Pendahuluan
“Mengingat dinamika perkembangan belakangan ini, maka keadilan itu tidak cukup hanya ditegakkan, melainkan harus terlihat ditegakkan,” demikian pesan yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM Prof. Sunarto seraya mengutip adagium terkenal dari Lord Gordon Hewart, pada acara pembukaan rapat pleno kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 09 November 2025 lalu.[1]
Pesan tersebut bermakna sangat mendalam bagi peradilan modern, karena keadilan yang tampak ditegakkan akan membangun kepercayaan publik. Namun di era digital kontemporer, pemaknaan keadilan yang tampak sebagai keterbukaan saja tidak lagi cukup. Meski persidangan disiarkan langsung dan putusan dipublikasikan, masyarakat tidak otomatis memahaminya.
Di sinilah pesan bermakna dari Prof. Sunarto menemukan relevansinya, karena tantangan era digital diantaranya adalah memastikan keadilan yang terlihat juga dapat dipahami dengan baik. Sebab, kepercayaan publik lahir dari pemahaman, bukan sekadar keterbukaan.
Oleh karena itu, gagasan tentang jurnalisme peradilan sebagai judicial outreach menjadi sangat urgen. Pendekatan ini berfungsi sebagai jembatan komunikasi yudisial agar hukum tidak hanya menjadi prosedur kasat mata, melainkan keadilan yang benar-benar dipahami.
Judicial Outreach dan Akses terhadap Keadilan
Konsep judicial outreach bertujuan mendekatkan pengadilan kepada masyarakat. Selama ini, konsep tersebut diwujudkan melalui pelayanan langsung seperti sidang keliling. Sebagai contoh, riset pada Pengadilan Agama Labuha menunjukkan bahwa pengaktifan kembali sidang keliling berhasil meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan secara signifikan.[2] Serupa dengan itu, sidang keliling Pengadilan Negeri Karawang juga mengonfirmasi komitmen Mahkamah Agung dalam menerapkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.[3]
Namun di era digital, makna judicial outreach harus diperluas. Jika dahulu pengadilan mendekatkan diri secara fisik, kini pengadilan juga perlu mendekatkan proses berpikir hukumnya kepada publik. Akses terhadap keadilan tidak lagi sebatas akses fisik menuju gedung pengadilan, melainkan akses untuk memahami bagaimana keadilan itu dipertimbangkan dan diputuskan.
Dalam konteks inilah jurnalisme peradilan menjadi judicial outreach yang edukatif. Jika sidang keliling mendekatkan layanan hukum secara fisik, maka jurnalisme peradilan mendekatkan pemahaman hukum secara intelektual kepada masyarakat. Fungsi edukasi ini sejalan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa”, yang dalam konteks peradilan diwujudkan melalui peningkatan literasi hukum masyarakat terhadap proses peradilan dan putusan pengadilan.
Jurnalisme Peradilan sebagai Sarana Edukasi Hukum dan Pembentukan Pemahaman Publik
Upaya peningkatan literasi hukum kepada masyarakat telah menempatkan jurnalisme peradilan pada posisi yang krusial, terutama dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan integritas hukum. Menurut M. Khusnul Khuluq, hukum memang bekerja melalui prosedur, tetapi masyarakat memahaminya melalui narasi.[4] Oleh karena itu, tantangan utama komunikasi peradilan bukan sekadar membuka informasi, melainkan menerjemahkan bahasa hukum yang kompleks ke dalam bahasa yang komunikatif, tegas, dan berbasis data agar mudah dipahami publik, sebagaimana disampaikan oleh Stefanus Pramono dalam forum Perisai Ditjen Badilum episode ke-8.[5]
Pendekatan ini krusial karena pengadilan, meminjam istilah Gerry Michael Purba, berfungsi sebagai “mesin dialektika” yang membentuk kesadaran kolektif masyarakat. Putusan pengadilan bukan sekadar penyelesaian sengketa individual, melainkan narasi moral tentang keadilan.[6] Maka, fungsi jurnalisme peradilan adalah menjelaskan alasan hukum (legal reasoning) di balik proses dan putusan tersebut secara benar, presisi, dan proporsional.
