Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

15 August 2026 • 14:32 WIB

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

15 August 2026 • 12:22 WIB

Pesan Kepala BSDK kepada Para Hakim Lingkungan Hidup Angkatan XXIII: Kecerdasan Buatan Takkan Pernah Melampaui Kecerdasan Manusia dan Alam

15 August 2026 • 09:22 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

Muhammad Zuchri Nasuha Lubis, S.H., M.Si.Muhammad Zuchri Nasuha Lubis, S.H., M.Si.15 August 2026 • 14:32 WIB11 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Ruang Sidang Bernama Alam

Ada sesuatu yang berubah ketika seorang hakim berdiri di hadapan seekor Elang Jawa yang sedang menjalani rehabilitasi. Di ruang sidang, persoalan lingkungan hidup biasanya hadir melalui berkas perkara, alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, keputusan pejabat, atau uraian mengenai kerusakan yang ditimbulkan. Namun di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ), Kampung Loji, Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, konsekuensi dari persoalan lingkungan tidak lagi tampil dalam bentuk dokumen. Ia hadir dalam wujud satwa yang sedang berjuang mendapatkan kembali kehidupan alaminya.

Para hakim yang datang untuk melakukan observasi bahkan diminta membatasi kehadiran mereka di kandang rehabilitasi. Elang-elang di dalamnya sedang dilatih untuk kembali liar dan tidak berinteraksi dengan manusia. Kehadiran manusia yang terlalu banyak dapat membuat satwa mengalami stres. Sebagian elang dapat terus berbunyi atau menabrakkan tubuhnya ke jaring kandang hingga berisiko mencederai diri sendiri. Karena itu, di tempat ini manusia justru harus belajar bahwa menyelamatkan satwa tidak selalu berarti mendekat, tetapi kadang berarti mengetahui kapan harus memberi ruang agar satwa dapat kembali menjadi dirinya sendiri.

Bagi para hakim, pemandangan itu membawa mereka keluar sejenak dari dunia yang selama ini mereka kenal. Dunia yang dibangun dari berkas perkara, alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, norma hukum, dan putusan. Di hadapan kandang rehabilitasi, akibat dari sebuah perbuatan terhadap lingkungan memiliki bentuk yang jauh lebih nyata. Ia memiliki sayap yang mungkin pernah ditembak, mata yang mungkin kehilangan penglihatan, tubuh yang pernah dipelihara manusia, dan naluri yang harus dipulihkan.

Elang tidak dapat menjelaskan penderitaannya dengan bahasa hukum. Ia hanya dapat menunjukkannya melalui perilaku. Ketika ia gelisah melihat manusia, ketika ia tidak mampu berburu, ketika ia tidak berani keluar dari kandang habituasi, atau ketika ia gagal beradaptasi dengan wilayah baru, semua itu menjadi semacam bahasa alam yang sedang berbicara. Bagi hakim lingkungan, memahami bahasa tersebut berarti melihat perkara tidak hanya dari apa yang tertulis dalam berkas, tetapi juga dari kehidupan yang terdampak di baliknya.

Kesaksian yang Tak Mengenal Bahasa Hukum

Di kandang rehabilitasi, kondisi seekor elang menjadi semacam kesaksian yang tidak dapat berbicara. Ia tidak mengenal pasal, tidak memahami petitum, dan tidak pernah tahu bagaimana sebuah perkara berakhir. Tetapi tubuh dan perilakunya memperlihatkan akibat yang dalam persidangan sering kali hanya hadir sebagai kalimat. Cedera, kehilangan habitat, penurunan kemampuan bertahan hidup atau hilangnya fungsi ekologis.

Kami bahkan diminta menjaga jarak dari kandang rehabilitasi. Elang-elang itu sedang dilatih untuk kembali liar dan tidak berinteraksi dengan manusia. Kehadiran manusia yang terlalu banyak dapat membuat mereka stres. Sebagian dapat terus berbunyi atau menabrakkan tubuh ke jaring kandang hingga mencederai diri sendiri. Di tempat itu kami menangkap sebuah ironi. Manusia datang dengan niat mengamati dan belajar, tetapi bagi satwa, kehadiran manusia justru dapat menjadi gangguan. Kadang-kadang, bentuk pertolongan terbaik adalah mengetahui kapan harus mundur.

