Ada saat ketika hukum tampak sangat tertib di permukaan, tetapi meninggalkan luka yang dalam pada rasa keadilan. Ada norma yang dibentuk melalui prosedur yang sah. Ada tindakan negara yang memiliki dasar formal. Ada putusan yang disusun dengan bahasa hukum yang rapi. Nurani hukum tetap bertanya apakah semua yang sah secara bentuk selalu layak disebut adil secara substansi.
Pertanyaan tersebut tidak mudah. Dunia hukum tidak dapat dibangun hanya di atas perasaan keadilan. Perasaan dapat berubah. Kepentingan dapat menyamar. Emosi dapat berbaju moralitas. Kepastian hukum tetap menjadi nilai yang tidak boleh diremehkan. Tanpa kepastian, hukum kehilangan daya prediktif. Tanpa kepastian, warga tidak tahu batas tindakannya. Tanpa kepastian, hakim dapat tergelincir menjadi penafsir yang mengganti hukum dengan selera pribadi.
Kepastian Hukum dan Bahaya Legalisme
Kepastian hukum merupakan salah satu nilai dasar dalam kehidupan berhukum. Hukum harus dapat diketahui, dipahami, dan diperkirakan akibatnya. Warga negara memerlukan hukum yang tidak berubah-ubah mengikuti selera kekuasaan atau suasana batin penegak hukum. Hakim juga memerlukan kepastian hukum sebagai pagar agar putusan tidak berubah menjadi kehendak pribadi.
Kepastian hukum memang penting, tetapi kepastian hukum bukan berhala. Hukum yang hanya pasti, tetapi membiarkan ketidakadilan ekstrem, dapat berubah menjadi instrumen yang dingin. Teks hukum dapat menjadi tempat berlindung bagi kekuasaan. Prosedur dapat menjadi tirai bagi penderitaan manusia. Legalitas formal dapat berubah menjadi bahasa sopan dari kesewenang-wenangan.
Legalisme menjadi berbahaya ketika hukum hanya dibaca sebagai perintah yang harus dijalankan tanpa pertanyaan moral. Hukum memang membutuhkan ketaatan, tetapi ketaatan yang sepenuhnya kehilangan daya kritik dapat membuat hukum terpisah dari tujuan terdalamnya. Hukum tidak semata-mata hadir untuk menciptakan keteraturan, tetapi juga untuk menjaga manusia dari perlakuan yang sewenang-wenang.
Formula Radbruch dan Luka Sejarah
Gustav Radbruch hadir dalam kegelisahan semacam itu. Pengalaman Jerman pada masa Nasional Sosialisme menunjukkan bahwa hukum positif dapat dipakai untuk membungkus kejahatan negara. Radbruch kemudian mengkritik semboyan “hukum adalah hukum” yang membuat para yuris terlalu tunduk pada legalitas formal (Radbruch, 2006).
Pemikiran tersebut kemudian dikenal sebagai Formula Radbruch. Formula ini tidak mengajarkan bahwa hakim boleh mengabaikan undang-undang setiap kali menemukan ketidakadilan. Titik berangkat Radbruch tetap penghormatan terhadap hukum positif. Hukum positif tetap harus diutamakan demi kepastian, bahkan ketika hukum tersebut terasa kurang adil atau kurang sempurna.
Ambang pengecualian baru terbuka ketika pertentangan antara hukum positif dan keadilan mencapai derajat yang tidak dapat ditoleransi. Hukum yang sangat tidak adil tidak lagi layak dipertahankan hanya karena memiliki bentuk formal sebagai hukum. Robert Alexy merumuskan inti gagasan tersebut dengan ungkapan bahwa ketidakadilan ekstrem bukan hukum yang sah (Alexy, 2002).
Ketidakadilan yang Tidak Dapat Ditoleransi
Ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bukan ketidakadilan biasa. Norma yang keras belum tentu kehilangan sifat hukumnya. Putusan yang tidak memuaskan salah satu pihak belum tentu menandakan runtuhnya keadilan. Perbedaan tafsir belum cukup untuk menyebut hukum kehilangan legitimasi. Derajat yang dimaksud Radbruch jauh lebih tinggi.
Ketidakadilan menjadi tidak dapat ditoleransi ketika hukum positif secara nyata meniadakan martabat manusia. Ketidakadilan mencapai titik ekstrem ketika hukum memperlakukan manusia semata-mata sebagai objek kekuasaan. Ketidakadilan semakin serius ketika norma secara sadar membedakan derajat manusia, meniadakan hak dasar, menutup kemungkinan pembelaan, atau melegitimasi penderitaan yang tidak proporsional.
