Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tak Hanya Tegakkan Hukum, Pengadilan Militer Iv-16 Balikpapan Dorong Pembinaan Generasi Muda Melalui LKBB (Lomba Ketangkasan Baris-Berbaris) Tahun 2026

October 17, 2026

Perkuat Standar Operasional demi Kepastian Layanan Pengadilan

October 17, 2026

Pelatihan Sertifikasi Hakim PHI Ditutup, Bekali Hakim dengan Penguatan Hukum Ketenagakerjaan dan Keadilan Substantif

October 17, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Irah-Irah Putusan Hakim: Jejak Pancasila dalam Ruang Sidang

Irah-Irah Putusan Hakim: Jejak Pancasila dalam Ruang Sidang

ZulfahmiBy ZulfahmiJune 1, 2026 · 07:10 WIB9 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Setiap hakim di Indonesia yang membacakan putusan pengadilan selalu mengawali amar putusannya dengan kalimat yang sama :

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Kalimat tersebut demikian akrab di telinga para pencari keadilan, advokat, jaksa, aparat penegak hukum, maupun masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan. Karena terlalu sering didengar, tidak jarang kalimat itu dipandang sekadar bagian formal yang wajib dicantumkan dalam setiap putusan pengadilan. Padahal sesungguhnya, di balik susunan kata yang singkat itu tersimpan sejarah panjang perjalanan bangsa Indonesia, perkembangan sistem hukum nasional, sekaligus pergulatan pemikiran mengenai hubungan antara hukum, keadilan, moralitas, dan nilai-nilai dasar negara.

Bagi dunia peradilan, irah-irah putusan bukan hanya persoalan administrasi hukum. Irah-irah merupakan simbol tentang dari mana kekuasaan kehakiman memperoleh legitimasi, kepada siapa hakim mempertanggungjawabkan putusannya, dan nilai apa yang menjadi fondasi ketika hukum ditegakkan. Karena itu, memahami irah-irah putusan hakim sesungguhnya berarti memahami salah satu jejak paling nyata kehadiran Pancasila dalam praktik penyelenggaraan negara.

Dalam konteks peringatan Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni, pembahasan mengenai irah-irah putusan hakim menjadi semakin relevan. Sebab di ruang sidanglah nilai-nilai Pancasila tidak hanya dibicarakan, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata melalui putusan yang menentukan hak, kewajiban, kebebasan, dan masa depan warga negara.

Dari Legitimasi Kekuasaan Menuju Legitimasi Keadilan

Sejarah menunjukkan bahwa irah-irah putusan hakim selalu mencerminkan sumber legitimasi kekuasaan yang berlaku pada suatu masa. Pada masa kolonial Belanda, sistem peradilan di Hindia Belanda diatur melalui berbagai ketentuan seperti Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie, Indische Staatsregeling, Herziene Inlandsch Reglement, dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten.

Dalam tradisi hukum Belanda dikenal irah-irah: In naam der Koningin atau Atas Nama Ratu. Ketika Belanda dipimpin oleh raja laki-laki, rumusannya berubah menjadi: In naam des Konings atau Atas Nama Raja. Rumusan tersebut bukan sekadar pilihan bahasa hukum. Di dalamnya terkandung makna bahwa seluruh kekuasaan kehakiman dijalankan atas nama mahkota Kerajaan Belanda. Dengan kata lain, sumber legitimasi putusan pengadilan berasal dari kekuasaan kerajaan.

Hakim bertindak sebagai pelaksana kewenangan negara kolonial. Hukum dijalankan untuk menjaga ketertiban pemerintahan dan kepentingan politik maupun ekonomi penjajah. Dalam situasi demikian, kepastian hukum sering kali lebih menonjol dibandingkan rasa keadilan masyarakat pribumi. Pengadilan pada masa itu lebih banyak berfungsi sebagai instrumen administrasi kekuasaan daripada sebagai sarana pencarian keadilan bagi rakyat.