Bagi seorang hakim lingkungan, pengalaman semacam ini penting. Sebab hukum lingkungan tidak semestinya berhenti pada pertanyaan apakah suatu tindakan melanggar norma. Di balik norma itu ada kehidupan yang menerima akibatnya. Ada hutan yang kehilangan penghuninya, ada sarang yang kosong, ada satwa yang kehilangan kemampuan terbang, dan ada proses panjang untuk memulihkan sesuatu yang mungkin tidak pernah dapat dikembalikan sepenuhnya.

Sebelum Sayap Membentang di Langit

Perjalanan seekor elang menuju kebebasan ternyata tidak dimulai ketika pintu kandang dibuka. Ia dimulai jauh sebelumnya. Ketika satwa diterima, diperiksa, dikarantina, dirawat, lalu dinilai apakah masih memiliki kemungkinan untuk kembali hidup di alam. Ada satwa yang diserahkan masyarakat, ada yang berasal dari proses penegakan hukum, dan ada pula yang dievakuasi setelah keluar dari habitat dan memasuki wilayah permukiman.

Setiap elang membawa persoalannya sendiri. Ada yang relatif sehat. Ada yang harus menjalani pengobatan karena penyakit atau parasit. Ada pula yang secara fisik tampak baik, tetapi perilakunya telah berubah karena terlalu lama berada bersama manusia. Justru pada titik inilah saya melihat bahwa kerusakan terhadap satwa liar tidak selalu dapat dibaca dari luka yang tampak. Seekor elang bisa saja memiliki sayap yang utuh, tetapi kehilangan sebagian dari naluri yang membuatnya mampu menjadi satwa liar.

Elang yang terbiasa diberi makan manusia harus belajar lagi memperoleh makanannya sendiri. Potongan makanan yang dahulu disuapkan dengan tangan atau pinset harus digantikan dengan kemampuan menangkap, mencengkeram, dan mencabik mangsa. Dalam salah satu kasus yang dijelaskan pengelola, proses itu dapat berlangsung sekitar tiga bulan. Untuk elang yang sangat jinak, rehabilitasi bahkan dapat mencapai satu setengah tahun.

Ada ironi lain yang kuat di sana. Manusia merawat elang dengan penuh perhatian justru agar pada akhirnya elang tidak membutuhkan manusia. Tangan yang memberi makan harus perlahan menghilang. Rasa aman yang diberikan keeper di pusat konservasi harus digantikan kewaspadaan. Makanan yang tersedia harus digantikan dengan kemampuan berburu. Bagi saya, ini seperti pelajaran penting tentang tujuan pemulihan. Keberhasilan bukan ketika objek yang kita pulihkan semakin bergantung kepada kita, melainkan ketika ia mampu berdiri kembali tanpa kita.

Karena itu, sehat secara fisik belum berarti siap dilepasliarkan. Perilaku terhadap manusia, kemampuan memperoleh makanan, kemampuan terbang dan bermanuver harus dinilai. Setelah itu, habitat pun harus dipastikan layak. Alam bukan ruang kosong yang bisa menerima satwa kapan saja. Ada pohon tempat bersarang, sumber makanan, kondisi lingkungan, dan satwa lain yang telah lebih dahulu menguasai wilayahnya.

Alam Tak Bisa Dibaca dari Tumpukan Berkas

Bagian ini terasa dekat dengan cara seorang hakim PTUN melihat suatu persoalan. Sebuah keputusan pemerintahan tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia selalu memiliki objek, lokasi, subjek yang terdampak, dan konsekuensi. Begitu pula pelepasliaran. Seekor elang tidak cukup hanya dinyatakan siap. Tempat ia kembali juga harus siap menerima kehidupannya.

