GRESIK — Penguatan dimensi riset dan pengembangan hukum di lingkungan peradilan kembali ditunjukkan oleh Pengadilan Negeri Gresik melalui penerbitan Jurnal Hukum dan Keadilan Grissee Court Volume 2 Nomor 1 edisi April 2026 pada 28 April 2026. Kehadiran jurnal ini mencerminkan transformasi kelembagaan menuju peradilan yang tidak hanya berorientasi pada adjudikasi, tetapi juga pada produksi dan validasi pengetahuan hukum secara sistematis.
Inisiatif ini berada dalam koridor kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI yang sebelumnya menginisiasi Kick Off Meeting Pembangunan Jurnal Ilmiah. Forum tersebut menekankan pentingnya penguatan ekosistem publikasi ilmiah sebagai bagian dari strategi kelembagaan untuk meningkatkan kualitas argumentasi yuridis, memperluas basis data penelitian hukum, serta mendorong standardisasi pengetahuan berbasis praktik peradilan.
Ketua PN Gresik, Ahmad Rifai, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengembangan jurnal ilmiah di lingkungan satuan kerja merupakan langkah progresif yang telah dirintis secara internal.
“Pengadilan Negeri Gresik telah memulai pembangunan jurnal ilmiah sejak Desember 2025. Ini merupakan bagian dari upaya institusional dalam membangun kultur akademik yang terintegrasi dengan praktik peradilan, sehingga setiap produk putusan tidak hanya memiliki kekuatan yuridis, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” ujarnya.

Dalam perspektif pengembangan ilmu hukum, jurnal ini tidak hanya berfungsi sebagai media publikasi, tetapi juga sebagai instrumen epistemologis untuk mengonstruksi, menguji, dan mengembangkan norma hukum melalui pendekatan interdisipliner dan berbasis evidensi.
Penguatan kualitas akademik jurnal dilakukan melalui mekanisme peer review yang melibatkan akademisi dari Universitas Muhammadiyah Gresik, Universitas Gresik, serta Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Kolaborasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap artikel yang diterbitkan memenuhi standar metodologi ilmiah, memiliki kedalaman analisis, serta relevan dengan perkembangan hukum kontemporer.
Wakil Ketua PN Gresik, Heriyanti, S.H., M.Hum., menekankan bahwa keberadaan jurnal ilmiah di lingkungan peradilan memiliki dimensi strategis dalam pengembangan ilmu hukum berbasis praktik.
“Jurnal ilmiah di lingkungan peradilan merupakan instrumen penting dalam membangun knowledge-based judiciary. Melalui publikasi yang terstruktur dan berbasis riset, praktik peradilan dapat ditransformasikan menjadi sumber pengetahuan yang dapat diuji, direplikasi, dan dikembangkan lebih lanjut dalam kerangka akademik,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa dinamika hukum yang berkembang di berbagai daerah memerlukan pendekatan analitis yang kontekstual. Oleh karena itu, jurnal ilmiah di tingkat pengadilan negeri berpotensi menjadi laboratorium sosial bagi pengembangan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut, Heriyanti menyoroti pentingnya integrasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dalam membangun ekosistem riset hukum yang berkelanjutan. Sinergi ini tidak hanya memperkuat kualitas publikasi, tetapi juga membuka ruang kolaborasi dalam pengembangan metodologi, pertukaran gagasan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum.
Dengan terbitnya Grissee Court edisi terbaru ini, PN Gresik menegaskan posisinya sebagai bagian dari ekosistem penelitian dan pengembangan hukum nasional. Ke depan, jurnal ini diharapkan tidak hanya menjadi media diseminasi, tetapi juga berkontribusi dalam pembentukan paradigma hukum yang lebih adaptif, berbasis data, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


