Pendahuluan
Hukum waris sering dipahami sebagai bidang hukum yang paling kaku. Sejak berabad-abad lalu, bagian ahli waris telah ditentukan, hubungan kekerabatan telah diklasifikasikan, dan penghalang waris telah dirumuskan. Namun, di balik ketegasan itu, selalu muncul keadaan ketika penerapan aturan secara formal, justru menyisakan ketidakadilan.
Ketika seorang cucu kehilangan ayahnya lebih dahulu daripada kakeknya. Ketika sang kakek meninggal, cucu tersebut tidak memperoleh bagian karena masih terdapat anak laki-laki pewaris yang kedudukannya lebih dekat. Pada kasus lain, seorang anak angkat telah merawat orang tua angkatnya selama puluhan tahun, tetapi tidak memperoleh warisan karena tidak memiliki hubungan darah. Dalam keadaan keluarga yang berbeda agama, seorang anak kandung telah mendampingi ayahnya selama bertahun-tahun, tetapi terhalang menerima warisan, karena keyakinannya tidak sama dengan pewaris.
Berbagai keadaan itulah yang membuat konsep wasiat wajibah terus berkembang. Ia tidak lagi hanya dipahami sebagai wasiat yang diwajibkan kepada cucu yang kehilangan orang tuanya. Dalam hukum Indonesia, konsep tersebut mengalami transformasi, yang dimulai dari anak angkat dan orang tua angkat, kemudian diperluas melalui putusan hakim kepada anggota keluarga yang terhalang menerima warisan, terutama karena perbedaan agama.
Berawal dari Persoalan Cucu di Mesir
Mesir menjadi salah satu negara penting dalam perkembangan modern wasiat wajibah. Melalui Undang-Undang Undang-Undang Nomor 71 tahun 1946 tentang kewarisan, Mesir mengatur perlindungan terhadap cucu yang ayah atau ibunya meninggal dunia lebih dahulu, daripada kakek atau neneknya.
Persoalannya berangkat dari struktur kewarisan klasik. Dalam hukum waris Sunni, ahli waris yang lebih dekat, dapat menutup ahli waris yang lebih jauh. Misalnya, seorang cucu laki-laki melalui anak laki-laki, dapat terhalang apabila pewaris masih mempunyai anak laki-laki. Akibatnya, cucu yang telah kehilangan ayahnya justru tidak memperoleh warisan dari kakeknya, sementara paman-pamannya memperoleh bagian.
Secara normatif, keadaan itu dapat dijelaskan dengan prinsip hijab. Namun, secara sosial, hasilnya dianggap tidak selalu adil. Cucu yang orang tuanya telah meninggal dunia, biasanya justru berada dalam kondisi yang lebih rentan. Ia kehilangan sumber nafkah dan perlindungan keluarga. Apabila kemudian tidak memperoleh apa pun dari harta kakeknya, kerentanan tersebut menjadi semakin berat.
Mesir tidak mengubah cucu itu menjadi ahli waris pengganti. Negara tersebut memilih jalur wasiat. Apabila orang tua cucu meninggal lebih dahulu daripada pewaris, cucu memperoleh wasiat wajibah sebesar bagian yang seharusnya diterima orang tuanya seandainya masih hidup, dengan batas paling banyak sepertiga dari harta peninggalan.
Konstruksi ini menarik, karena penerimanya tidak disebut sebagai ahli waris. Ia menerima bagian melalui wasiat yang keberadaannya dianggap wajib oleh undang-undang, meskipun pewaris tidak pernah membuat wasiat semasa hidupnya.
Dengan demikian, hukum Mesir membentuk sebuah fiksi hukum. Orang tua cucu dibayangkan masih hidup untuk menghitung besar bagiannya. Setelah jumlah tersebut diketahui, bagian itu dialihkan kepada keturunannya melalui wasiat wajibah. Mekanisme tersebut menyerupai penggantian tempat ahli waris, tetapi secara formal tetap berada dalam rezim wasiat.
Model ini kemudian memengaruhi pembaruan hukum keluarga di berbagai negara Muslim. Namun, ketika gagasan tersebut masuk ke Indonesia, bentuk dan fungsinya tidak diterapkan secara persis sama.
Indonesia Memilih Ahli Waris Pengganti
Kompilasi Hukum Islam mengambil jalan yang berbeda dalam menyelesaikan persoalan cucu yang orang tuanya meninggal lebih dahulu. Pasal 185 KHI memperkenalkan konsep ahli waris pengganti.
Melalui ketentuan ini, kedudukan seorang ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada pewaris dapat digantikan oleh anaknya. Artinya, cucu tidak lagi harus memperoleh bagian melalui jalur wasiat. Ia masuk langsung ke dalam struktur kewarisan dengan menggantikan kedudukan orang tuanya.
Di sinilah terjadi pergeseran penting. Dalam sistem Mesir, cucu tetap berada di luar kelompok ahli waris dan memperoleh bagian melalui wasiat wajibah. Dalam sistem Indonesia, cucu ditempatkan sebagai ahli waris pengganti.
