Jakarta – Setelah pemaparan materi tentang pemeriksaan di sidang pengadilan tingkat pertama dan berbagai acara persidangan, Yang Mulia Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, YM Sutarjo, S.H., M.H., membuka sesi diskusi interaktif dengan para hakim peserta Pelatihan Teknis Yudisial Gelombang 3 pada Jumat, 5 Juni 2026. Lewat Zoom Meeting, puluhan hakim dari Peradilan Umum dan Mahkamah Syar’iyah Aceh melontarkan pertanyaan kritis seputar implementasi KUHAP 2025 dan berbagai tantangannya.
Pengakuan Bersalah untuk Terdakwa dengan Perkara di Pengadilan Lain
Seorang hakim dari PN Kuala Kurun mengajukan pertanyaan teknis bagaimana jika seorang terdakwa memenuhi syarat untuk dilakukan plea bargaining (pengakuan bersalah) di satu pengadilan, tetapi hakim mengetahui bahwa terdakwa juga memiliki perkara lain di pengadilan negeri yang berbeda, apakah pengakuan bersalah tetap dapat dilanjutkan? Bagaimana jika di tengah proses, perkara lain tersebut sudah diputus lebih dulu?
Hakim Agung Sutarjo menjawab bahwa persyaratan “baru pertama kali melakukan tindak pidana” tidak selalu berarti mutlak tanpa catatan. “Yang penting adalah apakah pada saat perkara ini diperiksa, terdakwa sedang menjalani pidana atau belum. Jika dia sudah menjalani putusan dari perkara lain, maka itu bisa menjadi pertimbangan untuk tidak memberikan pengakuan bersalah. Namun jika belum, tetap dimungkinkan,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa kebijakan hakim sangat diperlukan. “Jangan sampai mekanisme ini merugikan hak-hak terdakwa atau korban. Jika kesepakatan perdamaian sudah ada dan disampaikan ke pengadilan, bahkan ada pencabutan perkara, maka hakim tidak bisa serta-merta menyatakan perkara gugur. Tapi bisa dijadikan hal yang meringankan, misalnya dengan menjatuhkan pidana pengawasan atau pidana ringan lainnya. Intinya, kebijakan hakim diperlukan dalam hal ini,” ujarnya.
Keadilan Restoratif Tanpa Berita Acara: Hakim Harus Aktif Menanyakan
Seorang hakim dari PN Bale Bandung mengungkapkan kegalauan dalam praktik. Dalam banyak perkara, advokat sudah menyatakan bahwa di tingkat penyidikan dan penuntutan telah terjadi kesepakatan damai antara korban dan terdakwa, bahkan pembayaran ganti rugi sudah dilakukan. Namun penuntut umum tidak membuat berita acara kesepakatan. Advokat kemudian mengajukan permohonan kepada hakim agar perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. “Apakah hakim wajib untuk menunjuk mediator? Dan bagaimana sikap hakim terhadap permohonan tersebut?” tanyanya.
Hakim Agung Sutarjo menjawab tegas: “Hakim harus aktif menanyakan apakah ada perdamaian, apakah ada kesepakatan, dan apakah ganti rugi sudah dibayarkan. Jangan pasif menunggu.”
Ia menjelaskan bahwa meskipun tidak ada berita acara resmi dari penuntut umum, hakim tetap bisa mempertimbangkan fakta perdamaian sebagai hal yang meringankan. “Jika kesepakatan itu sungguh terjadi dan dapat dibuktikan, maka hakim bisa menjatuhkan pidana yang paling ringan, misalnya pidana pengawasan atau bahkan pidana bersyarat. Kebijakan hakim diperlukan. Jangan sampai perkara yang sudah damai malah berlarut-larut karena alasan formalistic semata.”
Namun ia mengingatkan agar hakim tetap cermat. “Jangan sampai kesepakatan itu hanya rekayasa untuk menghindari hukuman. Cek apakah benar ada itikad baik, apakah korban benar-benar dipulihkan. Jika ragu, lanjutkan pemeriksaan biasa.”
Pernyataan Pembuka dan Rencana Bukti: Dua Hal yang Bisa Digabung
Salah satu hakim juga mempertanyakan perbedaan antara penjelasan singkat untuk menguraikan bukti di Pasal 210 ayat (1) dan pernyataan pembuka (opening statement) di ayat (2) nya. Menurutnya, secara gramatikal kedua ayat menggunakan frasa yang berbeda ayat (1) menggunakan “penjelasan singkat untuk menguraikan bukti”, sedangkan ayat (2) menggunakan “pernyataan pembuka” sehingga memiliki makna berbeda. Ia memohon klarifikasi.
