Ketika masih mahasiswa semester dua, seorang dosen saya yang telah tiada pernah menuliskan sepotong kutipan Oliver Wendell Holmes Jr tersebut diatas. Waktu itu saya menghafalnya sebagai teori. Bertahun kemudian saya mulai memahaminya sebagai peringatan: hukum bukanlah logika, melainkan pengalaman. Hukum tidak hidup hanya karena ia ditulis, hukum hidup karena ia dialami.
Semakin lama saya berada dilingkungan hukum dan peradilan semakin saya memahami mengapa Oliver Wendell Holmes Jr sebagai Hakim Agung Amerika Serikat yang mengabdi selama 30 tahun (1902-1932) membela Legal Realism. Itu sebabnya saya percaya bahwa hakim memang semestinya seorang realis. Bukan realis yang menyerah kepada keadaan, melainkan yang cukup jernih untuk mengakui keadaan.
Undang-undang dapat lahir dari ruangan berpendingin udara, tetapi perkara datang dari jalanan yang berdebu. Pasal ditulis dengan kalimat yang teratur tapi kehidupan manusia tidak pernah seteratur itu.
Ada kemiskinan yang ikut memasuki ruang sidang. Ada kekuasaan. Ada cinta dan kebencian. Ada ketakutan kehilangan jabatan.Ada dendam, kepentingan ekonomi, tekanan massa, suara politik, bahkan doa seorang ibu yang menunggu anaknya pulang dari tahanan. Karena itulah bagi saya hukum tidak pernah benar-benar bekerja diruang steril.
Yang ditulis adalah norma. Yang datang ke pengadilan adalah kehidupan. Di antara keduanya duduk seorang hakim. Dan hakim tetap manusia.
Saya kemudian teringat Thomas Hobbes, gegara kawan saya Rocky Gerung menulis “Titah Leviathan” dimedia ini. Dalam Leviathan, Hobbes menulis: “Covenants, without the sword, are but words.” Perjanjian tanpa pedang hanyalah kata-kata.
Saya tidak membaca pedang Hobbes semata sebagai kekerasan. Negara modern mempunyai banyak pedang: kewenangan, birokrasi, regulasi, anggaran, aparat, bahkan kemampuan menentukan siapa memperoleh apa dan berapa.
Disitulah saya melihat ironi kekuasaan. Manusia menciptakan Leviathan untuk mengatasi kekacauan diantara manusia. Namun setelah Leviathan tumbuh besar, manusia memerlukan hukum agar makhluk besar itu tidak lupa bahwa dirinya diciptakan untuk menjaga manusia bukan menelannya.
Di situlah pengadilan memperoleh alasan filosofis keberadaannya. Pengadilan adalah batas.
Montesquieu kemudian menggambarkan batas tersebut melalui pembagian kekuasaaan: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kita menyebutnya trias politica. Di buku teks, ketiganya tampak seperti tiga bangunan yang berdiri tegak dengan halaman masing-masing. Imajinasi mahasiswa semester dua membayangkan dalam nalar utopis : ketiga cabang kekuasaan seperti mudah dipisahkan. Namun negara nyata tidak mempunyai pagar sesederhana diagram dalam buku pengantar ilmu hukum. Kekuasaan memang dapat dibedakan menurut kewenangan, tetapi kebutuhan membuat mereka terus bersinggungan.
Saya membayangkan ketiganya duduk di sebuah meja makan besar bernama republik. Di atasnya tersedia satu hidangan bersama: APBN.
Eksekutif datang membawa mesin pemerintahan. Legislatif membawa legitimasi politik. Yudikatif membawa kompas keadilan. Tetapi kompas pun memerlukan kapal. Kapal membutuhkan awak, bahan bakar dan bekal perjalanan. Di situlah filsafat terkadang harus berkenalan dengan angka-angka anggaran.
Kemandirian kehakiman dapat ditulis dengan huruf paling indah dalam konstitusi, tetapi institusi yang menjaganya tetap memerlukan gedung, teknologi, sumberdaya manusia, keamanan, pendidikan hakim dan kehidupan yang layak bagi orang-orang yang setiap hari diminta negara mengambil keputusan atas nasib manusia lain. Kemerdekaan normatif tetap membutuhkan penyangga material.
