Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Peran Strategis Monev: Pasca Seritifikasi Mediator di PA. Praya

12 July 2026 • 08:28 WIB

Siapakah di Atas Hakim?

11 July 2026 • 11:45 WIB

Implementasi KUHAP 2025 di Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Mengucapkan Putusan Melalui Persidangan Elektronik

11 July 2026 • 09:42 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Provokasi, Residivisme, dan Peran Keluarga: Mengurai Akar Kelalaian atas Kekerasan Anak di Wakatobi
Artikel

Provokasi, Residivisme, dan Peran Keluarga: Mengurai Akar Kelalaian atas Kekerasan Anak di Wakatobi

Rahmad Ramadhan HasibuanRahmad Ramadhan Hasibuan23 May 2026 • 08:08 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dinamika sosial modern membawa perubahan besar pada pola interaksi antarindividu. Sayangnya, gesekan sosial saat ini kerap berevolusi menjadi tindakan destruktif fisik yang menyasar kelompok rentan, khususnya anak di bawah umur yang belum berusia 18 tahun. Sebagai kelompok yang membutuhkan perlindungan mutlak, kasus kekerasan terhadap anak mencerminkan adanya ketimpangan mendasar dalam cara masyarakat memahami dan menghormati norma hukum yang berlaku.

Pada 19 Mei 2026, Pengadilan Negeri Wangi Wangi menjatuhkan putusan dalam perkara pidana Nomor 10/Pid.Sus/2026/PN Wgw terkait penganiayaan anak di Kelurahan Pongo, Kabupaten Wakatobi. Peristiwa ini bermula dari provokasi verbal dan tuduhan sepihak mengenai konflik antarkampung. Respons eskalatif dari pelaku, berinisial LOH, yang menggunakan kunci motor sebagai alat pemukul, menyebabkan anak korban mengalami luka robek di hidung serta memar parah pada mata akibat trauma benda tumpul.

Secara yuridis normatif, Majelis Hakim telah menegakkan keadilan korektif dengan menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan kepada terdakwa berdasarkan Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur dikategorikan sebagai tindak pidana serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Aturan hukum ini secara tegas memuat Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000. Selain itu, terdapat pula Pasal 80 ayat (2) yang mengatur bahwa jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat, maka sanksi akan meningkat signifikan menjadi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100.000.000.

Hukum di Indonesia tidak hanya membatasi kekerasan pada aspek fisik, melainkan juga menjangkau kekerasan verbal seperti mencaci maki dan mengancam, serta kekerasan psikis yang meliputi pelecehan dan pengucilan. Ruang lingkup komprehensif ini memberikan kepastian hukum bagi aparat untuk menilai dampak sosial dan psikologis demi perlindungan hak asasi anak secara menyeluruh.

Fakta krusial dalam kasus Wakatobi ini menunjukkan bahwa terdakwa merupakan seorang residivis kasus kekerasan. Pengulangan kejahatan terhadap anak memicu pertanyaan mendasar mengenai apakah sanksi pidana penjara saja cukup untuk menghentikan kejahatan serupa di masa depan. Melalui kacamata sosiologi hukum, penindakan atau upaya represif konvensional terbukti hanya mengobati gejala, bukan menyembuhkan akar masalah. Pengulangan tindak pidana oleh mantan narapidana menjadi alarm keras bahwa efek jera belum bekerja optimal, sehingga pendekatan kesadaran hukum dan budaya hukum wajib diintegrasikan.

Secara sosiologis, hukum adalah bagian dari kebudayaan non-material yang lahir dari kristalisasi sistem nilai masyarakat mengenai apa yang baik dan buruk. Kekerasan jalanan repetitif di Wakatobi menunjukkan adanya disfungsi kronis dalam perilaku harian karena struktur norma hukum belum menyatu dengan sikap mental masyarakat. Pergeseran sosial di Wakatobi kini mencerminkan karakteristik masyarakat kompleks yang ditandai oleh diferensiasi sosial, sehingga rentan menghadapi konflik antara tindakan riil dan norma hukum.

