Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak

October 30, 2026 · 20:32 WIB

Mekanisme Keadilan Restoratif melalui Mediasi berdasarkan Buku II Mahkamah Agung 2026

October 30, 2026

Olahraga Bersama di Taman BKT, Pengadilan Militer II-06 Jakarta Perkuat Kebersamaan dan Kebugaran Personel

October 30, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak

Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak

Engli Thirta SatriaBy Engli Thirta SatriaOctober 30, 2026 · 20:32 WIB6 Mins Read1 Comment
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Para pencari keadilan yang mengajukan gugatan ke pengadilan tentu berharap pengadilan dapat menuntaskan permasalahan yang mereka hadapi. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Namun, putusan itu tidak dengan sendirinya terlaksana. Ia masih harus melewati satu tahapan yang dinamakan prosedur eksekusi.

Dalam pelaksanaannya, eksekusi menghadapi beragam hambatan, baik yang bersifat teknis maupun yang muncul di lapangan. Ada objek yang telah berubah bentuk, ada objek yang tidak sesuai, dan ada pula objek yang tidak berada di tempat. Kendala yang terakhir ini paling sering muncul dalam eksekusi pembayaran sejumlah uang yang objek jaminannya berupa benda bergerak.

Sebelum masuk ke pembahasan, perlu dipahami terlebih dahulu makna benda bergerak. Dalam terminologi hukum Belanda, benda bergerak dikenal sebagai roerende zaken, sedangkan dalam tradisi hukum Anglo-Saxon dikenal dengan istilah movable property, personal property, atau chattels. Menurut Pasal 509 dan Pasal 511 Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), benda bergerak tidak hanya terbatas pada benda yang secara fisik dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain. Hukum membedakan antara benda yang bergerak karena sifatnya (roerend door zijn aard) dan benda yang bergerak karena ketentuan undang-undang (roerend door wetsbepaling). Benda bergerak karena sifatnya mencakup benda yang secara alamiah dapat dipindahkan tanpa mengubah hakikat bendanya seperti kendaraan bermotor, perhiasan, mesin, buku, atau perabot rumah tangga. Sementara itu, benda bergerak karena ketentuan undang-undang mencakup hak-hak tertentu yang, meskipun tidak berwujud secara fisik, diperlakukan oleh hukum sebagai benda bergerak, seperti piutang (vorderingsrechten), saham (shares), obligasi (bonds), dan berbagai hak kekayaan lain yang dapat dialihkan.

Banyak yang beranggapan sita terhadap benda bergerak sebagai sita yang sederhana dan mudah dilakukan dibandingkan dengan sita terhadap benda tidak bergerak. Pasal 227 ayat (1) HIR dan 720 Rv memprioritaskan pelaksanaan sita terhadap benda bergerak. Namun, dalam pelaksanaannya, sita eksekusi atas benda bergerak ternyata memiliki kerumitan tersendiri.

Kendaraan, misalnya, dapat berpindah-pindah karena terus dipakai oleh pihak yang menguasainya. Terlebih, sebelum sita dilaksanakan, pengadilan wajib memberitahukannya kepada para pihak. Pemberitahuan itu membuka celah bagi termohon untuk mengondisikan objek agar tidak berada di tempat pada saat sita dilaksanakan. Jika objek tidak ditemukan, yang dapat dibuat hanyalah berita acara yang menyatakan sita eksekusi tidak dapat dilaksanakan.

Baca Juga  Menakar Ketidakadilan yang Tidak Dapat Ditoleransi sebagai Batas Akhir Kepastian Hukum

Persoalan menjadi kian rumit karena jika objek berada di lokasi pada saat sita, objek tersebut harus dititipkan kepada termohon sebagaimana diatur dalam Buku II Edisi 2026 halaman 443. Selain itu juga terdapat pengaturan yang sama dalam ketentuan lainnya yaitu dalam pasal 197 HIR atau pasal 212 RBg dan juga ditegaskan dalam SEMA Nomor 5 tahun 1975 yang mana kesemua regulasi tersebut menyebutkan bahwa barang yang disita harus dalam penguasaan tergugat atau termohon dan tidak boleh diserahkan kepada Pemohon. Lalu timbul masalah baru ketika pemenang lelang telah membayar lunas harga lelang, tetapi termohon tidak bersedia menyerahkan objek secara sukarela. Penyerahan (levering) yang tidak berjalan lancar seperti ini yang dapat menyebabkan tidak terciptanya kepastian hukum terhadap penyelesaian perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pembahasan

