Author: Arga Febrian

Avatar photo

Hakim Pengadilan Negeri Poso

Pemeriksaan perkara yang dilakukan secara verstek seringkali dimaknai sebagai pemeriksaan yang mengutamakan kebenaran formil, karena Penggugat di persidangan hanya melawan kursi kosong, tanpa ada sanggahan dan bantahan dari pihak lawan. Hal ini merupakan konsekuensi dari ketidakhadiran Tergugat, yang mana ketidakkehadiran Tergugat dapat dianggap sebagai suatu pengakuan mutlak jika dalil Penggugat dan bukti yang diajukan di persidangan sudah tepat. Padahal di dalam pasal 125 ayat (1) HIR / Pasal 149 ayat (1) RBg mengatur jika perkara yang diperiksa secara verstek hakim wajib menilai dalil gugatan Penggugat apakah beralasan hukum, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sepatutnya ketidakhadiran Tergugat harus…

Read More