Author: Azalia Purbayanti Sabana

Avatar photo

Hakim Pengadilan Agama Parigi

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan mendasar terhadap pola kehidupan ekonomi masyarakat, termasuk dalam hubungan perkawinan. Kekayaan yang dahulu identik dengan tanah, rumah, kendaraan, tabungan, dan benda berwujud, kini berkembang dalam bentuk aset digital seperti akun bisnis daring, pendapatan affiliate marketing, royalty atas konten digital, saldo dompet elektronik, hingga aset digital lainnya yang memiliki nilai ekonomi. Perubahan tersebut menimbulkan persoalan baru ketika perkawinan berakhir, khususnya mengenai apakah dan bagaimana aset digital dapat dikategorikan sebagai harta bersama serta bagaimana mekanisme pembagiannya. Dalam perspektif hukum perkawinan Indonesia, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan…

Read More