Senin, 25 Mei 2026 – Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Pengadilan Tinggi Manado tersebut dipimpin langsung Ketua PT Manado dan dihadiri Wakil Ketua PT Manado, para hakim tinggi, unsur kesekretariatan, serta tim penyusun naskah urgensi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yang dipimpin Achmad Nurul Huda.
Dalam pemaparannya, Achmad Nurul Huda, Hakim Tinggi Yustisial pada Badan Pengawasan MA RI, selaku anggota tim penyusun naskah urgensi Perubahan PERMA 7/2016 tetntang disiplin kerja hakim, menjelaskan bahwa revisi PERMA Nomor 7 Tahun 2016 diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan sistem kerja hakim, teknologi presensi, hingga sinkronisasi aturan disiplin dengan regulasi pemerintah, khususnya PP Nomor 94 Tahun 2021 dan ketentuan dari Badan kepegawaian Negara (BKN).
“Profesi hakim memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan ASN pada umumnya. Banyak hakim harus menyelesaikan putusan hingga malam bahkan dini hari, sementara keesokan harinya tetap harus bersidang,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sejumlah isu penting, di antaranya:
- penggunaan sistem presensi SIKEP berbasis titik koordinat;
- keberlanjutan izin tidak masuk kerja dua hari;
- mekanisme pemeriksaan disiplin;
- hingga penanganan hakim yang mengalami sakit berkepanjangan.
Menurutnya, aturan disiplin hakim harus tetap menjaga keseimbangan antara penegakan disiplin, perlindungan profesi hakim, serta aspek kemanusiaan.


Ketua PT Manado, YM Bapak Amin Sutikno, SH, MH dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa hakim yang bekerja berat dan hakim yang mengalami sakit berkepanjangan masih memperoleh tunjangan yang sama, sehingga diperlukan formulasi kebijakan yang lebih proporsional.
Sementara itu, Wakil Ketua PT Manado menyoroti perlunya pendekatan yang lebih manusiawi terhadap hakim sakit. Ia mengungkapkan adanya kasus hakim yang dinyatakan tidak layak bertugas akibat sakit permanen dan mengalami tekanan psikologis setelah pemeriksaan kesehatan.
Dalam sesi diskusi, mayoritas peserta menyampaikan dukungan agar:
- sistem presensi SIKEP menjadi mekanisme utama;
- fingerprint dan absensi manual hanya menjadi cadangan;
- izin dua hari tetap dipertahankan;
- serta aturan disiplin disesuaikan dengan kondisi geografis dan beban kerja hakim di daerah terpencil.
Hakim tinggi Yonce Kamaleng menilai pola sanksi dan mutasi hakim perlu diatur lebih tegas dan terstruktur, termasuk kewenangan penjatuhan sanksi dan mekanisme pemeriksaan disiplin yang objektif.
Selain itu, beberapa peserta juga mengusulkan adanya skema work from home (WFH) bagi hakim yang sedang menyusun putusan perkara, dengan pengawasan berbasis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Kegiatan Audiensi dan wawancara juga dihadiri oleh Para Hakim Tinggi dari Pengadilan Tinggi menado, Bapak Johanes, SS selaku staf dari Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan MA RI. Pak Sekretaris Pengadilan Tinggi menado beserta para eselon tiga, eselon empat dan staf Pengadilan Tinggi Menado
Menutup kegiatan tersebut, Achmad Nurul Huda menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan substantif dari PT Manado. Seluruh hasil audiensi akan menjadi bahan penyusunan naskah urgensi perubahan PERMA Nomor 7 Tahun 2016 guna memperkuat sistem disiplin hakim yang adaptif, berkeadilan, dan sesuai karakteristik profesi hakim.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


