang belum terang. Adapun setelah pemeriksaan selesai, Hakim menyusun fakta hukum yang terbukti, menguji konsistensi setiap alat bukti, membedakan fakta yang telah terbukti dengan fakta yang masih diragukan, kemudian merumuskan pertimbangan hukum berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan di persidangan.

Hakim Agung menegaskan bahwa salah satu kelemahan praktik peradilan selama ini adalah masih ditemukannya putusan yang terlalu bertumpu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan. Padahal, Pasal 232 Ayat (3) KUHAP menegaskan bahwa musyawarah putusan harus didasarkan pada surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam persidangan, bukan semata-mata pada hasil pemeriksaan penyidikan. Oleh karena itu, Hakim dituntut menyusun pertimbangan hukum secara mandiri berdasarkan fakta yang diperoleh selama proses persidangan. Putusan yang hanya menyalin BAP tanpa menguraikan fakta yang terungkap di persidangan berpotensi menjadi putusan yang tidak lengkap dan rentan dibatalkan pada tingkat upaya hukum.

OPENING STATEMENT DAN CLOSING STATEMENT MENJADI INSTRUMEN PENTING PEMBUKTIAN

Salah satu pembaruan penting dalam KUHAP Baru adalah diperkenalkannya opening statement dan closing statement sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan. Hakim Agung menjelaskan bahwa opening statement sebagaimana diatur dalam Pasal 210 Ayat (1) KUHAP disampaikan secara lisan oleh Penuntut Umum dan Advokat sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai. Melalui tahapan ini, masing-masing pihak menyampaikan gambaran mengenai alat bukti, saksi, serta konstruksi pembuktian yang akan diajukan selama persidangan.

Baca Juga  Rekonstruksi Pemeriksaan dan Persidangan Pidana Militer Pasca KUHAP Baru: Antara Kekhususan Militer dan Tuntutan Keadilan Prosedural

Sementara itu, closing statement yang diatur dalam Pasal 231 Ayat (1) KUHAP disampaikan setelah seluruh pemeriksaan alat bukti selesai dan sebelum memasuki tahapan tuntutan, replik, maupun duplik. Pada tahap ini, para pihak menyampaikan kesimpulan lisan mengenai fakta-fakta yang berhasil dibuktikan selama persidangan serta hubungan fakta tersebut dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

Dalam pandangannya juga opening statement dan closing statement bukan sekadar tahapan formal dalam persidangan, melainkan ruang adversarial baru yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membangun konstruksi pembuktian sejak awal hingga akhir pemeriksaan. Oleh karena itu, Hakim harus mengelola kedua tahapan tersebut secara aktif sebagai instrumen untuk membingkai arah pembuktian, mengidentifikasi isu hukum yang diperselisihkan, serta menguji konsistensi alat bukti yang diajukan. Dengan demikian, proses pembuktian dapat berlangsung secara terarah, berimbang, dan benar-benar mengungkap kebenaran materiil.

PERALIHAN DARI ACARA BIASA KE ACARA SINGKAT MENJADI SALAH SATU KEBARUAN KUHAP BARU

Lebih lanjut, Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo menjelaskan bahwa salah satu pembaruan paling signifikan dalam KUHAP Baru adalah mekanisme peralihan dari acara pemeriksaan biasa ke acara pemeriksaan singkat. Berbeda dengan KUHAP sebelumnya, acara pemeriksaan singkat kini tidak hanya menjadi mekanisme pemeriksaan tersendiri, tetapi juga dapat menjadi kelanjutan dari acara pemeriksaan biasa apabila setelah upaya perdamaian sebagaimana diatur dalam Pasal 204 KUHAP tidak tercapai dan Terdakwa menyatakan mengakui dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 KUHAP.

Adapun peralihan dari acara pemeriksaan biasa ke acara pemeriksaan singkat tidak dilakukan secara otomatis. Sebelum menerbitkan penetapan peralihan, Ketua Majelis terlebih dahulu wajib memastikan terpenuhinya seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 205 Ayat (2) KUHAP, yaitu :

  • Terdakwa telah diperiksa pada tahap penyidikan;
  • Terdakwa didampingi Advokat selama pemeriksaan pada tahap Penyidikan;
  • Pemeriksaan pada tahap Penyidikan dilakukan dengan cara dan dalam waktu yang patut;
  • Terdakwa telah diberitahu dan dapat menggunakan;
  • Pengakuan Terdakwa tidak disebabkan oleh adanya tekanan, paksaan, dan/atau penyiksaan, baik secara fisik maupun psikis, selama proses Penyidikan dan Penuntutan; dan
  • hal lain yang dipandang perlu oleh Hakim;

Selain itu, Hakim juga harus meyakini bahwa pengakuan diberikan secara sukarela dan didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Apabila seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, Ketua Majelis menerbitkan penetapan peralihan dari acara biasa menjadi acara singkat dan menunjuk Hakim Anggota II, yang karena jabatannya bertindak sebagai Hakim Tunggal, untuk melanjutkan pemeriksaan hingga menjatuhkan putusan terhadap perkara pada sidang yang sama.

