Megamendung – Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) telah membawa perubahan mendasar dalam cara manusia memproduksi, mengolah, menyebarkan, bahkan memanipulasi informasi. Teknologi yang semula dipandang sebagai instrumen untuk mempercepat pekerjaan kini berkembang menjadi kekuatan yang dapat memengaruhi keamanan, ekonomi, pelayanan publik, hingga penegakan hukum. Persoalan inilah yang mengemuka dalam Pelatihan “Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan” bagi Hakim Empat Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia Gelombang I yang dilaksanakan secara daring, Kamis (24/9/2026). Pada Materi 9 tentang “Tantangan Hukum dalam Produksi serta Penggunaan Informasi Digital”, Brigjen TNI J. O. Sembiring, S.H., S.E., M.M., Komandan Satuan Siber TNI, mengajak para hakim melihat perkembangan AI tidak semata sebagai kemajuan teknologi, tetapi sebagai perubahan lanskap ancaman yang menuntut cara berpikir hukum yang lebih cermat. Sebagai fasilitator sekaligus penulis, materi tersebut menunjukkan bahwa ruang digital tidak lagi dapat ditempatkan sebagai ruang tambahan dalam kehidupan hukum, melainkan telah menjadi bagian dari realitas yang harus dipahami oleh lembaga peradilan.
Perubahan tersebut dapat dilihat dari evolusi serangan siber terhadap infrastruktur informasi. Serangan tidak lagi berhenti pada pencurian data atau perubahan tampilan sebuah situs, tetapi telah berkembang menjadi serangan terhadap sistem yang menopang pelayanan publik dan kepentingan strategis negara. Materi narasumber menguraikan sejumlah peristiwa yang memperlihatkan perubahan itu, mulai dari DDoS terhadap Estonia, Stuxnet, NotPetya, WannaCry, serangan rantai pasok SolarWinds, hingga kasus di Indonesia seperti ransomware Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2, kebocoran data BKN, serangan terhadap Indodax, dan ransomware terhadap Bank Syariah Indonesia. Serangan terhadap PDNS, misalnya, menunjukkan bahwa ketika infrastruktur digital terganggu, dampaknya tidak berhenti pada perangkat komputer, tetapi dapat menjalar kepada layanan publik dan kepentingan masyarakat. Dengan demikian, serangan terhadap infrastruktur informasi pada hakikatnya adalah serangan terhadap sistem kepercayaan dan keberlangsungan pelayanan negara. Data trafik anomali yang dipaparkan narasumber juga menunjukkan peningkatan tajam volume serangan siber, yang menandakan bahwa persoalan keamanan digital bukan lagi ancaman insidental, melainkan persoalan strategis yang harus diantisipasi secara sistematis.

Pada titik inilah transformasi AI menjadi persoalan yang lebih serius. AI memberikan kemampuan kepada pelaku untuk meningkatkan skala, presisi, dan otomatisasi kejahatan siber. Pencurian dan pemanenan data dapat dilakukan secara masif, phishing dapat dibuat lebih personal dan meyakinkan, malware dapat dikembangkan dengan kemampuan beradaptasi terhadap pertahanan sistem, sedangkan deepfake dapat digunakan untuk memanipulasi suara, wajah, bahkan identitas seseorang. Perubahan tersebut membuat pola kejahatan bergerak dari serangan yang dilakukan secara manual menuju serangan yang semakin otomatis, adaptif, dan sulit dikenali. Artinya, revolusi serangan siber bukan hanya persoalan semakin canggihnya alat yang digunakan, tetapi juga perubahan terhadap karakter ancaman itu sendiri. Jika sebelumnya manusia mengoperasikan teknologi untuk melakukan serangan, kini teknologi dapat memperbesar kemampuan manusia dalam melakukan serangan secara jauh lebih cepat dan luas.
Revolusi tersebut sekaligus melahirkan persoalan baru bagi pengadilan. Ketika sebuah video, rekaman suara, foto, dokumen, atau percakapan digital dapat diproduksi dan dimanipulasi menggunakan AI, pertanyaan hukum tidak lagi cukup berhenti pada “apa yang terlihat atau terdengar”, tetapi harus dilanjutkan dengan pertanyaan “bagaimana informasi tersebut diproduksi, siapa yang membuatnya, apakah telah mengalami perubahan, dan dapatkah keasliannya dipertanggungjawabkan?”. Dalam konteks pembuktian, informasi dan dokumen elektronik memang dapat menjadi alat bukti, tetapi validitasnya tidak dapat dilepaskan dari aspek integritas, autentisitas, dan chain of custody. Terhadap informasi yang dihasilkan atau dimanipulasi AI, diperlukan pemeriksaan yang lebih mendalam, termasuk metadata, jejak algoritma, pemeriksaan forensik, serta keterangan ahli. Dengan demikian, teknologi justru menuntut hakim semakin teliti dalam membedakan antara fakta digital dan konstruksi digital yang sengaja diciptakan untuk membentuk suatu persepsi.
