Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menakar Andil Korban dalam Tindak Pidana : Implementasi Doktrin Victim Precipitation pada Pasal 70 KUHP Nasional

27 June 2026 • 19:41 WIB

Menjemput Inspirasi Perubahan Jejak Studi Lapangan Kepemimpinan di Kota Malang

27 June 2026 • 10:27 WIB

Koordinator Hakim Yustisial Peradilan Militer BSDK Mahkamah Agung Resmi Menutup Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Tahun 2026

26 June 2026 • 20:45 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menakar Andil Korban dalam Tindak Pidana : Implementasi Doktrin Victim Precipitation pada Pasal 70 KUHP Nasional
Artikel

Menakar Andil Korban dalam Tindak Pidana : Implementasi Doktrin Victim Precipitation pada Pasal 70 KUHP Nasional

Syailendra Anantya PrawiraSyailendra Anantya Prawira27 June 2026 • 19:41 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai era baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu pembaruannya adalah pengakuan eksplisit terhadap peran korban dalam terjadinya tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 70 ayat (1) huruf h. Pasal tersebut menyatakan bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan bahwa “Korban Tindak Pidana mendorong atau menggerakkan terjadinya Tindak Pidana tersebut.” Ketentuan ini secara yuridis melegitimasi doktrin victim precipitation ke dalam mekanisme penjatuhan sanksi, sebuah langkah yang menggeser fokus hukum pidana dari yang semula murni berorientasi pada pelaku (offender-oriented) menjadi lebih berorientasi pada keadilan restoratif dan keseimbangan proporsionalitas.

Melihat Victim Precipitation dari Berbagai Ranah Keilmuan

Pembahasan mengenai Pasal 70 ayat (1) huruf h tidak dapat dilepaskan dari asas culpa in causa, esensi dari asas ini adalah mencari sebab awal terjadinya suatu tindak pidana. Jika ditarik ke dalam konteks kontribusi korban, kita melihat sebuah analogi dimana “sebab” dari sebuah tindak pidana justru bersumber atau dipicu oleh pihak yang kemudian menjadi korban. Hukum tidak boleh menutup mata terhadap fakta bahwa tindakan korban dapat menurunkan tingkat ketercelakaan (verwijtbaarheid) dari si pelaku. Ketika korban mendorong terjadinya suatu tindak pidana, ia secara moral telah melepaskan sebagian haknya untuk menuntut perlindungan penuh dari negara, karena ia sendiri yang merusak tatanan keamanan dirinya.

Asas lain yang bersinggungan erat adalah asas keseimbangan. Dalam hukum pidana nasional yang berlandaskan Pancasila, keadilan tidak hanya dilihat dari sudut pandang pembalasan terhadap pelaku, tetapi juga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, kepentingan pelaku, dan kepentingan korban. Jika korban secara aktif memprovokasi atau menggerakkan terjadinya tindak pidana, maka menjatuhkan pidana penjara yang berat kepada pelaku tanpa mempertimbangkan kontribusi korban tersebut justru akan mencederai rasa keadilan. Hal ini berkaitan pula dengan prinsip poverty of the victim’s claim, dimana klaim korban atas keadilan menjadi berkurang atau “miskin” ketika ia sendiri terlibat dalam memicu terjadinya kejahatan.

Secara kriminologis, Pasal 70 ayat (1) huruf h merupakan manifestasi dari doktrin victim precipitation yang pertama kali dipopulerkan oleh Marvin Wolfgang pada tahun 1950-an. Wolfgang mengemukakan bahwa dalam banyak kasus, terutama pembunuhan dan penganiayaan, korban bukanlah pihak yang sepenuhnya pasif. Ada kalanya korban melakukan tindakan provokasi, baik secara verbal maupun fisik, yang memicu reaksi dari pelaku. Dalam konteks ini, kejahatan dipandang sebagai sebuah interaksi sosial yang dinamis, bukan sekadar peristiwa satu arah.

