Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai perubahan penting dalam cara pandang penegakan hukum di Indonesia. KUHP Nasional tidak lagi semata menempatkan hukum pidana sebagai instrumen pembalasan, melainkan sebagai sarana yang harus dijalankan secara seimbang, proporsional, dan berorientasi pada keadilan. Dalam berbagai materi pelatihan Mahkamah Agung ditegaskan bahwa KUHP 2023 dibangun di atas prinsip keseimbangan antara perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, serta antara perlindungan terhadap pelaku dan korban (Harkrisnowo, 2025).
Semangat inilah yang tampak menarik dalam Putusan Pengadilan Negeri Kandangan Nomor i Kgn. Perkara tersebut berangkat dari penjualan berbagai produk kosmetik tanpa izin edar BPOM, baik secara daring maupun luring. Terdakwa memperoleh barang dari sejumlah toko pada platform digital, lalu memasarkan dan menjualnya kembali melalui grup WhatsApp, status WhatsApp, dan penjualan langsung di rumahnya. Dalam penggeledahan, aparat menemukan berbagai produk kosmetik yang setelah dicek melalui aplikasi resmi BPOM dinyatakan tidak terdaftar. Atas dasar itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama enam bulan berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PN Kandangan, 2025).
Dari sudut pandang kepastian hukum, konstruksi perkara ini tampak jelas. Negara melalui rezim hukum kesehatan mewajibkan setiap kosmetik yang diedarkan memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat, serta terlebih dahulu memperoleh notifikasi atau izin edar. Ketentuan ini bukan sekadar syarat administratif, melainkan instrumen perlindungan masyarakat. Ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan menerangkan bahwa kosmetik tanpa izin edar sangat berbahaya karena tidak melalui pengujian dan evaluasi BPOM, sehingga tidak dapat dipastikan keamanan, mutu, maupun manfaatnya. Risiko yang dapat timbul meliputi iritasi, kerusakan kulit, gangguan organ dalam akibat bahan kimia berbahaya, bahkan dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko penyakit kronis seperti kanker. Ahli dari BBPOM juga menegaskan bahwa seluruh produk kosmetik wajib memperoleh notifikasi izin edar sebelum diedarkan, dan ketiadaan izin tersebut berarti produk tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan (PN Kandangan, 2025).
Dalam konteks itu, penegakan hukum terhadap peredaran kosmetik tanpa izin edar pada dasarnya merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk melindungi kesehatan publik. Putusan ini sendiri mencatat bahwa terdakwa menjual produk-produk tersebut dengan keuntungan sekitar Rp5.000,00 sampai Rp10.000,00 per item. Walaupun keuntungan itu relatif kecil, fakta bahwa produk yang beredar tidak memiliki izin edar tetap menunjukkan adanya pelanggaran terhadap norma perlindungan masyarakat yang telah ditetapkan undang-undang (PN Kandangan, 2025).
Akan tetapi, menariknya, majelis hakim tidak berhenti pada pembacaan yang formalistik. Putusan menunjukkan bahwa mayoritas majelis memang menilai unsur delik pada dasarnya telah terpenuhi, tetapi kemudian sampai pada kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi sifat melawan hukum secara materiil. Dalam pertimbangan majelis, terdapat sejumlah keadaan yang dianggap penting, antara lain tidak adanya bukti hasil uji laboratorium terhadap barang bukti, tidak adanya laporan korban atau pengaduan konsumen yang mengalami kerugian nyata, serta belum ditempuhnya pembinaan maupun sanksi administratif oleh BPOM atau Dinas Kesehatan sebelum perkara dibawa ke ranah pidana (PN Kandangan, 2025).