Ketika Jepang menduduki Indonesia pada tahun 1942, sistem hukum kolonial pada dasarnya masih dipertahankan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan pemerintahan militer Jepang. Berbagai ketentuan yang berlaku didasarkan pada Osamu Seirei dan peraturan pemerintahan militer lainnya. Walaupun tidak ditemukan secara tegas rumusan baku irah-irah putusan seperti pada masa Belanda, seluruh struktur pemerintahan Jepang dijalankan atas legitimasi Kaisar Jepang dan kepentingan Kekaisaran Dai Nippon.n

Baik pada masa Belanda maupun Jepang, hukum belum sepenuhnya berdiri sebagai instrumen keadilan bangsa Indonesia. Hukum masih berada dalam bayang-bayang kekuasaan politik yang menjadi sumber legitimasi tertinggi pada masa itu. Perjalanan sejarah tersebut menunjukkan bahwa irah-irah putusan bukan sekadar formalitas. Ia selalu mencerminkan filsafat kekuasaan yang melandasi suatu sistem hukum.

Indonesia Merdeka dan Pilihan Jalan Pancasila

Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia memasuki babak baru dalam sejarah ketatanegaraan dan hukum nasional. Bangsa Indonesia tidak lagi menggantungkan legitimasi kekuasaan pada raja, kaisar, maupun penjajah. Indonesia memilih Pancasila sebagai dasar negara dan sumber nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pilihan ini memiliki konsekuensi yang sangat penting. Bangsa Indonesia tidak menghendaki hukum semata-mata menjadi alat kekuasaan. Hukum harus mengandung dimensi kemanusiaan, moralitas, dan tanggung jawab etis.

Baca Juga  Menjaga Kepercayaan Publik: Peran Pimpinan Pengadilan dalam Memperkuat Ekosistem Peradilan Berintegritas

Menariknya, setelah kemerdekaan, irah-irah putusan hakim tidak langsung berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pada awal kemerdekaan dikenal rumusan: Atas Nama Negara Republik Indonesia. Rumusan ini antara lain ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman. Maknanya sangat jelas. Legitimasi hukum tidak lagi berasal dari kekuasaan kolonial, melainkan dari negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat.

Dalam perkembangan berikutnya, muncul pula penggunaan frasa: Atas Nama Keadilan. Perubahan ini menunjukkan adanya pergeseran orientasi. Hukum tidak lagi hanya dijalankan atas nama negara, melainkan mulai diarahkan kepada tujuan yang lebih substansial, yaitu keadilan. Puncak perkembangan tersebut terjadi ketika lahir rumusan: DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA yang secara tegas dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pasal 4 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan: “Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Rumusan tersebut kemudian dipertahankan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hingga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal 282 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 menegaskan: “Setiap putusan pengadilan memuat kepala putusan berbunyi DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.” Artinya, irah-irah tersebut bukan sekadar simbol moral, melainkan telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari legalitas putusan pengadilan.

Mengapa Ketuhanan Ditempatkan di Kepala Putusan?

Di sinilah letak keunikan sistem hukum Indonesia. Banyak negara modern memisahkan hukum secara ketat dari moralitas dan agama. Indonesia memilih jalan yang berbeda. Pancasila menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama. Posisi tersebut bukan tanpa alasan. Para pendiri bangsa menyadari bahwa hukum yang hanya bertumpu pada kekuasaan berpotensi kehilangan orientasi moralnya. Karena itu, penyelenggaraan negara, termasuk kekuasaan kehakiman, harus berjalan dalam kerangka etika dan tanggung jawab moral.

Frasa “Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” mengandung pesan bahwa hakim tidak hanya bertanggung jawab kepada negara, kepada masyarakat, atau kepada hukum positif semata. Lebih jauh dari itu, hakim juga memikul tanggung jawab moral di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Di sinilah sesungguhnya letak perbedaan mendasar antara sistem hukum kolonial dengan sistem hukum Indonesia merdeka. Jika pada masa kolonial hukum dijalankan atas nama raja atau penguasa, maka dalam negara Pancasila hukum dijalankan demi keadilan yang dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pilihan tersebut merupakan keputusan ideologis yang sangat penting dalam perjalanan bangsa Indonesia.

