Pemeriksaan perkara yang dilakukan secara verstek seringkali dimaknai sebagai pemeriksaan yang mengutamakan kebenaran formil, karena Penggugat di persidangan hanya melawan kursi kosong, tanpa ada sanggahan dan bantahan dari pihak lawan. Hal ini merupakan konsekuensi dari ketidakhadiran Tergugat, yang mana ketidakkehadiran Tergugat dapat dianggap sebagai suatu pengakuan mutlak jika dalil Penggugat dan bukti yang diajukan di persidangan sudah tepat. Padahal di dalam pasal 125 ayat (1) HIR / Pasal 149 ayat (1) RBg mengatur jika perkara yang diperiksa secara verstek hakim wajib menilai dalil gugatan Penggugat apakah beralasan hukum, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sepatutnya ketidakhadiran Tergugat harus dianggap bukanlah pengakuan yang bersifat mutlak sehingga dalil gugatan Penggugat dianggap benar dan tanpa celah. Hakim harus secara cermat dan teliti menilai apa yang menjadi dasar ketidakhadiran Tergugat, karena dengan tidak hadirnya Tergugat, bukan berarti beban pembuktian dari Penggugat hilang begitu saja.
Pemeriksaan perkara secara verstek tidak dapat diartikan sebagai golden ticket untuk Penggugat yang dijadikan garansi dalam membenarkan dalil gugatannya di persidangan. Walaupun lawan Penggugat di persidangan merupakan kursi kosong, Hakim diwajibkan untuk memeriksa perkara secara cermat, dan teliti. Namun Hakim sering kali dihadapkan pada dua pilihan apakah mengutamakan kebenaran formil dimana bersikap pasif dan menganggap semua bukti yang diajukan di persidangan tanpa adanya bantahan atau sanggahan dianggap benar atau tetap mengejar kebenaran materil dimana hakim bersifat aktif dan menganggap bukti yang diajukan di persidangan tanpa sanggahan atau bantahan tidak secara otomatis dianggap benar dan harus diuji oleh Hakim di persidangan.
Paradigma mengabulkan gugatan secara verstek karena tidak adanya bantahan dari pihak lawan, memiliki risiko yang besar terutama bagi klasifikasi perkara perdata yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan, dan perkara cedera janji. Risiko utama yang dihadapi jika perkara verstek dikabulkan tanpa mengejar kebenaran materil adalah terjadinya penyelundupan hukum yang menyebabkan hilangnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Ketika Hakim hanya mengejar kebenaran formil, dan bersikap pasif, dan tidak dengan sungguh-sungguh dalam menilai dalil gugatan penggugat dan menguji keabsahan bukti yang diajukan di persidangan hal tersebut merupakan suatu dosa yuridis. Hakim yang harusnya memiliki peran sebagai benteng terakhir masyarakat dalam mencari keadilan harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak mudah percaya atas dalil gugatan Pengugat.
Ketidakhadiran Tergugat bukan berarti kemenangan sudah menjadi milik penggugat. mengabulkan dalil penggugat hanya karena lawan mangkir sidang adalah bentuk simplifikasi hukum yang sangat berbahaya. Hakim tidak boleh lupa jika putusan bukan hanya membawa daya ikat kepada pihak berperkara namun memiliki daya ikat ke publik. Hakim wajib menguji dalil gugatan Penggugat baik secara formil dan materil walaupun tidak ada jawaban atau bantahan. Hakim harus aktif memastikan jika bukti yang diajukan diperoleh dengan cara yang baik dan tidak bertentangan dengan hukum.
Hakim Bersifat Aktif Menguji Syarat Formil Gugatan Penggugat
Dalam menguji dalil gugatan Penggugat, walaupun tidak ada bantahan Hakim secara ex officio harus tetap menguji syarat formil gugatan Penggugat sebagaimana diatur di dalam Pasal 8 No. 1 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (RV) dan Pasal 118 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) / Pasal 142 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg). Hal ini bukan tanpa alasan sebab dengan menguji syarat formil tanpa bantahan pihak lawan, Hakim telah mencegah terjadinya penyalahgunaan hak oleh Penggugat (Misuse of Rights), mewujudkan keadilan yang objektif dan tidak memihak, mencegah terjadinya penyelundupan hukum, serta menjaga kewibawaan dan legitimasi lembaga peradilan.
