Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PTUN Pangkalpinang Sambut Kunjungan Perdana Ketua Kamar Militer dan Hakim Agung Kamar TUN

2 September 2026 • 10:21 WIB

Jejak Langkah Sang Penggagas : Dari Megamendung ke Medan Merdeka Utara

2 September 2026 • 10:05 WIB

Tim Monitoring Evaluasi Pasca Pelatihan Sertifikasi Ekonomi Syariah Kunjungi PA Stabat

1 September 2026 • 22:36 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Asimilasi Konseptual Dalam Menakar Alasan Rendahnya Gugatan Maskan dan Kiswah Dalam Perkara Perceraian

Asimilasi Konseptual Dalam Menakar Alasan Rendahnya Gugatan Maskan dan Kiswah Dalam Perkara Perceraian

Fakhir Tashin BaajFakhir Tashin Baaj18 July 2026 • 21:05 WIB5 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Hukum perkawinan Islam modern di Indonesia tengah berusaha menitikberatkan kepada perlindungan perempuan pasca terjadinya perceraian. Hal ini diimplementasikan dalam rangka pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum salah satunya untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pasca perceraian. Hukum perkawinan Islam di Indonesia mengaru pasca-terjadinya perceraian, mantan istri memiliki hak-hak finansial dan kebendaan yang wajib dipenuhi oleh mantan suami. Berdasarkan Pasal 149 huruf b Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib memberikan nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak bai’in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil. Secara sederhana, mantan istri memiliki hak untuk diberikan nafkah, maskan (tempat tinggal), dan kiswah (pakaian) selama masa tunggu (iddah).

Namun, dalam praktik persidangan di Pengadilan Agama, terjadi ketimpangan yang mencolok. Gugatan mengenai nafkah iddah hampir jamak dituntut oleh mantan istri dalam perkara cerai gugat, atau melalui rekonvensi (dalam perkara cerai talak), kesepakatan dalam mediasi maupun ex officio hakim. Sementara tuntutan atas maskan (tempat tinggal) dan kiswah(pakaian) sangat jarang ditemukan. Salah satu putusan yang memutus petitum tentang kiswah dijumpai Penulis dalam Putusan Nomor: 8/Pdt.G/2012/PA.Lpk di mana dalam amarnya Dalam Rekonvensi angka 3 memutus “Menetapkan biaya kiswah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)”. Di luar putusan tersebut, Penulis belum menemukan putusan lain yang memutus tentang maskan dan kiswah.

Berdasarkan analisis langsung di beberapa satuan kerja Pengadilan Agama serta kajian yuridis serta normatif tentang nafkah, Penulis menganalisis tentang tidak ‘populer’-nya maskan dan kiswah dalam perkara perceraian sebagai berikut:

Ambiguitas Konseptual dan Redundansi Nafkah

Secara normatif, Kompilasi Hukum Islam dalam pasal 149 huruf b Kompilasi Hukum Islam memisahkan hak bekas istri selama masa iddah ke dalam 3 (tiga) kategori berbeda yakni nafkah, maskan dan kiswah.  Namun, secara implementasi sosiologis dan ekonomis, terjadi tumpang tindih (redundansi) dalam pemaknaan hak-hak tersebut. Redundansi yang dimaksud adalah di dalam konsep nafkah selama masa iddah seringkali dipahami secara luas dalam rangka untuk biaya hidup keseluruhan selama masa iddah (3 kali masa suci atau 3 bulan). Pemahaman nafkah secara luas ini diartikan oleh masyarakat secara umum maupun sebagian praktisi hukum mencakup semua aspek kebutuhan primer seperti biaya kehidupan sehari-hari, biaya untuk tempat tinggal (maskan), serta biaya untuk pakaian (kiswah).