Kebutuhan akan hal ini tampak mengemuka dalam audiensi antara tim peneliti Mahkamah Agung dan Harian Kompas yang merekomendasikan publikasi cepat atas putusan-putusan yang menarik perhatian publik seperti yang telah diterapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Tujuannya untuk mengedukasi publik agar menilai putusan secara objektif, bukan berdasarkan potongan informasi atau opini yang berkembang liar di ruang digital publik.[7]
Transparansi, Etika, dan Kehati-hatian dalam Jurnalisme Peradilan
Upaya mengedukasi masyarakat melalui objektivitas informasi, menunjukkan bahwa lembaga peradilan kini terus berupaya menghadirkan hukum yang lebih dekat dan mudah dipahami. Perluasan ruang komunikasi ini menuntut kehati-hatian yang tinggi. Transparansi harus berjalan selaras dengan akurasi dan tanggung jawab agar tidak memicu penggiringan opini yang dapat mencederai independensi peradilan.
Konsekuensi logis dari kebutuhan penyeimbangan transparansi dengan tanggung jawab dan kehati-hatian tersebut, menempatkan fungsi kehumasan pengadilan pada posisi yang sangat relevan sebagai operator, koordinator, ataupun penjaga kredibilitas produk jurnalisme peradilan. Fungsi kehumasan kini bertransformasi menjadi penjaga kualitas komunikasi, kredibilitas, sekaligus reputasi lembaga.[8]
Untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi, edukasi publik, dan kehati-hatian dalam menjaga integritas proses peradilan, Mahkamah Agung kini sedang menyusun rancangan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).[9]
Gagasan mengenai pentingnya standar penyiaran, serta pedoman pengelolaan media massa dan media sosial juga memperoleh penguatan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang menyatakan bahwa jurnalisme peradilan berbeda dengan jurnalisme konvensional karena adanya karakter edukasi dan kehumasan yang lebih kuat ketimbang sekadar kompetisi pasar informasi, sehingga memunculkan kebutuhan akan pengaturan etik yang lebih spesifik di masa depan.[10]
Tantangan pembatasan etik ini juga menjadi isu global. Di India, misalnya, instrumen judicial outreach yang awalnya bertujuan memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin, kini dikritik karena berisiko bergeser menjadi panggung aktivisme politik pribadi hakim yang memicu persepsi bias.[11] Kritik tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan peradilan selalu menuntut keseimbangan antara kebutuhan menjelaskan hukum dan kewajiban menjaga jarak institusional.
Dengan demikian, transparansi harus berjalan beriringan dengan etika, profesionalisme, dan kehati-hatian, agar upaya menghadirkan keadilan yang dipahami masyarakat tidak menggerus batas peran kelembagaan, atau mengikis independensi dan merusak marwah lembaga peradilan.
Dari Publikasi Kegiatan Menuju Publikasi Pertimbangan Hukum
Komitmen menjaga transparansi yang berjalan beriringan dengan etika, profesionalisme, dan kehati-hatian menuntut transformasi konten komunikasi agar semakin bermakna. Ukuran keberhasilan jurnalisme peradilan kini terletak pada sejauh mana publikasi tersebut membantu masyarakat memahami proses dan nilai di balik proses hukum dan putusan pengadilan.
Pergeseran pola publikasi ini terlihat dalam praktik. Program Reportase PN Karawang, misalnya, berhasil mengubah pola komunikasi yang awalnya administratif-seremonial menjadi pelaporan yang edukatif dan komunikatif.[12]
Hal berikutnya juga tampak pada pemberitaan yang ditulis oleh Adji Prakoso dalam kanal MARINews terkait Putusan Praperadilan Nomor 62/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel yang isinya memuat intisari dari pertimbangan hukum putusan tersebut.[13]
Berangkat dari tren positif tersebut, arah pengembangan jurnalisme peradilan ke depan bisa difokuskan pada penyusunan risalah putusan (case summary) perkara yang berdampak luas atau menjadi perhatian publik. Subtansinya memuat ringkasan fakta, isu hukum utama, pertimbangan hakim, dan amar putusan dalam bahasa populer, lengkap dengan tautan ke Direktori Putusan Mahkamah Agung sebagaimana masukan dari Harian Kompas terkait pentingnya publikasi cepat atas pertimbangan hukum putusan yang menyedot perhatian publik.
