Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Saat Peradilan Digital Bergerak Cepat, Mahkamah Agung Siapkan Penguatan Besar Kepaniteraan

23 May 2026 • 16:41 WIB

Provokasi, Residivisme, dan Peran Keluarga: Mengurai Akar Kelalaian atas Kekerasan Anak di Wakatobi

23 May 2026 • 08:08 WIB

Babak Baru Pengadilan Niaga Kewenangan Mengadili Sengketa Bank Likuidasi Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2026

22 May 2026 • 15:21 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Provokasi, Residivisme, dan Peran Keluarga: Mengurai Akar Kelalaian atas Kekerasan Anak di Wakatobi
Artikel

Provokasi, Residivisme, dan Peran Keluarga: Mengurai Akar Kelalaian atas Kekerasan Anak di Wakatobi

Rahmad Ramadhan HasibuanRahmad Ramadhan Hasibuan23 May 2026 • 08:08 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dinamika sosial modern membawa perubahan besar pada pola interaksi antarindividu. Sayangnya, gesekan sosial saat ini kerap berevolusi menjadi tindakan destruktif fisik yang menyasar kelompok rentan, khususnya anak di bawah umur yang belum berusia 18 tahun. Sebagai kelompok yang membutuhkan perlindungan mutlak, kasus kekerasan terhadap anak mencerminkan adanya ketimpangan mendasar dalam cara masyarakat memahami dan menghormati norma hukum yang berlaku.

Pada 19 Mei 2026, Pengadilan Negeri Wangi Wangi menjatuhkan putusan dalam perkara pidana Nomor 10/Pid.Sus/2026/PN Wgw terkait penganiayaan anak di Kelurahan Pongo, Kabupaten Wakatobi. Peristiwa ini bermula dari provokasi verbal dan tuduhan sepihak mengenai konflik antarkampung. Respons eskalatif dari pelaku, berinisial LOH, yang menggunakan kunci motor sebagai alat pemukul, menyebabkan anak korban mengalami luka robek di hidung serta memar parah pada mata akibat trauma benda tumpul.

Secara yuridis normatif, Majelis Hakim telah menegakkan keadilan korektif dengan menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan kepada terdakwa berdasarkan Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur dikategorikan sebagai tindak pidana serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Aturan hukum ini secara tegas memuat Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000. Selain itu, terdapat pula Pasal 80 ayat (2) yang mengatur bahwa jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat, maka sanksi akan meningkat signifikan menjadi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100.000.000.

Hukum di Indonesia tidak hanya membatasi kekerasan pada aspek fisik, melainkan juga menjangkau kekerasan verbal seperti mencaci maki dan mengancam, serta kekerasan psikis yang meliputi pelecehan dan pengucilan. Ruang lingkup komprehensif ini memberikan kepastian hukum bagi aparat untuk menilai dampak sosial dan psikologis demi perlindungan hak asasi anak secara menyeluruh.

Fakta krusial dalam kasus Wakatobi ini menunjukkan bahwa terdakwa merupakan seorang residivis kasus kekerasan. Pengulangan kejahatan terhadap anak memicu pertanyaan mendasar mengenai apakah sanksi pidana penjara saja cukup untuk menghentikan kejahatan serupa di masa depan. Melalui kacamata sosiologi hukum, penindakan atau upaya represif konvensional terbukti hanya mengobati gejala, bukan menyembuhkan akar masalah. Pengulangan tindak pidana oleh mantan narapidana menjadi alarm keras bahwa efek jera belum bekerja optimal, sehingga pendekatan kesadaran hukum dan budaya hukum wajib diintegrasikan.

Secara sosiologis, hukum adalah bagian dari kebudayaan non-material yang lahir dari kristalisasi sistem nilai masyarakat mengenai apa yang baik dan buruk. Kekerasan jalanan repetitif di Wakatobi menunjukkan adanya disfungsi kronis dalam perilaku harian karena struktur norma hukum belum menyatu dengan sikap mental masyarakat. Pergeseran sosial di Wakatobi kini mencerminkan karakteristik masyarakat kompleks yang ditandai oleh diferensiasi sosial, sehingga rentan menghadapi konflik antara tindakan riil dan norma hukum.

