Gresik, 29 April 2026 — Pengadilan Negeri Gresik menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia dengan menegaskan pergeseran menuju keadilan restoratif melalui penerapan mekanisme plea bargain. Putusan tersebut diucapkan pada Selasa, 28 April 2026, dalam perkara Nomor 1/Pid.S/2026/PN Gsk, dan menjadi yang pertama di Indonesia sejak diberlakukannya Pasal 78 KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Putusan ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal, Donald Everly Malubaya, serta menjadi preseden awal dalam mengaktualisasikan norma baru KUHAP ke dalam praktik peradilan. Dalam konteks tersebut, pengadilan tidak hanya menjalankan fungsi mengadili perkara, tetapi juga memainkan peran strategis sebagai institusi yang mengimplementasikan pembaruan hukum secara konkret.
Melalui mekanisme plea bargain, pengadilan bertindak sebagai penguji sekaligus pengesah kesepakatan antara penuntut umum dan terdakwa. Dalam perkara ini, terdakwa mengakui kesalahan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pendampingan penasihat hukum. Kesepakatan tersebut kemudian disahkan oleh pengadilan dengan menetapkan pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan.
Pendekatan ini mencerminkan pergeseran paradigma dari keadilan retributif menuju keadilan restoratif, yang menempatkan pemulihan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial sebagai tujuan utama pemidanaan.
Dalam proses pemeriksaan, pengadilan menerapkan standar ketat untuk memastikan bahwa pengakuan bersalah dilakukan secara sah dan adil. Sejumlah dokumen diwajibkan, antara lain berita acara pengakuan bersalah, perjanjian kesepakatan, hasil asesmen sosial atau penelitian kemasyarakatan, serta berkas perkara penyidikan.
Langkah ini menegaskan bahwa inovasi dalam hukum acara pidana tetap berlandaskan prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi terdakwa.
Di tengah belum adanya aturan teknis yang rinci terkait pelaksanaan Pasal 78 KUHAP, pengadilan tetap melaksanakan pemeriksaan perkara dengan berpedoman pada prinsip ius curia novit. Dalam hal ini, hakim menjalankan fungsi penemuan hukum (rechtsvinding) guna mengisi kekosongan norma.
Pendekatan tersebut diperkuat dengan pelibatan berbagai pihak, termasuk Pembimbing Kemasyarakatan, Dinas Sosial, serta lembaga sosial keagamaan seperti Gereja Kristen Jawi Wetan sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Hal ini bertujuan memastikan bahwa pelaksanaan pidana berlangsung secara manusiawi dan terhindar dari stigma sosial.
Ketua Pengadilan Negeri Gresik, Achmad Rifai, SH, MH, menilai bahwa putusan ini merupakan langkah progresif dalam menjawab kebutuhan pembaruan hukum pidana.
Putusan ini tidak hanya menyelesaikan perkara konkret, tetapi juga menjadi rujukan awal bagi pengadilan lain dalam menerapkan mekanisme plea bargain. Lebih jauh, putusan ini menegaskan bahwa pengadilan memiliki peran aktif dalam membentuk praktik hukum melalui interpretasi dan penerapan norma baru.
Putusan dari Pengadilan Negeri Gresik ini menandai awal transformasi sistem peradilan pidana Indonesia menuju model yang lebih efisien, adaptif, dan berorientasi pada keadilan restoratif—sebuah langkah penting dalam mewujudkan hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