Baca Juga  Membangun Paradigma Baru Pemidanaan Nasional: Peran Strategis Hakim Militer dalam Implementasi KUHP Baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026

Dalam konteks residivisme, fungsi hukum tidak boleh dibatasi hanya sebagai sarana pengendalian sosial yang reaktif. Otoritas daerah harus menyadari bahwa perlindungan anak adalah pilar tak terpisahkan dari visi Wakatobi Sentosa, yaitu Kabupaten Konservasi Maritim yang Sentosa dan Berkelanjutan.

Pemerintah dan aparat hukum harus menggeser paradigma hukum menuju sarana rekayasa sosial guna mengarahkan kembali perilaku warga secara terencana. Proses peradilan pidana yang kaku berpotensi menimbulkan efek stigmatisasi serta dampak psikis buruk bagi anak, mulai dari ketakutan, kegelisahan, hingga gangguan jiwa. Oleh karena itu, sanksi hukum idealnya diintegrasikan sebagai bagian dari instrumen pembinaan kesadaran yang lebih luas.

Mengoptimalkan Solusi: Tanggung Jawab dan Pengawasan Orang Tua

Rekayasa sosial tidak akan berjalan optimal jika hanya mengandalkan lembaga formal. Pondasi utama dalam memutus rantai kekerasan berada di lingkungan domestik melalui optimalisasi peran, tanggung jawab, dan pengawasan orang tua atau wali. Orang tua memegang tanggung jawab mutlak untuk mengasuh, mendidik, memelihara, serta memberikan jaminan keamanan agar anak bebas dari perlakuan diskriminatif dan kekerasan.

Kewajiban ini mengikat secara hukum melalui Pasal 76A huruf (a) UU Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa setiap orang, termasuk orang tua atau wali, dilarang memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian materiil maupun moril hingga mengganggu fungsi sosialnya. Tindakan penelantaran atau kelalaian pengawasan yang membahayakan masa depan anak dapat dijerat dengan sanksi pidana tegas. Regulasi ini mendiktekan bahwa perlindungan anak bukan sekadar imbauan moral, melainkan kewajiban hukum yang memaksa orang tua untuk hadir aktif dalam mengawasi tumbuh kembang anak.

Untuk memadukan penindakan hukum dengan kebijakan preventif, Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi wajib menjalankan strategi intervensi sosial terintegrasi melalui beberapa langkah taktis. Langkah pertama dilakukan melalui optimalisasi pengawasan berbasis keluarga atau ketahanan domestik dengan menggalakkan program “Sekolah Parenting Hukum” di tingkat kelurahan atau desa. Program ini bertujuan mengedukasi orang tua mengenai batasan hukum perlindungan anak, pentingnya mengawasi pergaulan anak guna mencegah keterlibatan dalam konflik komunal, serta sanksi hukum atas kelalaian pengasuhan.

Selanjutnya, diperlukan akselerasi budaya hukum lokal untuk mengikis sentimen negatif antarkampung yang kerap memicu konflik komunal, seperti di wilayah Oguu, Pongo, Lasumpa, dan Wandoka. Langkah ini dapat diwujudkan melalui penyelenggaraan Kompetisi “Pelopor Budaya Hukum” di tingkat desa demi merangkul komunitas pemuda dan karang taruna. Di sisi lain, kepolisian bersama praktisi hukum harus bergerak simultan melaksanakan sosialisasi hukum terpadu dan edukasi resolusi konflik bersama komunitas melalui forum diskusi berkala atau roundtables. Fokus edukasi ini ditekankan pada pengenalan hak dasar anak untuk bebas dari kekerasan sesuai Pasal 28B UUD 1945 serta penegasan sanksi bagi residivis.

