JAKARTA – Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak Kumdil) melaksanakan audiensi dan koordinasi strategis bersama Pimpinan Kamar Pidana Mahkamah Agung RI pada Senin, 2 November 2026. Langkah koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka Penyaringan Isu Strategis dan Analisis Kebutuhan Penyusunan Rekomendasi Kebijakan (AKP) untuk Tahun Anggaran 2027. Delegasi resmi Pustrajak Kumdil MA RI dipimpin oleh jajaran Hakim Tinggi Yustisial yang terdiri dari Rahayuningsih, Dr. Khoirul Anwar, S.Ag., M.H. dan Rita Herlina, serta didampingi oleh Hakim Yustisial Ari Gunawan. Turut hadir jajaran pejabat teknis dan operasional, yakni Martin (Kepala Subbidang Rekomendasi Kebijakan Peradilan), Johanes (Penerjemah Ahli Muda), dan Rakhmat Riyadi (Operator Layanan Operasional Subbidang Publikasi dan Advokasi Kebijakan Hukum). Agenda audiensi dibuka secara resmi tepat pada pukul 13.45 WIB oleh Hakim Yustisial Pustrajak Kumdil, Ari Gunawan. Dalam pembukaannya, Ari menyampaikan maksud kedatangan tim untuk menjaring pokok-pokok pikiran, isu hukum terkini, serta arahan kebutuhan kajian strategis yang akan digarap oleh Pustrajak untuk TA 2027.
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., menyambut baik kedatangan tim Pustrajak Kumdil. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya distribusi hasil kajian Pustrajak agar secara rutin dapat dibawakan ke dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Mahkamah Agung sebagai landasan pengambilan keputusan strategis. Merespons arahan tersebut, Hakim Tinggi Yustisial Rita Herlina menjelaskan bahwa hasil-hasil kajian Pustrajak pada dasarnya telah terdistribusi ke seluruh pimpinan Mahkamah Agung, termasuk Kamar Pidana, dan pihaknya berkomitmen untuk segera mengirimkan kembali berkas rekapitulasi kajian terkini guna mendukung bahan pembahasan Rapat Pimpinan.
Salah satu fokus utama yang disoroti secara tajam oleh Kamar Pidana adalah pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice / MKR). YM Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa penerapannya oleh aparat penegak hukum (APH) di lapangan masih menghadapi kendala belum adanya keseragaman pemahaman dan praktik.
Kamar Pidana menyoroti pentingnya kepastian hukum pada tahap awal penanganan perkara, termasuk pemenuhan hak tersangka untuk didampingi oleh advokat, penyesuaian terhadap Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan KUHP, hingga penataan mekanisme praperadilan yang adil dan konsisten. Dalam konteks pembuktian di persidangan pidana, ketegasan mekanisme pengakuan perbuatan oleh terdakwa turut menjadi perhatian mendasar. Diskusi hangat mengemuka terkait evaluasi penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026, khususnya mengenai perlunya penetapan formal pengalihan dari skema MKR menuju pengakuan bersalah secara sah.
Poin krusial kedua yang dipaparkan Tuaka Pidana adalah aturan peralihan pemeriksaan perkara oleh hakim tunggal yang mensyaratkan wajib didampingi oleh advokat. Pihak kamar pidana menaruh perhatian besar pada efektivitas penerapan aturan ini, terutama dalam mengantisipasi keterbatasan ketersediaan advokat di wilayah-wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T). Di samping itu, penerapan Pasal 78 di lingkungan Penuntut Umum dinilai memerlukan kajian evaluatif secara menyeluruh. Pustrajak diharapkan dapat memetakan apakah instrumen tersebut telah diimplementasikan dengan benar dan seragam di seluruh satuan kerja kejaksaan dan peradilan di Nusantara. Isu ketiga yang menjadi sorotan utama rapat adalah problematika pengajuan permohonan Praperadilan berulang kali yang berpotensi memicu ketidakpastian hukum. Tuaka Pidana menekankan pentingnya penegakan batasan ketat sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026.

Sesuai ketentuan SEMA No. 3 Tahun 2026, ditegaskan batas hukum yang jelas: apabila perkara pokok pidana telah didaftarkan ke pengadilan tetapi sidang praperadilannya sedang berjalan, atau jika pemohon mengajukan gugatan praperadilan kembali untuk objek yang sama, maka permohonan praperadilan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Merespons poin-poin masukan teknis dari Kamar Pidana, Ari Gunawan menegaskan bahwa luaran (output) kajian Pustrajak Kumdil nantinya tidak hanya berupa dokumen akademis atau naskah kebijakan semata, melainkan dibekali dengan draf konkrit Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), maupun Surat Keputusan Ketua MA (SK KMA).
YM Ketua Kamar Pidana menyambut positif kesiapan tersebut dan berjanji akan memberikan draf rancangan awal internal kamar pidana untuk memperkaya dan memperkuat naskah rekomendasi kebijakan yang disusun oleh Pustrajak. Dalam kesempatan tersebut, Rita Herlina juga mengangkat topik riset strategis Pustrajak mengenai mekanisme Court Order (penetapan pengadilan) yang dilanjutkan untuk tindakan perampasan aset (asset recovery) tanpa pemidanaan badan, sebagai sarana pengembalian kerugian negara yang efektif. YM Ketua Kamar Pidana menyambut baik masukan tersebut dan menginformasikan bahwa Kamar Pidana saat ini tengah menggodok perumusan Rapat Pleno Kamar Pidana Tahun 2026, yang dijadwalkan akan difinalisasi secara menyeluruh pada 10 November 2026 mendatang.
Pustrajak Kumdil menginventarisir sejumlah usulan topik prioritas dari Kamar Pidana yang belum dilaksanakan untuk diintegrasikan pada TA 2027, di antaranya pemisahan kerugian negara dan lingkungan dalam perkara Tipikor, analisis status keuangan BUMN dalam tindak pidana korupsi, serta kajian aspek pidana dalam Peraturan Daerah. Kolaborasi erat antara Pustrajak Kumdil dan Kamar Pidana Mahkamah Agung RI ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga peradilan dalam menghadirkan perumusan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) yang adaptif dan solutif untuk penegakan hukum di Indonesia. Melalui sinergi riset berstandar tinggi dan koordinasi intensif bersama para pemangku kebijakan peradilan, Mahkamah Agung semakin mantap menyongsong pembaruan hukum pidana nasional yang adil, berkepastian dan berkemanfaatan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

