Hukum perkawinan Islam modern di Indonesia tengah berusaha menitikberatkan kepada perlindungan perempuan pasca terjadinya perceraian. Hal ini diimplementasikan dalam rangka pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum salah satunya untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pasca perceraian. Hukum perkawinan Islam di Indonesia mengaru pasca-terjadinya perceraian, mantan istri memiliki hak-hak finansial dan kebendaan yang wajib dipenuhi oleh mantan suami. Berdasarkan Pasal 149 huruf b Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib memberikan nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak bai’in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil. Secara sederhana, mantan istri memiliki hak untuk diberikan nafkah, maskan (tempat tinggal), dan kiswah (pakaian) selama masa tunggu (iddah).
Namun, dalam praktik persidangan di Pengadilan Agama, terjadi ketimpangan yang mencolok. Gugatan mengenai nafkah iddah hampir jamak dituntut oleh mantan istri dalam perkara cerai gugat, atau melalui rekonvensi (dalam perkara cerai talak), kesepakatan dalam mediasi maupun ex officio hakim. Sementara tuntutan atas maskan (tempat tinggal) dan kiswah(pakaian) sangat jarang ditemukan. Salah satu putusan yang memutus petitum tentang kiswah dijumpai Penulis dalam Putusan Nomor: 8/Pdt.G/2012/PA.Lpk di mana dalam amarnya Dalam Rekonvensi angka 3 memutus “Menetapkan biaya kiswah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)”. Di luar putusan tersebut, Penulis belum menemukan putusan lain yang memutus tentang maskan dan kiswah.
Berdasarkan analisis langsung di beberapa satuan kerja Pengadilan Agama serta kajian yuridis serta normatif tentang nafkah, Penulis menganalisis tentang tidak ‘populer’-nya maskan dan kiswah dalam perkara perceraian sebagai berikut:
Ambiguitas Konseptual dan Redundansi Nafkah
Secara normatif, Kompilasi Hukum Islam dalam pasal 149 huruf b Kompilasi Hukum Islam memisahkan hak bekas istri selama masa iddah ke dalam 3 (tiga) kategori berbeda yakni nafkah, maskan dan kiswah. Namun, secara implementasi sosiologis dan ekonomis, terjadi tumpang tindih (redundansi) dalam pemaknaan hak-hak tersebut. Redundansi yang dimaksud adalah di dalam konsep nafkah selama masa iddah seringkali dipahami secara luas dalam rangka untuk biaya hidup keseluruhan selama masa iddah (3 kali masa suci atau 3 bulan). Pemahaman nafkah secara luas ini diartikan oleh masyarakat secara umum maupun sebagian praktisi hukum mencakup semua aspek kebutuhan primer seperti biaya kehidupan sehari-hari, biaya untuk tempat tinggal (maskan), serta biaya untuk pakaian (kiswah).
Padahal dalam fikih klasik, konsep maskan dan kiswah diatur untuk menyediakan tempat tinggal dan pakaian baru dengan pengaturan yang ketat. Namun di era modern ini terkesan mengalami simplifikasi ke dalam sesuai yang dapat dinilai secara nominal (uang). Sehingga, nafkah iddah yang dituntut dan diputus oleh Hakim diasumsikan mampu menanggulangi semua kebutuhan dasar dari bekas istri termasuk maskan dan kiswah.
Realitas Praktis Dalam Sosiologis Perceraian
Kondisi sosiologis di lapangan dalam proses perceraian di Pengadilan Agama membuat tuntutan maskan dan kiswah menjadi kurang relevan untuk dituntut secara terpisah dari nafkah. Dalam hal maskan, baik di perkara cerai gugat maupun cerai talak seringkali dijumpai fakta bahwa antara suami dan istri yang berperkara di pengadilan telah berpisah tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu. Terlebih lagi, salah satu indikator yang menunjukkan rumah tangga sudah pecah (broken marriage) adalah telah terjadi pisah ranjang/tempat tinggal bersama (SEMA Nomor 1 tahun 2014). Kemudian untuk perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika suami/istri terjadi perselisihan terus menerus diikuti telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 (enam) bulan (SEMA Nomor 3 tahun 2023.
