Pengadilan Agama (PA) Baturaja Kelas IA kembali mengukir prestasi prestisius dalam mengimplementasikan nilai-nilai keadilan restoratif. Berdasarkan Laporan Mediasi (LIPA.12) periode Maret 2026, PA Baturaja sukses mencapai angka 100% dalam penyelesaian perkara yang dimediasi sepanjang Triwulan I tahun 2026.
Dari total 26 perkara yang masuk ke meja mediasi sejak Januari hingga Maret, sebanyak 25 perkara berhasil mencapai titik temu melalui kesepakatan damai maupun pencabutan perkara, sementara satu perkara sisa dari bulan Februari telah dituntaskan seluruhnya pada bulan Maret. Capaian ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mewajibkan setiap perkara perdata diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur perdamaian.
Ketua PA Baturaja, Sri Raslinda, S.Ag., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini selaras dengan prinsip syariah dalam Al-Qur’an Surah Al-Hujurat ayat 10: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu yang berselisih.” Beliau juga mengutip hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Tirmidzi: “Perdamaian itu dibolehkan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
“Kami mengedepankan mediasi bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan ibadah untuk menyatukan kembali hati yang renggang. Prestasi 100% ini adalah buah kerja keras para mediator yang bekerja dengan hati,” ujar Sri Raslinda.

Secara statistik, tren positif ini terlihat dari konsistensi setiap bulan: 4 perkara sukses di Januari, 13 perkara di Februari, dan ditutup dengan penyelesaian 8 perkara pada Maret 2026. Keberhasilan ini diharapkan menjadi barometer bagi peradilan agama lainnya dalam mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan melalui jalur non-litigasi.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

