Ogan Komering Ilir – Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menjatuhkan pidana kerja sosial kepada tiga terdakwa kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Buluh Cawang Plantation (BCP) Kebun Dabuk Rejo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Majelis hakim yang diketuai Nugroho Ahadi bersama hakim anggota Iqbal Lazuardi dan Eka Aditya Darmawan menyatakan Agus Rianda bin Dariono, Sinta binti Arpai dan Suryani binti Bonaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta memungut hasil perkebunan secara tidak sah”.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan. Namun pidana tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 120 jam yang dilaksanakan di Masjid Nurul Huda, Kecamatan Lempuing, dengan ketentuan 3 jam per hari selama 20 hari dalam satu bulan.
“Pidana yang tepat dijatuhkan kepada terdakwa bukan pidana penjara maupun pidana denda, melainkan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ucap majelis hakim dalam pertimbangannya.
Putusan itu berbeda dengan tuntutan Penuntut Umum (JPU) yang meminta para terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu bulan. Menurut hakim, pidana penjara merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) yang penerapannya harus mempertimbangkan kondisi konkret dan latar belakang terdakwa.
Kasus ini bermula pada Selasa, 18 November 2025, saat ketiga terdakwa mendatangi areal perkebunan PT BCP Kebun Dabuk Rejo di Kecamatan Lempuing untuk mencari rumput. Saat berada di lokasi, mereka melihat sejumlah tandan buah kelapa sawit yang tergeletak di bawah pohon. Karena situasi sekitar sepi, ketiganya sepakat mengambil buah sawit tersebut tanpa izin untuk kemudian dijual.
Namun, saat hendak membawa hasil curian menggunakan sepeda motor, aksi mereka dipergoki petugas keamanan perusahaan yang sedang berpatroli. Petugas kemudian mengamankan para terdakwa beserta 17 tandan buah kelapa sawit dengan berat total 255 kilogram dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum. Akibat perbuatan tersebut, PT BCP Kebun Dabuk Rejo mengalami kerugian sekitar Rp765 ribu.
Dalam persidangan terungkap para terdakwa berencana menjual buah sawit tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk membeli susu anak.
Majelis hakim juga mempertimbangkan adanya perdamaian antara para terdakwa dengan pihak korban yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian tertanggal 3 Juni 2026.
“Dalam perkara a quo telah terjadi perdamaian antara pihak korban dan terdakwa yang menunjukkan telah pulihnya hubungan antara kedua belah pihak,” ucap majelis hakim.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Subekti PN Kayuagung, Rabu (24/6/2026). Atas putusan tersebut para terdakwa menyatakan menerima, sedangkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menyatakan pikir-pikir.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


