Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Redam Ego, Sengketa Waris di Pengadilan Agama Rembang Berakhir Damai

12 June 2026 • 09:30 WIB

Ilusi Kepastian Hukum dalam Putusan Verstek: Apakah Hakim Tetap Wajib Berburu Kebenaran Materiil?

12 June 2026 • 08:56 WIB

Dilema Pidana Pesangon: Mampukah Amar Deklaratoir Hakim PHI Menjawab Mandulnya Eksekusi Pasal 185 UU Cipta Kerja?

11 June 2026 • 19:00 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Ilusi Kepastian Hukum dalam Putusan Verstek: Apakah Hakim Tetap Wajib Berburu Kebenaran Materiil?
Artikel

Ilusi Kepastian Hukum dalam Putusan Verstek: Apakah Hakim Tetap Wajib Berburu Kebenaran Materiil?

Arga FebrianArga Febrian12 June 2026 • 08:56 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pemeriksaan perkara yang dilakukan secara verstek seringkali dimaknai sebagai pemeriksaan yang mengutamakan kebenaran formil, karena Penggugat di persidangan hanya melawan kursi kosong, tanpa ada sanggahan dan bantahan dari pihak lawan. Hal ini merupakan konsekuensi dari ketidakhadiran Tergugat, yang mana ketidakkehadiran Tergugat dapat dianggap sebagai suatu pengakuan mutlak jika dalil Penggugat dan bukti yang diajukan di persidangan sudah tepat. Padahal di dalam pasal 125 ayat (1) HIR / Pasal 149 ayat (1) RBg mengatur jika perkara yang diperiksa secara verstek hakim wajib menilai dalil gugatan Penggugat apakah beralasan hukum, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sepatutnya ketidakhadiran Tergugat harus dianggap bukanlah pengakuan yang bersifat mutlak sehingga dalil gugatan Penggugat dianggap benar dan tanpa celah. Hakim harus secara cermat dan teliti menilai apa yang menjadi dasar ketidakhadiran Tergugat, karena dengan tidak hadirnya Tergugat, bukan berarti beban pembuktian dari Penggugat hilang begitu saja.

Pemeriksaan perkara secara verstek tidak dapat diartikan sebagai golden ticket untuk Penggugat yang dijadikan garansi dalam membenarkan dalil gugatannya di persidangan. Walaupun lawan Penggugat di persidangan merupakan kursi kosong, Hakim diwajibkan untuk memeriksa perkara secara cermat, dan teliti. Namun Hakim sering kali dihadapkan pada dua pilihan apakah mengutamakan kebenaran formil dimana bersikap pasif dan menganggap semua bukti yang diajukan di persidangan tanpa adanya bantahan atau sanggahan dianggap benar atau tetap mengejar kebenaran materil dimana hakim bersifat aktif dan menganggap bukti yang diajukan di persidangan tanpa sanggahan atau bantahan tidak secara otomatis dianggap benar dan harus diuji oleh Hakim di persidangan.

Paradigma mengabulkan gugatan secara verstek karena tidak adanya bantahan dari pihak lawan, memiliki risiko yang besar terutama bagi klasifikasi perkara perdata yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan, dan perkara cedera janji. Risiko utama yang dihadapi jika perkara verstek dikabulkan tanpa mengejar kebenaran materil adalah terjadinya penyelundupan hukum yang menyebabkan hilangnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Ketika Hakim hanya mengejar kebenaran formil, dan bersikap pasif, dan tidak dengan sungguh-sungguh dalam menilai dalil gugatan penggugat dan menguji keabsahan bukti yang diajukan di persidangan hal tersebut merupakan suatu dosa yuridis. Hakim yang harusnya memiliki peran sebagai benteng terakhir masyarakat dalam mencari keadilan harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak mudah percaya atas dalil gugatan Pengugat.