Ukuran lain terletak pada hubungan antara teks dan tujuan hukum. Teks hukum tidak berdiri sendiri. Teks hukum selalu membawa klaim bahwa hukum tersebut melayani keadilan, ketertiban, dan kemanfaatan. Ketika teks justru mengkhianati tujuan tersebut secara radikal, hukum positif kehilangan dasar etiknya. Persoalan bukan lagi sekadar apakah norma berlaku secara formal, melainkan apakah norma tersebut masih pantas disebut hukum dalam pengertian yang bermartabat.
Tantangan terbesarnya terletak pada penakaran. Hakim tidak boleh tergesa-gesa menyebut suatu keadaan sebagai ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi. Istilah tersebut tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghindari norma yang tidak disukai. Klaim ketidakadilan ekstrem harus diuji secara hati-hati, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan tidak boleh menjadi nama lain dari subjektivitas.
Hakim di Antara Teks dan Keadilan
Pertanyaan ini penting bagi hakim. Hakim bukan sekadar mulut undang-undang, tetapi hakim juga bukan pembentuk hukum tanpa batas. Posisi hakim berada di antara kesetiaan kepada teks dan tanggung jawab kepada keadilan. Kesetiaan kepada teks menjaga hakim dari kesewenang-wenangan pribadi. Tanggung jawab kepada keadilan menjaga hakim dari legalisme yang membeku.
Formula Radbruch memberi pelajaran tentang kerendahan hati dalam berhukum. Hakim perlu rendah hati karena tidak semua ketidakadilan dapat diselesaikan dengan mengesampingkan norma. Banyak ketidakadilan harus dijawab melalui penafsiran, proporsionalitas, penemuan hukum, atau koreksi pembentuk undang-undang.
Hakim juga perlu berani karena ada keadaan ketika kepastian hukum tidak boleh menjadi alibi untuk membenarkan penderitaan yang secara moral tidak dapat diterima. Keberanian tersebut bukan keberanian emosional, melainkan keberanian yuridis yang bersandar pada argumentasi. Keberanian hakim harus tetap dapat diuji melalui alasan hukum, prinsip konstitusional, nilai kemanusiaan, dan pertanggungjawaban rasional.
Batas Akhir Kepastian Hukum
Batas akhir kepastian hukum bukan terletak pada ketidaksukaan terhadap norma. Batas tersebut terletak pada kehancuran dasar moral hukum itu sendiri. Hukum positif tetap harus dihormati selama hukum tersebut masih berada dalam wilayah ketidaksempurnaan yang dapat ditoleransi. Kepastian hukum berhenti menjadi nilai yang menentukan ketika hukum berubah menjadi alat yang meniadakan manusia.
Pembacaan terhadap Radbruch mengingatkan bahwa hukum tidak hanya hidup dalam pasal, prosedur, dan amar. Hukum juga hidup dalam martabat manusia yang dilindungi oleh pasal, prosedur, dan amar tersebut. Kepastian hukum memberi bentuk kepada keadilan. Keadilan memberi jiwa kepada kepastian hukum. Bentuk tanpa jiwa akan kering. Jiwa tanpa bentuk akan liar.
Ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi adalah peringatan terakhir bagi setiap sistem hukum. Peringatan bahwa legalitas tidak selalu identik dengan legitimasi. Peringatan bahwa ketaatan kepada hukum tidak boleh mematikan akal budi hukum. Peringatan bahwa hakim harus menjaga jarak yang sama dari dua bahaya, yakni kebebasan tanpa batas atas nama keadilan dan kepatuhan buta atas nama kepastian.
Hukum yang baik tidak menuntut hakim memilih secara kasar antara kepastian dan keadilan. Hukum yang baik menuntut hakim menjaga keduanya sejauh mungkin. Formula Radbruch hanya berbicara pada saat yang paling genting, ketika kepastian dan keadilan tidak lagi dapat didamaikan, dan kepastian hukum telah berubah menjadi selubung bagi ketidakadilan ekstrem. Hukum pada titik itu harus kembali mengingat alasan terdalam keberadaannya, yakni melindungi manusia dari kesewenang-wenangan.
Daftar Bacaan
Alexy, Robert. 2002. The Argument from Injustice. Oxford University Press.
Bix, Brian H. 2006. “Robert Alexy’s Radbruch Formula, and the Nature of Legal Theory.” Rechtstheorie, Vol. 37.
Borowski, Martin. 2021. “Gustav Radbruch’s Critique of Legal Positivism.” Dalam The Cambridge Companion to Legal Positivism. Cambridge University Press.
Radbruch, Gustav. 2006. “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law.” Oxford Journal of Legal Studies, Vol. 26, No. 1.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


