Pendahuluan
Tulisan ini merupakan refleksi akademik atas praktik penemuan hukum dalam dua perkara perceraian yang diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Gresik, yang penulis menjadi salah satu hakim anggotanya. Tulisan ini bertujuan untuk menunjukkan bagaimana ijtihad intiqā’i dapat digunakan sebagai metode penemuan hukum dalam mewujudkan perlindungan perempuan dan anak, ketika konstruksi normatif yang tersedia belum sepenuhnya memberikan ruang perlindungan yang memadai. Pandangan yang disampaikan merupakan tanggung jawab akademik penulis, dan diharapkan dapat memperkaya diskursus mengenai pengembangan hukum keluarga Islam, di lingkungan peradilan agama.
Keadilan bagi Perempuan dan Anak sebagai Orientasi Peradilan Agama
Dalam negara hukum yang menjunjung perlindungan hak asasi manusia, sebagaimana diamanatkan UUD NRI Tahun 1945 dan prinsip negara kesejahteraan (welfare state), penyelesaian perkara perceraian tidak dapat dipahami semata-mata sebagai mekanisme mengakhiri hubungan hukum antara suami dan istri. Perceraian juga merupakan momentum yang menentukan apakah hak-hak perempuan dan kepentingan terbaik bagi anak tetap terlindungi, setelah perkawinan berakhir. Oleh karena itu, kualitas putusan hakim tidak hanya diukur dari kesesuaiannya dengan norma positif, tetapi juga dari kemampuannya mewujudkan keadilan substantif melalui perlindungan terhadap pihak yang paling rentan.
Persoalan tersebut dihadapi Majelis Hakim Pengadilan Agama Gresik dalam Putusan Nomor 0513/Pdt.G/2009/PA.Gs dan Putusan Nomor 1461/Pdt.G/2009/PA.Gs. Kedua putusan tersebut dijatuhkan pada tahun 2009, jauh sebelum lahir Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, maupun Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara di pengadilan secara elektronik.
Pada saat itu pula, belum terdapat pedoman teknis Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, yang secara khusus mengarahkan perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam perkara perceraian. Dalam kondisi demikian, Majelis Hakim pada saat itu, bertumpu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), yurisprudensi, dan khazanah fikih Islam.
Keterbatasan regulasi tersebut, menuntut hakim untuk tidak berhenti pada penerapan norma secara tekstual. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, ketika norma positif belum sepenuhnya memberikan jawaban terhadap persoalan konkret, penemuan hukum bukan sekadar menjadi pilihan, melainkan bagian dari tanggung jawab konstitusional hakim untuk memastikan tujuan hukum berupa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian tetap dapat diwujudkan.
Dalam keadaan demikian, hakim tidak cukup hanya menerapkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam secara tekstual. Keterbatasan pengaturan, justru menuntut hakim melakukan penemuan hukum, yaitu menemukan hukum yang paling tepat bagi perkara konkret, melalui interpretasi antara peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, yurisprudensi, dan khazanah fikih Islam, sehingga tujuan perlindungan terhadap perempuan dan anak, tetap dapat diwujudkan.
Dalam kedua perkara tersebut, majelis hakim menghadapi keadaan ketika istri telah lama ditelantarkan tanpa nafkah, sementara anak-anak tetap membutuhkan biaya pemeliharaan dan pendidikan. Apabila majelis hakim hanya berpegang pada pembacaan normatif yang sempit terhadap KHI, perlindungan terhadap perempuan dan anak berpotensi tidak tercapai secara optimal. Oleh karena itu, majelis hakim memperluas dasar pertimbangannya, dengan menelaah khazanah fikih lintas mazhab, untuk menemukan penyelesaian hukum yang paling sesuai dengan tujuan syariat, sekaligus tujuan hukum nasional. Di sinilah letak signifikansi kedua putusan tersebut, yakni menunjukkan bahwa perlindungan perempuan dan anak, dapat diwujudkan melalui penemuan hukum yang tetap berakar pada tradisi fikih Islam, tanpa harus menunggu lahirnya regulasi yang lebih lengkap.
