Author: Fakhir Tashin Baaj

Avatar photo

Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau

Hukum perkawinan Islam modern di Indonesia tengah berusaha menitikberatkan kepada perlindungan perempuan pasca terjadinya perceraian. Hal ini diimplementasikan dalam rangka pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum salah satunya untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pasca perceraian. Hukum perkawinan Islam di Indonesia mengaru pasca-terjadinya perceraian, mantan istri memiliki hak-hak finansial dan kebendaan yang wajib dipenuhi oleh mantan suami. Berdasarkan Pasal 149 huruf b Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib memberikan nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah…

Read More