Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pergeseran Paradigma Kuasa Asuh Anak Pasca-Perceraian pada Masyarakat Bali Modern dalam Perspektif Sosiologi Hukum

12 August 2026 • 13:03 WIB

Mengakhiri Mediasi yang Efektif, Peserta Pelatihan Mediasi Dilatih Penyusunan Kesepakatan Perdamaian

12 August 2026 • 10:14 WIB

Simposium Syariah Sabah, Malaysiah 2026: Menguji Hukum Pengangkatan Anak dari Perspektif Kepentingan Terbaik Anak

12 August 2026 • 09:19 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Dari Cucu Yatim hingga Ahli Waris Beda Agama: Perjalanan Wasiat Wajibah dari Mesir ke Indonesia

Dari Cucu Yatim hingga Ahli Waris Beda Agama: Perjalanan Wasiat Wajibah dari Mesir ke Indonesia

Khoiruddin HasibuanKhoiruddin Hasibuan12 August 2026 • 09:00 WIB9 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Hukum waris sering dipahami sebagai bidang hukum yang paling kaku. Sejak berabad-abad lalu, bagian ahli waris telah ditentukan, hubungan kekerabatan telah diklasifikasikan, dan penghalang waris telah dirumuskan. Namun, di balik ketegasan itu, selalu muncul keadaan ketika penerapan aturan secara formal, justru menyisakan ketidakadilan.

Ketika seorang cucu kehilangan ayahnya lebih dahulu daripada kakeknya. Ketika sang kakek meninggal, cucu tersebut tidak memperoleh bagian karena masih terdapat anak laki-laki pewaris yang kedudukannya lebih dekat. Pada kasus lain, seorang anak angkat telah merawat orang tua angkatnya selama puluhan tahun, tetapi tidak memperoleh warisan karena tidak memiliki hubungan darah. Dalam keadaan keluarga yang berbeda agama, seorang anak kandung telah mendampingi ayahnya selama bertahun-tahun, tetapi terhalang menerima warisan, karena keyakinannya tidak sama dengan pewaris.

Berbagai keadaan itulah yang membuat konsep wasiat wajibah terus berkembang. Ia tidak lagi hanya dipahami sebagai wasiat yang diwajibkan kepada cucu yang kehilangan orang tuanya. Dalam hukum Indonesia, konsep tersebut mengalami transformasi, yang dimulai dari anak angkat dan orang tua angkat, kemudian diperluas melalui putusan hakim kepada anggota keluarga yang terhalang menerima warisan, terutama karena perbedaan agama.

Berawal dari Persoalan Cucu di Mesir

Mesir menjadi salah satu negara penting dalam perkembangan modern wasiat wajibah. Melalui Undang-Undang Undang-Undang Nomor 71 tahun 1946 tentang kewarisan, Mesir mengatur perlindungan terhadap cucu yang ayah atau ibunya meninggal dunia lebih dahulu, daripada kakek atau neneknya.

Persoalannya berangkat dari struktur kewarisan klasik. Dalam hukum waris Sunni, ahli waris yang lebih dekat, dapat menutup ahli waris yang lebih jauh. Misalnya, seorang cucu laki-laki melalui anak laki-laki, dapat terhalang apabila pewaris masih mempunyai anak laki-laki. Akibatnya, cucu yang telah kehilangan ayahnya justru tidak memperoleh warisan dari kakeknya, sementara paman-pamannya memperoleh bagian.

Secara normatif, keadaan itu dapat dijelaskan dengan prinsip hijab. Namun, secara sosial, hasilnya dianggap tidak selalu adil. Cucu yang orang tuanya telah meninggal dunia, biasanya justru berada dalam kondisi yang lebih rentan. Ia kehilangan sumber nafkah dan perlindungan keluarga. Apabila kemudian tidak memperoleh apa pun dari harta kakeknya, kerentanan tersebut menjadi semakin berat.

Mesir tidak mengubah cucu itu menjadi ahli waris pengganti. Negara tersebut memilih jalur wasiat. Apabila orang tua cucu meninggal lebih dahulu daripada pewaris, cucu memperoleh wasiat wajibah sebesar bagian yang seharusnya diterima orang tuanya seandainya masih hidup, dengan batas paling banyak sepertiga dari harta peninggalan.

Konstruksi ini menarik, karena penerimanya tidak disebut sebagai ahli waris. Ia menerima bagian melalui wasiat yang keberadaannya dianggap wajib oleh undang-undang, meskipun pewaris tidak pernah membuat wasiat semasa hidupnya.