Ijtihad Intiqā’i: Menjembatani Keterbatasan Regulasi dan Keadilan Substantif
Dalam literatur usul fikih kontemporer, konsep ijtihad intiqā’i memperoleh formulasi metodologis yang sistematis, melalui pemikiran Yusuf al-Qaradawi. Menurutnya, ijtihad intiqā’i merupakan metode memilih (ikhtiyār) dan melakukan tarjīḥ, terhadap salah satu pendapat para imam mazhab atau fuqaha terdahulu, yang sama-sama memiliki dasar argumentasi yang sahih, kemudian menetapkannya sebagai pendapat yang paling layak diterapkan, karena dinilai lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat, tujuan syariat (maqāṣid al-syarī’ah), dan kemaslahatan yang hendak diwujudkan. Dengan demikian, ijtihad intiqā’i tidak dimaksudkan untuk membentuk hukum baru, ataupun melepaskan diri dari tradisi fikih klasik, melainkan mengaktualisasikan kekayaan khazanah fikih, agar tetap mampu menjawab persoalan hukum kontemporer.
Dalam perspektif tersebut, penemuan hukum yang dilakukan majelis hakim dalam kedua putusan Pengadilan Agama Gresik tersebut di atas, dapat dipahami sebagai penerapan ijtihad intiqā’i. Majelis Hakim memilih salah satu pendapat fikih (ikhtiyār), dari berbagai pandangan ulama yang sama-sama mu’tabar, berdasarkan kekuatan argumentasi, relevansinya terhadap fakta perkara, serta kemampuannya mewujudkan kemaslahatan. Oleh karena itu, ijtihad intiqā’i yang diterapkan dalam kedua perkara tersebut, bukan merupakan pembentukan hukum baru ataupun penyimpangan dari hukum positif, melainkan proses tarjīḥ, terhadap pendapat fikih yang paling tepat untuk dikonkretkan ke dalam putusan hakim. Orientasi utamanya bukan mencari pendapat yang paling ringan ataupun paling populer, tetapi memilih pendapat yang paling mampu menghadirkan keadilan substantif, tanpa keluar dari koridor syariat maupun sistem hukum nasional.
Penerapan metode tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pluralitas pendapat dalam fikih, bukan merupakan hambatan bagi kepastian hukum, melainkan menyediakan alternatif solusi yang dapat dipilih hakim, sesuai karakteristik perkara konkret. Dalam konteks peradilan agama Indonesia, yang menganut sistem hukum nasional, namun berakar pada hukum Islam, ruang pemilihan pendapat fikih tersebut, menjadi instrumen penting bagi hakim untuk mengharmonisasikan nilai-nilai syariat ,dengan kebutuhan perlindungan hukum yang berkembang di masyarakat.
Pandangan Ulama Mazhab tentang Nafkah Iddah dalam Perkara Cerai Gugat
Dua putusan perkara cerai gugat Pengadilan Agama Gresik nomor 0513/Pdt.G/2009/PA.Gs dan Putusan Nomor 1461/Pdt.G/2009/PA.Gs, yang dijatuhkan pada tahun 2009, memiliki keunikan tersendiri dari putusan perkara cerai gugat lainnya. Keunikan kedua putusan tersebut, terletak pada keberanian majelis hakim, yang memanfaatkan keragaman pandangan mazhab, ketika konstruksi normatif KHI belum sepenuhnya memberikan ruang perlindungan terhadap perempuan dan anak, yang menjadi korban penelantaran. Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak berhenti pada pendapat yang lazim dianut dalam Mazhab Syafi’i, tetapi juga mempertimbangkan pandangan Mazhab Hanafi, yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi konkret para pihak.
Perbedaan tersebut berakar pada keragaman pandangan para fuqaha, mengenai hak nafkah istri setelah terjadinya talak. Dalam talak raj’i, para ulama pada umumnya sepakat, bahwa istri tetap berhak memperoleh nafkah dan tempat tinggal selama menjalani masa iddah, karena secara hukum, ikatan perkawinan belum terputus secara sempurna. Adapun dalam perkara talak ba’in, pendapat ulama berkembang lebih beragam. Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, pada prinsipnya membatasi hak nafkah iddah dalam talak ba’in terhadap istri yang tidak hamil, sedangkan Mazhab Hanafi memberikan perlindungan yang lebih luas, dengan tetap mewajibkan nafkah dan tempat tinggal selama masa iddah, sekalipun talak yang dijatuhkan adalah talak ba’in, selama istri tidak melakukan nusyuz. Perbedaan pandangan tersebut, menunjukkan bahwa khazanah fikih Islam menyediakan lebih dari satu alternatif penyelesaian yang sama-sama memiliki legitimasi keilmuan, sehingga hakim memiliki ruang untuk memilih pendapat yang paling mampu mewujudkan keadilan dan kemaslahatan dalam perkara konkret.