(foto: Ilustrasi AI)
Dari pertimbangan tersebut tampak bahwa pengadilan berusaha melihat perkara tidak hanya dari sudut larangan undang-undang, tetapi juga dari sudut keadilan konkret. Di sinilah terlihat posisi penting pengadilan dalam sistem hukum pidana modern. Pengadilan tidak cukup hanya memastikan bahwa unsur pasal terpenuhi, tetapi juga harus menilai apakah penggunaan sarana pidana dalam perkara tertentu benar-benar adil, proporsional, dan diperlukan. Dalam putusan ini, mayoritas majelis pada akhirnya memilih melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, seraya menempatkan putusan tersebut sebagai bentuk peringatan dan pembinaan terakhir bagi terdakwa (PN Kandangan, 2025).
Pendekatan tersebut sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional. Dalam materi pemidanaan dijelaskan bahwa tujuan pemidanaan bukan hanya mencegah tindak pidana, tetapi juga membina pelaku, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat. Bahkan, pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia (Harkrisnowo, 2025).
Lebih jauh, KUHP Nasional menempatkan hakim pada posisi yang aktif dalam menimbang berbagai keadaan yang relevan sebelum menjatuhkan pidana. Hakim wajib mempertimbangkan bentuk kesalahan, motif dan tujuan, sikap batin, cara melakukan tindak pidana, keadaan sosial dan ekonomi pelaku, pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, dampak terhadap korban, hingga nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat (Harkrisnowo, 2025). Dengan demikian, pemidanaan tidak lagi dipahami sebagai konsekuensi otomatis dari setiap pelanggaran formal, melainkan sebagai hasil dari penilaian yang menyeluruh dan berimbang.
Semangat serupa juga tampak dalam gagasan bahwa pidana penjara sedapat mungkin dihindari dalam keadaan tertentu. Materi pelatihan Mahkamah Agung menegaskan bahwa pidana penjara tidak selalu harus menjadi pilihan pertama, terutama apabila pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan diperkirakan lebih bermanfaat atau ketika pidana yang lebih ringan tetap mampu memenuhi tujuan pemidanaan. Dalam kerangka itulah, perkara ini dapat dibaca sebagai cerminan pergeseran dari pendekatan yang kaku menuju pendekatan yang lebih proporsional dan manusiawi (Agus Surono, 2025; Harkrisnowo, 2025).
Namun, nilai penting putusan ini justru semakin menonjol karena di dalamnya terdapat dissenting opinion. Hakim yang berbeda pendapat menilai bahwa unsur Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan tetap telah terpenuhi, tidak ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf, dan terdakwa tetap mampu bertanggung jawab. Oleh karena itu, menurut pandangan tersebut, terdakwa seharusnya dijatuhi pidana yang adil dan proporsional dengan mempertimbangkan Pasal 54 ayat (1) KUHP (Putusan PN Kandangan, 2025).
Perlu pula dicatat bahwa perkara ini belum berhenti pada putusan tingkat pertama. Berdasarkan informasi yang tersedia, terhadap putusan tersebut telah diajukan upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, perkara ini masih berada dalam proses peradilan dan belum memperoleh penilaian akhir pada tingkat Mahkamah Agung. Keadaan tersebut justru menambah signifikansi perkara ini sebagai bahan refleksi, karena isu mengenai batas antara kepastian hukum, perlindungan kesehatan masyarakat, dan keadilan substantif masih terbuka untuk diuji lebih lanjut.
Perbedaan pandangan di antara anggota majelis itu menunjukkan bahwa perkara ini bukan sekadar perkara teknis mengenai izin edar kosmetik, melainkan juga perkara yang menyentuh jantung diskursus hukum pidana: hubungan antara kepastian hukum dan keadilan. Di satu sisi, kepastian hukum menuntut agar norma yang telah dirumuskan undang-undang ditegakkan secara konsisten demi perlindungan masyarakat. Di sisi lain, keadilan meminta agar hakim tidak menutup mata terhadap konteks konkret perkara, skala pelanggaran, akibat nyata yang timbul, serta kebutuhan untuk menempatkan pidana sebagai jalan terakhir. Dalam bahan pelatihan Mahkamah Agung ditegaskan bahwa apabila dalam penerapan konkret hukum dan keadilan bertabrakan, maka keadilan harus diutamakan (Harkrisnowo, 2025).