Ketidakhadiran Tergugat bukan berarti kemenangan sudah menjadi milik penggugat. mengabulkan dalil penggugat hanya karena lawan mangkir sidang adalah bentuk simplifikasi hukum yang sangat berbahaya. Hakim tidak boleh lupa jika putusan bukan hanya membawa daya ikat kepada pihak berperkara namun memiliki daya ikat ke publik. Hakim wajib menguji dalil gugatan Penggugat baik secara formil dan materil walaupun tidak ada jawaban atau bantahan. Hakim harus aktif memastikan jika bukti yang diajukan diperoleh dengan cara yang baik dan tidak bertentangan dengan hukum.

Hakim Bersifat Aktif Menguji Syarat Formil Gugatan Penggugat

Dalam menguji dalil gugatan Penggugat, walaupun tidak ada bantahan Hakim secara ex officio harus tetap menguji syarat formil gugatan Penggugat sebagaimana diatur di dalam Pasal 8 No. 1 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (RV) dan Pasal 118 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) / Pasal 142 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg). Hal ini bukan tanpa alasan sebab dengan menguji syarat formil tanpa bantahan pihak lawan, Hakim telah mencegah terjadinya penyalahgunaan hak oleh Penggugat (Misuse of Rights), mewujudkan keadilan yang objektif dan tidak memihak, mencegah terjadinya penyelundupan hukum, serta menjaga kewibawaan dan legitimasi lembaga peradilan.

Baca Juga  Resensi Film : Keadilan (The Verdict)

Ketika formalitas gugatan dianggap sebelah mata, maka pengadilan tidak lagi dianggap sebagai tempat mencari keadilan, melainkan menjadi alat dan perpanjangan tangan dari mafia hukum untuk melakukan manipulasi keadaan untuk melegalisasi tindakan illegal melalui putusan pengadilan. Olehnya Hakim tetap wajib menguji syarat formil gugatan penggugat walaupun pemeriksaan dilakukan secara verstek. Hakim di persidangan harus menguji kompetensi absolut, serta kompetensi relatif dari gugatan karena jika diabaikan maka akan menimbulkan paradigma di masyarakat dimana Penggugat sengaja memilih pengadilan tertentu yang dianggap menguntungkan dirinya yang berdampak pada turunnya kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.

Kemudian, Hakim harus memastikan, kebenaran dari identitas pihak Tergugat dan Turut Tergugat yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya. Pemeriksaan secara verstek seringkali terjadi bukan karena Tergugat dan atau Turut Tergugat tidak mau datang, namun terjadi karena Penggugat yang tidak memberikan alamat Tergugat secara jelas dan pasti, sehingga panggilan sidang tidak sampai kepada yang bersangkutan. Hal ini berindikasi kepada adanya pengaburan identitas pihak lawan yang dapat dianggap sebagai penyelundupan hukum untuk merebut hak orang lain melalui putusan pengadilan.

Selain identitas Tergugat dan atau Turut Tergugat, yang perlu diuji adalah memastikan Penggugat tidak mencampurkan jenis gugatan dan objek gugatan yang diajukan. Kemudian meneliti posita dan petitum gugatan yang tidak sinkron, karena sering kali gugatan yang mengandung cacat formil digunakan untuk menyembunyikan fakta hukum yang sebenarnya terjadi, dan telah terjadi manipulasi dalam proses penyusunannya;

Fungsi utama syarat formil gugatan bukan tanpa tujuan melainkan untuk menyaring gugatan sebelum masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Namun yang perlu diperhatikan bukan berarti dengan melakukan pemeriksaan formalitas gugatan secara ketat dianggap melanggar asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Melainkan untuk menjaga kualitas putusan, agar putusan hakim tidak dianggap sebagai stempel untuk melegalisasi tindakan penyelundupan hukum dalam pemeriksaan secara verstek.

Menguji dalil gugatan Penggugat dan bukti yang diajukan dalam pemeriksaan verstek harus dilakukan. Karena mekanisme pemeriksaan secara verstek di persidangan sering kali menjadi panggung empuk terjadinya penyelundupan hukum. Memeriksa perkara secara verstek memang memangkas waktu proses persidangan, tetapi jika tidak dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian maka bukan hanya waktu yang terpangkas tetapi kepercayaan publik bagi lembaga peradilan juga bisa terkikis.

