- PENDAHULUAN
Pusdiklat Teknis Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan mediasi di Pengadilan Agama Praya, Nusa Tenggara Barat, pada tanggal 8-10 Juli 2026 pasca pelatihan sertifikasi Mediator. Kegiatan monev ini dipimpin langsung oleh Dr. H. Jarkasih, M.H. (Koordinator Hakim Tinggi Yustisial Agama) bersama Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H. (Hakim tinggi Yustisial) serta didampingi oleh tim teknis dan anggota yang terdiri dari Sri Amilianti , S.H., M.H. (Kepala Subbidang Evaluasi dan pelaporan), Endang seriyani, S.H., M.H. (Operator penata pelayanan Operasional), dan Iyus Yusuf (Operator Layanan Operasional). Adapun dipilihnya Pengadilan Agama Praya, wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram, karena hakim-hakim Pengadilan Agama Praya sebanyak 8 (delapan) orang merupakan alumni pelatihan Sertifikasi mediator.
Kegiatan monev ini bertujuan untuk memperoleh gambaran nyata mengenai pelaksanaan mediasi sekaligus mengidentifikasi berbagai faktor; keberhasilan, kendala dan tantangan yang dihadapi para mediator di lapangan, sekaligus sebagai evaluasi dan perbaikan pada pelaksanaan pelatihan Sertifikasi Mediator di tahun berikutnya, karena sertifikasi mediator merupakan satu-satunya pronas di lingkungan agama.

B. PEMBAHASAN
- Gambaran umum pelaksanaan monev di PA. Praya
Selama berada di Pengadilan Agama Praya, tim mendedikasikan waktu untuk memantau penerapan kompenenti dari 8 (delapan) hakim yang telah tersertifikasi. Poin krusial yang menjadi fokus utama dalam agenda monev ini adalah asesmen kinerja. Tim melakukan pemantauan langsung terhadap implementasi teknik mediasi oleh 8 (delapan) orang hakim melalui wawancara satu persatu.
2. Urgensi Monev di PA. Praya
Sertifikasi hanya “sertifikat”. Tanpa monev, tidak diketahui apakah ilmu 40 JP itu benar-benar diterapkan. Monev berfungsi sebagai alat kontrol mutu. Apakah mediator masih menggunakan teknik aktif listening, reframing, kaukus, dan prinsip kerahasiaan? Atau kembali ke cara “mendamaikan ala kadarnya”?
Kedua: Menjembatani Kesenjangan Teori dan Praktik
Di ruang pelatihan, kasusnya simulasi. Di pengadilan, kasusnya nyata dengan emosi, ego, dan kepentingan materi. Monev dapat mengidentifikasi gap ini. Dari hasil monev kita bisa tahu: kendala apa yang paling sering dihadapi mediator? Apakah perkara ekonomi syariah, perceraian, atau waris yang paling sulit dimediasi?
Ketiga: Data untuk Perbaikan Kebijakan
Tanpa data monev, pelatihan sertifikasi selanjutnya hanya mengulang materi yang sama. Dengan monev, BSDK bisa merancang kurikulum lanjutan yang tepat sasaran. Misalnya: jika banyak mediator gagal karena tidak menguasai teknik mediasi multi pihak, maka diklat lanjutan bisa fokus ke sana.
Keempat: Meningkatkan Tingkat Keberhasilan Mediasi
Tujuan akhir monev adalah meningkatkan sucses rate mediasi. Data Badilag menunjukkan tingkat keberhasilan mediasi nasional masih fluktuatif di angka 10-15%. Angka ini bisa naik jika mediator terus dibina, bukan hanya disertifikasi sekali lalu dibiarkan.

C. PENUTUP
Hasil monev menunjukkan adanya sejumlah tantangan dalam pelaksanaan mediasi. Salah satunya adalah kendala bahasa, mengingat sebagian pencari keadilan menggunakan bahasa daerah, sementara aparatur yang bertugas belum sepenuhnya menguasai bahasa setempat.
Selain itu, banyakya jumlah pihak dalam perkara, khususnya sengketa waris, turut menjadi tantangan tersendiri. Dalam beberapa perkara, jumlah pihak yang dimediasi dapat mencapai lebih dari 50 orang, sedangkan ruang mediasi yang tersedia memiliki kapasitas yang terbatas.
Tim juga mencatat perlunya penyegaran kompetensi mediator. Beban perkara yang tinggi membuat para mediator memiliki keterbatasan waktu untuk memperdalam kembali materi yang diperoleh saat mengikuti pelatihan.
Secara keseluruhan, kegiatan monev berlangsung lancar dan sesuai dengan rencana. Hasil evaluasi ini akan menjadi bahan kajian lanjutan bagi BSDK Mahkamah Agung RI dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta efektivitas layanan mediasi di lingkungan peradilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