Perubahan tersebut bukan sekadar perbedaan istilah. Kedudukan sebagai ahli waris membawa konsekuensi hukum yang berbeda, dari kedudukan sebagai penerima wasiat. Ahli waris memperoleh hak karena hubungan kewarisan, sedangkan penerima wasiat memperoleh hak berdasarkan penetapan wasiat. Ahli waris juga masuk dalam struktur pembagian setelah penyelesaian biaya pemakaman, utang, dan wasiat pewaris.
Melalui ahli waris pengganti, Indonesia dapat dikatakan mengembangkan gagasan yang semula di Mesir diselesaikan melalui wasiat wajibah. Tujuannya tetap sama, yaitu melindungi keturunan dari anak yang telah meninggal lebih dahulu. Namun, instrumen hukumnya berubah dari wasiat menjadi kewarisan.
Perubahan itu membuat ruang wasiat wajibah di Indonesia digunakan untuk menyelesaikan persoalan lain.
Wasiat Wajibah untuk Anak Angkat
Pasal 209 KHI mengatur bahwa anak angkat yang tidak memperoleh wasiat dari orang tua angkatnya, dapat diberikan wasiat wajibah paling banyak sepertiga dari harta peninggalan. Ketentuan yang sama berlaku secara timbal balik, bagi orang tua angkat terhadap harta peninggalan anak angkatnya.
Pengaturan ini merupakan pembaruan yang sangat khas Indonesia. Dalam hukum waris Islam, pengangkatan anak tidak mengubah nasab. Anak angkat tidak berubah menjadi anak kandung, tidak menggunakan nasab orang tua angkatnya, dan tidak otomatis saling mewarisi.
Namun, kehidupan sosial Indonesia menunjukkan bahwa hubungan antara anak angkat dan orang tua angkat sering kali sangat kuat. Anak angkat dapat dipelihara sejak kecil, dibiayai pendidikannya, dan hidup sepenuhnya sebagai bagian dari keluarga. Sebaliknya, anak angkat dapat merawat orang tua angkatnya sampai meninggal dunia.
Apabila hukum hanya berpegang pada hubungan darah, seluruh kontribusi sosial dan emosional tersebut tidak menimbulkan akibat kewarisan. Karena itulah wasiat wajibah dijadikan jalan tengah.
Anak angkat tetap tidak dinyatakan sebagai ahli waris. Prinsip nasab tetap dipertahankan. Akan tetapi, hukum di Indonesia tidak membiarkannya sama sekali tidak memperoleh bagian. Negara melalui KHI memerintahkan agar anak angkat diberikan bagian tertentu melalui wasiat, dengan batas maksimal sepertiga.
Pada tahap ini, fungsi wasiat wajibah telah berubah. Di Mesir, ia melindungi cucu yang masih memiliki hubungan darah. Di Indonesia, ia justru melindungi hubungan keluarga yang tidak didasarkan pada hubungan darah.
Perubahan ini memperlihatkan bahwa wasiat wajibah merupakan instrumen hukum yang lentur. Ia dapat digunakan untuk menutup ruang ketidakadilan, tanpa harus mengubah seluruh bangunan hukum waris.
Diperluas kepada Keluarga Beda Agama
Perkembangan berikutnya tidak datang dari pembentuk undang-undang, melainkan dari hakim. Kompilasi Hukum Islam tidak secara eksplisit mengatur wasiat wajibah bagi anak kandung, istri, suami, atau kerabat yang berbeda agama dengan pewaris.
Dalam doktrin kewarisan Islam yang dominan, perbedaan agama merupakan salah satu penghalang waris. Seorang anak non-Muslim, tidak memperoleh warisan dari orang tua Muslimnya. Demikian pula kerabat yang berbeda agama, tidak berkedudukan sebagai ahli waris dari pasangan Muslim.
Namun, beberapa putusan Mahkamah Agung memperlihatkan bahwa perbedaan agama tidak selalu menghapus hubungan keluarga. Seorang anak tetap memiliki hubungan darah dengan orang tuanya. Seorang istri mungkin telah mendampingi suaminya selama puluhan tahun. Mereka dapat hidup rukun, saling merawat, dan membangun kehidupan ekonomi bersama.
Mahkamah Agung kemudian menggunakan wasiat wajibah untuk memberi perlindungan kepada mereka.
Dalam Putusan Nomor 368 K/Ag/1995 dan Putusan Nomor 51 K/Ag/1999, Mahkamah Agung memberikan bagian kepada anak kandung non-Muslim melalui wasiat wajibah. Anak tersebut tidak ditempatkan sebagai ahli waris, tetapi tidak pula dibiarkan kehilangan seluruh hak ekonominya dari harta peninggalan orang tuanya.
Perkembangan lebih jauh terlihat dalam Putusan Nomor 16 K/Ag/2010. Dalam perkara tersebut, seorang istri non-Muslim yang telah hidup bersama dan mendampingi suaminya selama sekitar 18 tahun diberikan bagian melalui wasiat wajibah.