Elang yang telah berbulan-bulan hidup dalam lingkungan aman akan kembali ke dunia yang tidak memberikan perlindungan khusus. Tidak ada keeper yang memastikan makanan. Tidak ada kandang yang melindungi dari kompetitor. Tidak ada manusia yang datang setiap kali ia menghadapi kesulitan. Karena itu, calon habitat harus diperiksa dan elang ditempatkan lebih dahulu di kandang habituasi untuk mengenali lingkungan barunya.

Pengelola menceritakan pernah ada elang yang tidak mau keluar dari kandang habituasi ketika pintunya dibuka karena mendeteksi keberadaan kompetitor yang tidak terlihat oleh manusia. Cerita sederhana itu mengingatkan saya bahwa alam memiliki informasi yang tidak selalu dapat ditangkap oleh mata manusia. Dalam perkara lingkungan, fakta ekologis kadang jauh lebih kompleks daripada apa yang tampak di permukaan berkas.

Setelah dilepasliarkan pun pekerjaan belum benar-benar selesai. Pemantauan diperlukan untuk memastikan satwa mampu bertahan. Dengan demikian, pelepasliaran bukan seremoni. Ia adalah ujian terakhir. Apakah manusia benar-benar telah mengembalikan seekor satwa kepada alam atau hanya memindahkannya dari satu ruang buatan ke ruang buatan yang lain.

Raja Langit Tak Lagi Bertahta

Di kandang edukasi, saya melihat sisi konservasi yang lebih sunyi. Tidak semua satwa yang diselamatkan dapat kembali ke alam. Cakra, Abdul, Keane, dan Ferry adalah empat nama yang membuat konsep kerusakan lingkungan terasa sangat konkret.

Cakra, elang ular bido betina dari Sukabumi, diserahkan kepada PSSEJ pada 26 Oktober 2018. Ia mengalami cedera pada sayap akibat keretakan tulang dan hanya mampu terbang sekitar tiga meter. Abdul, elang brontok jantan dari BKSDA Jakarta, diserahkan pada 30 September 2020. Cacat pada kedua sayap membuatnya tidak dapat terbang dan ia harus melompat dari satu tenggeran ke tenggeran lain untuk mencapai tempat yang lebih tinggi. Keane, elang brontok betina dari BKSDA Bogor, diserahkan pada 20 Desember 2020. Ia mengalami kebutaan pada mata kanan sehingga tidak dapat dilepasliarkan karena akan kesulitan mendeteksi dan memburu mangsa. Sementara Ferry, seekor Elang Jawa korban perburuan liar, juga kehilangan kesempatan untuk menjalani kehidupan di alam bebas.

Mereka bukan sekadar empat satwa di dalam kandang. Mereka adalah gambaran tentang apa yang tersisa setelah sebuah perbuatan terhadap alam terjadi. Dalam ruang sidang, kerusakan mungkin diterangkan melalui angka, peta, foto, laporan ahli, atau uraian bukti ilmiah lainnya. Di hadapan kandang itu, kerusakan mempunyai bentuk tubuh. Sayap yang tidak lagi bekerja, mata yang kehilangan fungsi, kehidupan yang harus dijalani jauh dari habitat semestinya, hingga langit yang enggan menerima mereka kembali, para raja langit telah kehilangan tahtanya.

Sebagai hakim lingkungan, saya melihat satu hal yang sulit diabaikan. Proses hukum dan proses pemulihan memiliki waktu yang berbeda. Perkara dapat selesai. Putusan dapat berkekuatan hukum tetap. Pelaku dapat menerima konsekuensi hukum. Tetapi bagi para elang, akibatnya bisa berlangsung sepanjang hidup mereka.

Ada Harga yang Tidak Bisa Dibayar

Berdasarkan penjelasan dalam observasi, rehabilitasi seekor Elang Jawa selama satu tahun dapat mencapai sekitar Rp93 juta, belum termasuk biaya dokter hewan. Pakan diperkirakan sekitar Rp25 ribu per hari atau sekitar Rp9 juta dalam setahun untuk satu individu. Selebihnya ada biaya keeper, obat-obatan, pemeriksaan kesehatan, dan kebutuhan rehabilitasi lainnya.

