Pendahuluan
Para pencari keadilan yang mengajukan gugatan ke pengadilan tentu berharap pengadilan dapat menuntaskan permasalahan yang mereka hadapi. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Namun, putusan itu tidak dengan sendirinya terlaksana. Ia masih harus melewati satu tahapan yang dinamakan prosedur eksekusi.
Dalam pelaksanaannya, eksekusi menghadapi beragam hambatan, baik yang bersifat teknis maupun yang muncul di lapangan. Ada objek yang telah berubah bentuk, ada objek yang tidak sesuai, dan ada pula objek yang tidak berada di tempat. Kendala yang terakhir ini paling sering muncul dalam eksekusi pembayaran sejumlah uang yang objek jaminannya berupa benda bergerak.
Sebelum masuk ke pembahasan, perlu dipahami terlebih dahulu makna benda bergerak. Dalam terminologi hukum Belanda, benda bergerak dikenal sebagai roerende zaken, sedangkan dalam tradisi hukum Anglo-Saxon dikenal dengan istilah movable property, personal property, atau chattels. Menurut Pasal 509 dan Pasal 511 Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), benda bergerak tidak hanya terbatas pada benda yang secara fisik dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain. Hukum membedakan antara benda yang bergerak karena sifatnya (roerend door zijn aard) dan benda yang bergerak karena ketentuan undang-undang (roerend door wetsbepaling). Benda bergerak karena sifatnya mencakup benda yang secara alamiah dapat dipindahkan tanpa mengubah hakikat bendanya seperti kendaraan bermotor, perhiasan, mesin, buku, atau perabot rumah tangga. Sementara itu, benda bergerak karena ketentuan undang-undang mencakup hak-hak tertentu yang, meskipun tidak berwujud secara fisik, diperlakukan oleh hukum sebagai benda bergerak, seperti piutang (vorderingsrechten), saham (shares), obligasi (bonds), dan berbagai hak kekayaan lain yang dapat dialihkan.
Banyak yang beranggapan sita terhadap benda bergerak sebagai sita yang sederhana dan mudah dilakukan dibandingkan dengan sita terhadap benda tidak bergerak. Pasal 227 ayat (1) HIR dan 720 Rv memprioritaskan pelaksanaan sita terhadap benda bergerak. Namun, dalam pelaksanaannya, sita eksekusi atas benda bergerak ternyata memiliki kerumitan tersendiri.
Kendaraan, misalnya, dapat berpindah-pindah karena terus dipakai oleh pihak yang menguasainya. Terlebih, sebelum sita dilaksanakan, pengadilan wajib memberitahukannya kepada para pihak. Pemberitahuan itu membuka celah bagi termohon untuk mengondisikan objek agar tidak berada di tempat pada saat sita dilaksanakan. Jika objek tidak ditemukan, yang dapat dibuat hanyalah berita acara yang menyatakan sita eksekusi tidak dapat dilaksanakan.
Persoalan menjadi kian rumit karena jika objek berada di lokasi pada saat sita, objek tersebut harus dititipkan kepada termohon sebagaimana diatur dalam Buku II Edisi 2026 halaman 443. Selain itu juga terdapat pengaturan yang sama dalam ketentuan lainnya yaitu dalam pasal 197 HIR atau pasal 212 RBg dan juga ditegaskan dalam SEMA Nomor 5 tahun 1975 yang mana kesemua regulasi tersebut menyebutkan bahwa barang yang disita harus dalam penguasaan tergugat atau termohon dan tidak boleh diserahkan kepada Pemohon. Lalu timbul masalah baru ketika pemenang lelang telah membayar lunas harga lelang, tetapi termohon tidak bersedia menyerahkan objek secara sukarela. Penyerahan (levering) yang tidak berjalan lancar seperti ini yang dapat menyebabkan tidak terciptanya kepastian hukum terhadap penyelesaian perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Pembahasan
Pada akhirnya demi terciptanya kepastian hukum dan menjamin hak-hak pemenang lelang atas benda bergerak sitaan pengadilan berupa kendaraan, maka dalam praktiknya terdapat beberapa pengadilan negeri yang menerapkan pelaksanaan sita eksekusi: benda bergerak dengan diskresinya. Benda bergerak tersebut dititipkan kepada Pemohon bukan Termohon. Hal ini disebabkan karena pertimbangan agar saat didapatkan pemenang lelang, penyerahan kendaraan tidak sulit dilakukan.
