Author: Yunus Tazriyan

Hakim PTUN Serang

Marsma TNI Chairul Akbar Hutasuhut menegaskan AI hanya alat bantu dan tanggung jawab putusan tetap berada pada hakim Bogor – Hakim tidak dituntut menjadi ahli forensik digital, tetapi harus mampu mengenali kejanggalan, mengajukan pertanyaan yang tepat, melakukan verifikasi, dan menentukan kapan bantuan ahli diperlukan. Kemampuan itu menjadi semakin penting ketika foto dapat dibuat, suara dikloning, video direkayasa, dokumen diproduksi secara sintetis, dan keluaran algoritma disajikan seolah-olah objektif. Pesan tersebut disampaikan Marsma TNI Chairul Akbar Hutasuhut, S.H., M.SD., Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan Pusat Badan Siber dan Sandi Negara, dalam Pelatihan Kecerdasan Artifisial bagi Hakim yang diselenggarakan Pusdiklat Teknis Peradilan…

Read More