Viktimologi kontemporer memperluas pandangan ini dengan mengenalkan konsep “pasangan kriminal” (penal couple). Konsep ini menyiratkan bahwa antara pelaku dan korban terdapat hubungan fungsional yang saling memengaruhi. Ketika Pasal 70 ayat (1) huruf h diimplementasikan, hukum pidana Indonesia sebenarnya sedang mengakui adanya “kontribusi kesalahan” (contributory negligence dalam istilah perdata) dari sisi korban. Hal ini bukan bermaksud menyalahkan korban secara membabi buta (victim blaming), melainkan upaya untuk membedakan antara pelaku yang bertindak karena niat jahat murni dengan pelaku yang bertindak sebagai respons atas stimulasi negatif yang signifikan dari korban.

Secara filosofis, keberadaan pasal ini berakar pada prinsip keadilan proporsional. Aristoteles dalam konsep keadilan korektifnya menekankan bahwa hukuman harus setara dengan bobot kesalahan. Jika korban turut berkontribusi pada terjadinya tindak pidana, maka tingkat kesalahan moral (moral culpability) pelaku secara relatif berkurang.

Baca Juga  Benur, Izin Usaha, dan Batas Halus antara Administrasi dan Pidana Perikanan

Selain itu, hal ini sejalan dengan paradigma hukum pidana nasional yang mulai beralih ke paradigma integratif. Hukum pidana tidak lagi hanya sekadar sarana pembalasan (retribusi), tetapi juga alat untuk mencapai harmoni sosial. Dengan mengakui peran korban, negara melalui hakim memberikan sinyal bahwa setiap anggota masyarakat memiliki tanggung jawab sosial untuk tidak menciptakan situasi yang memicu kriminalitas. Pasal ini mencerminkan nilai luhur Pancasila yang mengedepankan musyawarah dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam hubungan antarmanusia.

Batasan dan Limitasi Penerapan Pasal

Meskipun Pasal 70 ayat (1) huruf h memberikan fleksibilitas bagi hakim, penerapannya tidak boleh dilakukan secara serampangan. Terdapat batasan-batasan ketat agar pasal ini tidak disalahgunakan untuk melanggengkan ketidakadilan atau membenarkan kejahatan. Penggunaan frasa “sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara” menunjukkan bahwa ini adalah opsi prioritas, namun tetap tunduk pada ketentuan Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 KUHP yang mengatur mengenai tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan. Hakim harus melakukan evaluasi mendalam mengenai jenis tindak pidana yang dilakukan. Secara teoritis, pasal ini lebih relevan diterapkan pada tindak pidana yang bersifat situasional dan reaktif, seperti penganiayaan ringan yang dipicu oleh penghinaan, atau kasus-kasus pembelaan diri yang melampaui batas namun tetap dipicu oleh agresi awal korban.

Pasal ini tidak dapat diterapkan pada tindak pidana yang memiliki sifat malum in se yang ekstrem terhadap martabat kemanusiaan atau kepentingan negara, seperti terorisme, korupsi, dan kejahatan terhadap keamanan negara. Dalam jenis kejahatan ini, kepentingan publik jauh melampaui interaksi privat antara pelaku dan korban.

Kemudian, dalam kasus kejahatan seksual, terutama terhadap anak atau individu yang sarat dengan adanya relasi kuasa/posisi rentan, doktrin victim precipitation harus ditolak sepenuhnya. Adalah sebuah kesesatan yuridis dan moral jika cara berpakaian atau perilaku korban dijadikan dasar untuk “mendorong” terjadinya kekerasan seksual. Dalam konteks ini, prinsip consent (persetujuan) adalah mutlak, dan tidak ada tindakan korban yang dapat membenarkan pelanggaran integritas tubuh seorang manusia. Hakim harus sangat berhati-hati agar Pasal 70 ayat (1) huruf h tidak menjadi pintu masuk bagi prasangka patriarki atau stigma sosial terhadap korban kekerasan seksual.