Ketergantungan tidak selalu berarti ketidakmerdekaan, tetapi ia menyediakan kemungkinan pintu pengaruh. Karena kekuasaan tidak selalu datang mengetuk pintu dengan keras. Kadang ia cukup meninggalkan pintu tetap terbuka. Barangkali karena itulah independensi hakim tidak pernah benar-benar selesai hanya dengan menuliskannya dalam undang-undang. Ia harus dihidupkan. Ia harus dialami. Holmes kembali mengetuk pikiran saya: jika hukum adalah pengalaman, maka independensi pun sesungguhnya sebuah pengalaman.
Pengalaman berbagai negara membuat saya semakin percaya bahwa perkara ini bukan kegelisahan Indonesia semata. Mahkamah Agung Amerika Serikat bertarung melawan badai polarisasi politik ekstrem yang berupaya menjinakkan palu hakim demi agenda partisan. Tengoklah Eropa, di mana riak-riak court-packing di Hungaria dan Polandia memperlihatkan betapa ringkihnya benteng keadilan ketika eksekutif mulai mendikte usia pensiun dan rekrutmen penjaga konstitusi. Di Asia, Mahkamah Agung Korea Selatan harus lihai menavigasi independensinya di tengah tekanan berlakunya three justice law yang merisaukan para hakim di negeri ginseng itu. Sementara di Turki, ribuan hakim dipaksa menelan pil pahit pembersihan massal saat garis putusannya tak senada dengan kehendak rezim.
Nama negaranya berbeda. Konstitusinya berbeda. Sejarahnya berbeda. Tetapi kegelisahannya serupa. Kekuasaan mempunyai gravitasi. Peradilan hidup dengan terus menjaga jarak dari pusat gravitasinya. Maka independence of judiciary bukan kemewahan konstitusional milik suatu bangsa. Ia adalah kegelisahan universal negara hukum.
Tidak ada demokrasi yang dapat mengatakan: kemerdekaan hakim kami telah selesai. Kemerdekaan tidak pernah selesai. Kemerdekaan adalah proses perjuangan. Karena itu saya tidak membayangkan independensi sebagai kesendirian. Hakim tidak hidup di pertapaan dan pengadilan bukan biara yang dapat menutup pintu lalu merasa dunia diluar tidak ada. Independensi adalah kecakapan mengatur jarak: cukup dekat untuk memahami kenyataan, cukup jauh untuk tidak dikuasainya.
Dari situlah saya membaca ikhtiar pimpinan Mahkamah Agung, IKAHI, dan suara para hakim muda dalam memperjuangkan kesejahteraan serta penguatan kelembagaan peradilan (UU Jabatan Hakim) tidak semata sebagai soal penghasilan dan ekslusivisme. Di belakang itu semua terdapat perkara yang lebih dalam: martabat institusi dan daya tahan kemerdekaan.
Kesejahteraan memang tidak menghasilkan kesucian. Uang tidak mempunyai bakat menghasilkan moralitas. Orang berkecukupan tetap dapat serakah, orang sederhana dapat tegak dengan kehormatan yang tak terbeli.
Namun negara yang waras juga tidak seharusnya mendesain peradilannya dengan berharap seluruh hakim menjadi pertapa. Sistem yang baik tidak boleh hanya bekerja apabila semua manusianya suci. Di situlah kesejahteraan bertemu independensi.
Saya menyebut kecakapan ini : politik batas. Hakim tidak boleh menjadi politisi. Tetapi kekuasaan kehakiman tidak boleh buta terhadap politik. Memahami kekuasaan tidak sama dengan mengabdi kepadanya. Berkomunikasi dengan eksekutif dan legislatif tidak harus berarti menukar kemerdekaan. Memperjuangkan kecukupan anggaran juga tidak identik dengan meminta kemurahan hati.
Pelaut yang baik tidak membenci laut. Ia membaca gelombang agar tidak ditelannya. Demikian pula pengadilan terhadap politik.
Pierre Bourdieu membantu saya memahami posisi itu melalui konsep judicial field (ranah judisial) Hukum adalah sebuah ranah tempat berbagai kekuatan dan modal berkelindan.
Eksekutif memiliki birokrasi dan sumber daya pemerintahan. Legislatif mempunyai legitimasi politik. Pengadilan tidak mempunyai tentara, partai, ataupun massa pemilih. Ia mempunyai sesuatu yang lebih rapuh: kepercayaan. Itulah modal simboliknya. Keahlian hukum, integritas, tradisi kehakiman dan public trust membuat sebuah palu kecil dapat berbicara atas nama republik tanpa perlu dikawal pasukan. Palu itu tetap dapat diketukkan ketika kepercayaan hilang. Tetapi bunyinya tak lagi sama.
