Megamendung, 10 Agustus 2026
Janji adalah sebuah kata yang sederhana, namun memiliki beban dan makna yang sangat mendalam. Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering kali mengucapkannya dengan mudah, baik dalam konteks profesional, sosial, maupun personal. Namun, apakah kita selalu menyadari bahwa di balik setiap ucapan janji terdapat sebuah ikatan moral dan kepercayaan yang harus dijaga?
Kepercayaan adalah fondasi utama dari kata janji. Membangun kepercayaan membutuhkan waktu konsistensi, dan ketulusan yang luar biasa. Oleh karena itu melalui Pelatihan Penguatan Integritas dan Anti Korupsi bagi Ketua dan Kepala Pengadilan atau yang disebut dengan Pelatihan PRISMA, BSDK MA RI menunaikan janji Mahkamah Agung RI untuk kembali meraih kepercayaan publik terhadap Institusi Pengadilan.
Mahkamah Agung RI sebagai Lembaga tertinggi penyelenggaraan tugas Yudikatif bertekad untuk menggapai visi nya yaitu menjadi Badan Peradilan Yang Agung. Visi yang tertulis dalam blueprint pembangungan Mahkamah Agung RI dari tahun 2009 yang lampau. Namun dalam perjalanannya banyak peristiwa yang mereduksi dan mendegradasi komitmen MA RI dalam mencapai visi tersebut. Peristiwa – peristiwa ditangkapnya aparatur peradilan oleh KPK RI, membuat banyak orang yang menjadi skeptis, apakah MA RI mampu mencapi visi menjadi Badan Peradilan Yang Agung tersebut?
Dan upaya perbaikan itu secara masiv dilakukan oleh para Pimpinan MA RI. Setelah berhasil memperjuangkan perbaikan kesejahteraan para Hakim, kini MA RI meletakkan harapannya kepada BSDK MA RI, untuk melakukan pengembangan kompetensi kepada para aparatur peradilan, yang sifatnya pengembangan dan internalisasi nilai integritas dalam diri para aparatur peradilan.
Tantangan yang langsung dijawab oleh BSDK MA RI, dengan langsung menyusun rencana Pelatihan Penguatan Integritas dan Anti Korupsi bagi Ketua dan Kepala Pengadilan. Dan dalam menyusun kegiatan tersebut, BSDK MA RI langsung menggandeng Lembaga Anti Rasuah di negeri ini yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI). Ini menjadi aksi nyata dari kesungguhan BSDK MA RI dalam menghadirkan pelatihan tersebut.

Dan pada hari ini, kembali Pelatihan PRISMA digelar. Empat Puluh orang Ketua dan Kepala Pengadilan dari 4 lingkungan Peradilan, menyatakan komitmen untuk mengikuti pelatihan ini dengan sungguh -sungguh, yang berlangsung selama 5 hari, mulai dari 10 Agustus sampai 14 Agustus 2026. Pelatihan ini menjadi Pelatihan PRISMA untuk ketiga kalinya diselenggarakan atau masuk dalam Batch 3. Sebelumnya pada batch 1 dan batch 2, juga sudah dilaksanakan kepada 40 orang Ketua dan Kepala Pengadilan, artinya dengan Batch 3 ini, maka sudah 120 orang Ketua dan Kepala Pengadilan Tingkat Pertama yang sudah diberikan pelatihan ini.
Kepala Pusdiklat Menpim BSDK MA RI, DY. Witanto, memang menyasar kepada para Ketua atau Kepala Pengadilan dalam pelatihan ini, karena seorang Ketua dan Kepala Pengadilan memiliki wewenang yang luas dalam penyelenggaraan fungsi peradilan di satuan kerjanya masing – masing. Dan output dari pelatihan ini, nantinya peserta akan diminta membuat bentuk nyata Sistem Penguatan Anti Korupsi di satuan kerjanya, dan akan di monitoring oleh BSDK MA RI dan KPK RI secara periodik.
Pelatihan PRISMA Batch 3 hari ini dibuka langsung oleh Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo. Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPK RI menyampaikan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia secara global memiliki skor 34, atau berada di urutan 109 dari 182 negara di dunia. Sebuah nilai yang sangat memprihatinkan, terlebih tingkat kepercayaan publik terendah adalah kepada para Aparatur Penegak Hukum (APH). Oleh karena itu, komitmen BSDK MA RI dalam menyelenggarakan pelatihan ini haruslah diapresiasi, karena hanya Mahkamah Agung RI yang sangat aktif untuk menyelenggarakan pelatihan ini dibandingkan dengan aparatur penegak hukum lainnya.


Sementara itu Kepala BSDK MA RI, Syamsul Arief, dalam sambutannya menyampaikan bahwa inilah bentuk nyata BSDK MA RI secara konsisten mendukung visi dari Mahkamah Agung RI untuk membentuk Badan Peradilan Yang Agung. BSDK MA RI bukan hanya memberikan pelatihan atau pengembangan kompetensi yang sifatnya hard skil dan kognitif saja, tapi melalui Pelatihan PRISMA ini, BSDK MA RI juga menghadirkan pelatihan yang sifatnya penanaman nilai. Tidak perlu merasa bahwa Ketua dan Kepala Pengadilan sudah paling mengerti tentang arti Integritas, namun dalam praktiknya ternyata masih ada yang diperiksa oleh Badan Pengawasan MA RI atau bahkan terjaring OTT oleh KPK RI.
BSDK MA RI akan secara konsisten menggandeng KPK RI untuk menyelenggarakan pelatihan PRISMA ini, karena BSDK MA RI siap menjadi garda terdepan untuk memikul beban Lembaga dalam upaya kembali meraih tingkat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.
Seseorang tidak memiliki pekerjaan, maka jikapun negara tidak bisa memberikannya, maka orang tersebut bisa mencari pekerjaannya sendiri. Kemudian jika seseorang tidak memiliki makanan yang cukup dikonsumsi, maka jikapun negara tidak bisa memberikan makanan yang cukup kepada nya, dia bisa mencari dan menghasilkan makanannya sendiri. Namun jika seseorang atau masyarakat tidak mampu mendapatkan keadilan di negaranya, maka niscaya negara itu akan bubar.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