Hakim Agung Sutarjo setuju bahwa ada perbedaan penekanan, tetapi keduanya merupakan satu kesatuan dalam proses. “penjelasan singkat untuk menguraikan bukti (ayat 1) adalah kesempatan bagi JPU atau advokat untuk menyampaikan gambaran singkat tentang bukti-bukti yang akan diajukan. Sedangkan ayat (2) lebih spesifik menyebutkan pernyataan pembuka kemudian dilanjutkan pada keterangan saksi atau ahli yang akan dihadirkan dan bukti apa yang akan ditunjukkan. Tapi tidak perlu dipisah-pisahkan secara kaku. Keduanya bisa digabungkan dalam satu kesempatan.”
Ia memberi contoh: “JPU bisa mengatakan, ‘Yang Mulia, saya akan menghadirkan saksi A, B, C dan ahli D. Keterangan saksi A akan membuktikan unsur X, saksi B akan membuktikan unsur Y, dan seterusnya.’ Itu sudah mencakup baik pernyataan pembuka maupun rencana bukti. Jadi tidak perlu dua kali.”
Advokat dan Pemberi Bantuan Hukum: Penulisan dalam Putusan
Salah seorang hakim juga menanyakan perbedaan antara advokat dan pemberi bantuan hukum (PBH). Dalam praktik, ada advokat yang bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum yang didanai negara, sementara ada advokat swasta. Bagaimana seharusnya menuliskan dalam putusan?
Hakim Agung Sutarjo menjawab bahwa secara prinsip, yang membedakan adalah sumber pendanaan dan mekanisme penunjukan. “Advokat adalah profesional yang dibayar oleh klien. Pemberi bantuan hukum (PBH) ditunjuk oleh pengadilan dan biayanya ditanggung negara untuk klien tidak mampu. Namun dalam putusan, cukup ditulis ‘Penasihat Hukum’ atau ‘Advokat’ saja, karena fungsi dan perannya sama di persidangan. Yang penting, dia terdaftar, memiliki kartu advokat, dan telah disumpah.”
Ia menegaskan bahwa hal yang lebih krusial adalah kualitas pendampingan, bukan gelar atau asal lembaganya. “Jika advokat menjalankan tugas dengan baik, memberikan bantuan yang sungguh-sungguh untuk kepentingan klien, maka itu yang harus diapresiasi.”
Jangka Waktu Panggilan: Fleksibel Antara 3 Hari dan 7 Hari
Seorang peserta menanyakan ketidakpastian jangka waktu panggilan kepada saksi dan terdakwa. Ada pasal yang menyebut minimal 3 hari (Pasal 278), ada yang menyebut minimal 7 hari (Pasal 75 KUHAP). Mana yang harus dipatuhi?
Hakim Agung Sutarjo menjelaskan bahwa perbedaan itu disengaja untuk memberi fleksibilitas. “Silakan gunakan antara 3 hari hingga 7 hari. Jika menggunakan 4 hari, itu sah karena minimal 3 hari. Jika menggunakan 7 hari, itu juga sah karena batas maksimalnya 7 hari. Hakim dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi perkara. Tidak ada kesalahan selama berada dalam rentang waktu tersebut.”
Perlawanan (Eksepsi) dan Perkara Perdata yang Saling Terkait
Seorang Hakim dari PN Serang bertanya tentang Pasal 206 KUHAP baru mengenai perlawanan (eksepsi) ketika ada perkara perdata dengan subjek dan objek yang sama yang sedang diperiksa. Apakah majelis hakim harus menunda perkara pidana menunggu putusan perdata? Bagaimana jika eksepsi dikabulkan?
Hakim Agung Sutarjo menjelaskan bahwa perkara pidana tidak wajib menunggu putusan perdata selesai. “Perkara pidana dibatasi waktu, apalagi jika terdakwa ditahan. Maksimal 5 bulan. Jangan sampai karena menunggu perkara perdata yang bisa berlarut-larut, keadilan bagi korban dan terdakwa terhambat.”
Ia menegaskan bahwa jika eksepsi diajukan, hakim bisa langsung memutusnya dengan putusan sela. Jika eksepsi dikabulkan (misalnya karena bukan wewenang pengadilan), maka perkara pidana dihentikan. Namun jika ditolak, sidang dilanjutkan. “Perkara perdata yang masih berproses tidak otomatis menghentikan perkara pidana, kecuali memang pokok perkara pidana sangat tergantung pada hasil perdata. Itu pun harus dinilai secara kasuistis.”
Ia menambahkan bahwa jika nanti putusan perdata keluar setelah perkara pidana selesai, dan ternyata bertentangan, maka bisa diajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa.