Dalam mazhab Syafi’i dan mayoritas fuqaha, keberlanjutan hubungan perkawinan yang masih membuka kemungkinan rujuk, merupakan salah satu dasar utama tetap diwajibkannya nafkah iddah pada talak raj’i. Sebaliknya, Mazhab Hanafi memandang, bahwa kewajiban nafkah selama iddah, tidak semata-mata bergantung pada adanya hak rujuk, melainkan pada kenyataan bahwa perempuan masih menjalani masa iddah, sebagai akibat putusnya perkawinan.
Selama status hukum tersebut masih berlangsung dan tidak disebabkan oleh nusyuz istri, mantan suami tetap memikul tanggung jawab ekonomi. Penafsiran ini didasarkan antara lain pada QS. At-Talāq ayat 6, yang mewajibkan mantan suami menyediakan tempat tinggal bagi perempuan yang menjalani iddah. Menurut Mazhab Hanafi, kewajiban menyediakan tempat tinggal (maskan), secara logis melahirkan kewajiban memberikan nafkah, sehingga keduanya merupakan satu kesatuan perlindungan yang tidak dapat dipisahkan.
Lebih jauh lagi, Mazhab Hanafi memberikan konsekuensi yuridis yang lebih kuat terhadap kewajiban tersebut. Hak nafkah dan tempat tinggal selama masa iddah, tidak dipandang sekadar sebagai kewajiban moral mantan suami, melainkan sebagai utang (dayn) yang lahir demi hukum, sejak putusnya perkawinan. Keberadaan utang tersebut, tidak bergantung pada adanya kesepakatan para pihak ataupun putusan hakim, melainkan timbul secara otomatis, sebagai konsekuensi dari tetap berlangsungnya kewajiban syar’i selama masa iddah. Dengan konstruksi demikian, hak perempuan atas nafkah iddah, memperoleh perlindungan yang lebih kokoh karena diposisikan sebagai hak yang tetap dapat dituntut, sampai dipenuhi atau dibebaskan oleh pihak yang berhak.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa perdebatan para fuqaha, sesungguhnya tidak berhenti pada persoalan apakah nafkah iddah wajib diberikan, melainkan menyangkut konstruksi mengenai apa yang menjadi dasar filosofis kewajiban tersebut. Dalam Mazhab Syafi’i, illat kewajiban nafkah, lebih bertumpu pada keberlangsungan hubungan perkawinan yang masih memungkinkan terjadinya rujuk. Sebaliknya, Mazhab Hanafi menempatkan keberadaan perempuan yang masih berada dalam masa iddah, sebagai konsekuensi hukum dari talak yang dijatuhkan suami, sebagai dasar tetap berlangsungnya tanggung jawab ekonomi suami. Dengan demikian, orientasi perlindungan dalam Mazhab Hanafi, bergeser dari perlindungan terhadap ikatan perkawinan, menuju perlindungan terhadap perempuan, yang masih menanggung akibat hukum perceraian
Penerapan Ijtihad Intiqā’i dalam Dua Putusan Pengadilan Agama Gresik
Dalam perkara yang diperiksa, karakter perlindungan yang ditawarkan Mazhab Hanafi, dipandang lebih sesuai dengan kondisi istri yang telah lama ditelantarkan dan tidak memperoleh nafkah dari suaminya. Pendekatan tersebut berangkat dari prinsip bahwa perceraian tidak boleh dijadikan sarana bagi suami, untuk melepaskan tanggung jawab atas kewajiban yang selama ini diabaikan. Oleh karena itu, pemilihan pendapat Mazhab Hanafi, bukan dimaksudkan untuk mengesampingkan Mazhab Syafi’i ataupun KHI, melainkan memanfaatkan kekayaan khazanah fikih Islam, guna menghadirkan perlindungan yang lebih efektif terhadap hak-hak perempuan dan sekaligus menjamin kepentingan terbaik bagi anak.
