Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Ratu melawan Dudley dan Stephens: Hukum Inggris dan dilema moral sepanjang sejarah dalam memaknai keadaan darurat

3 July 2026 • 17:05 WIB

Hakim Agung Tegaskan Peralihan Acara Pemeriksaan Tidak Boleh Mengabaikan Kepastian Hukum

3 July 2026 • 15:45 WIB

Perkuat Efektivitas Eksekusi Perdata, BSDK Bekali Pimpinan dan Panitera Pengadilan Agama se-Wilayah PTA Makassar

3 July 2026 • 09:00 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Ketika Ratu melawan Dudley dan Stephens: Hukum Inggris dan dilema moral sepanjang sejarah dalam memaknai keadaan darurat
Artikel

Ketika Ratu melawan Dudley dan Stephens: Hukum Inggris dan dilema moral sepanjang sejarah dalam memaknai keadaan darurat

Firzi RamadhanFirzi Ramadhan3 July 2026 • 17:05 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pada Mei 1884 seorang pelaut sekaligus kapten kapal bernama Tom Dudley bersama tiga awak kapalnya yang masing-masing bernama Edwin Stephens, Edmund Brooks dan Richard Parker pergi berlayar dari Southampton, Inggris menuju Australia guna mengantarkan kapal bernama Mignonette. Belum sampai Australia, kiranya masih berada di lepas pantai Afrika Kapal Mignonette dihantam gelombang besar yang menjulang setinggi setengah tiang layar dan menghancurkan kapal tersebut. Para awak kapal berhasil lolos dari maut, mereka menyelamatkan diri dengan perahu sekoci tanpa persediaan makanan atau air minum yang mencukupi. Mereka berempat terombang-ambing selama lebih dari tiga minggu di perahu kecil itu.

Seiring berjalannya waktu diatas sekoci itu, Kapten Tom Dudley merasa bahwa mereka dalam bahaya mati kelaparan dan kehausan. Dari keresahan tersebut muncul logika praktis dari sang kapten dan Edwin Stephens yaitu “lebih baik satu orang terbunuh daripada beberapa orang mati kelaparan” Edmund Brooks tidak setuju dengan ide itu, ide itu kemudian diwujudkan oleh keduanya dalam suatu perbuatan materiil dengan menggorok leher anak buah kapalnya yaitu Richard Parker, seorang yatim piatu yang saat itu berusia 17 tahun dan sedang melakukan pelayaran laut pertamanya serta yang terlemah (karena sakit) dari keempatnya. Kapten dan anak buah kapal mengumpulkan darah Richard Parker dalam sebuah ember dan meminumnya (rasa haus merupakan ancaman yang lebih mendesak daripada rasa lapar), kemudian mencabut jantung dan hatinya dan memakannya selagi masih hangat.

Beberapa hari kemudian pada akhirnya para pria di atas sekoci itu diselamatkan oleh Kapal berbendera Jerman bernama Montezuma yang lewat dan membawa mereka kembali ke Inggris. Mereka menceritakan kepada semua orang tentang pelayaran mereka yang penuh bencana, termasuk cerita tentang membunuh dan memakan awak kapal Richard Parker. Awalnya, opini publik bersimpati kepada para pelaut, memandang tindakan mereka sebagai tindakan bertahan hidup yang tragis namun dapat dimengerti. Namun Ratu Victoria sebagai representasi pemerintah dan pihak berwenang memandang insiden ini sebagai sesuatu yang memerlukan penegakan hukum yang cermat untuk menentukan apakah keadaan darurat dapat membenarkan pembunuhan. Dudley dan Stephens ditangkap dan didakwa dengan pembunuhan, sementara Brooks, yang menolak untuk berpartisipasi, bertindak sebagai saksi kunci dan tidak didakwa.

Pada tanggal 9 Desember 1884, Ketua Mahkamah Agung inggris saat itu Lord Coleridge memimpin persidangan dan menyampaikan putusan yang definitif. Pengadilan memutuskan dengan tegas bahwa keadaan darurat bukanlah pembelaan yang sah terhadap tuduhan pembunuhan. Lord Coleridge menegaskan pengormatan tertinggi atas nyawa manusia, menekankan keharusan moral dan hukum untuk tidak membenarkan tindakan tersebut bahkan dalam keadaan tertekan yang ekstrem dengan ratio decidendi “Keadaan darurat bukanlah alasan pembelaan terhadap tuduhan pembunuhan; mengambil nyawa orang yang tidak bersalah untuk menyelamatkan nyawa sendiri adalah tindakan yang melanggar hukum, terlepas dari keadaan apa pun” dan obiter dicta “Pengadilan menyatakan keharusan moral bahwa individu mungkin diperlukan untuk mengorbankan nyawa mereka sendiri daripada mengambil nyawa orang lain, menggarisbawahi prinsip bahwa hukum harus menjunjung tinggi kesucian kehidupan manusia tanpa pengecualian” Akibatnya, Dudley dan Stephens dinyatakan bersalah atas pembunuhan dan awalnya dijatuhi hukuman mati. Namun demikian, karena simpati publik yang luas dan mengingat keadaan luar biasa, atas pengampunan dari Ratu hukuman mereka kemudian diubah menjadi enam bulan penjara tanpa kerja paksa. Mereka menjalani hukuman mereka dan dibebaskan pada Mei 1885.

