Jakarta – Penerapan berbagai ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi materi yang dibahas dalam Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang 4 bagi hakim Peradilan Umum dan Mahkamah Syar’iyah Aceh. Dalam sesi yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 2 Juli 2026, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., menguraikan berbagai perubahan mendasar dalam pemeriksaan perkara pidana di pengadilan tingkat pertama, mulai dari penguatan peran hakim, pembaruan sistem pembuktian, hingga mekanisme pemeriksaan dalam acara biasa, singkat, cepat, dan persidangan tertentu.
HAKIM HARUS MENGENDALIKAN PERSIDANGAN, BUKAN SEKADAR MEMIMPIN SIDANG
Mengawali pemaparannya, Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo menegaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak hanya membawa perubahan terhadap norma hukum acara pidana, tetapi juga mengubah paradigma Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana. Pasal 4 KUHAP menegaskan bahwa acara pidana dilaksanakan melalui perpaduan antara sistem hakim aktif dengan para pihak yang berlawanan secara berimbang (balanced adversarial system). Dengan paradigma tersebut, hakim tidak lagi diposisikan sebagai pemeriksa utama sebagaimana praktik yang berkembang selama ini, melainkan sebagai ratio suma, yaitu nalar tertinggi yang mengendalikan kualitas seluruh proses pembuktian sejak tahap pra-persidangan, selama persidangan berlangsung, hingga penyusunan putusan.
“Hakim bukan lagi sekadar memimpin jalannya sidang, tetapi mengendalikan kualitas pembuktian agar seluruh fakta yang relevan terhadap unsur tindak pidana benar-benar terungkap di persidangan,” tegasnya.
Menurutnya, perubahan paradigma tersebut menuntut Hakim meninggalkan praktik lama yang terlalu dominan mengajukan pertanyaan kepada saksi maupun Terdakwa. Dalam sistem yang baru, Penuntut Umum dan Advokat harus diberikan ruang yang seimbang untuk membangun konstruksi pembuktiannya masing-masing, sedangkan Hakim bertindak sebagai pengendali jalannya lalu lintas persidangan agar pemeriksaan tetap terarah, objektif, dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil. Peran aktif Hakim diwujudkan melalui kemampuan mengidentifikasi isu hukum, mengklarifikasi fakta yang belum terang, serta memastikan setiap alat bukti diuji secara proporsional dan sesuai ketentuan hukum acara.
PUTUSAN HARUS DIBANGUN DARI FAKTA PERSIDANGAN
Secara lebih mendalam Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengingatkan bahwa kualitas putusan tidak lahir secara tiba-tiba pada saat musyawarah majelis, melainkan ditentukan sejak hakim mempersiapkan pemeriksaan perkara. Menurutnya, sebelum persidangan dimulai, Hakim harus terlebih dahulu membedah surat dakwaan, memetakan setiap unsur tindak pidana, mengidentifikasi alat bukti yang akan diajukan, menyusun daftar pertanyaan bagi saksi maupun Terdakwa, serta mengantisipasi berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul selama proses pembuktian.
Ia menjelaskan bahwa manajemen persidangan dalam KUHAP Baru mencakup tiga tahapan yang saling berkaitan, yakni pra-persidangan, saat persidangan, dan pasca-persidangan. Pada tahap pra-persidangan, hakim dituntut menyusun strategi pemeriksaan dan memetakan isu hukum yang akan diuji. Selama persidangan berlangsung, Hakim berperan mengendalikan jalannya pemeriksaan, mengamati sikap para pihak, serta mengklarifikasi fakta yang belum terang. Adapun setelah pemeriksaan selesai, Hakim menyusun fakta hukum yang terbukti, menguji konsistensi setiap alat bukti, membedakan fakta yang telah terbukti dengan fakta yang masih diragukan, kemudian merumuskan pertimbangan hukum berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan di persidangan.
Hakim Agung menegaskan bahwa salah satu kelemahan praktik peradilan selama ini adalah masih ditemukannya putusan yang terlalu bertumpu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan. Padahal, Pasal 232 Ayat (3) KUHAP menegaskan bahwa musyawarah putusan harus didasarkan pada surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam persidangan, bukan semata-mata pada hasil pemeriksaan penyidikan. Oleh karena itu, Hakim dituntut menyusun pertimbangan hukum secara mandiri berdasarkan fakta yang diperoleh selama proses persidangan. Putusan yang hanya menyalin BAP tanpa menguraikan fakta yang terungkap di persidangan berpotensi menjadi putusan yang tidak lengkap dan rentan dibatalkan pada tingkat upaya hukum.
OPENING STATEMENT DAN CLOSING STATEMENT MENJADI INSTRUMEN PENTING PEMBUKTIAN
Salah satu pembaruan penting dalam KUHAP Baru adalah diperkenalkannya opening statement dan closing statement sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan. Hakim Agung menjelaskan bahwa opening statement sebagaimana diatur dalam Pasal 210 Ayat (1) KUHAP disampaikan secara lisan oleh Penuntut Umum dan Advokat sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai. Melalui tahapan ini, masing-masing pihak menyampaikan gambaran mengenai alat bukti, saksi, serta konstruksi pembuktian yang akan diajukan selama persidangan.