Baca Juga  Diam Bukan Damai: Membaca Silent Treatment sebagai Alasan Perceraian

Padahal dalam fikih klasik, konsep maskan dan kiswah diatur untuk menyediakan tempat tinggal dan pakaian baru dengan pengaturan yang ketat. Namun di era modern ini terkesan mengalami simplifikasi ke dalam sesuai yang dapat dinilai secara nominal (uang). Sehingga, nafkah iddah yang dituntut dan diputus oleh Hakim diasumsikan mampu menanggulangi semua kebutuhan dasar dari bekas istri termasuk maskan dan kiswah.

Realitas Praktis Dalam Sosiologis Perceraian

Kondisi sosiologis di lapangan dalam proses perceraian di Pengadilan Agama membuat tuntutan maskan dan kiswah menjadi kurang relevan untuk dituntut secara terpisah dari nafkah. Dalam hal maskan, baik di perkara cerai gugat maupun cerai talak seringkali dijumpai fakta bahwa antara suami dan istri yang berperkara di pengadilan telah berpisah tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu. Terlebih lagi, salah satu indikator yang menunjukkan rumah tangga sudah pecah (broken marriage) adalah telah terjadi pisah ranjang/tempat tinggal bersama (SEMA Nomor 1 tahun 2014). Kemudian untuk perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika suami/istri terjadi perselisihan terus menerus diikuti telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 (enam) bulan (SEMA Nomor 3 tahun 2023.

Sehingga dengan adanya aturan tersebut, secara pragmatis banyak ditemukan antara suami dan istri yang berperkara cerai telah berpisah rumah terlebih dahulu, entah karena benar-benar berpisah atau karena telah mengetahui peraturan perundang-undangan terkait. Walaupun begitu, menurut Penulis fenomena ini pada dasarnya tidak mengurangi kaidah tuntutan maskan dalam gugatan cerai, namun secara sendirinya diabaikan oleh istri yang telah memiliki tempat tinggal sendiri atau kembali ke tempat kediaman orangtuanya.  

Terhadap tuntutan kiswah,pakaian bukanlah kebutuhan yang habis dikonsumsi dalam masa iddah. Sehingga mantan istri pada umumnya membawa pakaian yang sudah mereka miliki selama perkawinan. Sedangkan menuntut pakaian baru (kiswah) sebagai hak perempuan pasca-perceraian sering kali dianggap sebagai hal sekunder atau tidak esensial dalam perkara perceraian.

Formulasi Hukum dalam Dokumen Gugatan (Legal Drafting)

Sebagian besar istri yang berperkara perceraian di Pengadilan Agama belum terlalu memahami tentang hak dan kewajiban bekas istri pasca perceraian. Sehingga istri-istri yang berperkara cerai menggantungkan legal advis kepada petugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum) maupun advokat. Sedangkan legal advis yang diberikan petugas Posbakum dan advokat sangat jarang secara spesifik memecah poin tuntutan hingga ke maskan dan kiswah.

Kemudian dalam hal legal drafting (surat gugatan dan dokumen persidangan lainnya), dengan adanya standarisasi templat gugatan yang digunakan petugas Posbakum dan advokat secara umum hanya memasukkan nafkah iddah dalam petitum accesoir-nya, di samping juga terkait tuntutan nafkah mut’ah maupun nafkah anak (jika ada).

Baca Juga  Urgensi Perubahan Panggilan Umum pada Perkara Perceraian

Pertimbangan terhadap fokustuntutan pada komponen yang paling mudah dibuktikan dan paling besar peluang dikabulkannya secara finansial juga menjadi faktor tidak masuknya maskan dan kiswah dalam tuntutan. Menentukan berapa nilai nominal “pakaian yang layak” atau “sewa tempat tinggal” selama 3 bulan secara terpisah membutuhkan ruang pembuktian tambahan (seperti kuitansi, survei harga sewa, dll.). Untuk menghindari proses persidangan yang bertele-tele, penggabungan nilai ke dalam nafkah iddah menjadi solusi pragmatis.

