Sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) resmi berlaku pada 2 Januari 2026, sebuah pertanyaan krusial kembali mengemuka: masih dapatkah putusan bebas (vrijspraak) yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama diuji melalui mekanisme banding atau kasasi? merespons persoalan ini, sejumlah rujukan dan pandangan ahli seakan terbelah. Silang pendapat ini sangatlah wajar, mengingat KUHAP yang baru tidak lagi memuat larangan pengajuan banding terhadap putusan bebas secara tegas. Di sisi lain, ruang kasasi atas putusan bebas yang dahulu sempat terbuka, kini justru telah ditutup rapat melalui Pasal 299 Ayat (2) KUHAP 2025. Bahkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.…
Read More