Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Integritas sebagai Tindakan Pembebasan

22 April 2026 • 16:39 WIB

Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana dalam Perspektif Peradilan Militer: Menjaga Keseimbangan antara Keadilan, Kepastian, dan Kepentingan Institusi

22 April 2026 • 14:55 WIB

Ketika Kewenangan Mendahului Keadilan: Problematika Pra-Ajudikasi dalam Sistem Peradilan Pidana dan Militer

22 April 2026 • 13:39 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Membangun Kecakapan Yudisial Digital Hakim: Optimalisasi Diklat Bukti Elektronik dalam Perkara Waris
Artikel

Membangun Kecakapan Yudisial Digital Hakim: Optimalisasi Diklat Bukti Elektronik dalam Perkara Waris

Cik BasirCik Basir4 March 2026 • 16:00 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Prolog

Tema tulisan inidiketengahkandalam rangka merespon penyelenggaraan Diklat Teknis Yustisial Sengketa Waris bagi hakim Peradilan Agama se- Indonesia yang saat ini tengah berlangsung di Pusdiklat Teknis MA. Kepala BSDK, Dr. H. Syamsul Arif, S.H., M.H, dalam sambutannya ketika membuka diklat tersebut antara lain menyampaikan bahwa diklat ini merupakan bentuk komitmen MA dalam meningkatkan kompetensi hakim Peradilan Agama dalam menangani perkara waris di tengah semakin meningkat dan kompleksnya sengketa waris yang ditangani Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’iah.

Dalam konteks yang disampaikan Kepala BSDK tersebut, merespon kompleksitas sengketa waris terutama terkait aspek transaksi elektronik, dalam diklat ini ditambahkan materi baru yaitu: Bukti Elektronik dalam Perkara Waris. Materi ini dimaksudkan untuk membangun kecakapan yudisial digital hakim terutama terkait dengan eksistensi bukti elektronik yang semakin lazim diajukan dalam sengketa waris di Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.

Pengakuan terhadap eksistensi bukti elektronik secara normatif telah ditegaskan dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dua kali diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 dan UU No.1 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa informasi elektronik, dokumen elektronik dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Ketentuan ini memperluas cakupan alat bukti dalam hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR juncto Pasal 284 R.Bg, termasuk perkara waris yang menjadi kewenangan Peradilan Agama

Dalam konteks tersebut, transformasi digital telah mengubah lanskap pembuktian dalam perkara waris di Peradilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah. Bukti elektronik baik berupa Informasi dan/ atau dokumen elektronik dan/ atau hasil cetaknya, termasuk seperti percakapan digital, percakapan WhatsApp, video, e-mail, dokumen elektronik, dan transaksi perbankan daring dan lain-lain semakin sering diajukan dalam persidangan. Kondisi ini menuntut hakim memiliki kecakapan yudisial digital yang memadai agar mampu memahami, menilai, dan menerapkan bukti elektronik secara tepat dan adil.

Untuk membahas hal tersebut, fokus kajian dalam tulisan ini terutama menganalisis urgensi penguatan kompetensi hakim Peradilan Agama dalam konteks bukti elektronik dalam perkara waris, dan optimalisasi pendidikan dan pelatihan (diklat) teknis yustisial yang responsif terhadap kebutuhan tersebut.

Pergeseran Paradigma Pembuktian dan Dinamika Bukti Elektronik

Perkembangan teknologi informasi telah menggeser paradigma pembuktian dari berbasis dokumen fisik menuju bukti berbasis sistem elektronik. Dalam praktik, bukti elektronik tidak berdiri sendiri, tapi sering dikombinasikan dengan alat bukti lain untuk membentuk keyakinan hakim.

Pengakuan legalitas bukti elektronik dalam sistem hukum pembuktian tidak hanya memperluas jenis alat bukti, tapi juga menuntut perubahan pendekatan dalam menilai kekuatan pembuktiannya. Hakim tidak lagi hanya memahami aspek formal dokumen, melainkan juga harus mempertimbangkan aspek teknis seperti keaslian (authenticity), integritas (integrity), dan keterandalan sistem elektronik yang digunakan.Di lingkungan MA, modernisasi peradilan melalui sistem e-court dan digitalisasi administrasi perkara menunjukkan komitmen terhadap transformasi digital. Namun, transformasi administratif perlu diiringi dengan transformasi kompetensi substantif hakim, khususnya dalam menilai bukti elektronik.