Pilihan tersebut, memiliki landasan yang kuat dalam prinsip-prinsip syariat. Al-Qur’an memerintahkan agar suami mempergauli istri dengan cara yang patut dan memenuhi nafkah keluarga sesuai kemampuannya, serta melarang segala bentuk kemudaratan dalam hubungan keluarga. Kaidah fikih يزال الضرر (al-ḍarar yuzāl), menegaskan bahwa setiap kemudaratan harus dihilangkan, sedangkan kaidah تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة (taṣarruf al-imām ‘alā al-ra’iyyah manūṭ bi al-maṣlaḥah) mengajarkan bahwa setiap tindakan pemegang otoritas, termasuk hakim, harus selalu berorientasi pada kemaslahatan.
Dalam perspektif maqāṣid al-syarī’ah, perlindungan terhadap hak ekonomi perempuan dan anak, merupakan pengejawantahan perlindungan terhadap jiwa (ḥifẓ al-nafs), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Oleh karena itu, memilih pendapat fikih yang lebih mampu menghilangkan kemudaratan dan menjaga hak-hak pihak yang lemah, merupakan implementasi tujuan syariat itu sendiri.
Kedua putusan tersebut menunjukkan bahwa pengembangan hukum keluarga Islam Indonesia, tidak semata-mata bergantung pada pembentukan peraturan perundang-undangan baru. Dalam kerangka Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, hakim memiliki ruang metodologis untuk mengembangkan hukum melalui penemuan hukum yang memanfaatkan khazanah fikih Islam sebagai sumber argumentasi yang sah.
Penutup
Isu utama dalam kedua putusan yang dikaji dalam tulisan ini, terletak pada penetapan nafkah iddah bagi istri dalam perkara cerai gugat. Pada saat putusan tersebut dijatuhkan, konstruksi demikian belum menjadi praktik yang lazim. Nafkah iddah lebih banyak dilekatkan pada perkara cerai talak, sedangkan istri yang dalam kondisi tidak hamil dalam perkara cerai gugat, pada umumnya dipandang tidak berhak memperoleh nafkah iddah. Apabila konstruksi tersebut diterapkan secara kaku, istri yang terpaksa mengajukan perceraian karena ditelantarkan, justru harus kehilangan perlindungan ekonomi setelah perkawinan diputus.
Majelis hakim dalam kedua perkara tersebut, memilih untuk tidak berhenti pada bentuk formal perkara. Fakta bahwa perceraian diajukan oleh istri, tidak serta-merta dimaknai bahwa istri merupakan pihak yang menghendaki keruntuhan rumah tangga, atau harus menanggung seluruh akibatnya.
Gugatan cerai justru dapat diajukan oleh istri karena suami tidak menjalankan kewajiban, meninggalkan istri tanpa nafkah, dan menciptakan keadaan yang tidak lagi memungkinkan perkawinan untuk dipertahankan. Dalam kondisi demikian, mengabaikan hak nafkah iddah istri hanya karena perceraian berbentuk perkara cerai gugat, berarti menyamakan perempuan yang secara sukarela mengakhiri perkawinan, dengan perempuan yang menggunakan pengadilan sebagai jalan terakhir untuk menghentikan kemudaratan.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qaradawi, Yusuf. Al-Ijtihād fī al-Syarī‘ah al-Islāmiyyah ma‘a Naẓarāt Taḥlīliyyah fī al-Ijtihād al-Mu‘āṣir. Kuwait: Dār al-Qalam, 1985.
Al-Qaradawi, Yusuf. Al-Ijtihād al-Mu‘āṣir bayna al-Inḍibāṭ wa al-Infirāṭ, Beirut: Al-Maktab Al-Islamiy, Cetakan Kedua, 1998.
Al-Syathibi, Abu Ishaq Ibrahim ibn Musa, Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Syarī‘ah. Beirut: Dār al-Ma‘rifah, t.t.
Departemen Agama Republik Indonesia, Alqur’an dan Terjemahnya, Surabaya: Mahkota, 1989.
Djamil, Fathurrahman, Metode Ijtihad Majlis Tarjih Muhammadiyah, Jakarta: Logos Publishing House, 1995.
Ibnu Rusyd, Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtaṣid, Jilid II, Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1996.
Sabiq, Sayyid, Fiqh al-Sunnah, Jilid II, Beirut: Dar Al-Kitab Al-Ghozaly, 1985.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 0513/Pdt.G/2009/PA.Gs.
Putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 1461/Pdt.G/2009/PA.Gs.
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