Dengan demikian, hukum Mesir membentuk sebuah fiksi hukum. Orang tua cucu dibayangkan masih hidup untuk menghitung besar bagiannya. Setelah jumlah tersebut diketahui, bagian itu dialihkan kepada keturunannya melalui wasiat wajibah. Mekanisme tersebut menyerupai penggantian tempat ahli waris, tetapi secara formal tetap berada dalam rezim wasiat.

Model ini kemudian memengaruhi pembaruan hukum keluarga di berbagai negara Muslim. Namun, ketika gagasan tersebut masuk ke Indonesia, bentuk dan fungsinya tidak diterapkan secara persis sama.

Indonesia Memilih Ahli Waris Pengganti

Kompilasi Hukum Islam mengambil jalan yang berbeda dalam menyelesaikan persoalan cucu yang orang tuanya meninggal lebih dahulu. Pasal 185 KHI memperkenalkan konsep ahli waris pengganti.

Melalui ketentuan ini, kedudukan seorang ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada pewaris dapat digantikan oleh anaknya. Artinya, cucu tidak lagi harus memperoleh bagian melalui jalur wasiat. Ia masuk langsung ke dalam struktur kewarisan dengan menggantikan kedudukan orang tuanya.

Di sinilah terjadi pergeseran penting. Dalam sistem Mesir, cucu tetap berada di luar kelompok ahli waris dan memperoleh bagian melalui wasiat wajibah. Dalam sistem Indonesia, cucu ditempatkan sebagai ahli waris pengganti.

Baca Juga  Pelenturan Yurisdiksi Absolut: Dialektika Kewenangan Peradilan Agama

Perubahan tersebut bukan sekadar perbedaan istilah. Kedudukan sebagai ahli waris membawa konsekuensi hukum yang berbeda, dari kedudukan sebagai penerima wasiat. Ahli waris memperoleh hak karena hubungan kewarisan, sedangkan penerima wasiat memperoleh hak berdasarkan penetapan wasiat. Ahli waris juga masuk dalam struktur pembagian setelah penyelesaian biaya pemakaman, utang, dan wasiat pewaris.

Melalui ahli waris pengganti, Indonesia dapat dikatakan mengembangkan gagasan yang semula di Mesir diselesaikan melalui wasiat wajibah. Tujuannya tetap sama, yaitu melindungi keturunan dari anak yang telah meninggal lebih dahulu. Namun, instrumen hukumnya berubah dari wasiat menjadi kewarisan.

Perubahan itu membuat ruang wasiat wajibah di Indonesia digunakan untuk menyelesaikan persoalan lain.

Wasiat Wajibah untuk Anak Angkat

Pasal 209 KHI mengatur bahwa anak angkat yang tidak memperoleh wasiat dari orang tua angkatnya, dapat diberikan wasiat wajibah paling banyak sepertiga dari harta peninggalan. Ketentuan yang sama berlaku secara timbal balik, bagi orang tua angkat terhadap harta peninggalan anak angkatnya.

Pengaturan ini merupakan pembaruan yang sangat khas Indonesia. Dalam hukum waris Islam, pengangkatan anak tidak mengubah nasab. Anak angkat tidak berubah menjadi anak kandung, tidak menggunakan nasab orang tua angkatnya, dan tidak otomatis saling mewarisi.

Namun, kehidupan sosial Indonesia menunjukkan bahwa hubungan antara anak angkat dan orang tua angkat sering kali sangat kuat. Anak angkat dapat dipelihara sejak kecil, dibiayai pendidikannya, dan hidup sepenuhnya sebagai bagian dari keluarga. Sebaliknya, anak angkat dapat merawat orang tua angkatnya sampai meninggal dunia.

Apabila hukum hanya berpegang pada hubungan darah, seluruh kontribusi sosial dan emosional tersebut tidak menimbulkan akibat kewarisan. Karena itulah wasiat wajibah dijadikan jalan tengah.

Anak angkat tetap tidak dinyatakan sebagai ahli waris. Prinsip nasab tetap dipertahankan. Akan tetapi, hukum di Indonesia tidak membiarkannya sama sekali tidak memperoleh bagian. Negara melalui KHI memerintahkan agar anak angkat diberikan bagian tertentu melalui wasiat, dengan batas maksimal sepertiga.

Pada tahap ini, fungsi wasiat wajibah telah berubah. Di Mesir, ia melindungi cucu yang masih memiliki hubungan darah. Di Indonesia, ia justru melindungi hubungan keluarga yang tidak didasarkan pada hubungan darah.

Perubahan ini memperlihatkan bahwa wasiat wajibah merupakan instrumen hukum yang lentur. Ia dapat digunakan untuk menutup ruang ketidakadilan, tanpa harus mengubah seluruh bangunan hukum waris.