Penutup
Pada akhirnya, jurnalisme peradilan hadir sebagai bentuk judicial outreach kontemporer yang transformatif, menggeser paradigma keterbukaan informasi dari sekadar publikasi kegiatan seremonial menuju penyebaran makna keadilan. Melalui pendekatan edukatif yang terstruktur, jurnalisme peradilan berfungsi sebagai jembatan komunikasi yudisial yang tidak hanya mendekatkan hukum secara intelektual, tetapi juga memenuhi amanat konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan tetap berkomitmen pada batasan etika, profesionalisme, serta kehati-hatian demi menjaga independensi dan marwah institusi, inovasi komunikasi ini menjadi kunci utama untuk menjawab tantangan era digital: memastikan bahwa keadilan tidak lagi sekadar terlihat ditegakkan, melainkan benar-benar dipahami, dipercaya, dan dirasakan secara utuh oleh masyarakat.
Referensi
- Syamsul Arief, “Ketua MA: Keadilan Harus Ditegakkan dan Terlihat Ditegakkan”, Suara BSDK, https://suarabsdk.com/ketua-ma-keadilan-harus-ditegakkan-dan-terlihat-ditegakkan/
- Jumaidin La Tua, Muhammad Ar. Husain, Muhdi Alhadar, (2025), “Stagnation of Mobile Court Services and Access to Justice in Remote Island Communities: Evidence from the Religious Court of Labuha, Indonesia”, Antmind Review: Journal of Sharia and Legal Ethics, 2(2), 131–142
- MARINews, “PN Karawang Gelar Sidang Keliling di Kecamatan Rawamerta”, https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/pn-karawang-gelar-sidang-keliling-di-kecamatan-rawamerta-0biZ
- M. Khusnul Khuluq, “Urgensi jurnalisme lembaga peradilan”, MARINews, https://marinews.mahkamahagung.go.id/serba-serbi/urgensi-jurnalisme-lembaga-peradilan-0bgN
- Novritsar Hasitongan Pakpahan, “Jurnalisme Peradilan: Pandangan Pram Host Tempo Bocor Alus”, MARINews, https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/jurnalisme-peradilan-pandangan-pram-host-tempo-bocor-alus-0nO
- Gerry Michael Purba, “Pengadilan Sebagai Mesin Dialektika”, Suara BSDK, https://suarabsdk.com/pengadilan-sebagai-mesin-dialektika/
- Adji Prakoso, “Peneliti Pustrajak MA Sambangi Harian Kompas, Bahas Apa?”, MARINews, https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/peneliti-pustrajak-ma-sambangi-harian-kompas-bahas-apa-0bf6
- Yopi Ananda, “Peran Humas sebagai Penjaga Citra MA di Era Keterbukaan Informasi”, Dandapala, https://dandapala.com/article/detail/peran-humas-sebagai-penjaga-citra-ma-di-era-keterbukaan-informasi
- Johanes, “Jurnalisme Ideal Peradilan yang Mengedukasi Masyarakat”, Suara BSDK, https://suarabsdk.com/jurnalisme-ideal-peradilan-yang-mengedukasi-masyarakat/
- Johanes, “Menggagas Jurnalisme Alternatif dari Peradilan”, Suara BSDK, https://suarabsdk.com/menggagas-jurnalisme-alternatif-dari-peradilan/
- Bhabani Shankar Nayak, “Judicial Outreach or Political Activism of Judges? Unmasking Political and Ideological Bias in India”, South Asia Journal, https://southasiajournal.net/judicial-outreach-or-political-activism-of-judges-unmasking-political-and-ideological-bias-in-india
- MARINews, “PN Karawang Pelopori Reportase Persidangan sebagai Media Informasi Publik”, https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/pn-karawang-pelopori-reportase-persidangan-informasi-publik-0WW
- Adji Prakoso, “Ini Pertimbangan Hukum PN Jaksel di Prapid Andrie Yunus!”, MARINews, https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/ini-pertimbangan-hukum-pn-jaksel-di-prapid-andrie-yunus-0bjD
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


