Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengadili Orang Lain, Menjaga Diri Sendiri: Catatan Mental dari Ruang Peradilan

14 May 2026 • 07:40 WIB

LBH APIK Bali Ungkap Problem Besar Pascaperceraian: Putusan Ada, Keadilan Tak Sampai

13 May 2026 • 21:50 WIB

Bukti Digital, Konsumen Syariah, dan Hakim Pengadilan Agama

13 May 2026 • 20:00 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Antara Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Perkara Kosmetik Tanpa Izin Edar
Artikel

Antara Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Perkara Kosmetik Tanpa Izin Edar

Unggul SenoajiUnggul Senoaji14 April 2026 • 16:53 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai perubahan penting dalam cara pandang penegakan hukum di Indonesia. KUHP Nasional tidak lagi semata menempatkan hukum pidana sebagai instrumen pembalasan, melainkan sebagai sarana yang harus dijalankan secara seimbang, proporsional, dan berorientasi pada keadilan. Dalam berbagai materi pelatihan Mahkamah Agung ditegaskan bahwa KUHP 2023 dibangun di atas prinsip keseimbangan antara perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, serta antara perlindungan terhadap pelaku dan korban (Harkrisnowo, 2025).

Semangat inilah yang tampak menarik dalam Putusan Pengadilan Negeri Kandangan Nomor i Kgn. Perkara tersebut berangkat dari penjualan berbagai produk kosmetik tanpa izin edar BPOM, baik secara daring maupun luring. Terdakwa memperoleh barang dari sejumlah toko pada platform digital, lalu memasarkan dan menjualnya kembali melalui grup WhatsApp, status WhatsApp, dan penjualan langsung di rumahnya. Dalam penggeledahan, aparat menemukan berbagai produk kosmetik yang setelah dicek melalui aplikasi resmi BPOM dinyatakan tidak terdaftar. Atas dasar itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama enam bulan berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PN Kandangan, 2025).

Dari sudut pandang kepastian hukum, konstruksi perkara ini tampak jelas. Negara melalui rezim hukum kesehatan mewajibkan setiap kosmetik yang diedarkan memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat, serta terlebih dahulu memperoleh notifikasi atau izin edar. Ketentuan ini bukan sekadar syarat administratif, melainkan instrumen perlindungan masyarakat. Ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan menerangkan bahwa kosmetik tanpa izin edar sangat berbahaya karena tidak melalui pengujian dan evaluasi BPOM, sehingga tidak dapat dipastikan keamanan, mutu, maupun manfaatnya. Risiko yang dapat timbul meliputi iritasi, kerusakan kulit, gangguan organ dalam akibat bahan kimia berbahaya, bahkan dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko penyakit kronis seperti kanker. Ahli dari BBPOM juga menegaskan bahwa seluruh produk kosmetik wajib memperoleh notifikasi izin edar sebelum diedarkan, dan ketiadaan izin tersebut berarti produk tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan (PN Kandangan, 2025).

Dalam konteks itu, penegakan hukum terhadap peredaran kosmetik tanpa izin edar pada dasarnya merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk melindungi kesehatan publik. Putusan ini sendiri mencatat bahwa terdakwa menjual produk-produk tersebut dengan keuntungan sekitar Rp5.000,00 sampai Rp10.000,00 per item. Walaupun keuntungan itu relatif kecil, fakta bahwa produk yang beredar tidak memiliki izin edar tetap menunjukkan adanya pelanggaran terhadap norma perlindungan masyarakat yang telah ditetapkan undang-undang (PN Kandangan, 2025).

Akan tetapi, menariknya, majelis hakim tidak berhenti pada pembacaan yang formalistik. Putusan menunjukkan bahwa mayoritas majelis memang menilai unsur delik pada dasarnya telah terpenuhi, tetapi kemudian sampai pada kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi sifat melawan hukum secara materiil. Dalam pertimbangan majelis, terdapat sejumlah keadaan yang dianggap penting, antara lain tidak adanya bukti hasil uji laboratorium terhadap barang bukti, tidak adanya laporan korban atau pengaduan konsumen yang mengalami kerugian nyata, serta belum ditempuhnya pembinaan maupun sanksi administratif oleh BPOM atau Dinas Kesehatan sebelum perkara dibawa ke ranah pidana (PN Kandangan, 2025).

(foto: Ilustrasi AI)

Dari pertimbangan tersebut tampak bahwa pengadilan berusaha melihat perkara tidak hanya dari sudut larangan undang-undang, tetapi juga dari sudut keadilan konkret. Di sinilah terlihat posisi penting pengadilan dalam sistem hukum pidana modern. Pengadilan tidak cukup hanya memastikan bahwa unsur pasal terpenuhi, tetapi juga harus menilai apakah penggunaan sarana pidana dalam perkara tertentu benar-benar adil, proporsional, dan diperlukan. Dalam putusan ini, mayoritas majelis pada akhirnya memilih melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, seraya menempatkan putusan tersebut sebagai bentuk peringatan dan pembinaan terakhir bagi terdakwa (PN Kandangan, 2025).