Lebih lanjut, Hakim Agung juga menjelaskan bahwa mekanisme tersebut mencerminkan penerapan prinsip front-end screening, yakni seluruh proses verifikasi dilakukan sebelum perkara dialihkan ke acara pemeriksaan singkat. Dengan mekanisme tersebut, penyaringan terhadap kelayakan perkara dilakukan sejak awal sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga efektivitas proses persidangan. Regulasi baru juga memberikan batasan yang jelas mengenai pemidanaan, di mana Pasal 257 Ayat (5) KUHAP menentukan bahwa pidana penjara yang dapat dijatuhkan dalam acara pemeriksaan singkat paling lama 3 (tiga) tahun. Sementara itu, terhadap mekanisme pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 234 KUHAP, pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi 2/3 (dua pertiga) dari ancaman pidana maksimum yang didakwakan.

DIALOG BERSAMA PESERTA: PERALIHAN ACARA PEMERIKSAAN TIDAK BOLEH MENGABAIKAN KEPASTIAN HUKUM

Sesi diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan yang berangkat dari persoalan-persoalan praktis yang diperkirakan akan dihadapi Hakim dalam mengimplementasikan KUHAP Baru. Salah satu pertanyaan disampaikan oleh seorang hakim dari Pengadilan Negeri Kutai Barat mengenai penerapan mekanisme peralihan dari acara pemeriksaan biasa ke acara pemeriksaan singkat sebagaimana diatur dalam Pasal 205 KUHAP. Ia menanyakan bagaimana apabila suatu perkara yang semula diperiksa dengan acara biasa telah dialihkan ke acara pemeriksaan singkat berdasarkan pengakuan Terdakwa, namun dalam perkembangan pemeriksaan ternyata fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan bahwa perbuatan Terdakwa mengarah pada tindak pidana dengan ancaman pidana di atas batas yang dipersyaratkan untuk acara pemeriksaan singkat. Atas kondisi tersebut, peserta mempertanyakan apakah perkara dapat dikembalikan lagi ke acara pemeriksaan biasa.

Baca Juga  Bentuk Konkret Pengaruh Pelaksanaan Peradilan Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

Menanggapi pertanyaan tersebut, Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo menjelaskan bahwa salah satu karakteristik penting KUHAP Baru adalah diterapkannya prinsip front-end screening, yaitu seluruh proses penyaringan dilakukan sebelum perkara dialihkan ke acara pemeriksaan singkat, bukan melalui koreksi setelah pemeriksaan berjalan. Oleh karena itu, sebelum menerbitkan penetapan peralihan sebagaimana Pasal 205 Ayat (2) KUHAP, Ketua Majelis wajib memastikan secara sungguh-sungguh bahwa Terdakwa telah diperiksa pada tahap penyidikan, memperoleh pendampingan Advokat, pemeriksaan dilakukan dengan cara yang patut, pengakuan diberikan secara sukarela tanpa tekanan, serta didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Apabila salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi atau Hakim belum memperoleh keyakinan atas keabsahan pengakuan Terdakwa, maka pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan acara biasa sehingga peralihan tidak pernah terjadi. Sebaliknya, setelah Ketua Majelis menerbitkan penetapan peralihan dan menunjuk Hakim Anggota II sebagai Hakim Tunggal, pemeriksaan dilanjutkan dengan acara singkat pada sidang yang sama dan perkara tidak dapat dikembalikan lagi ke acara pemeriksaan biasa. Hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari sistem yang dibangun KUHAP Baru, di mana kewenangan dan tanggung jawab penyelesaian perkara sepenuhnya beralih kepada Hakim Tunggal sampai dengan putusan akhir. Ketentuan ini sekaligus menjadi pembeda mendasar dengan KUHAP lama yang masih membuka kemungkinan pengembalian perkara apabila pemeriksaannya kemudian dinilai tidak sederhana.

Lebih lanjut, Hakim Agung menegaskan bahwa pengaturan tersebut bukan semata-mata dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian perkara, melainkan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga konsistensi sistem hukum acara pidana, sekaligus menciptakan tertib administrasi persidangan. Menurutnya, Hakim tidak boleh memandang mekanisme peralihan sebagai sekadar perubahan prosedur pemeriksaan, tetapi sebagai keputusan yudisial yang hanya dapat diambil setelah seluruh persyaratan normatif diverifikasi secara komprehensif. Oleh karena itu, setiap Hakim dituntut memiliki kecermatan dalam menilai kesukarelaan pengakuan Terdakwa, kelengkapan alat bukti, serta kesesuaian ancaman pidana sebelum menetapkan perubahan dari acara pemeriksaan biasa ke acara pemeriksaan singkat. “Penyaringan dilakukan di depan, bukan koreksi di belakang,” tegasnya, seraya mengingatkan bahwa ketelitian hakim pada tahap awal merupakan kunci utama untuk mencegah timbulnya ketidakpastian hukum dalam proses peradilan pidana.