Baca Juga  Antara Kealpaan, Pemulihan, dan Pemaafan Hakim: Catatan atas Putusan PN Merauke Nomor 27/Pid.B/2026/PN Mrk

Pemerintah Kabupaten Wakatobi juga perlu melakukan propaganda hukum visual di ruang publik dengan membangun sarana informasi modern, seperti papan reklame edukatif dan infografis digital di pusat keramaian, misalnya di area lampu merah Pongo atau taman kota. Media ini harus konsisten menyuarakan pesan stop kekerasan pada anak dan pentingnya kepedulian keluarga. Akhirnya, intervensi wajib menyasar dunia pendidikan lewat restrukturisasi dan sinergi guru dengan orang tua melalui penguatan literasi hukum di tingkat SMP dan SMA se-Wangi-Wangi. Hubungan berkala antara guru dan orang tua melalui forum komite sekolah harus dioptimalkan untuk memantau indikasi perubahan perilaku psikis atau fisik anak sejak dini.

Refleksi dari putusan Pengadilan Negeri Wangi Wangi menegaskan bahwa perlindungan anak bukan sekadar komoditas pasal normatif di ruang sidang, melainkan hak fundamental yang wajib diwujudkan dalam perikelaku sehari-hari. Penjara bagi pelaku residivis adalah tindakan penegakan, namun pengawasan orang tua di rumah serta rekayasa sosial di masyarakat merupakan kunci pencegahan jangka panjang. Inilah momentum untuk membuktikan bahwa visi Wakatobi Sentosa. Kesentosaan sejati hanya akan bermakna ketika ketahanan keluarga di kepulauan ini mampu berjalan selaras dengan kepastian hukum demi melindungi generasi penerusnya.

Daftar Pustaka

Bola, Mustafa., dkk. (2016). “Pembinaan Kesadaran Hukum Bagi Anak dan Remaja,” Perspektif Hukum: Vol. 16: No. 2, hal. 242-255. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Putusan Pengadilan Negeri Wangi Wangi Nomor 10/Pid.Sus/2026/PN Wgw, Tanggal 19 Mei 2026 dalam perkara Terdakwa La Ode Al Hakiimu Alias Ferdi Bin La Ode Tasri.

Soemardjan, Selo dan Soekanto, Soerjono. (1976). “Kebudayaan dan Hukum,” Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 6: No. 4, Article 1. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Rahmad Ramadhan Hasibuan
Kontributor
Rahmad Ramadhan Hasibuan
Hakim Pengadilan Negeri Wangi Wangi

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hak anak hukum pidana Kekerasan Anak Kesadaran Hukum Perlindungan Anak Sosiologi Hukum
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Siapakah di Atas Hakim?

11 July 2026 • 11:45 WIB

Membaca Keadilan Melalui Ratio Decidendi dalam Peradilan Militer

9 July 2026 • 17:55 WIB

Hubungan Hukum dan Moral dalam Filsafat Hukum

8 July 2026 • 17:46 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Peran Strategis Monev: Pasca Seritifikasi Mediator di PA. Praya

By Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb. and Jarkasih12 July 2026 • 08:28 WIB0

Pusdiklat Teknis Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI…

Siapakah di Atas Hakim?

11 July 2026 • 11:45 WIB

Implementasi KUHAP 2025 di Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Mengucapkan Putusan Melalui Persidangan Elektronik

11 July 2026 • 09:42 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Peran Strategis Monev: Pasca Seritifikasi Mediator di PA. Praya
  • Siapakah di Atas Hakim?
  • Implementasi KUHAP 2025 di Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Mengucapkan Putusan Melalui Persidangan Elektronik
  • Menepi Sejenak di Tambak Bandeng
  • Mengenal Ultra Petita di PTUN: Dari Larangan Klasik hingga Relevansinya Hari Ini

Recent Comments

  1. Robertaneri on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  2. fintechbase on Demi Beli Susu Anak, Tiga Pencuri Sawit di OKI Dihukum Kerja Sosial
  3. JessiePobby on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  4. Michaelacund on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  5. arenda avto phuket 242 on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.