Pada akhirnya demi terciptanya kepastian hukum dan menjamin hak-hak pemenang lelang atas benda bergerak sitaan pengadilan berupa kendaraan, maka dalam praktiknya terdapat beberapa pengadilan negeri yang menerapkan pelaksanaan sita eksekusi: benda bergerak dengan diskresinya. Benda bergerak tersebut dititipkan kepada Pemohon bukan Termohon. Hal ini disebabkan karena pertimbangan agar saat didapatkan pemenang lelang, penyerahan kendaraan tidak sulit dilakukan.

Pertanyaan tentang kepada siapa kendaraan yang disita semestinya dititipkan dapat memantik perdebatan panjang. Karena itu, penulis akan terlebih dahulu menimbang setiap pilihan tindakan berikut konsekuensinya. Esensi sita adalah memastikan objek tidak dialihkan, tidak dipindahtangankan, dan tidak diperjualbelikan, serta tetap berada dalam penguasaan termohon.

Penitipan kepada pemohon menyimpan sejumlah kekhawatiran. Objek bisa saja tidak pernah dilelang karena penyerahannya dianggap sebagai pelunasan utang, atau objek dilelang, tetapi nilai jualnya tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Kekhawatiran pertama sejalan dengan asas hukum jaminan yang melarang kreditur serta-merta memiliki benda jaminan ketika debitur cedera janji, sebagaimana tecermin dalam Pasal 1154 KUHPerdata dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Selain itu, tidak ada satu pun ketentuan yang menyebutkan bahwa objek sita eksekusi berupa benda bergerak dititipkan kepada pemohon.

Sebaliknya, penitipan kepada termohon sebagaimana dikehendaki ketentuan memiliki sejumlah keunggulan. Kondisi benda lebih terjamin karena tetap dipelihara dan dirawat oleh termohon, dan termohon pun masih dapat beraktivitas dengan menggunakan kendaraan tersebut. Namun, dilema muncul ketika termohon tidak kooperatif dan enggan menyerahkan objek secara sukarela setelah pemenang lelang didapatkan.

Baca Juga  Di Balik Sidang Isbat: Analisis Kedudukan Eksekutif dan Yudikatif

Kesimpulan dan Saran

Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang termuat dalam Bab V, berbunyi, “Dalam hal Objek Lelang berupa barang bergerak, Penjual harus menguasai fisik Objek Lelang, kecuali Objek Lelang berupa saham tanpa warkat. Ketentuan ini tentu bertolak belakang dengan asas pelaksanaan sita dalam Buku II yang menitipkan benda sitaan kepada termohon. Artinya, benda tersebut tidak berada dalam penguasaan pengadilan selaku penjual.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam praktik ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan sebagaimana mestinya sehingga diperlukan diskresi untuk menjamin kepastian hukum. Pemenang lelang merupakan pembeli beriktikad baik yang haknya harus dilindungi.

Permasalahan ini tidak akan terjadi seandainya regulasi yang ada mengaturnya secara jelas dan tegas dengan menimbang segala konsekuensinya. Jika benda bergerak memang lebih efektif dititipkan kepada pemohon, ketentuan seyogianya menyatakan bahwa objek benda bergerak yang telah disita dapat dititipkan kepada pemohon dengan ketentuan barang sitaan tidak dialihkan, tidak dipindahtangankan, dan tidak diperjualbelikan sampai pemenang lelang didapatkan; hasil bersih penjualan kendaraan dilaporkan untuk melunasi utang termohon; dan sisa hasil penjualan, jika ada, diserahkan kepada termohon.

