BATURAJA, 29 September 2026 – Capaian monumental kembali diukir oleh Pengadilan Agama (PA) Baturaja Kelas IA dalam mengedepankan keadilan yang humanis dan berkeadilan substantif. Sengketa kewarisan bernilai sangat fantastis dengan nomor registrasi perkara 523/Pdt.G/2026/PA.Bta secara resmi berakhir damai yang ditegaskan di ruang sidang pada Selasa, 29 September 2026.
Perkara ini sempat menyedot perhatian luas karena tidak hanya melibatkan objek sengketa berharga fantastis, tetapi juga diwarnai dinamika kekeluargaan yang rumit serta ketegangan emosional yang memanas di antara para ahli waris. Jika diselesaikan secara kaku melalui jalur litigasi biasa, perselisihan ini berpotensi memakan waktu sangat panjang, menguras energi dan finansial, serta berisiko merusak tali silaturahmi keluarga secara permanen.
Proses pemeriksaan perkara ini dipimpin langsung oleh Ketua PA. Baturaja Kelas IA Sebagai Ketua Majelisnya :
- Ketua Majelis: Dr. H. Aman, S.Ag., S.E., S.H., M.H., M.M
- Hakim Anggota: Ahmad Fernandesz, S.Ag., M.Sy
- Hakim Anggota: Azwida, S.HI.
- Panitera Sidang: Fahrizal, S.HI
Memahami pentingnya keharmonisan para pihak, Majelis Hakim menjalankan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Ketentuan ini mewajibkan setiap perkara perdata untuk terlebih dahulu menempuh jalur mediasi guna mencari titik temu sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Langkah tersebut menjadi titik balik penting. Keberhasilan penyelesaian sengketa rumit ini lahir dari kepiawaian Maswari, S.HI., M.HI., Hakim PA Baturaja Kelas IA yang bertindak sebagai mediator. Menggunakan pendekatan persuasif, humanis, serta berorientasi pada penyelesaian masalah (interest-based negotiation), sang mediator secara telaten meredakan tensi emosional para pihak. Di ruang mediasi yang kondusif, dialog interaktif dibuka lebar guna mengikis ego masing-masing dan mengarahkan fokus pada pencarian solusi terbaik yang saling menguntungkan (win-win solution).
Usaha intensif tersebut membuahkan hasil manis. Para pihak sepakat meredam perselisihan dan memilih jalan kekeluargaan yang adil serta bermartabat.
“Mediasi bukan sekadar membagi aset atau objek sengketa secara matematis, melainkan memulihkan ikatan persaudaraan dan tali silaturahmi yang sempat renggang. Hukum harus hadir membawa kedamaian dan ketenteraman, bukan memperlebar jurang perpecahan,” ujar Maswari usai penandatanganan kesepakatan.
Sesuai Pasal 27 PERMA No. 1 Tahun 2016, kesepakatan tertulis dapat dikukuhkan menjadi Akta Perdamaian (Acte van Vergelijk) yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan kekuatan eksekutorial. Kendati demikian, para pihak dalam perkara ini sepakat untuk mengambil langkah yang lebih menyejukkan dengan memilih secara resmi mencabut perkaranya, sehingga persidangan berakhir dengan pencabutan perkara secara penuh.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen PA Baturaja Kelas IA dalam mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, sekaligus menegaskan bahwa mediasi adalah instrumen terbaik dalam menjaga keharmonisan dan persaudaraan di tengah masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


