Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ini Poin Pembahasan Peneliti Pustrajak MA dan Harian Kompas

5 May 2026 • 19:12 WIB

Hoaks dalam Perspektif Pers dan Hukum di Era Post-Truth

5 May 2026 • 18:45 WIB

Logika, Etika, Logical Fallacy, dan Jalan Panjang Hakim Menemukan Keadilan

5 May 2026 • 18:40 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Logika, Etika, dan Jebakan Logical Fallacy: Refleksi bagi Hakim dalam Memeriksa dan Mengadili Suatu Perkara
Artikel

Logika, Etika, dan Jebakan Logical Fallacy: Refleksi bagi Hakim dalam Memeriksa dan Mengadili Suatu Perkara

Sebuah Catatan dari Pemaparan Prof. Dr. Moh. Mahfud MD., S.H.
Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul Muqorobin5 May 2026 • 13:35 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Forum Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan Hakim ad hoc seluruh Indonesia ini merupakan ruang istimewa, bukan forum politik, melainkan wahana perjumpaan gagasan-gagasan kritis yang membentuk profesionalitas dan integritas seorang Hakim. Kehadiran Prof. Mahfud MD, dengan latar pengalaman yang merentang dari akademisi, menteri, anggota legislatif, Ketua Mahkamah Konstitusi, hingga calon wakil presiden, menjadi pengingat bahwa wawasan doktrinal semata tidaklah cukup. Keterbukaan Mahkamah Agung melalui BSDK (Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan) dalam forum Pendidikan ini untuk menghadirkan narasumber yang justru dikenal kritis terhadap kehidupan peradilan dan sosial-politik menunjukkan komitmen memperbaiki diri. Namun, lebih dari sekadar menambah wawasan, yang kini bisa diperoleh dengan membuka gawai untuk membuka search engine maupun Artifficial Intellgience kapan saja, forum ini justru mengajak para Hakim untuk menyambung rasa hati berdasar pengalaman masing-masing, demi ikut serta menjadikan negeri ini lebih baik.

Pemaparan yang disampaikan oleh Prof. Mahfud MD. mengingatkan pada kita pada sebuah kebenaran mendasar, bahwa Hakim tidak hanya bertugas menegakkan hukum, melainkan juga harus menimbang dan memutus perkara dengan keadilan. Dua kata kunci yang menjadi fondasi peradaban hukum “logika dan etika” dihadirkan sebagai pasangan yang tak terpisahkan. Logika adalah alat untuk berpikir jernih dan runtut, sementara etika adalah kompas moral yang menunjuk arah kebaikan. Namun, dalam praktiknya, kedua hal ini sering diuji oleh apa yang disebut logical fallacy, atau sesat pikir, yang dapat menggerogoti putusan dari dalam, baik karena ketidaksengajaan maupun karena rekayasa.

Hakim diantara dua sisi : Hukum dan Keadilan

Sejak awal, Prof. Mahfud menekankan bahwa hukum dan keadilan tidak selalu identik. Hukum adalah norma abstrak yang bersifat umum, sementara keadilan adalah penerapan norma itu ke dalam situasi konkret yang selalu unik. Pencurian oleh seseorang yang terpaksa karena kelaparan dan pencurian oleh perencana yang licik, meski melanggar pasal yang sama, menuntut pertimbangan keadilan yang berbeda. Di sinilah letak seni seorang Hakim dengan cara menginterpretasi teks hukum agar sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan hati nurani.

Tugas ini menuntut penguasaan logika yang kuat. Silogisme, premis mayor (aturan hukum), premis minor (fakta kasus), dan kesimpulan (amar putusan), harus tersusun secara sahih. Namun, logika formal tak selalu cukup. Ada kalanya Hakim harus menggunakan pendekatan abduktif, memilih penjelasan terbaik dari fakta-fakta yang beragam dan kadang bertentangan. Di titik ini, kemampuan bernalar saja tak memadai tanpa etika yang menjadi landasannya. Etika menentukan kejujuran intelektual dalam memilih dan menimbang fakta.

Baca Juga  “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”

Jebakan Logical Fallacy: Antara Kecelakaan Pikir dan Manipulasi

Logical fallacy adalah sesat pikir yang membuat suatu penalaran terdengar logis namun sebenarnya cacat. Prof. Mahfud memaparkan belasan jenisnya, mulai dari ad hominem (menyerang pribadi, bukan argumen), straw man (menyederhanakan secara keliru), hasty generalization (generalisasi terburu-buru), hingga circular reasoning (menyimpulkan dengan premis yang seharusnya dibuktikan). Kecacatan ini bisa lahir dari kelemahan nalar, emosi sesaat, prasangka, atau justru karena kesengajaan untuk memenangkan satu pihak. Di sinilah pemaparan ini mencapai lapisan terdalamnya bahwa logical fallacy sebagai cara koruptif. Seorang Hakim atau penegak hukum dapat dengan sengaja memainkan logika untuk membenarkan suatu putusan yang sejatinya tidak adil. Caranya? Dengan memilih landasan hukum secara sewenang-wenang. Dalam sistem hukum Indonesia yang prismatik, yang memadukan tradisi civil law (mengutamakan kepastian hukum dan teks undang-undang) dan common law (mengutamakan keadilan yang diciptakan oleh Hakim), tersedia pilihan-pilihan dalil yang sama-sama benar. Seorang Hakim dapat menggunakan asas kepastian hukum untuk membebaskan pihak yang dokumennya lengkap, atau menggunakan asas keadilan substansial untuk memenangkan pihak yang dokumennya lemah namun memiliki kebenaran faktual. Pilihan itu bisa bergeser bukan karena kebenaran, melainkan karena imbalan atau tekanan, dengan tetap berpijak pada konstruksi hukum yang tampak logis. Inilah pengkhianatan etika yang berbalut logika, sebuah “korupsi non-konvensional” yang melanggar kepantasan moral, meskipun prosedur formal terpenuhi.