Diperluas kepada Keluarga Beda Agama

Perkembangan berikutnya tidak datang dari pembentuk undang-undang, melainkan dari hakim. Kompilasi Hukum Islam tidak secara eksplisit mengatur wasiat wajibah bagi anak kandung, istri, suami, atau kerabat yang berbeda agama dengan pewaris.

Dalam doktrin kewarisan Islam yang dominan, perbedaan agama merupakan salah satu penghalang waris. Seorang anak non-Muslim, tidak memperoleh warisan dari orang tua Muslimnya. Demikian pula kerabat yang berbeda agama, tidak berkedudukan sebagai ahli waris dari pasangan Muslim.

Namun, beberapa putusan Mahkamah Agung memperlihatkan bahwa perbedaan agama tidak selalu menghapus hubungan keluarga. Seorang anak tetap memiliki hubungan darah dengan orang tuanya. Seorang istri mungkin telah mendampingi suaminya selama puluhan tahun. Mereka dapat hidup rukun, saling merawat, dan membangun kehidupan ekonomi bersama.

Mahkamah Agung kemudian menggunakan wasiat wajibah untuk memberi perlindungan kepada mereka.

Dalam Putusan Nomor 368 K/Ag/1995 dan Putusan Nomor 51 K/Ag/1999, Mahkamah Agung memberikan bagian kepada anak kandung non-Muslim melalui wasiat wajibah. Anak tersebut tidak ditempatkan sebagai ahli waris, tetapi tidak pula dibiarkan kehilangan seluruh hak ekonominya dari harta peninggalan orang tuanya.

Perkembangan lebih jauh terlihat dalam Putusan Nomor 16 K/Ag/2010. Dalam perkara tersebut, seorang istri non-Muslim yang telah hidup bersama dan mendampingi suaminya selama sekitar 18 tahun diberikan bagian melalui wasiat wajibah.

Pertimbangannya tidak hanya berangkat dari status perkawinan, tetapi juga dari pengabdian, kebersamaan, dan rasa keadilan. Putusan ini memperlihatkan bahwa hukum waris mulai membaca keluarga bukan hanya sebagai hubungan formal, melainkan juga sebagai hubungan kontribusi dan tanggung jawab.

Baca Juga  Mengapa Saudara Sepersusuan Layak Mendapat Wasiat Wajibah?

Arah serupa terlihat dalam Putusan Nomor 721 K/Ag/2015, Putusan Nomor 218 K/Ag/2016, dan Putusan Nomor 331 K/Ag/2018. Dalam putusan-putusan tersebut, Mahkamah Agung mempertimbangkan hubungan harmonis, perawatan terhadap pewaris, pengabdian, serta kehidupan damai dalam keluarga.

Perkembangan itu kemudian dirumuskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1/Yur/Ag/2018. Kaidahnya menyatakan bahwa “Wasiat Wajibah dapat diberikan tidak hanya kepada anak angkat, sebagaimana diatur dalam Pasal 209 KHI, namun juga dapat diberikan kepada ahli waris yang tidak beragama Islam.”

Dari Keadilan Nasab menuju Keadilan Relasional

Perjalanan wasiat wajibah dari Mesir ke Indonesia menunjukkan perubahan dasar keadilan yang digunakan.

Di Mesir, dasar utamanya adalah hubungan darah. Cucu dilindungi karena merupakan keturunan langsung dari anak pewaris yang meninggal lebih dahulu.

Di Indonesia, perlindungan itu berkembang menjadi keadilan sosial bagi anak angkat. Selanjutnya, melalui putusan hakim, perlindungan diperluas menjadi keadilan relasional bagi anggota keluarga beda agama.

Keadilan relasional tidak hanya bertanya siapa yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Ia juga mempertimbangkan siapa yang merawat, mendampingi, berkorban, dan hidup bersama pewaris.

Namun, perluasan tersebut juga membutuhkan batas yang jelas. Besarnya wasiat wajibah, batas maksimal sepertiga, hubungan dengan bagian ahli waris, serta kriteria penerimanya perlu dirumuskan secara lebih tegas. Tanpa pedoman yang seragam, putusan dapat berbeda-beda dan menimbulkan ketidakpastian.

Idealnya, pembaruan KHI atau undang-undang kewarisan Islam kelak mengatur bahwa wasiat wajibah dapat diberikan kepada anggota keluarga yang terhalang menjadi ahli waris, dengan mempertimbangkan hubungan darah, perkawinan, pengabdian, ketergantungan ekonomi, dan kebutuhan. Besarnya dapat dikaitkan dengan bagian hipotetis yang seharusnya diterima, tetapi tetap dibatasi paling banyak sepertiga, kecuali disetujui oleh seluruh ahli waris.

Penutup

Perjalanan wasiat wajibah memperlihatkan bahwa hukum waris Islam di Indonesia tidak berhenti pada teks. Ia tumbuh melalui legislasi, Kompilasi Hukum Islam, dan keberanian hakim membaca perubahan masyarakat.