Manifestasi dalam Praktik Peradilan: Pedoman bagi Hakim

Dalam ranah praktik, hakim harus menerapkan teori kausalitas yang komprehensif untuk menentukan sejauh mana korban “mendorong atau menggerakkan” tindak pidana tersebut. Teori conditio sine qua non mungkin terlalu luas, sehingga hakim sebaiknya menggunakan teori adequate (keseimbangan), yaitu apakah menurut pengalaman manusia pada umumnya, tindakan korban tersebut memang secara wajar dapat memicu reaksi dari pelaku. Manifestasi dari pasal ini dalam putusan hakim harus didasarkan pada pembuktian fakta di dalam persidangan. Hakim tidak boleh hanya bersandar pada pengakuan pelaku, tetapi harus melihat bukti-bukti sirkumstansial, keterangan saksi, dan latar belakang hubungan antara pelaku dan korban. Jika dorongan tersebut hanya bersifat sepele atau tidak sebanding dengan reaksi pelaku yang berlebihan (melampaui batas pembelaan terpaksa), maka pasal ini tidak boleh digunakan untuk menghindari pidana penjara.

Menurut Penulis, hakim tidak boleh hanya terpaku pada surat dakwaan penuntut umum, tetapi harus aktif menggali fakta di persidangan mengenai “riwayat interaksi” antara pelaku dan korban. Hakim perlu menyusun pertimbangan hukum yang membedakan antara “provokasi yang sah” dan “provokasi yang tidak sah.” Penilaian ini harus didasarkan pada suatu pertanyaan mendasar, apakah orang biasa pada umumnya, jika ditempatkan dalam posisi pelaku dan menerima perlakuan serupa dari korban, akan terdorong untuk melakukan tindakan yang sama? Jika jawabannya ya, maka terdapat dasar yang kuat untuk menerapkan Pasal 70 ayat (1) huruf h.

Baca Juga  Membedah Konsep Permufakatan Jahat dalam KUHP Baru: Demi Mencegah Absurditas Penegakan Hukum

Selain mengacu pada pertanyaan mendasar tersebut, agar penerapan pasal ini lebih bijak, hakim perlu mengadopsi pendekatan sosiologis-yuridis. Hakim harus mampu melihat struktur sosial dan budaya yang melingkupi perbuatan tersebut. Misalnya, dalam masyarakat adat tertentu, penghinaan terhadap martabat keluarga dapat dianggap sebagai dorongan yang sangat kuat bagi seseorang untuk melakukan reaksi fisik. Dalam konteks ini, Pasal 70 ayat (1) huruf h menjadi pintu masuk bagi hukum positif untuk menyerap nilai-nilai keadilan yang hidup di dalam masyarakat yang melihat sebuah peristiwa sebagai satu kesatuan interaksi, bukan sekadar potongan-potongan perbuatan yang terisolasi.

Selain itu, manifestasi pasal ini harus tertuang dalam pertimbangan mengenai tujuan pemidanaan. Hakim harus menjelaskan secara eksplisit dalam pertimbangan putusannya bahwa penjatuhan pidana non-penjara (seperti pidana pengawasan atau kerja sosial) dilakukan bukan untuk meniadakan kesalahan pelaku, melainkan untuk memberikan keadilan yang lebih substantif mengingat adanya andil korban dalam terciptanya suatu tindak pidana.

Irisan dengan Pembelaan Terpaksa (Noodweer)

Perlu dipertegas perbedaan antara Pasal 70 ayat (1) huruf h dengan Noodweer (Pasal 34 KUHP Nasional). Pembelaan terpaksa adalah alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan karena adanya serangan yang seketika dan melawan hukum. Sementara itu, Pasal 70 ayat (1) huruf h berada pada ranah penentuan sanksi. Pelaku tetap dinyatakan bersalah dan perbuatannya tetap melawan hukum, namun karena adanya kontribusi korban dalam tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, hakim diberikan diskresi untuk tidak menjatuhkan pidana penjara. Pasal ini menjadi “jaring pengaman” bagi kasus-kasus yang tidak memenuhi syarat-syarat keadaan noodweer namun secara moral tidak adil jika pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara.

