Kasus korupsi yang melibatkan elite partai politik seolah menjadi hal yang lazim dan terus berulang dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Masyarakat tentu masih ingat kasus yang menyeret nama tokoh sekaligus ketua umum partai politik diproses dan berakhir dipidana penjara karena perkara korupsi. Kejadian demi kejadian seolah tidak mengubah pola bahwa yang duduk di kursi terdakwa adalah pengurusnya, sedangkan partai politik sebagai organisasi tetap berdiri dan menjalankan aktivitas politiknya.
Hal tersebut memunculkan pertanyaan. Mengapa pertanggungjawaban pidana selalu berhenti pada individu? Apakah partai politik sebagai organisasi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana?
Perkembangan hukum pidana Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) membuka ruang diskusi baru. Pasal 45 KUHP secara tegas menyatakan bahwa korporasi merupakan subjek tindak pidana. Selanjutnya, Pasal 46 sampai dengan Pasal 48 mengatur syarat kapan suatu tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan kepada korporasi. Bahkan, KUHP tidak hanya mengakui korporasi sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga mengatur jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada korporasi. Pasal 120 ayat (1) huruf l secara eksplisit memasukkan pembubaran korporasi sebagai salah satu pidana tambahan yang dapat dijatuhkan kepada korporasi[1].
Lalu, bagaimana status partai politik?
Secara yuridis, partai politik merupakan badan hukum. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 menentukan bahwa partai politik memperoleh status badan hukum setelah disahkan oleh Menteri. Dengan status tersebut, partai politik memiliki kepengurusan, kekayaan yang terpisah, hak dan kewajiban sendiri, serta dapat melakukan tindakan hukum atas nama organisasi. Karakteristik tersebut memperlihatkan bahwa partai politik memiliki ciri-ciri yang lazim dimiliki oleh korporasi[2].
Armansyah berpendapat, bahwa partai politik bisa dipersamakan dengan korporasi dalam konteks tindak pidana korporasi jika menggunakan penafsiran dalam Undang-Undang Tipikor. Demikian pula menurut Donal Fariz, partai politik yang terbukti terlibat dalam tindakan koruptif, dapat dijerat oleh Aparat Penegak Hukum dan dikualifikasikan sebagai korporasi karena dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, korporasi adalah kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisasi baik badan hukum maupun bukan badan hukum[3].
Apabila ketentuan Pasal 45 KUHP baru kemudian ditafsirkan mencakup partai politik sebagai badan hukum, maka secara teoritis muncul kemungkinan partai politik dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai korporasi. Jika korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembubaran, apakah ketentuan tersebut juga dapat diterapkan terhadap partai politik?
Jawabannya ternyata tidak sederhana.
Dalam perspektif hukum tata negara, pembubaran partai politik bukan merupakan kewenangan pengadilan pidana. Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus pembubaran partai politik. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Partai Politik yang menyatakan bahwa salah satu sebab berakhirnya partai politik adalah karena dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Artinya, pembubaran partai politik merupakan tindakan konstitusional yang tidak dapat dipersamakan dengan pembubaran badan hukum pada umumnya.
Mahkamah Konstitusi melalui PMK nomor 12 tahun 2008 tentang Prosedur Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik, menyebutkan bahwa alasan sebuah partai politik dapat dibubarkan apabila mempunyai ideologi, asas, dan program partai politik bertentangan dengan UU 1945 dan/atau kegiatan partai politik atau akibat yang ditimbulkannya bertentangan dengan UUD 1945. Selanjutnya, pihak yang mempunyai legal standing sebagai Pemohon pembubaran partai politik adalah Pemerintah yang dapat diwakili oleh Jaksa Agung dan/atau menteri yang ditugasi oleh Presiden untuk itu, sementara Termohon adalah partai politik yang dapat diwakili oleh pimpinan partai politik yang dimohonkan untuk bubar[4].