Dari cucu yatim di Mesir, konsep itu berkembang menjadi ahli waris pengganti di Indonesia. Ruang wasiat wajibah lalu dialihkan kepada anak angkat dan orang tua angkat. Melalui yurisprudensi, cakupannya diperluas lagi kepada anak kandung, pasangan, dan anggota keluarga lain yang terhalang memperoleh warisan.

Perjalanan tersebut menunjukkan satu hal penting dalam hukum waris di Indonesia, yaitu: bahwa hukum waris tidak hanya berbicara tentang siapa yang berhak menerima, tetapi juga berbicara tentang bagaimana hukum mencegah seseorang kehilangan seluruh perlindungan, hanya karena ia tidak masuk ke dalam kategori ahli waris formal.

Daftar Bacaan Utama

Hakim, M. L., & Nasution, K. (2023). Accommodating non-Muslim rights: Legal arguments and legal principles in the Islamic jurisprudence of the Indonesian Supreme Court in the post-New Order era. Oxford Journal of Law and Religion, 11(2–3), 288–313.

Hidayati, S. (2012). Ketentuan wasiat wajibah di pelbagai negara Muslim kontemporer. Ahkam, 12(1), 81–90.

Fawzi, R., Rojak, E. A., Mujahid, I., & Sahid, M. M. (2024). Legal discovery method for non-Muslim heirs as recipients of wasiat wajibah. Jurnal Hukum Islam, 22(1), 161–188.

Zubair, A., & Latif, H. (2022). The construction of inheritance law reform in Indonesia: Questioning the transfer of properties through wasiat wajibah to non-Muslim heirs. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 6(1), 176–197.

Kutaraya, M. K., Hamidah, S., & Chanifah, N. (2024). The distribution of obligatory bequest to non-Muslim biological children from the perspective of Islamic inheritance law in Indonesia. Ascarya: Journal of Islamic Science, Culture and Social Studies, 4(1), 78–88.

Khoiruddin Hasibuan
Kontributor
Khoiruddin Hasibuan
Hakim Pengadilan Agama Soreang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

cucu yatim Hukum Waris mesir Wasiat Wajibah
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Pergeseran Paradigma Kuasa Asuh Anak Pasca-Perceraian pada Masyarakat Bali Modern dalam Perspektif Sosiologi Hukum

12 August 2026 • 13:03 WIB

Dehumanisasi Proses Peradilan Dan Threat Of Banality Of Evil: Upaya menjaga Kualitas Putusan Hakim di Tengah Beban Kerja dan Tantangan yang Terus Meningkat

11 August 2026 • 20:51 WIB

Ketika Dissenting Opinion Menjadi Barang Langka: Sebuah Kegelisahan tentang Sunyinya Nalar Sang Pengadil

11 August 2026 • 19:37 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

Pergeseran Paradigma Kuasa Asuh Anak Pasca-Perceraian pada Masyarakat Bali Modern dalam Perspektif Sosiologi Hukum

By Made Passek Reza Swandira12 August 2026 • 13:03 WIB0

Abstrak Istilah “hak asuh” yang selama ini digunakan secara luas, bahkan cenderung dianggap baku, dalam…

Mengakhiri Mediasi yang Efektif, Peserta Pelatihan Mediasi Dilatih Penyusunan Kesepakatan Perdamaian

12 August 2026 • 10:14 WIB

Simposium Syariah Sabah, Malaysiah 2026: Menguji Hukum Pengangkatan Anak dari Perspektif Kepentingan Terbaik Anak

12 August 2026 • 09:19 WIB

Dari Cucu Yatim hingga Ahli Waris Beda Agama: Perjalanan Wasiat Wajibah dari Mesir ke Indonesia

12 August 2026 • 09:00 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Pergeseran Paradigma Kuasa Asuh Anak Pasca-Perceraian pada Masyarakat Bali Modern dalam Perspektif Sosiologi Hukum
  • Mengakhiri Mediasi yang Efektif, Peserta Pelatihan Mediasi Dilatih Penyusunan Kesepakatan Perdamaian
  • Simposium Syariah Sabah, Malaysiah 2026: Menguji Hukum Pengangkatan Anak dari Perspektif Kepentingan Terbaik Anak
  • Dari Cucu Yatim hingga Ahli Waris Beda Agama: Perjalanan Wasiat Wajibah dari Mesir ke Indonesia
  • Sertifikasi Bukan Akhir, Mediator Didorong Terus Tingkatkan Kompetensi

Recent Comments

  1. cindy on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  2. Jeje on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  3. asyrof on Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?
  4. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
  5. Syihabuddin on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.