Baca Juga  Reposisi Peran Hakim dalam KUHAP Baru: Penguatan Judicial Control dalam Peradilan Militer

Perkara waris memiliki karakteristik khusus karena berkaitan dengan hubungan keluarga, keabsahan ahli waris, serta pembagian harta peninggalan. Dalam praktik, bukti elektronik dapat berfungsi antara lain untuk:membuktikan adanya pernyataan kehendak pewaris, membuktikan transaksi hibah atau pengalihan harta sebelum wafat, wasiat, atau menguatkan dalil adanya persetujuan atau penolakan antar ahli waris.

Namun, sejumlah problem muncul, antara lain risiko manipulasi percakapan digital, perubahan metadata dokumen, maupun penggunaan rekaman yang tidak utuh. Dalam kondisi tertentu, hakim memerlukan keterangan ahli digital forensik untuk memastikan validitas bukti tersebut.

Asas bebas pembuktian dalam perkara perdata memberikan ruang bagi hakim untuk menilai kekuatan pembuktian secara independen. Akan tetapi, kebebasan tersebut harus diimbangi dengan kecakapan teknis dan kehati-hatian agar tidak terjadi kekeliruan dalam menilai alat bukti elektronik. Dalam konteks ini upaya penguatan kompetensi kecakapan yudisial digital hakim merupakan sesuatu yang urgen, mendesak dilakukan secara terstruktur, berkelanjutan, massif dan merata kepada seluruh hakim Peradilan Agama. Dan, untuk itu materi diklat bukti elektronik dalam perkara waris menjadi sangat relevan dalam hal ini.

Kecakapan Yudisial Digital Hakim sebuah Keniscayaan

Kecakapan yudisial digital hakim yang dimaksudkan dalam hal ini adalah kemampuan hakim dalam memahami, menguji, dan mengevaluasi bukti elektronik berupa Informasi dan/ atau dokumen elektronik dan/ atau hasil cetaknya secara tepat sesuai prinsip hukum pembuktian. Kecakapan yudisial digital hakim dimaksud dalam hal ini meliputi paling tidak empat dimensi yaitu: Pertama, Kompetensi normatif, yakni penguasaan terhadap regulasi, asas dan sistem hukum pembuktian; Kedua, Kompetensi teknis, yakni pemahaman yang memadai mengenai dasar sistem elektronik, jejak digital dan prinsip-prinsip forensik; Ketiga, Kompetensi analitis-evaluatif, yakni kemampuan menguji konsistensi dan relevansi bukti elektronik dengan alat bukti lain; dan Keempat, Kompetensi Etis, yakni sikap independen, objektif, dan kehati-hatian dalam menghadapi teknologi. Tanpa penguatan keempat dimensi tersebut, risiko kesalahan penilaian bukti elektronik dapat berdampak pada kualitas putusan.

 Dengan keempat kompetensi tersebut, hakim tidak hanya memahami secara komprehensif dasar hukum dan kedudukan bukti elektronik dalam sistem pembuktian perdata, tetapi juga mampu menilai keabsahan formil dan materiil alat bukti elektronik dalam perkara waris, mampu menganalisis kebutuhan dan peran keterangan ahli dalam menguji validitas bukti elektronik pada sengketa waris, dan pada akhirnya mampu merumuskan pertimbangan hukum yang argumentatif, sistematis, dan akuntabel terkait penerimaan atau penolakan bukti elektronik dalam putusan perkara waris.

Dengan demikian kecakapan yudisial digital hakim dalam hal ini bukan sekadar keterampilan teknis, melainkan bagian integral dari kompetensi profesional hakim. Lebih jauh, penguatan kecakapan yudisial digital merupakan prasyarat bagi terwujudnya peradilan modern yang transparan, efektif, dan akuntabel.

Baca Juga  Ketua PTA Kepri Sampaikan Kebijakan Strategis dalam Rakor Tahun 2026

Digitalisasi administrasi perkara, persidangan elektronik, serta sistem informasi peradilan, terlebih terkait bukti elektronik, menuntut hakim untuk adaptif terhadap teknologi tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan independensi. Di era transformasi digital, kualitas putusan sangat ditentukan oleh kemampuan hakim membaca realitas digital yang melatarbelakangi sengketa. Oleh karena itu, pembangunan kompetensi yudisial digital hakim harus diposisikan sebagai agenda strategis dalam pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi hakim, demi menjamin tegaknya keadilan yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Optimalisasi Diklat Bukti Elektronik dalam Perkara Waris

Optimalisasi diklat bukti elektronik dalam perkara waris merupakan keniscayaan di tengah transformasi digital peradilan. Katika sengketa waris  melibatkan dokumen digital, terutama bukti elektronik baik berupa informasi dan/ atau dokumen elektroni dan/ atau hasil cetaknya, termasuk pesan singkat, rekaman percakapan, bukti transfer, hingga data kepemilikan aset berbasis elektronik. Tanpa kecakapan yang memadai dalam memahami aspek legalitas, keaslian (autentisitas), integritas, dan relevansi bukti elektronik, hakim berpotensi keliru menilai kekuatan pembuktiannya.