Ketika formalitas gugatan dianggap sebelah mata, maka pengadilan tidak lagi dianggap sebagai tempat mencari keadilan, melainkan menjadi alat dan perpanjangan tangan dari mafia hukum untuk melakukan manipulasi keadaan untuk melegalisasi tindakan illegal melalui putusan pengadilan. Olehnya Hakim tetap wajib menguji syarat formil gugatan penggugat walaupun pemeriksaan dilakukan secara verstek. Hakim di persidangan harus menguji kompetensi absolut, serta kompetensi relatif dari gugatan karena jika diabaikan maka akan menimbulkan paradigma di masyarakat dimana Penggugat sengaja memilih pengadilan tertentu yang dianggap menguntungkan dirinya yang berdampak pada turunnya kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.
Kemudian, Hakim harus memastikan, kebenaran dari identitas pihak Tergugat dan Turut Tergugat yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya. Pemeriksaan secara verstek seringkali terjadi bukan karena Tergugat dan atau Turut Tergugat tidak mau datang, namun terjadi karena Penggugat yang tidak memberikan alamat Tergugat secara jelas dan pasti, sehingga panggilan sidang tidak sampai kepada yang bersangkutan. Hal ini berindikasi kepada adanya pengaburan identitas pihak lawan yang dapat dianggap sebagai penyelundupan hukum untuk merebut hak orang lain melalui putusan pengadilan.
Selain identitas Tergugat dan atau Turut Tergugat, yang perlu diuji adalah memastikan Penggugat tidak mencampurkan jenis gugatan dan objek gugatan yang diajukan. Kemudian meneliti posita dan petitum gugatan yang tidak sinkron, karena sering kali gugatan yang mengandung cacat formil digunakan untuk menyembunyikan fakta hukum yang sebenarnya terjadi, dan telah terjadi manipulasi dalam proses penyusunannya;
Fungsi utama syarat formil gugatan bukan tanpa tujuan melainkan untuk menyaring gugatan sebelum masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Namun yang perlu diperhatikan bukan berarti dengan melakukan pemeriksaan formalitas gugatan secara ketat dianggap melanggar asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Melainkan untuk menjaga kualitas putusan, agar putusan hakim tidak dianggap sebagai stempel untuk melegalisasi tindakan penyelundupan hukum dalam pemeriksaan secara verstek.
Menguji dalil gugatan Penggugat dan bukti yang diajukan dalam pemeriksaan verstek harus dilakukan. Karena mekanisme pemeriksaan secara verstek di persidangan sering kali menjadi panggung empuk terjadinya penyelundupan hukum. Memeriksa perkara secara verstek memang memangkas waktu proses persidangan, tetapi jika tidak dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian maka bukan hanya waktu yang terpangkas tetapi kepercayaan publik bagi lembaga peradilan juga bisa terkikis.
Hakim Wajib Menguji Keabsahan dan Kualitas Bukti Yang Diajukan
Jika syarat formil gugatan telah di uji dan tidak terdapat cacat formil maka pada tahap selanjutnya Hakim harus menguji keabsahan bukti dan kualitas bukti yang diajukan di persidangan, baik itu dalam bentuk dokumen, akta, surat, keterangan saksi pengakuan, maupun sumpah. Saat pemeriksaan tanpa adanya bantahan pihak lawan, bukti penggugat yang melenggang di atas meja hakim seketika tampak sempurna tanpa celah. Olehnya Hakim harus memeriksa dan menilai secara cermat, dan sungguh-sungguh atas bukti yang diajukan kepadanya. Jika hakim abai dan terjebak pada formalitas verstek, maka kebenaran materil tidak akan pernah dicapai, keadilan tidak pernah terwujud, karena runtuh oleh putusan yang lahir dari proses pembuktian yang cacat logika.