Bismar Siregar dan Makna Sumpah Moral Hakim

Salah satu tokoh yang memberikan pemaknaan mendalam terhadap irah-irah putusan hakim adalah Hakim Agung Bismar Siregar. Bismar Siregar pernah menyatakan bahwa irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” pada hakikatnya merupakan sumpah hakim ketika menjatuhkan putusan. Pernyataan tersebut mungkin tidak dimaksudkan dalam pengertian sumpah jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun secara moral dan filosofis, pendapat itu memiliki makna yang sangat mendalam.

Ketika hakim membuka putusan dengan irah-irah tersebut, sesungguhnya ia sedang menyatakan kepada publik bahwa putusan yang dijatuhkannya dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara hukum, tetapi juga secara moral. Di situlah letak makna sumpah yang dimaksud Bismar Siregar. Bukan sumpah administratif. Bukan sumpah prosedural. Melainkan sumpah nurani. Pandangan ini penting untuk terus diingat, terutama di tengah perkembangan hukum modern yang semakin kompleks. Peraturan perundang-undangan dapat berubah, teknologi berkembang dengan cepat, dan tantangan penegakan hukum semakin beragam. Namun pada akhirnya kualitas peradilan tetap bergantung pada integritas manusia yang menjalankannya.

Baca Juga  Tim Tenis Peratun Putra dan Putri Juara Pool, Melaju ke Babak Knock-Out

Bismar Siregar tampaknya ingin mengingatkan bahwa kekuatan terbesar seorang hakim bukan terletak pada palu sidang ataupun kewenangan formal yang dimilikinya, melainkan pada kejernihan hati nurani ketika menggunakan kewenangan tersebut. Sebab satu putusan hakim dapat menentukan kebebasan seseorang, menyangkut kehormatan keluarga, menentukan masa depan anak-anak, mempengaruhi iklim usaha, bahkan membentuk tingkat kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum. Karena itu, irah-irah putusan tidak boleh dipandang sebagai kalimat pembuka yang dibaca secara rutin tanpa penghayatan. Ia merupakan pengingat yang terus menerus bahwa setiap putusan pada akhirnya akan diuji oleh hukum, masyarakat, sejarah, dan hati nurani hakim itu sendiri.

Jejak Pancasila dalam Ruang Sidang

Ketika bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni, sesungguhnya yang diperingati bukan hanya sebuah pidato bersejarah yang disampaikan Soekarno pada tahun 1945. Yang lebih penting adalah mengingat kembali nilai-nilai yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagi dunia peradilan, nilai-nilai tersebut tidak berhenti sebagai semboyan atau slogan kenegaraan. Nilai-nilai itu hadir secara nyata dalam setiap proses penegakan hukum.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa tercermin dalam tanggung jawab moral hakim ketika menjatuhkan putusan. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab tercermin dalam penghormatan terhadap martabat manusia dan perlindungan hak-hak warga negara. Sila Persatuan Indonesia tercermin dalam fungsi hukum sebagai perekat kehidupan berbangsa di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan tercermin dalam kebijaksanaan hakim ketika menilai fakta, alat bukti, dan menerapkan hukum secara arif. Sementara Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menjadi tujuan akhir yang hendak diwujudkan melalui setiap putusan pengadilan.