Praperadilan Berulang: Mekanisme On-Off dan Kebijakan Hakim
Seorang hakim dari PN Magetan melanjutkan pertanyaan tentang praktik praperadilan yang diajukan berulang kali untuk perkara yang sama. Setiap kali ada praperadilan, perkara pokok tidak boleh disidangkan berdasarkan Pasal 163 ayat (1) huruf E KUHAP baru. Akibatnya, perkara pokok tertunda terus, sementara tahanan tetap berjalan. “Apakah boleh menerapkan mekanisme on-off? Jika praperadilan selesai, perkara pokok dilanjutkan. Lalu datang praperadilan baru lagi. Bagaimana solusinya?” tanyanya.
Hakim Agung Sutarjo mengakui ini adalah celah dalam KUHAP baru. “Pasal 160 ayat (3) menyatakan bahwa permohonan praperadilan hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama. Namun praktiknya, pihak yang tidak puas bisa mengajukan lagi dengan dalih objek berbeda (misalnya penyitaan sertifikat berbeda, atau penyitaan berbeda waktu).”
Ia memberikan panduan: “Praperadilan pertama yang sah akan menghentikan sementara perkara pokok. Namun untuk praperadilan kedua, ketiga, dan seterusnya, hakim dapat mempertimbangkan bahwa itu adalah upaya menghambat peradilan. Jika objeknya benar-benar berbeda, tetap harus didaftarkan dan diperiksa. Namun perkara pokok tidak perlu dihentikan lagi, karena undang-undang hanya mengatur penghentian untuk praperadilan yang pertama.”
Ia menyarankan agar hakim mencatat dalam berita acara atau membuat penetapan bahwa perkara pokok tetap dilanjutkan meskipun ada praperadilan lanjutan. “Jangan sampai keadilan terhambat hanya karena ulah pihak yang ingin memperlama proses. Kebijakan hakim sangat diperlukan di sini. Ini memang belum diatur secara detail, sehingga praktik peradilan yang akan membentuk kebiasaan baik.”
Upaya Paksa untuk Saksi: Tidak Ada, Hanya untuk Terdakwa
Seorang Hakim tinggi dari Pengadilan Tinggi Banten mengingatkan bahwa upaya paksa (penangkapan, penahanan) hanya berlaku untuk terdakwa, tidak untuk saksi. “Pasal 209 KUHAP baru hanya memerintahkan saksi untuk dihadapkan ke persidangan, bukan upaya paksa. Jadi jangan sampai saksi dipaksa sebagaimana terdakwa.” Hakim Agung Sutarjo membenarkan hal ini.
Alat Bukti yang Tidak Autentik: Hakim Harus Menyatakan Tidak Sah
Pak Abdul juga menanyakan Pasal 235 ayat (3), (4), dan (5) tentang kewajiban hakim menguji autentifikasi dan keabsahan perolehan alat bukti. Jika hakim menyatakan alat bukti tidak autentik atau diperoleh melawan hukum, apakah harus dinyatakan dalam putusan atau cukup dalam pertimbangan saat pemeriksaan?
Hakim Agung Sutarjo menjawab bahwa penilaian tersebut harus tercermin dalam berita acara persidangan dan pertimbangan putusan. “Hakim bisa menyatakan di persidangan, ‘Alat bukti ini saya nyatakan tidak sah karena diperoleh secara melawan hukum.’ Kemudian catat dalam berita acara. Di dalam putusan, pertimbangan tersebut harus diuraikan secara jelas. Karena jika tidak, alat bukti itu batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.”
Ia menambahkan bahwa proses penilaian autentifikasi dan legalitas perolehan bisa dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan pokok perkara. Tidak perlu prosedur terpisah.
Penutup: Perbedaan Pendapat Itu Wajar, yang Penting Niat Baik
Di akhir diskusi, Hakim Agung Sutarjo menyampaikan pesan penutup. “Kita semua masih sama-sama belajar. KUHAP baru ini masih banyak hal yang belum diatur secara detail, bahkan peraturan pelaksanaannya banyak yang belum terbit. Selama Bapak Ibu sekalian dalam memberikan pelayanan kepada pencari keadilan didasari niat baik, itikad baik, dan semangat untuk menegakkan kebenaran, maka perbedaan pendapat di sana-sini adalah hal yang wajar.”
Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Agung terus menyerap masukan dari praktik peradilan. “Dari praktik itulah nanti akan lahir SEMA, PERMA, atau kebijakan lain yang menyamakan persepsi. Jadi jangan takut untuk berimprovisasi secara bertanggung jawab. Teruslah belajar, teruslah berdiskusi. Terima kasih.”
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