Kesimpulan

Pasal 70 ayat (1) huruf h KUHP Nasional adalah sebuah terobosan hukum yang mengakui kompleksitas realitas sosial dalam suatu tindak pidana. Dengan mengintegrasikan doktrin victim precipitation, hukum pidana Indonesia bergerak menuju sistem yang lebih humanis dan adil. Namun, efektivitas pasal ini sepenuhnya bergantung pada integritas dan kearifan hakim dalam menafsirkan “dorongan” korban secara proporsional. Tanpa batasan yang jelas dan pemahaman interdisipliner yang mendalam, pasal ini berisiko menjadi celah impunitas. Sebaliknya, jika diterapkan dengan tepat, ia akan menjadi instrumen kuat untuk mewujudkan keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan keseimbangan di dalam masyarakat.

Daftar Pustaka

Buku:

  1. Arief, Barda Nawawi. (2018). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Prenada Media.
  2. Karmen, Andrew. (2020). Crime Victims: An Introduction to Victimology. Boston: Cengage Learning.
  3. Mertokusumo, Sudikno. (2019). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Maha Karya.
  4. Muladi & Barda Nawawi Arief. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Peraturan Perundang-undangan:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Syailendra Anantya Prawira
Kontributor
Syailendra Anantya Prawira
Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

KUHP Nasional Pasal 70 KUHP Pemidanaan Victim Precipitation Viktimologi
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menjemput Inspirasi Perubahan Jejak Studi Lapangan Kepemimpinan di Kota Malang

27 June 2026 • 10:27 WIB

Transformasi Akuntabilitas Dan Penguatan Keamanan Administrasi Perkara Sebagai Pilar Reformasi Peradilan Militer Yang Modern Dan Berintegritas

26 June 2026 • 14:18 WIB

Peran Panitera dan Jurusita dalam Sistem Peradilan Modern Pasca Berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP 2025

25 June 2026 • 11:00 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Menakar Andil Korban dalam Tindak Pidana : Implementasi Doktrin Victim Precipitation pada Pasal 70 KUHP Nasional

By Syailendra Anantya Prawira27 June 2026 • 19:41 WIB0

Pendahuluan Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai…

Menjemput Inspirasi Perubahan Jejak Studi Lapangan Kepemimpinan di Kota Malang

27 June 2026 • 10:27 WIB

Koordinator Hakim Yustisial Peradilan Militer BSDK Mahkamah Agung Resmi Menutup Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Tahun 2026

26 June 2026 • 20:45 WIB

PTA Kepri Gelar Pertemuan Ketiga Bimtek Pembangunan Pengadilan Berpredikat Informatif Tahun 2026

26 June 2026 • 16:37 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menakar Andil Korban dalam Tindak Pidana : Implementasi Doktrin Victim Precipitation pada Pasal 70 KUHP Nasional
  • Menjemput Inspirasi Perubahan Jejak Studi Lapangan Kepemimpinan di Kota Malang
  • Koordinator Hakim Yustisial Peradilan Militer BSDK Mahkamah Agung Resmi Menutup Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Tahun 2026
  • PTA Kepri Gelar Pertemuan Ketiga Bimtek Pembangunan Pengadilan Berpredikat Informatif Tahun 2026
  • Dirjen Badilag Kunjungi PA Soreang, Dorong Naik Kelas IA dan Ingatkan Jaga Integritas

Recent Comments

  1. ivermectin PK profile on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  2. ivermectin mechanism scientific review on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. ivermectin safety evidence review on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  4. ivermectin strongyloides efficacy on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  5. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.