Pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 beserta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Hukum Pidana merupakan bagian dari reformasi hukum pidana Indonesia yang tidak hanya memperbarui substansi hukum, tetapi juga menata kembali sistem pemidanaan secara lebih proporsional dan terintegrasi. Perubahan tersebut membawa konsekuensi yang signifikan bagi aparat penegak hukum, khususnya hakim, karena implementasi ketentuan baru memerlukan pemahaman yang komprehensif agar tujuan pembaruan hukum dapat diwujudkan secara optimal dalam praktik peradilan.
Sebagai upaya memperkuat kesiapan tersebut, Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang IV pada Selasa, 30 Juni 2026 secara daring melalui Zoom Meeting. Pada kesempatan tersebut, penulis bertugas sebagai fasilitator sekaligus mengikuti secara langsung penyampaian materi oleh Dr. Sigid Suseno mengenai Penyesuaian Pidana. Materi yang disampaikan tidak hanya menjelaskan perubahan norma secara tekstual, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai filosofi dan arah kebijakan hukum pidana nasional dalam masa transisi menuju pemberlakuan KUHP Nasional.
Dalam pemaparannya, narasumber menegaskan bahwa penyesuaian pidana bukan dimaksudkan untuk mengubah substansi tindak pidana yang telah diatur dalam berbagai undang-undang di luar KUHP. Penyesuaian tersebut lebih diarahkan pada harmonisasi sistem pemidanaan agar selaras dengan konsep baru yang dianut KUHP Nasional. Dengan demikian, perubahan yang dilakukan lebih menyentuh bentuk ancaman pidana, kategori pidana denda, maupun pola pemidanaan sehingga tercipta keseragaman dalam penerapan hukum pidana nasional.
Salah satu pembahasan yang mendapat perhatian peserta adalah perubahan terhadap ancaman pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengubah sejumlah ancaman pidana yang semula bersifat kumulatif menjadi kumulatif alternatif, sekaligus menyesuaikan nominal pidana denda ke dalam sistem kategori denda sebagaimana diperkenalkan oleh KUHP Nasional. Penyesuaian tersebut bertujuan menciptakan proporsionalitas pemidanaan sekaligus memberikan ruang yang lebih luas bagi hakim dalam menjatuhkan putusan yang sesuai dengan karakteristik setiap perkara. Meski demikian, narasumber juga menegaskan adanya pengecualian terhadap beberapa tindak pidana tertentu, seperti tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana pencucian uang, serta beberapa ketentuan khusus lainnya yang tetap mempertahankan pengaturan tersendiri.
Materi juga menguraikan berbagai contoh konkret mengenai penyesuaian ancaman pidana dalam sektor kehutanan, penerbangan, ketenaganukliran, perpajakan, hingga berbagai undang-undang sektoral lainnya. Contoh-contoh tersebut memberikan gambaran bahwa perubahan tidak dilakukan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing tindak pidana serta tujuan perlindungan hukum yang hendak dicapai. Oleh karena itu, hakim dituntut memahami tidak hanya bunyi norma, tetapi juga rasionalitas pembentuk undang-undang dalam menetapkan bentuk penyesuaian tersebut.
Pembahasan lain yang tidak kalah penting adalah penyesuaian ketentuan pidana dalam peraturan daerah. Dalam sistem yang baru, ancaman pidana kurungan pada peraturan daerah pada prinsipnya dihapus dan diarahkan menjadi pidana denda dengan kategori tertentu. Di samping itu, peraturan daerah juga lebih diarahkan untuk mengedepankan sanksi administratif sebagai instrumen penegakan hukum. Kebijakan ini menunjukkan adanya perubahan orientasi dari pendekatan yang semata-mata represif menuju pendekatan yang lebih proporsional dan efektif, tanpa mengurangi kewibawaan hukum itu sendiri.

Salah satu bagian yang paling menarik dalam pelatihan adalah pembahasan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law yang diwujudkan melalui pengaturan tindak pidana adat. Narasumber menjelaskan bahwa pengakuan terhadap hukum adat dalam KUHP Nasional bukan merupakan bentuk pengesampingan asas legalitas, melainkan pengakuan terhadap keberadaan nilai-nilai hukum yang masih hidup dan dipatuhi oleh masyarakat adat sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Keberlakuannya tetap dibatasi oleh prinsip-prinsip Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui secara universal. Selain itu, tindak pidana adat harus ditetapkan melalui peraturan daerah dengan mekanisme yang telah diatur secara jelas, sehingga tetap menjamin kepastian hukum.
Dari perspektif hakim, materi ini memberikan pemahaman bahwa implementasi KUHP Nasional tidak cukup hanya dilakukan dengan membaca perubahan norma secara tekstual. Hakim dituntut memiliki kemampuan menafsirkan tujuan pembentuk undang-undang, memahami hubungan antara KUHP dengan berbagai undang-undang sektoral, serta mampu menerapkan prinsip proporsionalitas dalam menjatuhkan pidana. Penyesuaian pidana bukan sekadar perubahan redaksi ancaman pidana, tetapi merupakan bagian dari reformasi sistem pemidanaan yang menempatkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai tujuan yang harus berjalan secara seimbang.
Selama pelaksanaan pelatihan, antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan yang muncul terkait implementasi ketentuan penyesuaian pidana dalam praktik peradilan. Diskusi berkembang pada persoalan teknis penerapan ketentuan peralihan, hubungan antara KUHP Nasional dengan undang-undang khusus, hingga kemungkinan munculnya perbedaan penafsiran dalam praktik. Hal tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi KUHP Nasional tidak hanya bergantung pada kualitas regulasi, tetapi juga pada kesiapan hakim dalam memahami semangat pembaruan hukum pidana Indonesia.
Sebagai fasilitator, penulis memandang bahwa materi yang disampaikan memberikan kontribusi yang sangat penting bagi peningkatan kapasitas hakim dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional. Penyesuaian pidana bukanlah perubahan administratif semata, melainkan bagian dari proses harmonisasi hukum yang akan menentukan arah penegakan hukum pidana di Indonesia pada masa mendatang. Oleh karena itu, kegiatan pendidikan dan pelatihan seperti ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat kesiapan aparat peradilan dalam mengimplementasikan KUHP Nasional secara konsisten, profesional, dan berorientasi pada terwujudnya keadilan substantif.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