Persoalan deepfake memberikan gambaran yang paling nyata. Narasumber mengangkat sejumlah kasus penyalahgunaan AI, termasuk manipulasi video yang mencatut figur publik dan digunakan untuk membangun narasi palsu maupun penipuan dengan modus pemberian bantuan pemerintah. Dalam konteks demikian, AI pada dasarnya bukan subjek yang berdiri sendiri. AI adalah instrumen yang digunakan oleh manusia. Karena itu, persoalan pertanggungjawaban harus diarahkan kepada pihak yang memiliki kendali, memberikan perintah, mengembangkan, menyediakan, atau menggunakan sistem tersebut, sesuai dengan peran dan kesalahannya. Pendekatan semacam ini penting agar hukum tidak terjebak pada kekaguman terhadap kecanggihan teknologi, tetapi tetap mampu menemukan manusia di balik teknologi. Prinsip bahwa AI bukan subjek hukum mandiri juga menjadi garis penting dalam memahami pertanggungjawaban pidana dan perdata dalam ekosistem digital.
Di sinilah muncul apa yang dapat dipahami sebagai “perang hukum” di Indonesia. Bukan perang antara satu institusi dengan institusi lain, melainkan pergulatan hukum menghadapi teknologi yang berkembang jauh lebih cepat daripada pembentukan norma. Hukum Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka yang bersifat technology-neutral melalui UU ITE, sehingga norma diarahkan pada perbuatan, akibat, dan kesalahan, bukan semata-mata pada nama teknologi yang digunakan. Namun, perkembangan AI menuntut kemampuan interpretasi yang hati-hati. Penafsiran ekstensif masih dimungkinkan sepanjang menemukan makna norma yang telah ada, sedangkan analogi tidak dapat digunakan untuk menciptakan delik pidana baru. Asas legalitas tetap menjadi batas. Karena itu, ketika teknologi melahirkan bentuk perbuatan baru yang belum terjangkau secara memadai, jawabannya bukan memaksakan analogi, melainkan melakukan pembaruan regulasi.
Perang hukum tersebut juga menyentuh persoalan perlindungan data pribadi. AI membutuhkan data dalam jumlah besar untuk bekerja, sementara data pribadi merupakan bagian dari hak yang harus dilindungi. Karena itu, kemudahan teknologi tidak boleh menghapus kewajiban hukum. Pemrosesan data harus memiliki dasar yang sah, tujuan yang jelas, serta memperhatikan prinsip kebutuhan, keamanan, transparansi, dan akuntabilitas. Bahkan dalam penegakan hukum, akses terhadap data pribadi tidak dapat dipahami sebagai kewenangan tanpa batas. Materi narasumber menekankan empat pilar yang harus diperhatikan, yakni lawful access, legitimate purpose, necessity, dan proportionality. Bagi hakim, prinsip tersebut menjadi penting karena pengadilan berada pada posisi yang harus menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.

Lebih jauh, perkembangan AI juga membawa persoalan dari ranah teknis menuju ranah kedaulatan dan pertahanan kognitif. Ruang siber telah berkembang menjadi medan nonfisik strategis. Ancaman tidak selalu hadir dalam bentuk serangan terhadap server atau jaringan, tetapi dapat bergerak melalui disinformasi, propaganda, provokasi, manipulasi algoritma, bot farms, automated swarming, astroturfing, hingga berbagai bentuk rekayasa opini. Pada tahap tertentu, sasaran serangan bukan lagi perangkat, melainkan kesadaran manusia. Inilah yang dalam materi narasumber disebut sebagai pergeseran menuju cognitive warfare. Negara tidak cukup hanya melindungi infrastruktur digital, tetapi juga harus membangun ketahanan kognitif masyarakat agar informasi palsu tidak mudah menggerakkan persepsi, keputusan, dan tindakan publik. Bagi dunia peradilan, perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa hakim pada masa mendatang akan berhadapan dengan perkara yang fakta digitalnya semakin kompleks dan sengaja dirancang untuk memengaruhi cara manusia melihat suatu peristiwa.
Pada akhirnya, tantangan terbesar bukanlah apakah hakim harus menjadi ahli teknologi, melainkan apakah hakim mampu memahami teknologi secara cukup untuk menilai fakta dan menerapkan hukum secara tepat. Hakim tetap berada pada posisi sebagai penjaga hukum, bukan sebagai operator teknologi. Karena itu, kemampuan memahami bagaimana suatu informasi digital dibuat, disebarkan, dimanipulasi, diamankan, dan dibuktikan menjadi bagian penting dari kompetensi peradilan modern. Materi Brigjen TNI J. O. Sembiring memberikan satu garis pemikiran yang tegas: AI adalah alat; hukum siber harus berpijak pada perbuatan, akibat, dan kesalahan; data pribadi memerlukan dasar hukum; pertanggungjawaban harus ditelusuri berdasarkan kendali dan peran; penafsiran tidak boleh menciptakan delik baru; dan ketika norma tidak lagi memadai, pembaruan hukum harus dilakukan. Pada akhirnya, menghadapi AI bukan semata-mata persoalan mengejar teknologi, tetapi memastikan agar kecepatan teknologi tetap berada dalam koridor hukum, etika, hak asasi manusia, dan akuntabilitas. Di ruang digital yang terus berubah, peradilan dituntut bukan hanya mampu membaca apa yang tampak di hadapan mata, tetapi juga memahami apa yang sesungguhnya berada di balik informasi tersebut. Di situlah hukum diuji: bukan oleh seberapa cepat teknologi berkembang, melainkan oleh seberapa mampu hukum menjaga kebenaran, keadilan, dan kepastian ketika batas antara kenyataan dan rekayasa digital semakin tipis.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


