Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menakar Ketidakadilan yang Tidak Dapat Ditoleransi sebagai Batas Akhir Kepastian Hukum

5 July 2026 • 17:12 WIB

Pakar Hukum UI Ungkap Hal Krusial dalam Penerapan Perjanjian Penundaan Penuntutan

4 July 2026 • 19:27 WIB

Ruang Sidang Bukan Panggung Opini: Membaca Ulang Pasal 269 KUHAP dan Pasal 281 KUHP

4 July 2026 • 08:42 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menakar Ketidakadilan yang Tidak Dapat Ditoleransi sebagai Batas Akhir Kepastian Hukum
Artikel

Menakar Ketidakadilan yang Tidak Dapat Ditoleransi sebagai Batas Akhir Kepastian Hukum

Muamar Azmar Mahmud FarigMuamar Azmar Mahmud Farig5 July 2026 • 17:12 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Ada saat ketika hukum tampak sangat tertib di permukaan, tetapi meninggalkan luka yang dalam pada rasa keadilan. Ada norma yang dibentuk melalui prosedur yang sah. Ada tindakan negara yang memiliki dasar formal. Ada putusan yang disusun dengan bahasa hukum yang rapi. Nurani hukum tetap bertanya apakah semua yang sah secara bentuk selalu layak disebut adil secara substansi.

Pertanyaan tersebut tidak mudah. Dunia hukum tidak dapat dibangun hanya di atas perasaan keadilan. Perasaan dapat berubah. Kepentingan dapat menyamar. Emosi dapat berbaju moralitas. Kepastian hukum tetap menjadi nilai yang tidak boleh diremehkan. Tanpa kepastian, hukum kehilangan daya prediktif. Tanpa kepastian, warga tidak tahu batas tindakannya. Tanpa kepastian, hakim dapat tergelincir menjadi penafsir yang mengganti hukum dengan selera pribadi.

Kepastian Hukum dan Bahaya Legalisme

Kepastian hukum merupakan salah satu nilai dasar dalam kehidupan berhukum. Hukum harus dapat diketahui, dipahami, dan diperkirakan akibatnya. Warga negara memerlukan hukum yang tidak berubah-ubah mengikuti selera kekuasaan atau suasana batin penegak hukum. Hakim juga memerlukan kepastian hukum sebagai pagar agar putusan tidak berubah menjadi kehendak pribadi.

Kepastian hukum memang penting, tetapi kepastian hukum bukan berhala. Hukum yang hanya pasti, tetapi membiarkan ketidakadilan ekstrem, dapat berubah menjadi instrumen yang dingin. Teks hukum dapat menjadi tempat berlindung bagi kekuasaan. Prosedur dapat menjadi tirai bagi penderitaan manusia. Legalitas formal dapat berubah menjadi bahasa sopan dari kesewenang-wenangan.

Legalisme menjadi berbahaya ketika hukum hanya dibaca sebagai perintah yang harus dijalankan tanpa pertanyaan moral. Hukum memang membutuhkan ketaatan, tetapi ketaatan yang sepenuhnya kehilangan daya kritik dapat membuat hukum terpisah dari tujuan terdalamnya. Hukum tidak semata-mata hadir untuk menciptakan keteraturan, tetapi juga untuk menjaga manusia dari perlakuan yang sewenang-wenang.

Formula Radbruch dan Luka Sejarah

Gustav Radbruch hadir dalam kegelisahan semacam itu. Pengalaman Jerman pada masa Nasional Sosialisme menunjukkan bahwa hukum positif dapat dipakai untuk membungkus kejahatan negara. Radbruch kemudian mengkritik semboyan “hukum adalah hukum” yang membuat para yuris terlalu tunduk pada legalitas formal (Radbruch, 2006).

Pemikiran tersebut kemudian dikenal sebagai Formula Radbruch. Formula ini tidak mengajarkan bahwa hakim boleh mengabaikan undang-undang setiap kali menemukan ketidakadilan. Titik berangkat Radbruch tetap penghormatan terhadap hukum positif. Hukum positif tetap harus diutamakan demi kepastian, bahkan ketika hukum tersebut terasa kurang adil atau kurang sempurna.