Angka itu tentu dapat dibaca sebagai biaya konservasi. Namun bagi saya, angka tersebut juga memperlihatkan harga yang harus dibayar ketika manusia lebih dahulu merusak hubungan alami antara satwa dan habitatnya. Ketika seekor elang diambil dari alam, pekerjaan manusia justru baru dimulai. Merawatnya, mengembalikan perilakunya, menyiapkan habitat, melakukan habituasi, melepasliarkan, lalu memantau.

Tetapi ada kehilangan yang tidak dapat dibayar dengan anggaran. Negara dapat membiayai perawatan, tetapi tidak serta-merta dapat mengembalikan kemampuan terbang Cakra dan Abdul atau penglihatan Keane. Manusia dapat menyelamatkan kehidupan Ferry, tetapi tidak otomatis dapat mengembalikan kehidupan liar yang telah hilang.

Di sinilah batas pemulihan menjadi jelas. Hukum dapat menetapkan pertanggungjawaban. Negara dapat menyediakan anggaran. Lembaga konservasi dapat bekerja bertahun-tahun. Namun tidak semua akibat dapat dikembalikan seperti semula. Karena itu, bagi saya, pencegahan selalu memiliki nilai yang lebih besar daripada sekadar memperbaiki kerusakan setelah ia terjadi.

Ketika Elang Masuk ke Ruang Sidang

Sepulang dari PSSEJ, saya membayangkan kembali perkara-perkara lingkungan yang mungkin suatu hari hadir di hadapan hakim PTUN. Seekor elang mungkin tidak pernah tercantum sebagai pihak. Namanya mungkin tidak ada dalam surat gugatan. Namun kehidupan satwa dapat menjadi bagian dari akibat yang harus dipahami ketika hakim menilai sebuah tindakan pemerintahan yang berdampak pada lingkungan.

Dalam satu perkara, yang tersedia mungkin hanya dokumen penyitaan, foto satwa, keterangan ahli, atau uraian mengenai kondisi fisiknya. Di balik dokumen itu ada kehidupan yang nyata. Di balik perdagangan satwa ada anak elang yang mungkin telah dipisahkan dari sarangnya. Di balik hilangnya satu individu ada bagian dari ekosistem yang ikut berkurang.

Ancaman bahkan dapat dimulai sebelum satwa ditangkap. Anak elang dapat diambil setelah lokasi sarang diketahui. Karena itu, perlindungan tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga sarang, telur, habitat, dan keberlanjutan populasi. Semakin jauh satwa bergerak dari habitat asalnya, semakin panjang pula rantai pemulihan yang harus dikerjakan.

Bagi hakim lingkungan, pengetahuan semacam ini tidak berarti membawa persoalan di luar hukum ke dalam putusan. Hakim tetap terikat pada hukum, kewenangan, alat bukti, dan fakta yang terbukti. Namun pengalaman lapangan membantu membaca fakta secara lebih utuh. Ia mengingatkan bahwa sebuah keputusan atau tindakan pemerintahan dapat memiliki akibat ekologis yang tidak langsung terlihat di atas kertas.

Di situlah saya melihat arti penting hakim PTUN sebagai hakim lingkungan. Sengketa administrasi lingkungan pada akhirnya bukan hanya soal apakah sebuah keputusan dibuat sesuai prosedur. Ia juga berkaitan dengan bagaimana keputusan pemerintahan berhubungan dengan ruang hidup, keberlanjutan, dan kepentingan generasi yang belum dapat hadir di ruang sidang untuk menyampaikan keberatannya.

Keadilan yang Tersisa bagi Elang

Pada akhirnya, observasi itu meninggalkan pelajaran yang sederhana, tetapi tidak ringan. Keberhasilan konservasi bukan ketika manusia semakin banyak menyelamatkan satwa, melainkan ketika semakin sedikit satwa yang harus diselamatkan.

Seekor elang yang berhasil dilepasliarkan adalah keberhasilan. Tetapi keberhasilan yang lebih besar adalah ketika elang tetap berada di hutan, sarangnya tidak dijarah, anaknya tidak diambil, habitatnya tidak terganggu, dan manusia memahami bahwa satwa liar bukan sesuatu yang diciptakan untuk dimiliki.