Baca Juga  Reformasi Pembuktian dalam KUHAP 2025 dan Implikasinya bagi Peradilan Militer

Dalam konteks residivisme, fungsi hukum tidak boleh dibatasi hanya sebagai sarana pengendalian sosial yang reaktif. Otoritas daerah harus menyadari bahwa perlindungan anak adalah pilar tak terpisahkan dari visi Wakatobi Sentosa, yaitu Kabupaten Konservasi Maritim yang Sentosa dan Berkelanjutan.

Pemerintah dan aparat hukum harus menggeser paradigma hukum menuju sarana rekayasa sosial guna mengarahkan kembali perilaku warga secara terencana. Proses peradilan pidana yang kaku berpotensi menimbulkan efek stigmatisasi serta dampak psikis buruk bagi anak, mulai dari ketakutan, kegelisahan, hingga gangguan jiwa. Oleh karena itu, sanksi hukum idealnya diintegrasikan sebagai bagian dari instrumen pembinaan kesadaran yang lebih luas.

Mengoptimalkan Solusi: Tanggung Jawab dan Pengawasan Orang Tua

Rekayasa sosial tidak akan berjalan optimal jika hanya mengandalkan lembaga formal. Pondasi utama dalam memutus rantai kekerasan berada di lingkungan domestik melalui optimalisasi peran, tanggung jawab, dan pengawasan orang tua atau wali. Orang tua memegang tanggung jawab mutlak untuk mengasuh, mendidik, memelihara, serta memberikan jaminan keamanan agar anak bebas dari perlakuan diskriminatif dan kekerasan.

Kewajiban ini mengikat secara hukum melalui Pasal 76A huruf (a) UU Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa setiap orang, termasuk orang tua atau wali, dilarang memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian materiil maupun moril hingga mengganggu fungsi sosialnya. Tindakan penelantaran atau kelalaian pengawasan yang membahayakan masa depan anak dapat dijerat dengan sanksi pidana tegas. Regulasi ini mendiktekan bahwa perlindungan anak bukan sekadar imbauan moral, melainkan kewajiban hukum yang memaksa orang tua untuk hadir aktif dalam mengawasi tumbuh kembang anak.

Untuk memadukan penindakan hukum dengan kebijakan preventif, Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi wajib menjalankan strategi intervensi sosial terintegrasi melalui beberapa langkah taktis. Langkah pertama dilakukan melalui optimalisasi pengawasan berbasis keluarga atau ketahanan domestik dengan menggalakkan program “Sekolah Parenting Hukum” di tingkat kelurahan atau desa. Program ini bertujuan mengedukasi orang tua mengenai batasan hukum perlindungan anak, pentingnya mengawasi pergaulan anak guna mencegah keterlibatan dalam konflik komunal, serta sanksi hukum atas kelalaian pengasuhan.

Selanjutnya, diperlukan akselerasi budaya hukum lokal untuk mengikis sentimen negatif antarkampung yang kerap memicu konflik komunal, seperti di wilayah Oguu, Pongo, Lasumpa, dan Wandoka. Langkah ini dapat diwujudkan melalui penyelenggaraan Kompetisi “Pelopor Budaya Hukum” di tingkat desa demi merangkul komunitas pemuda dan karang taruna. Di sisi lain, kepolisian bersama praktisi hukum harus bergerak simultan melaksanakan sosialisasi hukum terpadu dan edukasi resolusi konflik bersama komunitas melalui forum diskusi berkala atau roundtables. Fokus edukasi ini ditekankan pada pengenalan hak dasar anak untuk bebas dari kekerasan sesuai Pasal 28B UUD 1945 serta penegasan sanksi bagi residivis.

Baca Juga  Penyesuaian Pidana di Era KUHP Baru: Antara Fleksibilitas Norma dan Ancaman Disparitas Putusan

Pemerintah Kabupaten Wakatobi juga perlu melakukan propaganda hukum visual di ruang publik dengan membangun sarana informasi modern, seperti papan reklame edukatif dan infografis digital di pusat keramaian, misalnya di area lampu merah Pongo atau taman kota. Media ini harus konsisten menyuarakan pesan stop kekerasan pada anak dan pentingnya kepedulian keluarga. Akhirnya, intervensi wajib menyasar dunia pendidikan lewat restrukturisasi dan sinergi guru dengan orang tua melalui penguatan literasi hukum di tingkat SMP dan SMA se-Wangi-Wangi. Hubungan berkala antara guru dan orang tua melalui forum komite sekolah harus dioptimalkan untuk memantau indikasi perubahan perilaku psikis atau fisik anak sejak dini.