Pertimbangannya tidak hanya berangkat dari status perkawinan, tetapi juga dari pengabdian, kebersamaan, dan rasa keadilan. Putusan ini memperlihatkan bahwa hukum waris mulai membaca keluarga bukan hanya sebagai hubungan formal, melainkan juga sebagai hubungan kontribusi dan tanggung jawab.
Arah serupa terlihat dalam Putusan Nomor 721 K/Ag/2015, Putusan Nomor 218 K/Ag/2016, dan Putusan Nomor 331 K/Ag/2018. Dalam putusan-putusan tersebut, Mahkamah Agung mempertimbangkan hubungan harmonis, perawatan terhadap pewaris, pengabdian, serta kehidupan damai dalam keluarga.
Perkembangan itu kemudian dirumuskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1/Yur/Ag/2018. Kaidahnya menyatakan bahwa “Wasiat Wajibah dapat diberikan tidak hanya kepada anak angkat, sebagaimana diatur dalam Pasal 209 KHI, namun juga dapat diberikan kepada ahli waris yang tidak beragama Islam.”
Dari Keadilan Nasab menuju Keadilan Relasional
Perjalanan wasiat wajibah dari Mesir ke Indonesia menunjukkan perubahan dasar keadilan yang digunakan.
Di Mesir, dasar utamanya adalah hubungan darah. Cucu dilindungi karena merupakan keturunan langsung dari anak pewaris yang meninggal lebih dahulu.
Di Indonesia, perlindungan itu berkembang menjadi keadilan sosial bagi anak angkat. Selanjutnya, melalui putusan hakim, perlindungan diperluas menjadi keadilan relasional bagi anggota keluarga beda agama.
Keadilan relasional tidak hanya bertanya siapa yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Ia juga mempertimbangkan siapa yang merawat, mendampingi, berkorban, dan hidup bersama pewaris.
Namun, perluasan tersebut juga membutuhkan batas yang jelas. Besarnya wasiat wajibah, batas maksimal sepertiga, hubungan dengan bagian ahli waris, serta kriteria penerimanya perlu dirumuskan secara lebih tegas. Tanpa pedoman yang seragam, putusan dapat berbeda-beda dan menimbulkan ketidakpastian.
Idealnya, pembaruan KHI atau undang-undang kewarisan Islam kelak mengatur bahwa wasiat wajibah dapat diberikan kepada anggota keluarga yang terhalang menjadi ahli waris, dengan mempertimbangkan hubungan darah, perkawinan, pengabdian, ketergantungan ekonomi, dan kebutuhan. Besarnya dapat dikaitkan dengan bagian hipotetis yang seharusnya diterima, tetapi tetap dibatasi paling banyak sepertiga, kecuali disetujui oleh seluruh ahli waris.
Penutup
Perjalanan wasiat wajibah memperlihatkan bahwa hukum waris Islam di Indonesia tidak berhenti pada teks. Ia tumbuh melalui legislasi, Kompilasi Hukum Islam, dan keberanian hakim membaca perubahan masyarakat.
Dari cucu yatim di Mesir, konsep itu berkembang menjadi ahli waris pengganti di Indonesia. Ruang wasiat wajibah lalu dialihkan kepada anak angkat dan orang tua angkat. Melalui yurisprudensi, cakupannya diperluas lagi kepada anak kandung, pasangan, dan anggota keluarga lain yang terhalang memperoleh warisan.
Perjalanan tersebut menunjukkan satu hal penting dalam hukum waris di Indonesia, yaitu: bahwa hukum waris tidak hanya berbicara tentang siapa yang berhak menerima, tetapi juga berbicara tentang bagaimana hukum mencegah seseorang kehilangan seluruh perlindungan, hanya karena ia tidak masuk ke dalam kategori ahli waris formal.
Daftar Bacaan Utama
Hakim, M. L., & Nasution, K. (2023). Accommodating non-Muslim rights: Legal arguments and legal principles in the Islamic jurisprudence of the Indonesian Supreme Court in the post-New Order era. Oxford Journal of Law and Religion, 11(2–3), 288–313.
Hidayati, S. (2012). Ketentuan wasiat wajibah di pelbagai negara Muslim kontemporer. Ahkam, 12(1), 81–90.
Fawzi, R., Rojak, E. A., Mujahid, I., & Sahid, M. M. (2024). Legal discovery method for non-Muslim heirs as recipients of wasiat wajibah. Jurnal Hukum Islam, 22(1), 161–188.
Zubair, A., & Latif, H. (2022). The construction of inheritance law reform in Indonesia: Questioning the transfer of properties through wasiat wajibah to non-Muslim heirs. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 6(1), 176–197.
Kutaraya, M. K., Hamidah, S., & Chanifah, N. (2024). The distribution of obligatory bequest to non-Muslim biological children from the perspective of Islamic inheritance law in Indonesia. Ascarya: Journal of Islamic Science, Culture and Social Studies, 4(1), 78–88.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