Salah satu sisi yang paling menarik dari putusan ini adalah cara majelis hakim menghidupkan makna irah-irah putusan, “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ke dalam tubuh pertimbangan hukumnya sendiri. Di bagian akhir pertimbangan, setelah lebih dahulu membangun argumentasi mengenai sifat melawan hukum materiil, asas ultimum remedium, Pasal 53 KUHP tentang prioritas keadilan, serta posisi pengadilan sebagai penjaga terakhir keadilan, majelis menegaskan bahwa setiap putusan merupakan bentuk pertanggungjawaban bukan hanya secara hukum kepada negara dan masyarakat, tetapi juga secara moral dan spiritual di hadapan Allah SWT. Dalam konteks itu, majelis kemudian mengutip firman Allah SWT dalam QS. An-Nisā’ [4]: 58 tentang amanah dan kewajiban menetapkan hukum secara adil (PN Kandangan, 2025).
Penggunaan rujukan Al-Qur’an dalam perkara ini menjadi menarik karena tidak diletakkan sebagai ornamen religius yang berdiri sendiri, melainkan sebagai penguat etik atas bangunan argumentasi hukum yang telah disusun sebelumnya. Dengan demikian, dasar hukum positif tetap menjadi fondasi utama putusan, sementara kutipan ayat Al-Qur’an berfungsi memperdalam dimensi moral dari kewajiban hakim untuk berlaku adil. Jika dikaitkan dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa frasa itu tidak berhenti sebagai formula seremonial di kepala putusan, tetapi benar-benar dihidupkan dalam reasoning hakim. Di titik inilah putusan a quo menjadi jarang ditemui dan sangat menarik untuk dicatat, sebab ia memperlihatkan pertemuan yang kuat antara tanggung jawab yuridis, tanggung jawab etis, dan tanggung jawab spiritual dalam proses mengadili (PN Kandangan, 2025).
Pada akhirnya, perkara kosmetik tanpa izin edar ini memperlihatkan wajah hukum pidana yang lebih hidup. Hukum tidak lagi hanya dibaca dalam bahasa larangan dan ancaman, tetapi juga dalam bahasa proporsionalitas, kemanusiaan, dan kebijaksanaan. Kepastian hukum tetap penting sebagai penyangga wibawa norma dan pelindung masyarakat, tetapi keadilanlah yang memberi ruh pada penerapannya. Dalam konteks itulah, pengadilan hadir bukan sekadar sebagai forum penghukuman, melainkan sebagai ruang tempat hukum diuji terhadap kenyataan, dan tempat nilai keadilan dijaga agar tidak tenggelam di bawah formalitas semata (MA, 2025; PN. Kandangan, 2025).
Putusan ini, dengan segala argumentasi mayoritas dan dissenting opinion di dalamnya, memperlihatkan bahwa pembaruan hukum pidana tidak akan pernah bermakna hanya karena perubahan teks undang-undang. Pembaruan hukum pidana baru memperoleh arti sejatinya ketika hakim mampu menerjemahkannya dalam putusan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara substantif. Di sanalah pengadilan menunjukkan perannya sebagai benteng terakhir yang menjaga agar penegakan hukum tetap berpijak pada kepastian sekaligus keadilan.
Referensi:
Agus Surono. (2025). Pidana dan tindakan dalam KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Bahan Pelatihan Singkat Pendalaman Substansi dan Kebaruan Hukum Pidana Nasional bagi Hakim.
Harkrisnowo, H. (2025). Pemidanaan, pidana & tindakan dalam KUHP baru. Pusdiklat Mahkamah Agung RI.
MA (2025). Pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana dan tindakan. Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan.
Pengadilan Negeri Kandangan. (2025). Putusan Nomor 183/Pid.Sus/2025/PN Kgn.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