Dalam perspektif tersebut, irah-irah putusan hakim dapat dipandang sebagai salah satu manifestasi paling konkret dari kehadiran Pancasila dalam praktik penyelenggaraan negara. Sekilas, irah-irah itu hanya formalitas dan bahkan diposisikan sebagai template sebagai kepala putusan. Namun dalam pandangan dan pemikiran saya memberikan makna substanstif bahwa irah-irah Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah bentuk penegasan bahwa hukum Indonesia dibangun di atas fondasi moral yang bersumber dari Pancasila. Karena itu, menurut saya menjaga kehormatan irah-irah putusan hakim sesungguhnya sama dengan menjaga kehormatan nilai-nilai yang menjadi dasar berdirinya Republik Indonesia.

Pada akhirnya, perjalanan panjang irah-irah putusan hakim memperlihatkan evolusi besar dalam sejarah hukum Indonesia. Dari hukum yang dijalankan atas nama raja, bergeser menjadi hukum yang dijalankan atas nama negara, dan akhirnya berkembang menjadi hukum yang ditegakkan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perjalanan tersebut tidak semata perubahan redaksi, melainkan perubahan cara pandang tentang hakikat hukum itu sendiri. Di sanalah jejak Pancasila dapat ditemukan dengan jelas dalam ruang sidang. Dan selama irah-irah itu masih dibaca dengan penuh kesadaran, dihayati dengan kejujuran, serta diwujudkan dalam putusan yang berintegritas, selama itu pula Pancasila akan tetap hidup dalam praktik peradilan Indonesia, dan harapan masyarakat terhadap tegaknya hukum dan keadilan akan terus terjaga.

Referensi

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie dan Indische Staatsregeling.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar.

Bismar Siregar, berbagai pemikiran dan publikasi mengenai etika dan tanggung jawab moral hakim.

Zulfahmi
Kontributor
Zulfahmi
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hukum Indonesia Irah-Irah Putusan Hakim keadilan Kekuasaan Kehakiman Mahkamah Agung RI pancasila putusan pengadilan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Two Desks, One Synchronized Story: Optimizing the Cross-Checking Feature

October 17, 2026

Manusia Tidak Selesai pada Kesalahannya

October 17, 2026

From the Courtroom to a Space for Dialogue

October 16, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Belajar Keadilan Iklim dari Secangkir Kopi: Setiap Daerah Punya Cerita, Alam Punya Keunikan

October 15, 2026

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,617 Views
Don't Miss

Tak Hanya Tegakkan Hukum, Pengadilan Militer Iv-16 Balikpapan Dorong Pembinaan Generasi Muda Melalui LKBB (Lomba Ketangkasan Baris-Berbaris) Tahun 2026

By Bagus Partha WijayaOctober 17, 20260

SAMARINDA – Selasa, 13 Oktober 2026, di tengah pelaksanaan Sidang Keliling di Samarinda, Pengadilan Militer…

Perkuat Standar Operasional demi Kepastian Layanan Pengadilan

October 17, 2026

Pelatihan Sertifikasi Hakim PHI Ditutup, Bekali Hakim dengan Penguatan Hukum Ketenagakerjaan dan Keadilan Substantif

October 17, 2026

Gugatan Lingkungan Hidup di PN Sibuhuan Berakhir Damai, Tergugat Berkomitmen Lengkapi Perizinan Perkebunan

October 17, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Tak Hanya Tegakkan Hukum, Pengadilan Militer Iv-16 Balikpapan Dorong Pembinaan Generasi Muda Melalui LKBB (Lomba Ketangkasan Baris-Berbaris) Tahun 2026
  • Perkuat Standar Operasional demi Kepastian Layanan Pengadilan
  • Pelatihan Sertifikasi Hakim PHI Ditutup, Bekali Hakim dengan Penguatan Hukum Ketenagakerjaan dan Keadilan Substantif
  • Gugatan Lingkungan Hidup di PN Sibuhuan Berakhir Damai, Tergugat Berkomitmen Lengkapi Perizinan Perkebunan
  • Kabut Asap Bukan Penghalang, MS Kutacane Ajak Masyarakat Konsultasi Hukum dari Rumah melalui SAPA

Recent Comments

  1. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  2. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  3. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  4. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  5. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.