Dilema Civil Law dan Common Law : Pentingnya Keadilan Substantif

Kisah Sengkon dan Karta adalah ikon dari dilematis kedua sistem hukum ini. Seseorang dihukum karena pembunuhan yang tidak mereka lakukan, hanya berdasarkan prasangka dan saksi yang keliru, mereka harus mendekam di penjara bertahun-tahun hingga pengakuan pelaku sejati muncul. Namun, karena sistem civil law yang kaku, pembebasan mereka tetap harus menunggu aturan hukum acara tentang Peninjauan Kembali disusun terlebih dahulu. Rasa keadilan tertunda oleh prosedur.

Sebaliknya, contoh kasus John di Amerika menunjukkan kekuatan common law yang kreatif. Begitu bukti ketidakmungkinan John melakukan pembunuhan terungkap di persidangan, hakim segera membebaskannya saat itu juga, tanpa menunggu prosedur banding. Keadilan substantif langsung dihadirkan, tanpa membiarkan ketidakadilan berlangsung sedetik pun.

Baca Juga  Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

Pancasila, sebagai ideologi prismatik, menyerap nilai terbaik dari kedua kutub ini. Ia tidak anti kebebasan individu, tetapi juga menuntut tanggung jawab social namun menjunjung kepastian hukum, namun juga memerintahkan keadilan. Oleh karena itu, Hakim Indonesia tidak boleh terpenjara pada legalisme sempit yang hanya mengandalkan bunyi pasal, tetapi juga harus berani menggali dan menemukan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilu 2009, yang memperbolehkan pemilih tanpa DPT (Daftar Pemilih Tetap) menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk mencoblos, adalah contoh nyata di mana keadilan substantif ditegakkan di atas kekakuan undang-undang, demi menyelamatkan hak pilih jutaan warga negara dan mencegah krisis politik.

Film The Life of David Gale menjadi cermin yang mencekam. Film tersebut mengisahkan seorang pejuang anti-hukuman mati merekayasa kematiannya sendiri agar tampak sebagai pembunuhan, dengan tujuan membuktikan bahwa sistem peradilan bisa salah menjatuhkan hukuman mati. Logical fallacy di sini bukan semata-mata kesalahan Hakim, melainkan jebakan yang sengaja dibangun oleh ‘korban’. Ini mengajarkan kerendahan hati bahwa betapapun cermatnya seorang Hakim, selalu ada kemungkinan ia tersesatkan oleh fakta yang direkayasa. Maka, selain logika dan etika, Hakim memerlukan kejelian tanpa henti dan keberanian untuk terus mempertanyakan konstruksi kebenaran yang terbentang di hadapannya.

Penutup

Hakim yang berintegritas bukanlah sekadar corong undang-undang, melainkan penjaga keadilan yang hidup. Logika membuat putusannya terang secara nalar, etika membuat putusannya lurus secara moral. Keduanya harus dijaga agar tidak dirusak oleh logical fallacy, baik yang lahir dari kealpaan maupun dari niat busuk. Di tengah sorotan tajam masyarakat terhadap pengadilan, yang sebenarnya hanya terlokalisir pada segelintir kasus, para hakim Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk terus memperkokoh negara hukum yang berkeadilan. Prof. Mahfud mengajak kita untuk berani berdiskusi, berdebat, bahkan membantah, karena di situlah logika dan etika diasah. Sebab, keadilan bukanlah sekadar bunyi putusan, melainkan keyakinan yang tumbuh di hati nurani para pencarinya, dan dirasakan oleh mereka yang menanti keadilan itu sendiri.

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Argumentasi Hukum Etika Hakim Filsafat Hukum Integritas Hakim Keadilan Substantif Logical Fallacy Logika Hukum Mahfud MD Reformasi Peradilan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Hoaks dalam Perspektif Pers dan Hukum di Era Post-Truth

5 May 2026 • 18:45 WIB

Logika, Etika, Logical Fallacy, dan Jalan Panjang Hakim Menemukan Keadilan

5 May 2026 • 18:40 WIB

Enforcing Truth and Justice: Modern Pressures and Paradoxes

5 May 2026 • 15:56 WIB
Demo
Top Posts

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB

Lok Adalat: Tools Efektif Penyelesaian Perkara Perdata Hingga Pidana Ringan di India

29 April 2026 • 15:30 WIB
Don't Miss

Ini Poin Pembahasan Peneliti Pustrajak MA dan Harian Kompas

By Adji Prakoso5 May 2026 • 19:12 WIB0

Jakarta-Berbagai isu penting mengenai pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan Mahkamah Agung RI…

Hoaks dalam Perspektif Pers dan Hukum di Era Post-Truth

5 May 2026 • 18:45 WIB

Logika, Etika, Logical Fallacy, dan Jalan Panjang Hakim Menemukan Keadilan

5 May 2026 • 18:40 WIB

PA Baturaja 100 Persen Bebas Kumdis Bawas MA RI priode Bulan April 2026

5 May 2026 • 17:04 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ini Poin Pembahasan Peneliti Pustrajak MA dan Harian Kompas
  • Hoaks dalam Perspektif Pers dan Hukum di Era Post-Truth
  • Logika, Etika, Logical Fallacy, dan Jalan Panjang Hakim Menemukan Keadilan
  • PA Baturaja 100 Persen Bebas Kumdis Bawas MA RI priode Bulan April 2026
  • Enforcing Truth and Justice: Modern Pressures and Paradoxes

Recent Comments

  1. dapoxetine vs cialis on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  3. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  5. buy udenafil online on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.