Sehubungan dengan itu, untuk optimalnya diklat bukti elektronik dalam hal ini tidak hanya membahas norma seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tetapi juga menghadirkan studi kasus konkret perkara waris (Case-Based Learning) yang melibatkan bukti elektronik, simulasi pemeriksaan ahli digital forensik, serta latihan menilai tangkapan layar, email, dan dokumen elektronik sebagai alat bukti. Pendekatan berbasis problem solving akan membantu hakim mengaitkan teori hukum acara perdata dengan dinamika pembuktian digital di persidangan.

Dengan optimalisasi tersebut, hakim Peradilan Agama setelah mengikuti materi diklat bukti elektronik dalam perkara waris ini tidak sekadar memahami bukti elektronik secara normatif, tetapi mampu menilai secara kritis dan proporsional dalam putusan. Hasil akhirnya adalah meningkatnya kualitas pertimbangan hukum, terjaminnya kepastian dan keadilan bagi para pihak, serta terbangunnya peradilan yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi.

Penutup

Transformasi digital telah mengubah wajah pembuktian dalam perkara waris di Peradilan Agama/ Mahkamah Syar’iah. Bukti elektronik bukan sekadar perluasan alat bukti, melainkan perubahan paradigma yang menuntut redefinisi kompetensi hakim. Kecakapan yudisial digital hakim menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan putusan yang adil, sah, adaptif, responsif  dan berkualitas.

Optimalisasi diklat teknis yustisial merupakan instrumen strategis dalam membangun kecakapan yudisial digital hakim tersebut. Dengan pendekatan berbasis kasus, simulasi praktik, kolaborasi multidisipliner, dan pembelajaran berkelanjutan, Peradilan Agama dapat menghasilkan hakim yang adaptif, profesional, dan responsif terhadap tantangan era digital. Wa Allahu A’lam bi shawab

Cik Basir
Kontributor
Cik Basir
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Bukti Elektronik Digital Forensik Diklat Hakim Kecakapan Yudisial Digital mahkamah agung Pembuktian Perdata Peradilan Agama Sengketa Waris Transformasi Digital Peradilan UU ITE
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Integritas sebagai Tindakan Pembebasan

22 April 2026 • 16:39 WIB

Hari Ketiga Pelatihan BSDK: Tinggalkan Warisan Kolonial, Ratusan Hakim Dalami Paradigma Baru KUHAP 2025

22 April 2026 • 12:29 WIB

Sosialisasi di PTA Kepri: Komitmen dan Dukungan Pimpinan Kunci Sukses Keterbukaan Informasi Publik!

22 April 2026 • 12:27 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Integritas sebagai Tindakan Pembebasan

By Syailendra Anantya Prawira22 April 2026 • 16:39 WIB0

Di koridor-koridor pengadilan, sering kali muncul narasi sumbang yang membisikkan bahwa integritas adalah beban yang…

Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana dalam Perspektif Peradilan Militer: Menjaga Keseimbangan antara Keadilan, Kepastian, dan Kepentingan Institusi

22 April 2026 • 14:55 WIB

Ketika Kewenangan Mendahului Keadilan: Problematika Pra-Ajudikasi dalam Sistem Peradilan Pidana dan Militer

22 April 2026 • 13:39 WIB

Hari Ketiga Pelatihan BSDK: Tinggalkan Warisan Kolonial, Ratusan Hakim Dalami Paradigma Baru KUHAP 2025

22 April 2026 • 12:29 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Integritas sebagai Tindakan Pembebasan
  • Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana dalam Perspektif Peradilan Militer: Menjaga Keseimbangan antara Keadilan, Kepastian, dan Kepentingan Institusi
  • Ketika Kewenangan Mendahului Keadilan: Problematika Pra-Ajudikasi dalam Sistem Peradilan Pidana dan Militer
  • Hari Ketiga Pelatihan BSDK: Tinggalkan Warisan Kolonial, Ratusan Hakim Dalami Paradigma Baru KUHAP 2025
  • Sosialisasi di PTA Kepri: Komitmen dan Dukungan Pimpinan Kunci Sukses Keterbukaan Informasi Publik!

Recent Comments

  1. orlistat constant diarrhea on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  2. voriconazole fda on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  3. what is super vidalista on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  4. tadalafil cost goodrx on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  5. tadalafil 5mg directions on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.