Pengujian keabsahan bukti secara formil dan materil wajib dilakukan untuk memastikan tidak ada bukti yang diajukan secara serampangan yang cenderung mengarah kepada pemalsuan. Hakim wajib menilai perolehan bukti surat, akta, dan dokumen tersebut apakah sudah sesuai prosedur atau tidak. Menilai kedudukan Saksi, latar belakang dan status sosial saksi, dan syarat formil untuk menjadi saksi bertujuan untuk menjaga kualitas dari saksi itu sendiri.
Jika keabsahan dari bukti sudah terpenuhi maka selanjutnya hakim wajib menilai kebenaran dan kualitas dari bukti yang diajukan penggugat. Pengujian kualitas ini bertujuan menentukan benar atau tidaknya bukti yang diajukan di persidangan, serta menilai dalil gugatan penggugat sudah sesuai atau tidak dengan bukti lain yang diajukan. Penilaian dan pengujian terhadap bukti yang diajukan harus secara cermat dan teliti, jika terdapat keraguan atas kebenaran bukti yang diajukan oleh Penggugat di persidangan, hakim harus secara tegas menolak, walaupun pihak lawan tidak pernah hadir ataupun mengajukan bantahan. Namun jika Hakim berkeyakinan jika bukti yang diajukan oleh Penggugat di persidangan memang saling bersesuaian dengan dalil gugatan, serta keabsahannya juga sudah sesuai dengan hukum yang berlaku maka tidak ada alasan bagi hakim untuk menolak dalil gugatan Penggugat.
Keabsahan dan kualitas bukti dalam pemeriksaan secara verstek menjadi indikator penting dalam menguji kebenaran dalil gugatan Penggugat. Penggugat tidak boleh lalai dan abai hanya karena tidak ada pihak lawan sehingga secara serampangan mengajukan bukti di persidangan. Penggugat wajib melakukan seleksi terhadap kualitas saksi yang diajukan, dan harus mencari bukti surat yang relevan untuk mendukung dalil gugatannya.
Kesimpulan
Tujuan pengujian syarat formil gugatan, dalil gugatan serta keabsahan dan kualitas bukti dalam perkara verstek bertujuan untuk menghindari adanya bukti surat, akta, dan dokumen yang direkayasa, serta mencegah terjadinya pemberian kesaksian palsu di persidangan yang bertujuan untuk menyesatkan fakta persidangan yang dijadikan landasan untuk membuat putusan. Selain itu pengujian keabsahan dan kualitas bukti bertujuan selain mencari kebenaran formil, juga untuk mengejar kebenaran materil, karena keadilan tidak terbentuk hanya dari kebenaran formil semata namun juga harus berdasarkan kepada kebenaran materil.
Bahwa paradigma hukum klasik yang selama ini mengakar kuat yang menyatakan secara kaku bahwa di dalam proses pembuktian perkara perdata secara mutlak hanya mengejar kebenaran formil (formele waarheid), sementara kebenaran materiil (materiele waarheid) sepenuhnya merupakan monopoli dari ranah hukum pidana. Paradigma yang melakukan dikotomi atas kedua jenis kebenaran ini harus ditinggalkan karena merupakan sebuah kesesatan berpikir yang reduksionis (reductionist fallacy) dan anakhronistis. Pandangan tidak hanya mereduksi arti dari keadilan, tetapi juga menjebak lembaga peradilan ke dalam mekanisasi formalitas yang hampa akan nilai keadilan yang sesungguhnya. Olehnya dalam perkara perdata yang diperiksa secara verstek harus dilakukan dengan penuh hati-hati bertujuan untuk mencegah terjadinya penyelundupan hukum, mencegah Putusan Pengadilan dijadikan stempel untuk melegalisasi suatu kejahatan, yang akhirnya berdampak hilangnya hak orang lain, dan menurunkan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