Jika suatu hari seekor elang keluar dari kandang habituasi, mengepak dan membentangkan sayap, lalu menghilang di antara pepohonan, manusia hanya mengantarkannya sampai batas terakhir dari peran itu. Setelahnya, hutan mengambil alih. Elang mencari makan sendiri, menemukan wilayahnya, menghadapi kompetitor, dan bertahan dengan naluri yang telah dipulihkan.

Bagi seorang hakim PTUN dalam perkara lingkungan, mungkin di sanalah keadilan ekologis menemukan maknanya yang paling jernih. Putusan bukan semata-mata tentang berakhirnya sebuah perkara. Pertanyaan yang lebih jauh adalah setelah hukum bekerja, apakah masih tersedia ruang bagi kehidupan untuk kembali berlangsung?

Cakra, Abdul, Keane, dan Ferry menunjukkan apa yang terjadi ketika ruang itu menyempit terlalu jauh. Elang-elang yang masih dapat dilepasliarkan menunjukkan bahwa sebagian kesempatan masih dapat dikembalikan. Tetapi pengalaman di pusat rehabilitasi juga mengajarkan bahwa pemulihan memiliki batas.

Karena itu, hukum tidak cukup hanya hadir setelah kerusakan terjadi. Hukum harus ikut memastikan agar kerusakan tidak terus berulang. Keadilan lingkungan yang paling sempurna bukan ketika manusia berhasil menyelamatkan seekor elang yang terluka, melainkan ketika seekor elang tidak pernah perlu diselamatkan. Sebab hutan, sarang, mangsa, dan kehidupannya tetap terlindungi.

Ketika seekor elang mampu terbang kembali tanpa manusia, mungkin itulah tanda bahwa hukum, pemerintahan, konservasi, dan manusia telah menjalankan tugasnya dengan benar. Bukan membuat alam bergantung kepada manusia, tetapi memastikan alam masih memiliki kesempatan untuk hidup dengan caranya sendiri.

Muhammad Zuchri Nasuha Lubis, S.H., M.Si.
Kontributor
Muhammad Zuchri Nasuha Lubis, S.H., M.Si.
Hakim PTUN Banda Aceh

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

#ElangJawa #HakimLingkungan #KeadilanLingkungan #Konservasi #PerlindunganSatwa
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

15 August 2026 • 12:22 WIB

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

15 August 2026 • 14:32 WIB

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

15 August 2026 • 12:22 WIB

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB
Don't Miss

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

By Muhammad Zuchri Nasuha Lubis, S.H., M.Si.15 August 2026 • 14:32 WIB0

Ruang Sidang Bernama Alam Ada sesuatu yang berubah ketika seorang hakim berdiri di hadapan seekor…

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

15 August 2026 • 12:22 WIB

Pesan Kepala BSDK kepada Para Hakim Lingkungan Hidup Angkatan XXIII: Kecerdasan Buatan Takkan Pernah Melampaui Kecerdasan Manusia dan Alam

15 August 2026 • 09:22 WIB

Penutupan Sertifikasi Lingkungan Hidup Angkatan XXIII Tahun 2026

15 August 2026 • 09:13 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang
  • Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia
  • Pesan Kepala BSDK kepada Para Hakim Lingkungan Hidup Angkatan XXIII: Kecerdasan Buatan Takkan Pernah Melampaui Kecerdasan Manusia dan Alam
  • Penutupan Sertifikasi Lingkungan Hidup Angkatan XXIII Tahun 2026
  • Damai Adat Sumba Resmi Diakui Pengadilan, 21 Warga Lamboya Divonis Ringan Usai Serahkan Kerbau, Kuda, dan Parang Tanduk

Recent Comments

  1. Noezafri Amar on Peran dan Kedudukan Juru Bahasa Asing dalam Pemenuhan Hak Fair Trial bagi Terdakwa Warga Negara Asing Menurut KUHAP Baru
  2. cindy on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  3. Jeje on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  4. asyrof on Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?
  5. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Muhammad Zuchri Nasuha Lubis, S.H., M.Si.
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.