Baca Juga  Landasan Penjatuhan Putusan Lepas dalam KUHAP Baru

Pendekatan tersebut sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional. Dalam materi pemidanaan dijelaskan bahwa tujuan pemidanaan bukan hanya mencegah tindak pidana, tetapi juga membina pelaku, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat. Bahkan, pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia (Harkrisnowo, 2025).

Lebih jauh, KUHP Nasional menempatkan hakim pada posisi yang aktif dalam menimbang berbagai keadaan yang relevan sebelum menjatuhkan pidana. Hakim wajib mempertimbangkan bentuk kesalahan, motif dan tujuan, sikap batin, cara melakukan tindak pidana, keadaan sosial dan ekonomi pelaku, pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, dampak terhadap korban, hingga nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat (Harkrisnowo, 2025). Dengan demikian, pemidanaan tidak lagi dipahami sebagai konsekuensi otomatis dari setiap pelanggaran formal, melainkan sebagai hasil dari penilaian yang menyeluruh dan berimbang.

Semangat serupa juga tampak dalam gagasan bahwa pidana penjara sedapat mungkin dihindari dalam keadaan tertentu. Materi pelatihan Mahkamah Agung menegaskan bahwa pidana penjara tidak selalu harus menjadi pilihan pertama, terutama apabila pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan diperkirakan lebih bermanfaat atau ketika pidana yang lebih ringan tetap mampu memenuhi tujuan pemidanaan. Dalam kerangka itulah, perkara ini dapat dibaca sebagai cerminan pergeseran dari pendekatan yang kaku menuju pendekatan yang lebih proporsional dan manusiawi (Agus Surono, 2025; Harkrisnowo, 2025).

Namun, nilai penting putusan ini justru semakin menonjol karena di dalamnya terdapat dissenting opinion. Hakim yang berbeda pendapat menilai bahwa unsur Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan tetap telah terpenuhi, tidak ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf, dan terdakwa tetap mampu bertanggung jawab. Oleh karena itu, menurut pandangan tersebut, terdakwa seharusnya dijatuhi pidana yang adil dan proporsional dengan mempertimbangkan Pasal 54 ayat (1) KUHP (Putusan PN Kandangan, 2025).

Perlu pula dicatat bahwa perkara ini belum berhenti pada putusan tingkat pertama. Berdasarkan informasi yang tersedia, terhadap putusan tersebut telah diajukan upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, perkara ini masih berada dalam proses peradilan dan belum memperoleh penilaian akhir pada tingkat Mahkamah Agung. Keadaan tersebut justru menambah signifikansi perkara ini sebagai bahan refleksi, karena isu mengenai batas antara kepastian hukum, perlindungan kesehatan masyarakat, dan keadilan substantif masih terbuka untuk diuji lebih lanjut.

Perbedaan pandangan di antara anggota majelis itu menunjukkan bahwa perkara ini bukan sekadar perkara teknis mengenai izin edar kosmetik, melainkan juga perkara yang menyentuh jantung diskursus hukum pidana: hubungan antara kepastian hukum dan keadilan. Di satu sisi, kepastian hukum menuntut agar norma yang telah dirumuskan undang-undang ditegakkan secara konsisten demi perlindungan masyarakat. Di sisi lain, keadilan meminta agar hakim tidak menutup mata terhadap konteks konkret perkara, skala pelanggaran, akibat nyata yang timbul, serta kebutuhan untuk menempatkan pidana sebagai jalan terakhir. Dalam bahan pelatihan Mahkamah Agung ditegaskan bahwa apabila dalam penerapan konkret hukum dan keadilan bertabrakan, maka keadilan harus diutamakan (Harkrisnowo, 2025).

Baca Juga  Menimbang ulang batas usia Hakim Ad Hoc PHI dengan Hakim Karir

Salah satu sisi yang paling menarik dari putusan ini adalah cara majelis hakim menghidupkan makna irah-irah putusan, “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ke dalam tubuh pertimbangan hukumnya sendiri. Di bagian akhir pertimbangan, setelah lebih dahulu membangun argumentasi mengenai sifat melawan hukum materiil, asas ultimum remedium, Pasal 53 KUHP tentang prioritas keadilan, serta posisi pengadilan sebagai penjaga terakhir keadilan, majelis menegaskan bahwa setiap putusan merupakan bentuk pertanggungjawaban bukan hanya secara hukum kepada negara dan masyarakat, tetapi juga secara moral dan spiritual di hadapan Allah SWT. Dalam konteks itu, majelis kemudian mengutip firman Allah SWT dalam QS. An-Nisā’ [4]: 58 tentang amanah dan kewajiban menetapkan hukum secara adil (PN Kandangan, 2025).