Baca Juga  Republikanisme, Demokrasi dan Negara Hukum: Menghidupkan Kembali Makna Kebebasan dalam Negara Hukum

Ambang pengecualian baru terbuka ketika pertentangan antara hukum positif dan keadilan mencapai derajat yang tidak dapat ditoleransi. Hukum yang sangat tidak adil tidak lagi layak dipertahankan hanya karena memiliki bentuk formal sebagai hukum. Robert Alexy merumuskan inti gagasan tersebut dengan ungkapan bahwa ketidakadilan ekstrem bukan hukum yang sah (Alexy, 2002).

Ketidakadilan yang Tidak Dapat Ditoleransi

Ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bukan ketidakadilan biasa. Norma yang keras belum tentu kehilangan sifat hukumnya. Putusan yang tidak memuaskan salah satu pihak belum tentu menandakan runtuhnya keadilan. Perbedaan tafsir belum cukup untuk menyebut hukum kehilangan legitimasi. Derajat yang dimaksud Radbruch jauh lebih tinggi.

Ketidakadilan menjadi tidak dapat ditoleransi ketika hukum positif secara nyata meniadakan martabat manusia. Ketidakadilan mencapai titik ekstrem ketika hukum memperlakukan manusia semata-mata sebagai objek kekuasaan. Ketidakadilan semakin serius ketika norma secara sadar membedakan derajat manusia, meniadakan hak dasar, menutup kemungkinan pembelaan, atau melegitimasi penderitaan yang tidak proporsional.

Ukuran lain terletak pada hubungan antara teks dan tujuan hukum. Teks hukum tidak berdiri sendiri. Teks hukum selalu membawa klaim bahwa hukum tersebut melayani keadilan, ketertiban, dan kemanfaatan. Ketika teks justru mengkhianati tujuan tersebut secara radikal, hukum positif kehilangan dasar etiknya. Persoalan bukan lagi sekadar apakah norma berlaku secara formal, melainkan apakah norma tersebut masih pantas disebut hukum dalam pengertian yang bermartabat.

Tantangan terbesarnya terletak pada penakaran. Hakim tidak boleh tergesa-gesa menyebut suatu keadaan sebagai ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi. Istilah tersebut tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghindari norma yang tidak disukai. Klaim ketidakadilan ekstrem harus diuji secara hati-hati, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan tidak boleh menjadi nama lain dari subjektivitas.

Hakim di Antara Teks dan Keadilan

Pertanyaan ini penting bagi hakim. Hakim bukan sekadar mulut undang-undang, tetapi hakim juga bukan pembentuk hukum tanpa batas. Posisi hakim berada di antara kesetiaan kepada teks dan tanggung jawab kepada keadilan. Kesetiaan kepada teks menjaga hakim dari kesewenang-wenangan pribadi. Tanggung jawab kepada keadilan menjaga hakim dari legalisme yang membeku.

Formula Radbruch memberi pelajaran tentang kerendahan hati dalam berhukum. Hakim perlu rendah hati karena tidak semua ketidakadilan dapat diselesaikan dengan mengesampingkan norma. Banyak ketidakadilan harus dijawab melalui penafsiran, proporsionalitas, penemuan hukum, atau koreksi pembentuk undang-undang.

Hakim juga perlu berani karena ada keadaan ketika kepastian hukum tidak boleh menjadi alibi untuk membenarkan penderitaan yang secara moral tidak dapat diterima. Keberanian tersebut bukan keberanian emosional, melainkan keberanian yuridis yang bersandar pada argumentasi. Keberanian hakim harus tetap dapat diuji melalui alasan hukum, prinsip konstitusional, nilai kemanusiaan, dan pertanggungjawaban rasional.

Baca Juga  Logika, Etika, dan Jebakan Logical Fallacy: Refleksi bagi Hakim dalam Memeriksa dan Mengadili Suatu Perkara

Batas Akhir Kepastian Hukum

Batas akhir kepastian hukum bukan terletak pada ketidaksukaan terhadap norma. Batas tersebut terletak pada kehancuran dasar moral hukum itu sendiri. Hukum positif tetap harus dihormati selama hukum tersebut masih berada dalam wilayah ketidaksempurnaan yang dapat ditoleransi. Kepastian hukum berhenti menjadi nilai yang menentukan ketika hukum berubah menjadi alat yang meniadakan manusia.

Pembacaan terhadap Radbruch mengingatkan bahwa hukum tidak hanya hidup dalam pasal, prosedur, dan amar. Hukum juga hidup dalam martabat manusia yang dilindungi oleh pasal, prosedur, dan amar tersebut. Kepastian hukum memberi bentuk kepada keadilan. Keadilan memberi jiwa kepada kepastian hukum. Bentuk tanpa jiwa akan kering. Jiwa tanpa bentuk akan liar.

Ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi adalah peringatan terakhir bagi setiap sistem hukum. Peringatan bahwa legalitas tidak selalu identik dengan legitimasi. Peringatan bahwa ketaatan kepada hukum tidak boleh mematikan akal budi hukum. Peringatan bahwa hakim harus menjaga jarak yang sama dari dua bahaya, yakni kebebasan tanpa batas atas nama keadilan dan kepatuhan buta atas nama kepastian.

Hukum yang baik tidak menuntut hakim memilih secara kasar antara kepastian dan keadilan. Hukum yang baik menuntut hakim menjaga keduanya sejauh mungkin. Formula Radbruch hanya berbicara pada saat yang paling genting, ketika kepastian dan keadilan tidak lagi dapat didamaikan, dan kepastian hukum telah berubah menjadi selubung bagi ketidakadilan ekstrem. Hukum pada titik itu harus kembali mengingat alasan terdalam keberadaannya, yakni melindungi manusia dari kesewenang-wenangan.

Daftar Bacaan

Alexy, Robert. 2002. The Argument from Injustice. Oxford University Press.

Bix, Brian H. 2006. “Robert Alexy’s Radbruch Formula, and the Nature of Legal Theory.” Rechtstheorie, Vol. 37.

Borowski, Martin. 2021. “Gustav Radbruch’s Critique of Legal Positivism.” Dalam The Cambridge Companion to Legal Positivism. Cambridge University Press.

Radbruch, Gustav. 2006. “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law.” Oxford Journal of Legal Studies, Vol. 26, No. 1.

Muamar Azmar Mahmud Farig
Kontributor
Muamar Azmar Mahmud Farig
Hakim Pengadilan Negeri Poso

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Filsafat Hukum Formula Radbruch Kepastian Hukum Ketidakadilan Ekstrem Martabat Manusia
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Ruang Sidang Bukan Panggung Opini: Membaca Ulang Pasal 269 KUHAP dan Pasal 281 KUHP

4 July 2026 • 08:42 WIB

Ketika Ratu melawan Dudley dan Stephens: Hukum Inggris dan dilema moral sepanjang sejarah dalam memaknai keadaan darurat

3 July 2026 • 17:05 WIB

Hakim Agung Tegaskan Peralihan Acara Pemeriksaan Tidak Boleh Mengabaikan Kepastian Hukum

3 July 2026 • 15:45 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB
Don't Miss

Menakar Ketidakadilan yang Tidak Dapat Ditoleransi sebagai Batas Akhir Kepastian Hukum

By Muamar Azmar Mahmud Farig5 July 2026 • 17:12 WIB0

Ada saat ketika hukum tampak sangat tertib di permukaan, tetapi meninggalkan luka yang dalam pada…

Pakar Hukum UI Ungkap Hal Krusial dalam Penerapan Perjanjian Penundaan Penuntutan

4 July 2026 • 19:27 WIB

Ruang Sidang Bukan Panggung Opini: Membaca Ulang Pasal 269 KUHAP dan Pasal 281 KUHP

4 July 2026 • 08:42 WIB

Ketika Ratu melawan Dudley dan Stephens: Hukum Inggris dan dilema moral sepanjang sejarah dalam memaknai keadaan darurat

3 July 2026 • 17:05 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menakar Ketidakadilan yang Tidak Dapat Ditoleransi sebagai Batas Akhir Kepastian Hukum
  • Pakar Hukum UI Ungkap Hal Krusial dalam Penerapan Perjanjian Penundaan Penuntutan
  • Ruang Sidang Bukan Panggung Opini: Membaca Ulang Pasal 269 KUHAP dan Pasal 281 KUHP
  • Ketika Ratu melawan Dudley dan Stephens: Hukum Inggris dan dilema moral sepanjang sejarah dalam memaknai keadaan darurat
  • Hakim Agung Tegaskan Peralihan Acara Pemeriksaan Tidak Boleh Mengabaikan Kepastian Hukum

Recent Comments

  1. Justi Tarigan on Hakim Agung Tegaskan Peralihan Acara Pemeriksaan Tidak Boleh Mengabaikan Kepastian Hukum
  2. Justi Tarigan on Hakim Agung Tegaskan Peralihan Acara Pemeriksaan Tidak Boleh Mengabaikan Kepastian Hukum
  3. Dannyhes on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  4. Henryjab on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  5. Carrolltoicy on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.