KUHP Nasional tidak memberikan pengecualian secara tegas terhadap partai politik sebagai badan hukum korporasi. Di sisi lain, Undang-Undang Partai Politik juga tidak mengatur bahwa partai politik tidak dapat diposisikan sebagai subjek hukum tindak pidana. Di sinilah tampak adanya dua rezim hukum yang belum sepenuhnya terintegrasi. Hukum pidana membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap partai politik selaku korporasi, bahkan hingga pidana tambahan berupa pembubaran. Sebaliknya, hukum tata negara menempatkan pembubaran partai politik sebagai kewenangan absolut Mahkamah Konstitusi. Ketika objeknya adalah partai politik, kedua rezim tersebut berpotensi bersinggungan.
Dalam pembubaran partai politik di Indonesia selama ini, memang tidak ditemukan partai politik yang dibubarkan karena terbukti telah melakukan pidana. Adapun pembubaran partai politik lebih disebabkan karena adanya perbedaan pandangan ideologis dan politik dengan pemerintah saat itu, seperti yang terjadi pada Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI) pada tahun 1960, atau pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1966 karena di tahun sebelumnya partai tersebut dianggap terlibat dalam gerakan yang membahayakan kedaulatan negara[2].
Namun dengan adanya KUHP baru yang membawa semangat mengakhiri impunitas korporasi dan lebih jauh mendorong seluruh korporasi untuk menerapkan good corporate governance, maka bukan tidak mungkin menghadapkan partai politik ke pertanggungjawaban pidana jika terbukti bahwa partai politik ternyata diuntungkan secara melawan hukum, partai politik membiarkan terjadinya tindak pidana, dan/atau partai politik tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
Selanjutnya, untuk membuat agar tidak terjadi persoalan konstitusional terkait dengan wewenang Mahkamah Konstitusi, maka sepatutnya putusan pidana tidak serta merta membuat partai politik bubar, model yang lebih tepat adalah membangun hubungan atau harmonisasi antar rezim hukum. Pengadilan pidana berwenang menentukan kesalahan hukum sebagai korporasi. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Pemerintah dapat menilai apakah tindak pidana tersebut dilakukan secara sistematis, menjadi kebijakan organisasi, memanfaatkan fungsi politik partai, atau mengancam prinsip demokrasi. Apabila memenuhi ambang tersebut, putusan pidana dapat dijadikan dasar faktual dan alat bukti untuk mengajukan pembubaran kepada Mahkamah Konstitusi.
Penutup
Kewenangan yang dimiliki oleh hakim pidana dan kewenangan Mahkamah Konstitusi berbeda. Hakim pidana bertugas menilai ada atau tidaknya tindak pidana serta menjatuhkan pidana kepada pelakunya. Sebaliknya, Mahkamah Konstitusi menjalankan fungsi menjaga konstitusi dan demokrasi, termasuk menilai apakah suatu partai politik masih layak dipertahankan keberadaannya dalam sistem ketatanegaraan.
Karena itu, yang dibutuhkan adalah pembangunan mekanisme atau harmonisasi yang menghubungkan keduanya. Putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dapat menjadi dasar hukum bagi Pemerintah khususnya Jaksa Agung untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik kepada Mahkamah Konstitusi. Dengan model demikian, hukum pidana tetap menjalankan fungsi penegakan hukum, sementara keputusan mengenai pembubaran partai politik tetap berada di tangan Mahkamah Konstitusi sebagai amanat konstitusi.
Referensi:
[1] Presiden Republik Indonesia, Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 2023. [Online]. Available: https://peraturan.bpk.go.id/details/234935/uu-no-1-tahun-2023
[2] M. Safa’at Ali, Pembubaran Partai Politik, Pengaturan dan Praktik Pembubaran Partai Politik Dalam Pergulatan Republik. Rajawali Pers, 2011.
[3] F. N. H. Yasin, “Mungkinkah Partai Politik Diperlakukan Sebagai Korporasi dalam Kasus Tipikor?,” hukumonline.com. [Online]. Available: https://www.hukumonline.com/berita/a/mungkinkah-partai-politik-diperlakukan-sebagai-korporasi-dalam-kasus-tipikor-lt5ba0c9cc5e3cf/
[4] Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 12 tahun 2008 tentang Prosedur Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik. 2008. [Online]. Available: https://www.mkri.id/public/content/pmk/PMK_PMK_12.pdf
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


