Pengadilan Negeri Gunungsitoli berhasil melaksanakan proses diversi dalam perkara anak dengan register perkara nomor 7/Pid.Sus-Anak/2026/PN Gst.
Keberhasilan Diversi ini merupakan keberhasilan yang pertama di tahun 2026.
Dalam proses diversi yang dilaksanakan pada Selasa, 21 Juli 2026 yang dihadiri secara langsung oleh Binsar Parlindungan Tampubolon, S.H., sebagai fasilitator diversi, Trisman Zandroto sebagai Panitera Pengganti, Penuntut Umum, Anak bersama Orangtuanya, Korban, sedangkan Pembimbing Kemasyarakatan dan Peksos hadir secara telekonferensi.
Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Pertama Primair Pasal 262 Ayat (2) KUHPidana Jo. UU R.I. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsidair Pasal 262 Ayat (1) KUHPidana Jo. UU R.I. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Kedua Pasal 466 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c KUHPidana Jo. UU R.I. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. UU R.I. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam proses diversi tersebut Korban dan Keluarga Anak bersepakat untuk melakukan perdamaian. Dalam hal ini keluarga Anak bersedia untuk memberikan biaya pengganti perobatan kepada korban sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) yang diserahkan kepada korban pada hari itu juga.
Kemudian Anak dan Orangtua dan Korban membuat dan menandatangani kesepakatan diversi yang turut disaksikan oleh pihak-pihak yang hadir dalam proses diversi tersebut.
Dengan berhasilnya proses diversi ini, maka terhadap perkara anak tersebut dinyatakan dihentikan berdasarkan penetapan Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