Hakim Wajib Menguji Keabsahan dan Kualitas Bukti Yang Diajukan

Jika syarat formil gugatan telah di uji dan tidak terdapat cacat formil maka pada tahap selanjutnya Hakim harus menguji keabsahan bukti dan kualitas bukti yang diajukan di persidangan, baik itu dalam bentuk dokumen, akta, surat, keterangan saksi pengakuan, maupun sumpah. Saat pemeriksaan tanpa adanya bantahan pihak lawan, bukti penggugat yang melenggang di atas meja hakim seketika tampak sempurna tanpa celah. Olehnya Hakim harus memeriksa dan menilai secara cermat, dan sungguh-sungguh atas bukti yang diajukan kepadanya. Jika hakim abai dan terjebak pada formalitas verstek, maka kebenaran materil tidak akan pernah dicapai, keadilan tidak pernah terwujud, karena runtuh oleh putusan yang lahir dari proses pembuktian yang cacat logika.

Baca Juga  Sinergi Strategis IKAHI, KPK, dan PPATK dalam Memperkokoh Integritas Peradilan dan Pencegahan Korupsi di Purwokerto

Pengujian keabsahan bukti secara formil dan materil wajib dilakukan untuk memastikan tidak ada bukti yang diajukan secara serampangan yang cenderung mengarah kepada pemalsuan. Hakim wajib menilai perolehan bukti surat, akta, dan dokumen tersebut apakah sudah sesuai prosedur atau tidak. Menilai kedudukan Saksi, latar belakang dan status sosial saksi, dan syarat formil untuk menjadi saksi bertujuan untuk menjaga kualitas dari saksi itu sendiri.

Jika keabsahan dari bukti sudah terpenuhi maka selanjutnya hakim wajib menilai kebenaran dan kualitas dari bukti yang diajukan penggugat. Pengujian kualitas ini bertujuan menentukan benar atau tidaknya bukti yang diajukan di persidangan, serta menilai dalil gugatan penggugat sudah sesuai atau tidak dengan bukti lain yang diajukan. Penilaian dan pengujian terhadap bukti yang diajukan harus secara cermat dan teliti, jika terdapat keraguan atas kebenaran bukti yang diajukan oleh Penggugat di persidangan, hakim harus secara tegas menolak, walaupun pihak lawan tidak pernah hadir ataupun mengajukan bantahan. Namun jika Hakim berkeyakinan jika bukti yang diajukan oleh Penggugat di persidangan memang saling bersesuaian dengan dalil gugatan, serta keabsahannya juga sudah sesuai dengan hukum yang berlaku maka tidak ada alasan bagi hakim untuk menolak dalil gugatan Penggugat.

Keabsahan dan kualitas bukti dalam pemeriksaan secara verstek menjadi indikator penting dalam menguji kebenaran dalil gugatan Penggugat. Penggugat tidak boleh lalai dan abai hanya karena tidak ada pihak lawan sehingga secara serampangan mengajukan bukti di persidangan. Penggugat wajib melakukan seleksi terhadap kualitas saksi yang diajukan, dan harus mencari bukti surat yang relevan untuk mendukung dalil gugatannya.

Kesimpulan

Tujuan pengujian syarat formil gugatan, dalil gugatan serta keabsahan dan kualitas bukti dalam perkara verstek bertujuan untuk menghindari adanya bukti surat, akta, dan dokumen yang direkayasa, serta mencegah terjadinya pemberian kesaksian palsu di persidangan yang bertujuan untuk menyesatkan fakta persidangan yang dijadikan landasan untuk membuat putusan. Selain itu pengujian keabsahan dan kualitas bukti bertujuan selain mencari kebenaran formil, juga untuk mengejar kebenaran materil, karena keadilan tidak terbentuk hanya dari kebenaran formil semata namun juga harus berdasarkan kepada kebenaran materil.

