Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Satria Perdana
Secara normatif, KUHAP baru melarang upaya hukum terhadap putusan bebas (vrijspraak). Mahkamah Agung juga telah mengambil sikap tegas dengan menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang menutup pintu upaya hukum terhadap Putusan Bebas. Hal ini merupakan manifestasi perlindungan terhadap terdakwa yang tidak boleh menghadapi tuntutan yang berlarut-larut. Artinya putusan hakim berupa pembebasan dari dakwaan harus dihormati semua pihak dan dianggap sebuah kebenaran hukum, sesuai dengan asas res judicata pro veritate habitur. Putusan hakim harus dihormati dan dianggap benar sepanjang putusan tersebut sudah diproses dengan itikad yang baik. Pertanyaan mucul, apakah putusan yang tidak diproses dengan itikad tidak baik, masih harus…
Sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) resmi berlaku pada 2 Januari 2026, sebuah pertanyaan krusial kembali mengemuka: masih dapatkah putusan bebas (vrijspraak) yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama diuji melalui mekanisme banding atau kasasi? merespons persoalan ini, sejumlah rujukan dan pandangan ahli seakan terbelah. Silang pendapat ini sangatlah wajar, mengingat KUHAP yang baru tidak lagi memuat larangan pengajuan banding terhadap putusan bebas secara tegas. Di sisi lain, ruang kasasi atas putusan bebas yang dahulu sempat terbuka, kini justru telah ditutup rapat melalui Pasal 299 Ayat (2) KUHAP 2025. Bahkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.…