Sehingga dengan adanya aturan tersebut, secara pragmatis banyak ditemukan antara suami dan istri yang berperkara cerai telah berpisah rumah terlebih dahulu, entah karena benar-benar berpisah atau karena telah mengetahui peraturan perundang-undangan terkait. Walaupun begitu, menurut Penulis fenomena ini pada dasarnya tidak mengurangi kaidah tuntutan maskan dalam gugatan cerai, namun secara sendirinya diabaikan oleh istri yang telah memiliki tempat tinggal sendiri atau kembali ke tempat kediaman orangtuanya.
Terhadap tuntutan kiswah,pakaian bukanlah kebutuhan yang habis dikonsumsi dalam masa iddah. Sehingga mantan istri pada umumnya membawa pakaian yang sudah mereka miliki selama perkawinan. Sedangkan menuntut pakaian baru (kiswah) sebagai hak perempuan pasca-perceraian sering kali dianggap sebagai hal sekunder atau tidak esensial dalam perkara perceraian.
Formulasi Hukum dalam Dokumen Gugatan (Legal Drafting)
Sebagian besar istri yang berperkara perceraian di Pengadilan Agama belum terlalu memahami tentang hak dan kewajiban bekas istri pasca perceraian. Sehingga istri-istri yang berperkara cerai menggantungkan legal advis kepada petugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum) maupun advokat. Sedangkan legal advis yang diberikan petugas Posbakum dan advokat sangat jarang secara spesifik memecah poin tuntutan hingga ke maskan dan kiswah.
Kemudian dalam hal legal drafting (surat gugatan dan dokumen persidangan lainnya), dengan adanya standarisasi templat gugatan yang digunakan petugas Posbakum dan advokat secara umum hanya memasukkan nafkah iddah dalam petitum accesoir-nya, di samping juga terkait tuntutan nafkah mut’ah maupun nafkah anak (jika ada).
Pertimbangan terhadap fokustuntutan pada komponen yang paling mudah dibuktikan dan paling besar peluang dikabulkannya secara finansial juga menjadi faktor tidak masuknya maskan dan kiswah dalam tuntutan. Menentukan berapa nilai nominal “pakaian yang layak” atau “sewa tempat tinggal” selama 3 bulan secara terpisah membutuhkan ruang pembuktian tambahan (seperti kuitansi, survei harga sewa, dll.). Untuk menghindari proses persidangan yang bertele-tele, penggabungan nilai ke dalam nafkah iddah menjadi solusi pragmatis.
Penulis menilai terhadap masih jarangnya maskan dan kiswah muncul di petitum perkara perceraian di Pengadilan Agama bukan berarti hak tersebut hilang, melainkan telah mengalami asimilasi konseptual. Nafkah iddah (dan mungkin nafkah mut’ah) telah menjadi “wadah besar” yang menyerap hak maskan dan kiswah di dalamnya dikarenakan alasan sosiologis maupun pragmatisme belaka. Meskipun demikian, demi perlindungan hukum perempuan yang lebih progresif, penting bagi para praktisi hukum dan hakim untuk tetap mengedukasi masyarakat bahwa maskan dan kiswah adalah hak mandiri yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika kondisi riil mantan istri memang membutuhkan pos anggaran khusus untuk tempat tinggal baru dan pakaian yang layak pasca-cerai, hak ini sangat sah untuk diperjuangkan secara eksplisit di muka sidang.
Referensi:
Agama RI, Kementerian, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Bima Islam, 2018).
Ahmad Saebani, Beni Fiqh. Munakahat 2, Cet. VI, (Bandung: Pustaka Setia, 2010).
Nasution, Khoirudin, Islam Tentang Relasi Suami dan Istri, (Yogyakarta: Tazzafa Academia, 2004).
Mardani, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, (Jakarta: Fajar Interpratama mandiri, 2011).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