Bahwa paradigma hukum klasik yang selama ini mengakar kuat yang menyatakan secara kaku bahwa di dalam proses pembuktian perkara perdata secara mutlak hanya mengejar kebenaran formil (formele waarheid), sementara kebenaran materiil (materiele waarheid) sepenuhnya merupakan monopoli dari ranah hukum pidana. Paradigma yang melakukan dikotomi atas kedua jenis kebenaran ini harus ditinggalkan karena merupakan sebuah kesesatan berpikir yang reduksionis (reductionist fallacy) dan anakhronistis. Pandangan tidak hanya mereduksi arti dari keadilan, tetapi juga menjebak lembaga peradilan ke dalam mekanisasi formalitas yang hampa akan nilai keadilan yang sesungguhnya. Olehnya dalam perkara perdata yang diperiksa secara verstek harus dilakukan dengan penuh hati-hati bertujuan untuk mencegah terjadinya penyelundupan hukum, mencegah Putusan Pengadilan dijadikan stempel untuk melegalisasi suatu kejahatan, yang akhirnya berdampak hilangnya hak orang lain, dan menurunkan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.

Arga Febrian
Kontributor
Arga Febrian
Hakim Pengadilan Negeri Poso

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Gugatan Perdata Hukum Perdata Kebenaran Formil Kebenaran Materil Pembuktian Perdata Penegakan Hukum Verstek
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Dilema Pidana Pesangon: Mampukah Amar Deklaratoir Hakim PHI Menjawab Mandulnya Eksekusi Pasal 185 UU Cipta Kerja?

11 June 2026 • 19:00 WIB

Menguji Diri Dengan Pujian

11 June 2026 • 09:26 WIB

INTEGRITAS DIGITAL ASN: BENTENG KEPERCAYAAN PUBLIK DI ERA ARTIFICIAL INTELLIGENCE

10 June 2026 • 13:46 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Redam Ego, Sengketa Waris di Pengadilan Agama Rembang Berakhir Damai

By Afif Muchshon12 June 2026 • 09:30 WIB0

Pengadilan Agama Rembang berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam perkara waris Nomor 1193/Pdt.G/2025/PA.Rbg. Kesepakatan…

Ilusi Kepastian Hukum dalam Putusan Verstek: Apakah Hakim Tetap Wajib Berburu Kebenaran Materiil?

12 June 2026 • 08:56 WIB

Dilema Pidana Pesangon: Mampukah Amar Deklaratoir Hakim PHI Menjawab Mandulnya Eksekusi Pasal 185 UU Cipta Kerja?

11 June 2026 • 19:00 WIB

Dirjen Badilmiltun MA Mengukuhkan Kontingen Tenis PTWP Peradilan Militer Tahun 2026: Menggelorakan Semangat Juang dan Mental Juara Menuju Turnamen Tenis Beregu ke-XX Piala Ketua Mahkamah Agung RI di Malang

11 June 2026 • 18:00 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Redam Ego, Sengketa Waris di Pengadilan Agama Rembang Berakhir Damai
  • Ilusi Kepastian Hukum dalam Putusan Verstek: Apakah Hakim Tetap Wajib Berburu Kebenaran Materiil?
  • Dilema Pidana Pesangon: Mampukah Amar Deklaratoir Hakim PHI Menjawab Mandulnya Eksekusi Pasal 185 UU Cipta Kerja?
  • Dirjen Badilmiltun MA Mengukuhkan Kontingen Tenis PTWP Peradilan Militer Tahun 2026: Menggelorakan Semangat Juang dan Mental Juara Menuju Turnamen Tenis Beregu ke-XX Piala Ketua Mahkamah Agung RI di Malang
  • PT TUN Surabaya Bahas Desain Peradilan Pajak

Recent Comments

  1. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  2. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  3. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  4. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  5. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.