Refleksi dari putusan Pengadilan Negeri Wangi Wangi menegaskan bahwa perlindungan anak bukan sekadar komoditas pasal normatif di ruang sidang, melainkan hak fundamental yang wajib diwujudkan dalam perikelaku sehari-hari. Penjara bagi pelaku residivis adalah tindakan penegakan, namun pengawasan orang tua di rumah serta rekayasa sosial di masyarakat merupakan kunci pencegahan jangka panjang. Inilah momentum untuk membuktikan bahwa visi Wakatobi Sentosa. Kesentosaan sejati hanya akan bermakna ketika ketahanan keluarga di kepulauan ini mampu berjalan selaras dengan kepastian hukum demi melindungi generasi penerusnya.

Daftar Pustaka

Bola, Mustafa., dkk. (2016). “Pembinaan Kesadaran Hukum Bagi Anak dan Remaja,” Perspektif Hukum: Vol. 16: No. 2, hal. 242-255. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Putusan Pengadilan Negeri Wangi Wangi Nomor 10/Pid.Sus/2026/PN Wgw, Tanggal 19 Mei 2026 dalam perkara Terdakwa La Ode Al Hakiimu Alias Ferdi Bin La Ode Tasri.

Soemardjan, Selo dan Soekanto, Soerjono. (1976). “Kebudayaan dan Hukum,” Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 6: No. 4, Article 1. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Rahmad Ramadhan Hasibuan
Kontributor
Rahmad Ramadhan Hasibuan
Hakim Pengadilan Negeri Wangi Wangi

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hak anak hukum pidana Kekerasan Anak Kesadaran Hukum Perlindungan Anak Sosiologi Hukum
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Babak Baru Pengadilan Niaga Kewenangan Mengadili Sengketa Bank Likuidasi Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2026

22 May 2026 • 15:21 WIB

Putusan Asing di Indonesia, bagaimana keberlakuannya?

22 May 2026 • 13:17 WIB

Menemukan Ataraxia di Balik Toga Hakim: Seni Menjaga Ketenangan Jiwa dan Independensi

22 May 2026 • 09:04 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Saat Peradilan Digital Bergerak Cepat, Mahkamah Agung Siapkan Penguatan Besar Kepaniteraan

By Yusuf Sodhiqin23 May 2026 • 16:41 WIB0

Bali — Transformasi digital di lingkungan peradilan Indonesia ternyata tidak hanya mengubah cara perkara didaftarkan…

Provokasi, Residivisme, dan Peran Keluarga: Mengurai Akar Kelalaian atas Kekerasan Anak di Wakatobi

23 May 2026 • 08:08 WIB

Babak Baru Pengadilan Niaga Kewenangan Mengadili Sengketa Bank Likuidasi Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2026

22 May 2026 • 15:21 WIB

Putusan Asing di Indonesia, bagaimana keberlakuannya?

22 May 2026 • 13:17 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Saat Peradilan Digital Bergerak Cepat, Mahkamah Agung Siapkan Penguatan Besar Kepaniteraan
  • Provokasi, Residivisme, dan Peran Keluarga: Mengurai Akar Kelalaian atas Kekerasan Anak di Wakatobi
  • Babak Baru Pengadilan Niaga Kewenangan Mengadili Sengketa Bank Likuidasi Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2026
  • Putusan Asing di Indonesia, bagaimana keberlakuannya?
  • The Eleventh Flock Beneath the Second Mist

Recent Comments

  1. how to drink doxycycline hyclate on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. doxycycline hyclate ear infection on Debu di Atas Map Hijau
  3. doxycycline monohydrate vs hyclate nausea on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. doxycycline monohydrate brand name on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  5. doxycycline malaria reviews on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.