Penulis menilai terhadap masih jarangnya maskan dan kiswah muncul di petitum perkara perceraian di Pengadilan Agama bukan berarti hak tersebut hilang, melainkan telah mengalami asimilasi konseptual. Nafkah iddah (dan mungkin nafkah mut’ah) telah menjadi “wadah besar” yang menyerap hak maskan dan kiswah di dalamnya dikarenakan alasan sosiologis maupun pragmatisme belaka. Meskipun demikian, demi perlindungan hukum perempuan yang lebih progresif, penting bagi para praktisi hukum dan hakim untuk tetap mengedukasi masyarakat bahwa maskan dan kiswah adalah hak mandiri yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika kondisi riil mantan istri memang membutuhkan pos anggaran khusus untuk tempat tinggal baru dan pakaian yang layak pasca-cerai, hak ini sangat sah untuk diperjuangkan secara eksplisit di muka sidang.

Referensi:

Agama RI, Kementerian, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Bima Islam, 2018).

Ahmad Saebani, Beni Fiqh. Munakahat 2, Cet. VI, (Bandung: Pustaka Setia, 2010).

Nasution, Khoirudin, Islam Tentang Relasi Suami dan Istri, (Yogyakarta: Tazzafa Academia, 2004).

Mardani, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, (Jakarta: Fajar Interpratama mandiri, 2011).

Fakhir Tashin Baaj
Kontributor
Fakhir Tashin Baaj
Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

gugatan maskan iddah istri kiswah maskan nafkah Pengadilan agama perceraian perkara suami
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Membaca Ulang Laporan Penelitian Pustrajak MA Tahun 2014: Membedah Kewenangan Hakim Memutus di Luar Dakwaan dalam Praktik Peradilan Terkini

31 August 2026 • 16:04 WIB

Belajar dari Putusan Kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025: Menimbang Kerugian Ekologis dan Kerugian Ekonomis dalam Upaya Pemulihan Lingkungan Hidup

28 August 2026 • 10:53 WIB

Halusinasi AI dan Kualitas Informasi Hukum: Memposisikan Perpustakaan Peradilan sebagai Filter Validasi Data

25 August 2026 • 16:14 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Menanam Nilai, Menjaga Masa Depan

1 September 2026 • 13:29 WIB

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

15 August 2026 • 14:32 WIB

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

15 August 2026 • 12:22 WIB

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB
Don't Miss

PTUN Pangkalpinang Sambut Kunjungan Perdana Ketua Kamar Militer dan Hakim Agung Kamar TUN

By Audrey Kartika Putri2 September 2026 • 10:21 WIB0

Pangkalpinang – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang menerima kunjungan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung…

Jejak Langkah Sang Penggagas : Dari Megamendung ke Medan Merdeka Utara

2 September 2026 • 10:05 WIB

Tim Monitoring Evaluasi Pasca Pelatihan Sertifikasi Ekonomi Syariah Kunjungi PA Stabat

1 September 2026 • 22:36 WIB

Lorong Sunyi, Perjuangan, dan Sebuah Sejarah

1 September 2026 • 13:50 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • PTUN Pangkalpinang Sambut Kunjungan Perdana Ketua Kamar Militer dan Hakim Agung Kamar TUN
  • Jejak Langkah Sang Penggagas : Dari Megamendung ke Medan Merdeka Utara
  • Tim Monitoring Evaluasi Pasca Pelatihan Sertifikasi Ekonomi Syariah Kunjungi PA Stabat
  • Lorong Sunyi, Perjuangan, dan Sebuah Sejarah
  • Menanam Nilai, Menjaga Masa Depan

Recent Comments

  1. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
  2. Abdul Hafid PP PA Sleman on Alumni Bersuara dari PA Sleman : Diklat Panitera Pengganti Harus Update, Merata, dan Berbasis Praktik
  3. kumalasari on Di Mana Negara Menempatkan, Di Sana Pengabdian Dijalankan: Kisah PNS Non-Homebase Menemukan Arti Ketulusan di Tanah yang Jauh dari Rumah
  4. lsm999 on Pelenturan Yurisdiksi Absolut: Dialektika Kewenangan Peradilan Agama
  5. Mia on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.