Transformasi digital dalam peradilan sering dipahami sebagai soal teknologi: aplikasi, perangkat, atau sistem elektronik. Namun pengalaman India menunjukkan sesuatu yang lebih mendasar. Digitalisasi peradilan bukan sekadar memindahkan proses manual ke dalam sistem digital, melainkan mengubah cara negara menghadirkan keadilan, dari yang berbasis prosedur menuju yang berbasis akses, data, dan hasil nyata.
Gagasan ini mengemuka dalam sesi ICT in the Judicial System yang disampaikan oleh Humayun Rasheed Khan dan diperkaya oleh pandangan kebijakan dari R.C. Chavan. Sejak awal, sesi ini tidak sekadar menjelaskan teknologi yang digunakan, tetapi memperlihatkan bagaimana India membangun sebuah ekosistem peradilan digital secara bertahap, sistematis, dan berorientasi jangka panjang.
Langkah awal India dimulai dengan keputusan strategis yakni menjadikan digitalisasi pengadilan sebagai bagian dari agenda besar national e-governance. Melalui peluncuran e-Courts Mission pada tahun 2007, negara ini menetapkan empat tujuan utama yang secara langsung menyentuh esensi keadilan, yaitu memperluas akses masyarakat, meningkatkan transparansi, mendorong produktivitas peradilan, dan memastikan sistem peradilan menjadi sepenuhnya terdigitalisasi.
Namun yang menarik, visi tersebut tidak diterjemahkan dalam bentuk perubahan instan. India membangun transformasi ini melalui tiga fase yang mencerminkan kedewasaan kebijakan dan konsistensi arah.
Fase pertama (2011–2015) difokuskan pada pembangunan fondasi digital. Lebih dari 14.000 pengadilan distrik didigitalisasi melalui penyediaan perangkat keras, jaringan lokal, serta implementasi Case Information System. Pada tahap ini, investasi mencapai sekitar ₹935 crore. Namun angka ini bukan sekadar statistik anggaran melainkan juga menunjukkan keberanian negara untuk memulai perubahan dari titik yang paling krusial pengadilan tingkat pertama, tempat mayoritas masyarakat berinteraksi dengan hukum.
Fase kedua (2015–2023) menandai pergeseran penting dari pembangunan infrastruktur menuju peningkatan akses dan konektivitas. Dengan tambahan investasi sekitar ₹1.670 crore, sistem mulai diarahkan pada kebutuhan pengguna. Layanan seperti e-filing, pembayaran elektronik, serta akses informasi perkara secara real-time mulai diintegrasikan.
Di fase ini, salah satu inovasi paling signifikan adalah National Judicial Data Grid (NJDG), sebuah basis data nasional yang mengintegrasikan seluruh perkara dari berbagai pengadilan. NJDG tidak hanya berfungsi sebagai alat administrasi, tetapi sebagai jantung sistem berbasis data. Sistem tersebut memungkinkan pengambilan kebijakan yang lebih presisi, meningkatkan transparansi, dan bahkan membuka akses publik terhadap kinerja peradilan.
Ketika data menjadi pusat sistem, relasi antara pengadilan dan masyarakat pun berubah. Keadilan tidak lagi menjadi sesuatu yang jauh dan tertutup, tetapi dapat dipantau, diakses, dan dievaluasi secara terbuka.
Fase ketiga (2023–2027) menunjukkan arah yang lebih ambisius yakni membangun ekosistem digital yang terintegrasi. Pada tahap ini, India tidak lagi sekadar mendigitalisasi proses, tetapi mulai mengintegrasikan teknologi canggih seperti artificial intelligence, machine learning, hingga eksplorasi penggunaan blockchain untuk keamanan dokumen peradilan.
Implementasi hybrid hearings, pengadilan virtual, serta sistem penerjemahan berbasis AI seperti SUVAS menunjukkan bahwa digitalisasi tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperluas akses keadilan secara substantif termasuk bagi masyarakat dengan keterbatasan bahasa dan geografis.
Namun di balik seluruh capaian tersebut, terdapat satu penekanan yang justru menjadi kunci dari keseluruhan transformasi ini. Justice R.C. Chavan menegaskan bahwa investasi besar dalam digitalisasi hanya dapat dibenarkan jika orientasi sistem peradilan diarahkan pada outcome, bukan sekadar output.
Pernyataan ini mengubah cara kita memahami digitalisasi secara mendasar. Selama ini, keberhasilan sering diukur dari berapa banyak sistem dibangun, berapa banyak perkara diproses, atau seberapa cepat layanan diberikan. Namun dalam pendekatan berbasis outcome, ukuran keberhasilan bergeser pada pertanyaan yang lebih substantif yakni apakah masyarakat benar-benar lebih mudah mengakses keadilan, apakah transparansi meningkat, dan apakah kepercayaan publik terhadap peradilan semakin kuat.
Dengan kata lain, teknologi bukan tujuan, melainkan alat untuk menghadirkan keadilan yang lebih nyata.
Di titik ini, refleksi bagi Indonesia menjadi tidak terhindarkan. Upaya digitalisasi yang telah berjalan selama ini menunjukkan kemajuan yang signifikan, namun masih sering berfokus pada efisiensi administratif. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah sistem yang dibangun telah benar-benar mengubah cara keadilan dirasakan oleh masyarakat.
Pengalaman India menunjukkan bahwa transformasi digital membutuhkan lebih dari sekadar teknologi. Tetapi juga memerlukan visi jangka panjang, konsistensi kebijakan, investasi yang signifikan, serta yang paling penting perubahan cara berpikir.
Hakim, dalam konteks ini, tidak lagi hanya menjadi pengguna sistem, melainkan juga menjadi bagian dari ekosistem yang harus memahami bagaimana data, teknologi, dan akses memengaruhi cara keadilan diproduksi dan dinilai.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

