- PENDAHULUAN
Memasuki hari kedua Pendidikan Filsafat Keadilan bagi hakim peradilan Umum, Agama, Militer dan Tata Usaha Negara, Ad Hoc seluruh Indonesia Gelombang 3 Hukum menghadirkan narasumber Dr. Antonius Widyarsono, SJ yang akrab dipanggil Romo Widy dengan tema Hubungan Hukum dan Moral dalam Filsafat Hukum. Meskipun materi ini disampaikan pada jam-jam ngantuk, mulai jam 13.00-16.00 WIB, namun antusiasme para peserta sungguh luar biasa, terbukti dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan kepada narasumber. Romo Widy memulai pembahasan materi dengan pengantar bahwa Hubungan hukum dan moral dalam filsafat memang sangat dekat, dalam arti hukum dipengaruhi oleh perkembangan moral masyarakat dan sebaliknya, penerapan hukum juga bisa mempengaruhi perkembangan moral masyarakat. Hukum dan moral memiliki kesamaan, karena keduanya berisi pernyataan normatif: mengatur tindakan manusia mengenai apa “yang seharusnya” (ought to) dilakukan. Pertanyaannya apa perbedaan mengenai sifat normatif dalam hukum dan moral? Untuk membedakan keduanya kita bisa bertitik tolak dari pembahasan tentang genealogi normativitas hukum.
B. PEMBAHASAN
- Genealogi Normativitas Hukum
Secara sederhana, genealogi normativitas hukum dapat dipetakan sebagai berikut:

2. Genealogi Positivisme Hukum menurut Hart
Menurut H. L. A. Hart, genealogi normativitas hukum tidak dijelaskan secara eksplisit dengan istilah genealogy. Namun, melalui teorinya dalam The Concept of Law (1961), Hart memberikan penjelasan mengenai asal-usul dan perkembangan normativitas hukum dari masyarakat sederhana menuju sistem hukum modern. Dalam pengertian ini, kita dapat merekonstruksi genealogi normativitas hukum menurut Hart sebagai evolusi struktur aturan yang menghasilkan kewajiban dan validitas hukum.
a. Masyarakat dengan Aturan Primer
Hart berpendapat bahwa masyarakat paling sederhana hanya memiliki aturan primer (primary rules), yaitu aturan yang secara langsung mengatur perilaku anggota masyarakat.
b. Lahirnya Aturan Sekunder
Untuk mengatasi kelemahan tersebut, masyarakat mengembangkan aturan sekunder (secondary rules), yaitu aturan yang mengatur cara membuat, mengubah, dan menerapkan aturan primer.
Hart membagi aturan sekunder menjadi tiga:
Rule of Recognition: menentukan kriteria validitas hukum; menjawab pertanyaan: “Apa yang membuat suatu aturan menjadi hukum?”
Rule of Change: memberikan prosedur pembentukan dan perubahan hukum.
Rule of Adjudication: memberikan kewenangan kepada lembaga kehakiman untuk memutus sengketa. Di sinilah normativitas hukum memperoleh bentuk institusional.
c. Rule of Recognition sebagai Sumber Normativitas
Konsep terpenting Hart adalah aturan pengakuan (Rule of Recognition). Menurut Hart, suatu norma menjadi hukum bukan karena bermoral atau adil, melainkan karena memenuhi kriteria validitas yang diterima oleh para pejabat hukum (officials).
Misalnya dalam suatu negara: Konstitusi → Undang-Undang → Peraturan Pemerintah → Peraturan Daerah.
Jika suatu aturan dibuat sesuai prosedur yang ditentukan oleh sistem tersebut, maka aturan itu memiliki validitas hukum.
3. Tesis pemisahan hukum dan moralitas Hart
Secara singkat bisa dirumuskan bahwa menurut Hart, hukum tidak boleh disamakan dengan moralitas, melainkan harus dibedakan (bahkan dipisahkan) dengan moralitas. Hart adalah pembela aliran positivisme hukum kontemporer yang menekankan tesis pemisahan hukum dan moralitas.
Dia secara langsung membela tesis utama positivisme hukum klasik Bentham dan John Austin mengenai pemisahan hukum dan moralitas, tapi sekaligus mengkritik dengan keras pandangan mereka yang terlalu sederhana mengenai hukum. Mereka berdua secara sederhana mendefinisikan bahwa hukum itu adalah perintah penguasa yang diperkuat dengan ancaman sanksi/hukuman.
Hart berargumentasi, jika hukum dan moralitas dianggap identik, penguasa bisa memakai klaim moral untuk menutup ruang kritik. Rezim dapat mengatakan bahwa hukum yang dibuatnya sudah sesuai dengan nilai moral masyarakat. Kalau itu diterima begitu saja, diskusi akan berhenti. Masyarakat tak punya pilihan selain tunduk pada hukum yang diklaim bermoral itu. Hart menyebutnya sebagai bahaya bahwa hukum dijadikan “stempel moralitas”: Pengesahan hukum otomatis berarti pengesahan moral.
Sebaliknya jika hukum dipisahkan dari moralitas, maka manusia-warga bisa memiliki kritisisme moral untuk tidak menyamakan hukum yang sudah ditetapkan oleh negara (melalui legislasi dan putusan hakim) dengan validitas moralnya. Di sini kaum positivisme bisa bersikap kritis terhadap hukum yang tidak adil (jahat, tidak bermoral): “bahwa hukum mungkin adalah hukum, tapi terlalu jahat untuk ditaati.” (Hart, “Positivism”, 620). Singkatnya, legalitas dibedakan/dipisahkan dari moralitas.
C. PENUTUP
Diakhir pemaparan materi Romo Widy menyampaikan apresiasi dan catatan kritis bahwa:
Apa manfaat tesis pemisahan Hukum dan Moralitas ini? Pertama, gagasan Hart membantu warga negara untuk kritis atas manipulasi hukum atau hukum yang melayani kepentingan elite penguasa. Kasus di Indonesia adalah bagaimana hukum yang tidak adil dapat berlaku walau problematis secara moral. Contohnya adalah putusan MK yang tetap dapat dipersoalkan dari segi keadilan, meskipun sudah final and binding.
Kedua, pemikiran Hart membantu mengatasi para pejabat yang cenderung berpikir “sesuai dengan prosedur berarti benar”. Bagi Hart, kesesuaian dengan undang-undang tidak otomatis sama dengan keadilan. Pemisahan hukum dan moral membantu para pejabat negara untuk mengatasi sikap yang terlalu prosedural dan mulai berani mempersoalkan keadilan moral di balik kebijakan-kebijakan dan undang-undang.
Ketiga, pemisahan hukum dan moralitas penting bagi masyarakat majemuk Indonesia agar pemerintah tidak memaksakan moral tertentu. Misalnya, menjadikan moral agama tertentu sebagai hukum positif. Dengan demikian, hukum tidak menjadi alat moral kelompok mayoritas. Singkatnya, buku saya ini menawarkan bahan diskusi hukum yang memihak pluralisme nilai dalam negara hukum demokratis.
Wallahu a’lam bishawab
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