Sementara itu, closing statement yang diatur dalam Pasal 231 Ayat (1) KUHAP disampaikan setelah seluruh pemeriksaan alat bukti selesai dan sebelum memasuki tahapan tuntutan, replik, maupun duplik. Pada tahap ini, para pihak menyampaikan kesimpulan lisan mengenai fakta-fakta yang berhasil dibuktikan selama persidangan serta hubungan fakta tersebut dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
Dalam pandangannya juga opening statement dan closing statement bukan sekadar tahapan formal dalam persidangan, melainkan ruang adversarial baru yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membangun konstruksi pembuktian sejak awal hingga akhir pemeriksaan. Oleh karena itu, Hakim harus mengelola kedua tahapan tersebut secara aktif sebagai instrumen untuk membingkai arah pembuktian, mengidentifikasi isu hukum yang diperselisihkan, serta menguji konsistensi alat bukti yang diajukan. Dengan demikian, proses pembuktian dapat berlangsung secara terarah, berimbang, dan benar-benar mengungkap kebenaran materiil.
PERALIHAN DARI ACARA BIASA KE ACARA SINGKAT MENJADI SALAH SATU KEBARUAN KUHAP BARU
Lebih lanjut, Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo menjelaskan bahwa salah satu pembaruan paling signifikan dalam KUHAP Baru adalah mekanisme peralihan dari acara pemeriksaan biasa ke acara pemeriksaan singkat. Berbeda dengan KUHAP sebelumnya, acara pemeriksaan singkat kini tidak hanya menjadi mekanisme pemeriksaan tersendiri, tetapi juga dapat menjadi kelanjutan dari acara pemeriksaan biasa apabila setelah upaya perdamaian sebagaimana diatur dalam Pasal 204 KUHAP tidak tercapai dan Terdakwa menyatakan mengakui dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 KUHAP.
Adapun peralihan dari acara pemeriksaan biasa ke acara pemeriksaan singkat tidak dilakukan secara otomatis. Sebelum menerbitkan penetapan peralihan, Ketua Majelis terlebih dahulu wajib memastikan terpenuhinya seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 205 Ayat (2) KUHAP, yaitu :
- Terdakwa telah diperiksa pada tahap penyidikan;
- Terdakwa didampingi Advokat selama pemeriksaan pada tahap Penyidikan;
- Pemeriksaan pada tahap Penyidikan dilakukan dengan cara dan dalam waktu yang patut;
- Terdakwa telah diberitahu dan dapat menggunakan;
- Pengakuan Terdakwa tidak disebabkan oleh adanya tekanan, paksaan, dan/atau penyiksaan, baik secara fisik maupun psikis, selama proses Penyidikan dan Penuntutan; dan
- hal lain yang dipandang perlu oleh Hakim;
Selain itu, Hakim juga harus meyakini bahwa pengakuan diberikan secara sukarela dan didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Apabila seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, Ketua Majelis menerbitkan penetapan peralihan dari acara biasa menjadi acara singkat dan menunjuk Hakim Anggota II, yang karena jabatannya bertindak sebagai Hakim Tunggal, untuk melanjutkan pemeriksaan hingga menjatuhkan putusan terhadap perkara pada sidang yang sama.
Lebih lanjut, Hakim Agung juga menjelaskan bahwa mekanisme tersebut mencerminkan penerapan prinsip front-end screening, yakni seluruh proses verifikasi dilakukan sebelum perkara dialihkan ke acara pemeriksaan singkat. Dengan mekanisme tersebut, penyaringan terhadap kelayakan perkara dilakukan sejak awal sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga efektivitas proses persidangan. Regulasi baru juga memberikan batasan yang jelas mengenai pemidanaan, di mana Pasal 257 Ayat (5) KUHAP menentukan bahwa pidana penjara yang dapat dijatuhkan dalam acara pemeriksaan singkat paling lama 3 (tiga) tahun. Sementara itu, terhadap mekanisme pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 234 KUHAP, pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi 2/3 (dua pertiga) dari ancaman pidana maksimum yang didakwakan.
