Upaya memperkuat tata kelola lembaga peradilan dan meningkatkan kesejahteraan jajaran aparatur peradilan terus diakselerasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Melalui langkah strategis yang melibatkan kerja sama lintas unit, Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak) Badan Strajak Diklat Kumdil MA RI menggelar audiensi penting bersama Sekretariat Mahkamah Agung. Kegiatan koordinasi ini berfokus pada Analisis Kebutuhan Penyusunan Rekomendasi Kebijakan (AKP) untuk mendukung iklim kerja dan kelembagaan yang lebih responsif dan modern. Pertemuan strategis tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Hadir memimpin diskusi, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., didampingi Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI, Adji Prakoso. Rombongan Tim AKP Pustrajak dipimpin langsung oleh Hakim Tinggi Yustisial Pustrajak Kumdil MA RI, Rahayuningsih, S.H., M.H., bersama jajaran pejabat teknis dan analis kebijakan. Agenda utama yang menjadi sorotan dalam audiensi tersebut adalah pematangan Naskah Kebijakan Rancangan SK KMA tentang Pembentukan Rumah Sakit Mahkamah Agung. Pembentukan fasilitas kesehatan ini dinilai sangat vital untuk menunjang keberlangsungan layanan kesehatan bagi para hakim, aparatur peradilan, dan masyarakat umum. Langkah ini juga dipandang sebagai wujud nyata pengabdian lembaga peradilan kepada masyarakat luas. Dalam keterangannya, Dr. H. Sobandi mengungkapkan bahwa rencana pembangunan rumah sakit ini merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua Mahkamah Agung RI. Gedung yang berada di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, direncanakan menjadi lokasi awal untuk proyek percontohan operasional rumah sakit. Pengembangan jangka panjang juga menyasar wilayah lain, seperti Provinsi Bali dan Lampung, untuk memperluas jangkauan layanan kesehatan peradilan. Untuk memperkuat dasar hukum dan legalitas operasionalnya, MA akan mengadopsi skema benchmarking dari instansi penegak hukum lain, seperti Kejaksaan dan Kepolisian.
Pustrajak mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang diajukan ke Kementerian PAN-RB, serta disusul dengan penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Rancangan penyusunan naskah urgensi pembangunan rumah sakit tersebut juga mencakup studi perbandingan fasilitas kesehatan di lembaga TNI, Polri, dan Kejaksaan. Kajian ilmiah tersebut mencakup pola rekrutmen pegawai, sistem penggajian, hingga pembinaan kepegawaian tenaga medis di lingkungan rumah sakit. Tata kelola kerja sama dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemangku kepentingan terkait menjadi materi analisis yang mendalam. Aspek pengelolaan pendapatan yang dihasilkan dari layanan kesehatan juga menjadi poin evaluasi dalam naskah rekomendasi tersebut. Keterlibatan tenaga medis profesional internal, seperti dokter yang sudah bertugas di Mahkamah Agung, dipastikan ikut mengawal penyusunan teknis pelayanan kesehatan yang terstandar.
Selain isu pelayanan kesehatan, pertemuan tersebut menyoroti urgensi penyusunan pedoman pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di lingkungan peradilan. Penggunaan AI dinilai sangat membantu percepatan penanganan perkara, khususnya bagi Hakim Tinggi Pemilah dalam menganalisis question of fact dan question of law. Teknologi ini diharapkan dapat mengolah data penanganan perkara secara presisi untuk menghasilkan rekomendasi putusan yang lebih objektif dan cepat. Tren penggunaan AI saat ini juga telah mulai dimanfaatkan oleh para panitera pengganti dan hakim yustisial di lingkungan Mahkamah Agung. Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) MA diajak berkolaborasi untuk menyusun regulasi resmi terkait batasan pemanfaatan AI dalam teknis pembuatan putusan.

Topik penting lain yang diangkat adalah isu judicial well-being, layanan psikologis, serta usulan tunjangan kemahalan bagi ASN peradilan di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Kajian mengenai manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) turut didorong agar hak-hak aparatur di daerah terpencil dapat terpenuhi secara proporsional. Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Strategi Kebijakan Hukum Pustrajak, Agus Danny Setianto, menyatakan bahwa naskah urgensi terkait penerapan Sistem Merit telah dirampungkan oleh tim penyusun kebijakan.
Plt. Sekma menekankan pentingnya eksekusi cepat atas hasil analisis kebijakan agar tidak berhenti sebagai dokumen administratif belaka. Guna memangkas birokrasi, rekomendasi yang bersifat nonteknis atau administratif didorong untuk segera diterbitkan melalui Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung (Persekma) atau Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung. Akselerasi penerbitan aturan internal ini diharapkan dapat mendongkrak Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Mahkamah Agung secara signifikan. Dalam audiensi tersebut, dibahas pula penataan klinik kesehatan yang berada di bawah naungan Badan Diklat Megamendung Bogor maupun Gedung Sekretariat MA Cempaka Putih. Evaluasi perizinan ke Dinas Kesehatan setempat dilakukan agar operasional klinik dapat memperoleh perlindungan hukum yang jelas bagi tenaga medis. Dukungan sarana, prasarana, serta suplai obat-obatan dari Biro Umum MA terus dipastikan berjalan lancar demi kenyamanan pelayanan bagi para aparatur.
Penataan kelembagaan Pustrajak turut menorehkan babak baru menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden terkait pergeseran struktur organisasi. Pustrajak yang sebelumnya berada di bawah Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil kini diproyeksikan berada di bawah komando Sekretariat Mahkamah Agung. Sementara itu, unit Assessment Center diintegrasikan ke dalam Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan Peradilan. Perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) ini bertujuan agar produk kebijakan Pustrajak dapat langsung ditindaklanjuti oleh pimpinan Mahkamah Agung. Langkah responsif ini diapresiasi oleh seluruh jajaran karena memperpendek rantai pengambilan keputusan strategis di Mahkamah Agung. Harapan besar digantungkan pada pembenahan regulasi, fasilitas, dan tata kelola SDM ini agar rampung sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Dengan sinergi antarunit yang solid, Mahkamah Agung terus berkomitmen untuk mewujudkan badan peradilan yang agung, modern, dan berintegritas tinggi.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