Pertanyaan tentang kepada siapa kendaraan yang disita semestinya dititipkan dapat memantik perdebatan panjang. Karena itu, penulis akan terlebih dahulu menimbang setiap pilihan tindakan berikut konsekuensinya. Esensi sita adalah memastikan objek tidak dialihkan, tidak dipindahtangankan, dan tidak diperjualbelikan, serta tetap berada dalam penguasaan termohon.
Penitipan kepada pemohon menyimpan sejumlah kekhawatiran. Objek bisa saja tidak pernah dilelang karena penyerahannya dianggap sebagai pelunasan utang, atau objek dilelang, tetapi nilai jualnya tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Kekhawatiran pertama sejalan dengan asas hukum jaminan yang melarang kreditur serta-merta memiliki benda jaminan ketika debitur cedera janji, sebagaimana tecermin dalam Pasal 1154 KUHPerdata dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Selain itu, tidak ada satu pun ketentuan yang menyebutkan bahwa objek sita eksekusi berupa benda bergerak dititipkan kepada pemohon.
Sebaliknya, penitipan kepada termohon sebagaimana dikehendaki ketentuan memiliki sejumlah keunggulan. Kondisi benda lebih terjamin karena tetap dipelihara dan dirawat oleh termohon, dan termohon pun masih dapat beraktivitas dengan menggunakan kendaraan tersebut. Namun, dilema muncul ketika termohon tidak kooperatif dan enggan menyerahkan objek secara sukarela setelah pemenang lelang didapatkan.
Kesimpulan dan Saran
Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang termuat dalam Bab V, berbunyi, “Dalam hal Objek Lelang berupa barang bergerak, Penjual harus menguasai fisik Objek Lelang, kecuali Objek Lelang berupa saham tanpa warkat. Ketentuan ini tentu bertolak belakang dengan asas pelaksanaan sita dalam Buku II yang menitipkan benda sitaan kepada termohon. Artinya, benda tersebut tidak berada dalam penguasaan pengadilan selaku penjual.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam praktik ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan sebagaimana mestinya sehingga diperlukan diskresi untuk menjamin kepastian hukum. Pemenang lelang merupakan pembeli beriktikad baik yang haknya harus dilindungi.
Permasalahan ini tidak akan terjadi seandainya regulasi yang ada mengaturnya secara jelas dan tegas dengan menimbang segala konsekuensinya. Jika benda bergerak memang lebih efektif dititipkan kepada pemohon, ketentuan seyogianya menyatakan bahwa objek benda bergerak yang telah disita dapat dititipkan kepada pemohon dengan ketentuan barang sitaan tidak dialihkan, tidak dipindahtangankan, dan tidak diperjualbelikan sampai pemenang lelang didapatkan; hasil bersih penjualan kendaraan dilaporkan untuk melunasi utang termohon; dan sisa hasil penjualan, jika ada, diserahkan kepada termohon.
Opsi lain adalah menitipkan benda sitaan kepada pihak ketiga atau pada ruang penyimpanan khusus untuk benda sitaan perkara perdata. Dalam perkara pidana, kita telah mengenal Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Dalam perkara perdata, gagasan serupa layak dipikirkan. Apa pun pilihannya, aturan itu juga harus menegaskan pihak yang menanggung beban pemeliharaan, perawatan, dan penjagaan objek.
Sejauh ini, ketika termohon menolak menyerahkan objek secara sukarela, pemenang lelang dengan berbekal risalah lelang hanya memiliki dua pilihan. Pertama, menempuh jalur pidana dengan dasar tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua, mengajukan permohonan eksekusi penyerahan benda bergerak kepada ketua pengadilan negeri tempat objek disita. Ketua pengadilan negeri kemudian akan menerbitkan penetapan untuk melakukan aanmaning (teguran) terlebih dahulu, yakni menegur pihak yang menguasai barang agar menyerahkannya secara sukarela dalam waktu delapan hari. Apabila teguran itu diabaikan, eksekusi dilakukan dengan mengambil objek lelang tersebut secara paksa demi hukum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


1 Comment
artikel yang bermanfaat memberikan saran dan masukan utk eksekusi pembayaran sejumlah uang yg menjaminkan benda bergerak sebagai objek sita, agar terciptanya kepastian hukum dlm pelaksanaan eksekusi, saya sangat setuju dg pendapat penulis
♡
0