Maka ketika pimpinan Mahkamah Agung, IKAHI, dan warga peradilan mengetuk pintu pemerintah maupun parlemen, saya melihatnya mereka datang bukan sebagai peminta bagian dari meja APBN. Mereka datang sebagai penjaga salah satu tiang rumah republik.
Kemandirian anggaran MA yang sedang diperjuangkan ini memang bukan benteng terakhir. Ia hanya salah satu pagar. Di belakangnya masih harus berdiri integritas, transparansi, pengawasan, meritokrasi, kecakapan dan keberanian membersihkan halaman rumah sendiri. Sebab independensi tanpa akuntabilitas juga berbahaya. Kita tidak ingin menyelamatkan pengadilan dari Leviathan politik hanya untuk membiarkan Leviathan kecil tumbuh di balik jubah hakim. Independensi menjaga hakim dari kekuasaan di luar dirinya. Integritas menjaga hakim dari kekuasaan di dalam dirinya. Keadilan membutuhkan keduanya.
Karena itu perbaikan kesejahteraan hakim dan tekad menguatkan marwah jabatan hakim bagi saya bukan akhir perjuangan. Ia justru sebuah tagihan moral. Semakin baik republik menjaga hakim, semakin besar kewajiban hakim menjaga republik.
Kesejahteraan harus pulang sebagai integritas.
Kemandirian harus pulang sebagai keberanian.
Kewenangan harus pulang sebagai kerendahan hati.
Kehormatan harus pulang sebagai keadilan.
Kini kecerdasan artifisial bahkan membawa kita kembali kepada Holmes. Mesin dapat menemukan pasal, membaca ribuan putusan dan menyusun argumentasi dalam hitungan detik. Jika hukum hanyalah logika, mungkin kelak mesin akan menjadi hakim yang lebih efisien daripada manusia.
Tetapi hukum adalah pengalaman. Mesin dapat menghitung. Hakim harus menimbang. Algoritma mengenali pola. Hakim harus mengenali manusia. Semakin mesin menguasai logika, semakin hakim harus merawat kemanusiaannya.
Saya karena itu masih menyimpan harapan kepada perjalanan peradilan Indonesia. Bukan optimisme yang gaduh seolah segala perkara telah selesai. Saya lebih menyukai harapan seperti akar pohon damar: tidak terlihat, tetapi diam-diam mencari air.
Masih banyak yang belum. Belum sepenuhnya mandiri, belum sepenuhnya bersih, belum sepenuhnya dipercaya, dan tentu belum sepenuhnya adil. Tetapi “belum” bukan “tidak”. Belum adalah ruang tempat ikhtiar masih dapat tumbuh.
Pada akhirnya republik tidak membutuhkan hakim yang lebih berkuasa. Republik membutuhkan hakim yang cukup merdeka sehingga ia tidak perlu berlindung kepada kekuasaan.
Barangkali itulah judicial self-defense yang sesungguhnya: bukan menghunus pedang melawan Leviathan, tetapi memastikan pedang Leviathan tetap berada dalam sarung konstitusi. Sebab pengadilan tidak dibangun untuk memenangkan pertarungan melawan politik. Ia dibangun agar di tengah gaduh perebutan kekuasaan masih tersisa sebuah ruang yang tidak ikut memperebutkannya :
Ruang Sidang.
Di sana hakim duduk tanpa massa, tanpa partai, tanpa senjata. Di hadapannya ada perkara; di dalam dirinya semestinya masih tersedia akal, pengalaman dan hati nurani. Di luar jendela, republik boleh tetap gaduh. Tetapi seseorang di balik meja itu harus mampu mendengar suara yang lebih lirih daripada suara kekuasaan. Suara keadilan.
Cukup dekat dengan kenyataan agar hukum tidak kehilangan manusia. Cukup jauh dari kekuasaan agar hakim tidak kehilangan kemerdekaan. Di antara dua jarak itulah saya percaya keadilan bekerja. Dan karena kekuasaan tidak pernah berhenti mencari jalan, siasat para penjaga keadilan pun tak pernah boleh berhenti.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI



1 Comment
Luar biasa.. sangat mencerahkan YM dan semoga sukses menajalankan amanah baru di puncak benteng keadilan