REFLEKSI AKHIR: MENEGUHKAN PERAN HAKIM SEBAGAI RATIO SUMA

Mengakhiri pemaparannya, Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo kembali mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi KUHAP Baru tidak hanya bergantung pada perubahan norma hukum, tetapi terutama pada kesiapan hakim dalam mengubah cara berpikir dan cara memeriksa perkara. Hakim tidak lagi cukup hanya menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan, melainkan juga harus mampu membangun fakta persidangan secara sistematis, mengendalikan kualitas pembuktian, serta menyusun pertimbangan hukum yang benar-benar lahir dari fakta yang terungkap di persidangan.

“Hakim adalah benteng terakhir keadilan. Dalam era KUHAP Baru, kita tidak hanya dituntut menguasai hukum, tetapi juga menguasai teknik membangun fakta persidangan. Jangan pernah menjadi hakim yang hanya menyalin BAP. Jadilah Ratio Suma, nalar tertinggi yang memimpin persidangan dengan cermat, terarah, dan berwibawa.”

Pesan tersebut menjadi penutup yang menegaskan kembali semangat utama KUHAP Baru, yakni menempatkan Hakim sebagai ratio suma yang mengendalikan keseluruhan proses pembuktian. Menurunya, Hakim harus meninggalkan pola lama yang menjadikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai pusat pertimbangan. Sebaliknya, setiap putusan harus dibangun berdasarkan fakta yang diperoleh melalui pemeriksaan di persidangan, dengan memberikan ruang yang seimbang kepada Penuntut Umum dan Advokat dalam membangun konstruksi pembuktian masing-masing. Dengan demikian, implementasi KUHAP Baru diharapkan mampu melahirkan putusan yang tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan keadilan substantif dan kemanfaatan hukum bagi para pencari keadilan.

Chandra Khoirunnas
Kontributor
Chandra Khoirunnas
Hakim Yustisial Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Acara Singkat hakim agung Kepastian Hukum KUHAP Baru Pemeriksaan Pidana
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Perkuat Efektivitas Eksekusi Perdata, BSDK Bekali Pimpinan dan Panitera Pengadilan Agama se-Wilayah PTA Makassar

3 July 2026 • 09:00 WIB

BSDK MA Tegaskan Integrasi Pengadilan Pajak sebagai Sejarah Baru Peradilan

3 July 2026 • 08:30 WIB

Ketua Pengadilan Pajak Paparkan Kesiapan Integrasi Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung

2 July 2026 • 16:15 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB
Don't Miss

Ketika Ratu melawan Dudley dan Stephens: Hukum Inggris dan dilema moral sepanjang sejarah dalam memaknai keadaan darurat

By Firzi Ramadhan3 July 2026 • 17:05 WIB0

Pada Mei 1884 seorang pelaut sekaligus kapten kapal bernama Tom Dudley bersama tiga awak kapalnya…

Hakim Agung Tegaskan Peralihan Acara Pemeriksaan Tidak Boleh Mengabaikan Kepastian Hukum

3 July 2026 • 15:45 WIB

Perkuat Efektivitas Eksekusi Perdata, BSDK Bekali Pimpinan dan Panitera Pengadilan Agama se-Wilayah PTA Makassar

3 July 2026 • 09:00 WIB

BSDK MA Tegaskan Integrasi Pengadilan Pajak sebagai Sejarah Baru Peradilan

3 July 2026 • 08:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ketika Ratu melawan Dudley dan Stephens: Hukum Inggris dan dilema moral sepanjang sejarah dalam memaknai keadaan darurat
  • Hakim Agung Tegaskan Peralihan Acara Pemeriksaan Tidak Boleh Mengabaikan Kepastian Hukum
  • Perkuat Efektivitas Eksekusi Perdata, BSDK Bekali Pimpinan dan Panitera Pengadilan Agama se-Wilayah PTA Makassar
  • BSDK MA Tegaskan Integrasi Pengadilan Pajak sebagai Sejarah Baru Peradilan
  • Ketua Pengadilan Pajak Paparkan Kesiapan Integrasi Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung

Recent Comments

  1. Earl Blanchette on Dari Jenderal ke Ketua Mahkamah Agung: Jejak Mudjono dan Revolusi Senyap ‘Operasi Kikis’ dalam Sejarah Peradilan Indonesia
  2. Jeffreypew on Urgensi Perubahan Panggilan Umum pada Perkara Perceraian
  3. Donaldbah on Urgensi Perubahan Panggilan Umum pada Perkara Perceraian
  4. Willisviaro on Urgensi Perubahan Panggilan Umum pada Perkara Perceraian
  5. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.