Opsi lain adalah menitipkan benda sitaan kepada pihak ketiga atau pada ruang penyimpanan khusus untuk benda sitaan perkara perdata. Dalam perkara pidana, kita telah mengenal Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Dalam perkara perdata, gagasan serupa layak dipikirkan. Apa pun pilihannya, aturan itu juga harus menegaskan pihak yang menanggung beban pemeliharaan, perawatan, dan penjagaan objek.

Sejauh ini, ketika termohon menolak menyerahkan objek secara sukarela, pemenang lelang dengan berbekal risalah lelang hanya memiliki dua pilihan. Pertama, menempuh jalur pidana dengan dasar tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua, mengajukan permohonan eksekusi penyerahan benda bergerak kepada ketua pengadilan negeri tempat objek disita. Ketua pengadilan negeri kemudian akan menerbitkan penetapan untuk melakukan aanmaning (teguran) terlebih dahulu, yakni menegur pihak yang menguasai barang agar menyerahkannya secara sukarela dalam waktu delapan hari. Apabila teguran itu diabaikan, eksekusi dilakukan dengan mengambil objek lelang tersebut secara paksa demi hukum.

Engli Thirta Satria
Kontributor
Engli Thirta Satria
Panitera Pengadilan Negeri Kotabumi

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Aanmaning Benda Bergerak Diskresi Hakim eksekusi perdata hukum acara perdata Kepastian Hukum Lelang Eksekusi Pemenang Lelang Sita Eksekusi
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Mekanisme Keadilan Restoratif melalui Mediasi berdasarkan Buku II Mahkamah Agung 2026

October 30, 2026

BSDK Mahkamah Agung Tutup Pelatihan Legal Drafter, Tekankan Pentingnya Dokumentasi dan Kualitas Regulasi Peradilan

October 30, 2026

Hakim, Ancaman Metafisik dan Keteguhan Spiritual

October 30, 2026

1 Comment

  1. Rizka on October 30, 2026 9:29 pm

    artikel yang bermanfaat memberikan saran dan masukan utk eksekusi pembayaran sejumlah uang yg menjaminkan benda bergerak sebagai objek sita, agar terciptanya kepastian hukum dlm pelaksanaan eksekusi, saya sangat setuju dg pendapat penulis




    Reply
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Dari FGD hingga Semangkuk Mi Kuah, BSDK Tunjukkan Wajah Pendidikan Peradilan yang Humanis

October 28, 2026

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026
Don't Miss

Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak

By Engli Thirta SatriaOctober 30, 2026 · 20:32 WIB1

Pendahuluan Para pencari keadilan yang mengajukan gugatan ke pengadilan tentu berharap pengadilan dapat menuntaskan permasalahan…

Mekanisme Keadilan Restoratif melalui Mediasi berdasarkan Buku II Mahkamah Agung 2026

October 30, 2026

Olahraga Bersama di Taman BKT, Pengadilan Militer II-06 Jakarta Perkuat Kebersamaan dan Kebugaran Personel

October 30, 2026

Kasasi atas Putusan Bebas Pedro Dkk Ditolak MA (Hukum Pidana tidak boleh membatasi ruang berfikir)

October 30, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak
  • Mekanisme Keadilan Restoratif melalui Mediasi berdasarkan Buku II Mahkamah Agung 2026
  • Olahraga Bersama di Taman BKT, Pengadilan Militer II-06 Jakarta Perkuat Kebersamaan dan Kebugaran Personel
  • Kasasi atas Putusan Bebas Pedro Dkk Ditolak MA (Hukum Pidana tidak boleh membatasi ruang berfikir)
  • BSDK Mahkamah Agung Tutup Pelatihan Legal Drafter, Tekankan Pentingnya Dokumentasi dan Kualitas Regulasi Peradilan

Recent Comments

  1. Rizka on Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak
  2. Auzir on KUHAP Baru: Menanggalkan Jubah Interogator, Transformasi Menuju Sistem Adversarial
  3. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  4. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  5. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Muzayyin Destuladoe
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Antok Wibowo
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Avatar photo Danny Agus Setiyanto
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Engli Thirta Satria
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ichsan Muhammad
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Kadek Dwi Krisna Ananda
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reynold Mauliate Panggabean
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.