Baca Juga  Ketika Hukum Tidak Cukup: Integrasi Etika dalam Putusan Hakim untuk Mewujudkan Keadilan Substantif

Kasus Ratu melawan Dudley dan Stephens tetap menjadi hukum yang berlaku dan secara konsisten dikutip sebagai otoritas utama yang menetapkan bahwa keadaan darurat bukanlah pembelaan terhadap pembunuhan dalam hukum Inggris. Prinsip ini secara eksplisit ditegaskan kembali oleh House of Lords dalam R v Howe [1987] AC 417 dan oleh Pengadilan Banding dalam Re A (Children) (Conjoined Twins: Surgical Separation) [2001] Fam 147 , di mana kasus tersebut dibedakan berdasarkan fakta-faktanya tetapi prinsip intinya ditegakkan. Kasus ini terus diajarkan secara luas di sekolah-sekolah hukum inggris dan dikutip dalam buku teks hukum sebagai preseden.

Perjalan kasus ini hampir sempurna menggambarkan perdebatan filosofis besar antara kaum utilitarian, seperti Jeremy Bentham, dan kaum yang menganut teori keadilan berbasis hak, seperti Immanuel Kant. Para penganut utilitarianisme memang memiliki argumen yang valid yaitu akan sangat mengerikan jika empat orang meninggal jika tiga orang bisa hidup. Tetapi, para pemikir berbasis hak asasi manusia berpendapat bahwa pembunuhan terhadap orang yang tidak bersalah adalah salah, dan anak buah kapal itu berhak untuk terus menjalani hidupnya.

Mengenai Keadaan darurat sendiri di Indonesia telah dijelaskan dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyebutkan “Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan darurat”. Dari pasal tersebut bermuara ke penjelasannya sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan “keadaan darurat, misalnya:

  1. ketika Kapal di tengah laut tenggelam, terjadi perebutan pelampung antara 2 (dua) orang yang menyebabkan salah satu meninggal;
  2. tindakan dokter yang menghadapi situasi ibu hamil dengan risiko tinggi, apakah dokter akan menyelamatkan ibu dengan risiko bayi meninggal atau menyelamatkan bayi dengan risiko ibu meninggal; atau
  3. pemadam kebakaran yang menghadapi situasi pilihan antara menyelamatkan rumah sekitar dengan merobohkan rumah yang terbakar.

Bercermin dari Putusan Pengadilan di Indonesia atas Keadaan Darurat/Daya Paksa (noodtoestand) terdapat kisah menarik yang dialami oleh seorang anak di Provinsi Jambi, sebut saja “WA” yang lahir pada tahun 2002, Kasus tersebut bermula pada September 2017 saat kakak kandung WA terpengaruh film porno lalu menyetubuhi WA dengan paksaan sebanyak 9 (sembilan) kali di rumah ketika mereka hanya berdua saja. Akibat perbuatan tersebut WA hamil dan ketika usia kehamilan berusia 5 (lima) bulan WA meminum sari pati kunyit agar janin yang ada di dalam kandungannya gugur. Karena hal tersebut setelahnya WA mengeluarkan banyak darah dari kemaluannya kemudian ibu kandungnya membantu untuk mengurut perut WA, selanjutnya kepala bayi tersebut keluar diikuti dengan tubuh bayi yang berjenis kelamin laki-laki dan bayi tersebut dalam keadaan tidak bernyawa lagi, lalu keesokan paginya pada hari rabu tanggal 23 mei 2018 sekira pukul 07.00 WIB mayat bayi tersebut dikuburkan oleh WA di kebun sawit sekitar 50 meter dari rumahnya yang kemudian ditemukan oleh masyarakat sekitar. Karena perbuatan tersebut WA dilaporkan ke polisi lalu didakwa oleh Penuntut Umum karena melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Rule of Law di Indonesia: antara Idealisme Konstitusi dan Realitas Praktik Kekuasaan

Perkara tersebut kemudian disidangkan oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian dengan nomor register perkara 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN Mbn yang kemudian memvonis WA sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan. Atas putusan tersebut Penasihat Hukum Anak mengajukan banding yang kemudian diregister dengan nomor perkara 6/PID.SUS-Anak/2018/JMB dengan vonis yang berbeda yaitu dengan yang Melepaskan anak “WA” dari segala tuntutan hukum karena terbukti melakukan tindak pidana aborsi, yang dilakukan dalam keadaan daya paksa. Adapun pertimbangan pengadilan tinggi jambi adalah:

“Anak yang melakukan aborsi sebagai korban pemerkosaan dari kakak kandungnya sendiri, pastilah mengalami goncangan jiwa dan pengaruh phisikis yang berat yang karenanya dengan bantuan ibu kandungnya berusaha melakukan tindakan aborsi tersebut agar tidak seorangpun diluar keluarganya mengetahui aib dan derita yang dialami oleh anak tersebut yang dalam jeritan hatinya pasti berseru “Tak seorangpun boleh tau biarlah kuderita sendiri”, demikian kiranya beratnya beban derita anak tersebut dan ibunya sehingga berusaha menyembunyikan dari siapapun kehamilan tersebut, maka dapatlah dipahami dalam keadaan dan untuk maksud itulah, anak melakukan aborsi tersebut. Dan syukur karena anak masih beruntung tidak sampai melakukan tindakan bodoh karena merasa malu dan takut dan dalam keadan stres berat lalu nekad bunuh diri. Jika itu yang terjadi maka sia-sialah maksud perlindungan hukum dari negara dan pemerintah bagi anak tersebut dengan menerbitkan berbagai undang–undang dan peraturan-peraturan hukum tentang perlindungan anak karena itu menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding perbuatan itu adalah keterpaksaan phisikis yang menimbulkan pengaruh daya paksa luar biasa bagi anak sehingga melakukan aborsi tersebut”

Atas putusan pengadilan tingkat banding tersebut, Penuntut Umum mengajukan kasasiyang diregister dengan nomor perkara 533 K/PID.SUS/2019 yang mana putusan tingkat kasasi tersebut menguatkan putusan pengadilan tingkat banding.

Terhadap penjelasan Pasal 33 huruf a dan b tersebut KUHP Nasional dan putusan pengadilan yang ada di Indonesia, keadaan darurat dalam KUHP Nasional Indonesia dan praktik hukumnya mengakomodasi pembunuhan sebagai perbuatan yang menghapuskan pidana. Dari sejarah dan perbandingan ketentuan hukum tersebut dapat diketahui jika keadaan darurat dalam perbuatan materiil membunuh tidak diakui di Inggris sedangkan sebaliknya di Indonesia hal tersebut diakui sebagai hal yang menghapuskan pidana. Tentunya kedua perbedaan tersebut bukan tanpa sebab karena terdapat 2 (dua) aliran filsafat berbeda yang mewadahinya yaitu Inggris dengan teori keadilan berbasis hak sedangkan Indonesia dengan utilitarianisme (kebaikan terbesar untuk jumlah orang terbanyak)

Sumber: https://www.harvardmagazine.com/politics-and-law/harvard-law-school-cannibalism-ethics dan https://www.thelawyerportal.com/blog/famous-law-cases-in-the-uk/

Firzi Ramadhan
Kontributor
Firzi Ramadhan
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Dudley Stephens Filsafat Hukum Keadaan Darurat KUHP Nasional Penghapus Pidana
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

“Nafkah dalam Rumah Tangga Modern: Antara Istri Bekerja dan Fenomena Split Bill”

2 July 2026 • 15:45 WIB

Quo Vadis Sidang Pemeriksaan Setempat di Peradilan Tata Usaha Negara

2 July 2026 • 09:30 WIB

Putusan N.O. dan Krisis Keadilan Substantif: Pelajaran dari Norwegia untuk Pembaruan Peradilan Indonesia

2 July 2026 • 08:59 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB
Don't Miss

Ketika Ratu melawan Dudley dan Stephens: Hukum Inggris dan dilema moral sepanjang sejarah dalam memaknai keadaan darurat

By Firzi Ramadhan3 July 2026 • 17:05 WIB0

Pada Mei 1884 seorang pelaut sekaligus kapten kapal bernama Tom Dudley bersama tiga awak kapalnya…

Hakim Agung Tegaskan Peralihan Acara Pemeriksaan Tidak Boleh Mengabaikan Kepastian Hukum

3 July 2026 • 15:45 WIB

Perkuat Efektivitas Eksekusi Perdata, BSDK Bekali Pimpinan dan Panitera Pengadilan Agama se-Wilayah PTA Makassar

3 July 2026 • 09:00 WIB

BSDK MA Tegaskan Integrasi Pengadilan Pajak sebagai Sejarah Baru Peradilan

3 July 2026 • 08:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ketika Ratu melawan Dudley dan Stephens: Hukum Inggris dan dilema moral sepanjang sejarah dalam memaknai keadaan darurat
  • Hakim Agung Tegaskan Peralihan Acara Pemeriksaan Tidak Boleh Mengabaikan Kepastian Hukum
  • Perkuat Efektivitas Eksekusi Perdata, BSDK Bekali Pimpinan dan Panitera Pengadilan Agama se-Wilayah PTA Makassar
  • BSDK MA Tegaskan Integrasi Pengadilan Pajak sebagai Sejarah Baru Peradilan
  • Ketua Pengadilan Pajak Paparkan Kesiapan Integrasi Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung

Recent Comments

  1. Earl Blanchette on Dari Jenderal ke Ketua Mahkamah Agung: Jejak Mudjono dan Revolusi Senyap ‘Operasi Kikis’ dalam Sejarah Peradilan Indonesia
  2. Jeffreypew on Urgensi Perubahan Panggilan Umum pada Perkara Perceraian
  3. Donaldbah on Urgensi Perubahan Panggilan Umum pada Perkara Perceraian
  4. Willisviaro on Urgensi Perubahan Panggilan Umum pada Perkara Perceraian
  5. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.