Megamendung, 21 Juli 2026, Saat kita sering mendengar isitilah Officium Nobile digunakan oleh para Advocat atau Pengacara. Istilah tersebut justru sudah jarang digunakan kepada orang yang menduduki jabatan seorang Hakim. Mengapa demikian? Hal tersebut menjadi pertanyaan awal yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) periode 2023 sampai 2025, Nawawi Pamolango, yang kini menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan.
Hakim adalah Profesi yang Officium Nobile, jabatan yang begitu mulia dan terhormat. Hakim memiliki kewajiban untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim. Kehormatan adalah kemuliaan atau nama baik yang senantiasa harus dijaga dan dipertahankan sebaik baiknya. Cerminan perilaku Hakim wajib diimplementasikan dalam sikap dan perilaku di dalam dan diluar kedinasan, menjadi pesan awal dari ceramah Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan kepada 40 orang Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dalam Pelatihan Penguatan Integritas dan Anti Korupsi
Hakim adalah Figur Sentral yang dituntut untuk mengasah kepekaan Nurani, memelihara integritas, mengelola kederdasan moral dan meningkatkan profesionalisme. Kehormatan dan keluhuran martabat berkaitan erat dengan etika perilaku. Para Ketua dan Kepala Pengadilan tentu sudah sangat paham dan mengerti tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Hal tersebut sudah dipelajari saat menjadi seorang Calon Hakim yang sudah dilewati puluhan tahun yang lalu oleh seorang Ketua Pengadilan. Namun mengapa hampir setiap tahun dalam Laporan Tahunan yang dibacakan oleh YM Ketua MA RI, selalu dibacakan ada puluhan hakim yang terkena Hukuman Disiplin, bahkan sampai ada yang harus dipecat, terlebih ada yang harus terkena OTT dari KPK RI.
Hakim yang sudah berkarir puluhan tahun jangan merasa sudah sangat hafal tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim. BSDK MA RI sangatlah baik, mampu menghadirkan pelatihan ini, untuk kembali mengingatkan pentingnya tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, tentu saja harapannya, hakim tidak hanya hafal, namun juga harus memahami dan menjalankannya dalam setiap kedinasan maupun diluar kedinasan.
Implementasi terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim dapat menimbulkan kepercayaan atau ketidak percayaan masyarakat kepada putusan hakim/pengadilan. Oleh karenanya, hakim dituntut untuk selalu berperilaku yang berbudi pekerti luhur, sehingga hakim yang berbudi pekerti luhur dapat menunjukkan bahwa profesi hakim adalah suatu kemuliaan atau disebut dengan Officium Nobile Kemudian Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan, di ujung materinya mengajak para peserta untuk bisa berikrar untuk mengimplementasikan 10 perilaku hakim untuk selalu adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggungjawab, menjunjung harga diri, berdisiplin tinggi, rendah hati, serta professional.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


