Bogor — Menjadi mediator bukan semata-mata tentang memiliki sertifikat, melainkan tentang kesediaan untuk terus belajar memahami manusia, konflik, dan kemungkinan perdamaian. Sertifikasi adalah pengakuan atas kompetensi, tetapi profesionalisme lahir dari perjalanan panjang yang dibangun melalui pengetahuan, pengalaman, ketekunan, refleksi, dan ketulusan dalam mendampingi para pihak menemukan jalan keluar dari sengketa.
Gagasan tersebut menjadi salah satu pokok pemikiran yang disampaikan Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas IA, dalam materi “Pengembangan Profesional Mediator” pada Pelatihan Sertifikasi Mediator bagi Hakim Pengadilan Agama Seluruh Indonesia Tahun 2026 yang diselenggarakan di Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak) Mahkamah Agung RI, Bogor, Selasa (11/8/2026).
Pelatihan tersebut diikuti 40 hakim peradilan agama dari berbagai wilayah di Indonesia. Kegiatan ini menjadi bagian dari ikhtiar memperkuat kapasitas hakim dalam menjalankan fungsi mediator sekaligus meneguhkan kembali bahwa mediasi bukan sekadar prosedur dalam penyelesaian perkara, melainkan ruang kemanusiaan tempat para pihak diberi kesempatan untuk menemukan kembali jalan menuju perdamaian.
Dalam pemaparannya, Dr. Hasan Nul Hakim menekankan bahwa sertifikasi mediator tidak semestinya dipandang sebagai garis akhir dari proses pembelajaran. Sebaliknya, sertifikasi merupakan sebuah pintu yang membuka perjalanan baru menuju kematangan profesional.
“Profesionalisme mediator tidak berhenti pada saat seseorang memperoleh sertifikat. Sertifikasi justru menjadi awal untuk terus belajar, meningkatkan kompetensi, dan memberikan layanan mediasi yang semakin berkualitas kepada para pihak,” ujar Dr. Hasan Nul Hakim.
Dalam perspektif tersebut, seorang mediator tidak hanya dituntut memahami aturan, prosedur, dan teknik mediasi. Ia dituntut untuk memahami manusia. Di balik setiap perkara terdapat kepentingan, harapan, kekecewaan, luka, dan cara pandang yang berbeda. Karena itu, kemampuan mendengarkan menjadi sama pentingnya dengan kemampuan berbicara; kemampuan memahami menjadi sama pentingnya dengan kemampuan menjelaskan.
Mediator hadir bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan untuk menjaga agar ruang dialog tetap terbuka. Ia tidak berdiri sebagai hakim yang menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi sebagai fasilitator yang membantu para pihak melihat persoalan dari sudut pandang yang lebih luas.
“Mediator tidak mengambil alih kewenangan para pihak dalam menentukan penyelesaian. Mediator membantu menciptakan ruang komunikasi agar para pihak dapat menemukan sendiri solusi terbaik atas sengketa yang mereka hadapi,” jelasnya.
Di sinilah profesionalisme mediator menemukan maknanya yang lebih mendalam. Netralitas bukan sekadar sikap formal, tetapi keberanian untuk tidak berpihak. Independensi bukan hanya posisi, tetapi keteguhan untuk menjaga kebebasan dalam menjalankan peran. Integritas bukan sekadar prinsip yang diucapkan, melainkan nilai yang harus hadir dalam setiap tindakan. Sementara kerahasiaan merupakan bentuk penghormatan terhadap martabat dan kepercayaan para pihak.
Pengembangan kompetensi mediator, dengan demikian, bukanlah proses yang pernah selesai. Setiap perkara adalah pengalaman, setiap pertemuan adalah pembelajaran, dan setiap proses mediasi merupakan ruang refleksi untuk menjadi mediator yang lebih baik.
Kompleksitas sengketa yang terus berkembang juga menuntut mediator untuk memiliki kemampuan adaptasi, kecerdasan emosional, komunikasi yang efektif, serta kepekaan dalam membaca dinamika para pihak. Dalam dunia yang semakin kompleks, mediator tidak cukup hanya menjadi orang yang memahami aturan; ia juga harus menjadi pribadi yang mampu memahami manusia dan realitas di balik sebuah konflik.
Pemikiran yang disampaikan Dr. Hasan Nul Hakim mendapat apresiasi dari para peserta. Materi yang disampaikan tidak hanya memperkaya pemahaman teknis mengenai pengembangan profesional mediator, tetapi juga mengajak peserta melihat profesi mediator dari dimensi yang lebih luas: sebagai sebuah tanggung jawab moral untuk membantu manusia keluar dari pertentangan menuju kemungkinan perdamaian.
Pengalaman dan kedalaman perspektif yang dibagikan narasumber menjadi bagian penting dalam proses pembelajaran peserta. Penyampaian materi yang memadukan aspek keilmuan, pengalaman praktik, dan refleksi terhadap nilai-nilai mediasi memberikan ruang bagi peserta untuk tidak sekadar memahami bagaimana menjadi mediator, tetapi juga merenungkan mengapa seorang mediator harus terus belajar dan menjaga profesionalismenya.
Apresiasi tersebut pada hakikatnya bukan semata-mata penghargaan kepada seorang narasumber, melainkan penghormatan terhadap gagasan bahwa pengetahuan menjadi bermakna ketika ia mampu menerangi praktik dan memberi manfaat bagi sesama. Dalam konteks mediasi, pengetahuan tersebut menemukan tujuan akhirnya ketika mampu membantu para pihak melihat bahwa di balik sebuah perselisihan selalu terdapat kemungkinan untuk berdamai.
Pelatihan Sertifikasi Mediator bagi Hakim Pengadilan Agama Seluruh Indonesia Tahun 2026 menjadi bagian dari ikhtiar membangun mediator yang tidak hanya cakap secara profesional, tetapi juga matang secara intelektual dan manusiawi. Sebab, keberhasilan mediasi pada akhirnya tidak hanya diukur dari lahirnya kesepakatan, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan proses yang menghormati martabat, kepentingan, dan kehendak para pihak.
Sertifikasi boleh menjadi tanda bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi. Namun, profesionalisme adalah perjalanan yang tidak mengenal titik akhir. Ia tumbuh dari kesediaan untuk terus belajar, kerendahan hati untuk terus mengevaluasi diri, dan keteguhan untuk selalu menempatkan perdamaian sebagai tujuan yang lebih luhur daripada sekadar kemenangan.Dengan mediator yang kompeten, berintegritas, dan memiliki kesadaran kemanusiaan yang kuat, mediasi di lingkungan peradilan agama diharapkan tidak hanya menjadi instrumen penyelesaian perkara, tetapi juga menjadi jalan untuk merawat hubungan, memulihkan komunikasi, dan menghadirkan keadilan yang lebih damai dan bermartabat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