DIALOG BERSAMA PESERTA: PERALIHAN ACARA PEMERIKSAAN TIDAK BOLEH MENGABAIKAN KEPASTIAN HUKUM
Sesi diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan yang berangkat dari persoalan-persoalan praktis yang diperkirakan akan dihadapi Hakim dalam mengimplementasikan KUHAP Baru. Salah satu pertanyaan disampaikan oleh seorang hakim dari Pengadilan Negeri Kutai Barat mengenai penerapan mekanisme peralihan dari acara pemeriksaan biasa ke acara pemeriksaan singkat sebagaimana diatur dalam Pasal 205 KUHAP. Ia menanyakan bagaimana apabila suatu perkara yang semula diperiksa dengan acara biasa telah dialihkan ke acara pemeriksaan singkat berdasarkan pengakuan Terdakwa, namun dalam perkembangan pemeriksaan ternyata fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan bahwa perbuatan Terdakwa mengarah pada tindak pidana dengan ancaman pidana di atas batas yang dipersyaratkan untuk acara pemeriksaan singkat. Atas kondisi tersebut, peserta mempertanyakan apakah perkara dapat dikembalikan lagi ke acara pemeriksaan biasa.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo menjelaskan bahwa salah satu karakteristik penting KUHAP Baru adalah diterapkannya prinsip front-end screening, yaitu seluruh proses penyaringan dilakukan sebelum perkara dialihkan ke acara pemeriksaan singkat, bukan melalui koreksi setelah pemeriksaan berjalan. Oleh karena itu, sebelum menerbitkan penetapan peralihan sebagaimana Pasal 205 Ayat (2) KUHAP, Ketua Majelis wajib memastikan secara sungguh-sungguh bahwa Terdakwa telah diperiksa pada tahap penyidikan, memperoleh pendampingan Advokat, pemeriksaan dilakukan dengan cara yang patut, pengakuan diberikan secara sukarela tanpa tekanan, serta didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Apabila salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi atau Hakim belum memperoleh keyakinan atas keabsahan pengakuan Terdakwa, maka pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan acara biasa sehingga peralihan tidak pernah terjadi. Sebaliknya, setelah Ketua Majelis menerbitkan penetapan peralihan dan menunjuk Hakim Anggota II sebagai Hakim Tunggal, pemeriksaan dilanjutkan dengan acara singkat pada sidang yang sama dan perkara tidak dapat dikembalikan lagi ke acara pemeriksaan biasa. Hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari sistem yang dibangun KUHAP Baru, di mana kewenangan dan tanggung jawab penyelesaian perkara sepenuhnya beralih kepada Hakim Tunggal sampai dengan putusan akhir. Ketentuan ini sekaligus menjadi pembeda mendasar dengan KUHAP lama yang masih membuka kemungkinan pengembalian perkara apabila pemeriksaannya kemudian dinilai tidak sederhana.
Lebih lanjut, Hakim Agung menegaskan bahwa pengaturan tersebut bukan semata-mata dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian perkara, melainkan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga konsistensi sistem hukum acara pidana, sekaligus menciptakan tertib administrasi persidangan. Menurutnya, Hakim tidak boleh memandang mekanisme peralihan sebagai sekadar perubahan prosedur pemeriksaan, tetapi sebagai keputusan yudisial yang hanya dapat diambil setelah seluruh persyaratan normatif diverifikasi secara komprehensif. Oleh karena itu, setiap Hakim dituntut memiliki kecermatan dalam menilai kesukarelaan pengakuan Terdakwa, kelengkapan alat bukti, serta kesesuaian ancaman pidana sebelum menetapkan perubahan dari acara pemeriksaan biasa ke acara pemeriksaan singkat. “Penyaringan dilakukan di depan, bukan koreksi di belakang,” tegasnya, seraya mengingatkan bahwa ketelitian hakim pada tahap awal merupakan kunci utama untuk mencegah timbulnya ketidakpastian hukum dalam proses peradilan pidana.
REFLEKSI AKHIR: MENEGUHKAN PERAN HAKIM SEBAGAI RATIO SUMA
Mengakhiri pemaparannya, Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo kembali mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi KUHAP Baru tidak hanya bergantung pada perubahan norma hukum, tetapi terutama pada kesiapan hakim dalam mengubah cara berpikir dan cara memeriksa perkara. Hakim tidak lagi cukup hanya menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan, melainkan juga harus mampu membangun fakta persidangan secara sistematis, mengendalikan kualitas pembuktian, serta menyusun pertimbangan hukum yang benar-benar lahir dari fakta yang terungkap di persidangan.
“Hakim adalah benteng terakhir keadilan. Dalam era KUHAP Baru, kita tidak hanya dituntut menguasai hukum, tetapi juga menguasai teknik membangun fakta persidangan. Jangan pernah menjadi hakim yang hanya menyalin BAP. Jadilah Ratio Suma, nalar tertinggi yang memimpin persidangan dengan cermat, terarah, dan berwibawa.”
Pesan tersebut menjadi penutup yang menegaskan kembali semangat utama KUHAP Baru, yakni menempatkan Hakim sebagai ratio suma yang mengendalikan keseluruhan proses pembuktian. Menurunya, Hakim harus meninggalkan pola lama yang menjadikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai pusat pertimbangan. Sebaliknya, setiap putusan harus dibangun berdasarkan fakta yang diperoleh melalui pemeriksaan di persidangan, dengan memberikan ruang yang seimbang kepada Penuntut Umum dan Advokat dalam membangun konstruksi pembuktian masing-masing. Dengan demikian, implementasi KUHAP Baru diharapkan mampu melahirkan putusan yang tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan keadilan substantif dan kemanfaatan hukum bagi para pencari keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


