Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Bismo Jiwo Agung
I. Latar Belakang Dalam ilmu hukum, dikenal asas lex posterior derogat legi priori-hukum yang baru mengesampingkan hukum terdahulu. Asas ini seringkali dijadikan rasio logis praktisi hukum dalam menganalisis dan menjalankan tugasnya. Namun, penerapan asas ini tentu haruslah hati-hati. Sebab, seringkali kita hanya membaca batang tubuh dari suatu undang-undang tanpa mendalami bagian penjelasan pasal-per pasal dan historis semangat yang hendak diwujudkan melalui norma pasal tersebut. Apalagi pasca berlakunya KUHP baru dan KUHAP baru, banyak sekali hal-hal yang sebelumnya tidak diatur pada KUHAP lama, dimuat dalam KUHAP baru khususnya terkait dengan praperadilan. Hal menarik ada dalam pengaturan tentang upaya paksa berupa Penetapan…
Pendahuluan Praktik penegakan hukum di Indonesia yang dahulu kental dengan stigma represif telah berevolusi menjadi rehabilitatif pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Terlihat dari sistematika aturan dalam KUHAP baru yang memuat mekanisme restoratif dalam BAB tersendiri yakni BAB IV yang memuat Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP Baru (Sepranadja & Hamid, 2026). Berdasarkan aturan-aturan tersebut poinnya adalah Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) sudah bisa ditempuh mulai dari tahap penyelidikan hingga ketika perkara itu disidangkan oleh Hakim di pengadilan dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam KUHAP Baru. Mahkamah Agung RI sebagai supreme…

