Author: Wilmar Ibni Rusydan

Avatar photo

Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru

Transparansi beneficial ownership dapat menjawab satu pertanyaan: siapa orang yang sesungguhnya menikmati manfaat ekonomi dan mengendalikan suatu korporasi? Pertanyaan itu menjadi rumit ketika orang yang berada di balik korporasi pada saat yang sama memegang kekuasaan publik. Bayangkan seorang pejabat pemerintahan masih memiliki manfaat ekonomi atau kemampuan mengendalikan sebuah korporasi. Dalam masa jabatannya, dia menetapkan kebijakan yang menguntungkan korporasi tersebut. Rangkaian fakta itu dapat menimbulkan dugaan korupsi: ada kepentingan ekonomi, ada kewenangan publik, dan ada korporasi yang memperoleh keuntungan. Menjadi pemilik manfaat (beneficial owner) bukanlah tindak pidana. Status itu menerangkan hubungan ekonomi atau kendali seseorang terhadap korporasi. Persoalan pidana baru muncul…

Read More

Kasus korupsi yang melibatkan elite partai politik seolah menjadi hal yang lazim dan terus berulang dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Masyarakat tentu masih ingat kasus yang menyeret nama tokoh sekaligus ketua umum partai politik diproses dan berakhir dipidana penjara karena perkara korupsi. Kejadian demi kejadian seolah tidak mengubah pola bahwa yang duduk di kursi terdakwa adalah pengurusnya, sedangkan partai politik sebagai organisasi tetap berdiri dan menjalankan aktivitas politiknya. Hal tersebut memunculkan pertanyaan. Mengapa pertanggungjawaban pidana selalu berhenti pada individu? Apakah partai politik sebagai organisasi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana? Perkembangan hukum pidana Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab…

Read More