Penggunaan rujukan Al-Qur’an dalam perkara ini menjadi menarik karena tidak diletakkan sebagai ornamen religius yang berdiri sendiri, melainkan sebagai penguat etik atas bangunan argumentasi hukum yang telah disusun sebelumnya. Dengan demikian, dasar hukum positif tetap menjadi fondasi utama putusan, sementara kutipan ayat Al-Qur’an berfungsi memperdalam dimensi moral dari kewajiban hakim untuk berlaku adil. Jika dikaitkan dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa frasa itu tidak berhenti sebagai formula seremonial di kepala putusan, tetapi benar-benar dihidupkan dalam reasoning hakim. Di titik inilah putusan a quo menjadi jarang ditemui dan sangat menarik untuk dicatat, sebab ia memperlihatkan pertemuan yang kuat antara tanggung jawab yuridis, tanggung jawab etis, dan tanggung jawab spiritual dalam proses mengadili (PN Kandangan, 2025).

Pada akhirnya, perkara kosmetik tanpa izin edar ini memperlihatkan wajah hukum pidana yang lebih hidup. Hukum tidak lagi hanya dibaca dalam bahasa larangan dan ancaman, tetapi juga dalam bahasa proporsionalitas, kemanusiaan, dan kebijaksanaan. Kepastian hukum tetap penting sebagai penyangga wibawa norma dan pelindung masyarakat, tetapi keadilanlah yang memberi ruh pada penerapannya. Dalam konteks itulah, pengadilan hadir bukan sekadar sebagai forum penghukuman, melainkan sebagai ruang tempat hukum diuji terhadap kenyataan, dan tempat nilai keadilan dijaga agar tidak tenggelam di bawah formalitas semata (MA, 2025; PN. Kandangan, 2025).

Putusan ini, dengan segala argumentasi mayoritas dan dissenting opinion di dalamnya, memperlihatkan bahwa pembaruan hukum pidana tidak akan pernah bermakna hanya karena perubahan teks undang-undang. Pembaruan hukum pidana baru memperoleh arti sejatinya ketika hakim mampu menerjemahkannya dalam putusan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara substantif. Di sanalah pengadilan menunjukkan perannya sebagai benteng terakhir yang menjaga agar penegakan hukum tetap berpijak pada kepastian sekaligus keadilan.

Referensi:

Agus Surono. (2025). Pidana dan tindakan dalam KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Bahan Pelatihan Singkat Pendalaman Substansi dan Kebaruan Hukum Pidana Nasional bagi Hakim.

Harkrisnowo, H. (2025). Pemidanaan, pidana & tindakan dalam KUHP baru. Pusdiklat Mahkamah Agung RI.

MA (2025). Pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana dan tindakan. Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan.

Pengadilan Negeri Kandangan. (2025). Putusan Nomor 183/Pid.Sus/2025/PN Kgn.

Unggul Senoaji
Kontributor
Unggul Senoaji
Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Merauke

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hukum pidana Keadilan Substantif Kepastian Hukum Kosmetik Tanpa Izin Edar kuhp 2023 putusan pengadilan Ultimum Remedium
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Mengadili Orang Lain, Menjaga Diri Sendiri: Catatan Mental dari Ruang Peradilan

14 May 2026 • 07:40 WIB

Bukti Digital, Konsumen Syariah, dan Hakim Pengadilan Agama

13 May 2026 • 20:00 WIB

Waspada Manipulasi: Memahami Risiko Pembuktian dengan Alat Bukti Elektronik di Persidangan

13 May 2026 • 15:45 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Mengadili Orang Lain, Menjaga Diri Sendiri: Catatan Mental dari Ruang Peradilan

By Rizal Arif Fitria14 May 2026 • 07:40 WIB0

Hari ini, Rabu, 13 Mei 2026, melalui kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) tentang peningkatan kesadaran dan…

LBH APIK Bali Ungkap Problem Besar Pascaperceraian: Putusan Ada, Keadilan Tak Sampai

13 May 2026 • 21:50 WIB

Bukti Digital, Konsumen Syariah, dan Hakim Pengadilan Agama

13 May 2026 • 20:00 WIB

Deliberasi Berbasis Substansi Pada Pengumpulan Data-Masukan Perubahan PP Tentang PNBP Mahkamah Agung RI

13 May 2026 • 19:04 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Mengadili Orang Lain, Menjaga Diri Sendiri: Catatan Mental dari Ruang Peradilan
  • LBH APIK Bali Ungkap Problem Besar Pascaperceraian: Putusan Ada, Keadilan Tak Sampai
  • Bukti Digital, Konsumen Syariah, dan Hakim Pengadilan Agama
  • Deliberasi Berbasis Substansi Pada Pengumpulan Data-Masukan Perubahan PP Tentang PNBP Mahkamah Agung RI
  • Bali dan Paradoks Perceraian: Banjar Mengikat, Mantan Suami WNA Menghilang, Perempuan Tetap Menanggung Hidup Pasca Perceraian

Recent Comments

  1. semaglutide dosage for weight loss in ml on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. dapoxetine vs cialis on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  5. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.