PENDAHULUAN
Salah satu adagium hukum yang pertama kali diperkenalkan pada telinga penulis saat menjadi mahasiswa hukum adalah adagium yang dipopulerkan oleh Cicero “ubi societas, ibi ius” yang berarti “di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.” Adagium tersebut menunjukkan bahwa hukum memiliki hubungan yang tidak terpisahkan dengan dinamika masyarakat. Hukum tidak dapat diposisikan sebagai sesuatu yang statis, melainkan harus senantiasa berkembang dan beradaptasi dengan perubahan masyarakat.
Demikian pula dengan hukum keluarga di Indonesia. Hukum keluarga tidak tumbuh dalam ruang yang terisolasi, tetapi mengalami evolusi seiring perkembangan sosial, perubahan nilai, penguatan hak asasi manusia, serta dinamika penafsiran hukum. Salah satu faktor penting dalam proses tersebut adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui kewenangan pengujian undang-undang, MK memiliki peran penting dalam memberikan tafsir konstitusional terhadap norma hukum yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan konstitusi, kebutuhan masyarakat, maupun prinsip-prinsip perlindungan hak konstitusional warga negara (the final interpreter of the constitution). Dalam konteks tersebut, MK tidak sekadar berfungsi sebagai negative legislator, tetapi melalui penafsiran konstitusional juga turut memberikan arah terhadap pemaknaan dan perkembangan suatu norma hukum. Terlebih lagi putusan MK bersifat erga omnes, sehingga akibat hukumnya tidak hanya mengikat para pihak yang berperkara, tetapi juga berlaku secara umum dan menjadi rujukan dalam penerapan norma yang telah diuji.
Dalam lanskap hukum keluarga Indonesia, putusan-putusan MK menunjukkan adanya dinamika yang menarik. MK melalui putusannya telah melakukan penafsiran ulang terhadap norma-norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta perubahannya. Penafsiran tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan teknis norma perkawinan, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih fundamental, seperti hak asasi manusia, keadilan, kepentingan terbaik bagi anak, serta perlindungan hak-hak konstitusional dalam lingkup kehidupan keluarga.
Oleh karena itu, putusan MK dapat memengaruhi pemaknaan, penerapan, bahkan arah pembentukan norma hukum keluarga di masa mendatang.
Berangkat dari pemikiran tersebut, penulis tertarik untuk menelisik kontribusi putusan MK terhadap pembaruan hukum keluarga di Indonesia, dengan mengangkat tiga isu utama, yaitu: pertama, transformasi batas usia perkawinan. Kedua, rekognisi hukum bagi anak biologis. Ketiga, fleksibilitas perjanjian perkawinan. Ketiga isu tersebut dipilih untuk melihat bagaimana penafsiran konstitusional MK telah mengubah, memperluas, dan memberikan pemaknaan baru terhadap norma hukum keluarga dalam merespons perkembangan masyarakat serta tuntutan perlindungan hak konstitusional.
PEMBAHASAN
1. Transformasi Batas Usia Nikah
Batas usia perkawinan pada awalnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 mengabulkan permohonan pengujian terhadap Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pembedaan batas usia minimal perkawinan antara laki-laki yang ditetapkan 19 (sembilan belas) tahun dan perempuan 16 (enam belas) tahun menimbulkan perlakuan yang berbeda berdasarkan jenis kelamin. Perbedaan tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan perlindungan anak, bahkan berpotensi menimbulkan diskriminasi serta menghambat pemenuhan hak-hak konstitusional anak.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi juga mengaitkan ketentuan batas usia perkawinan dengan berbagai persoalan yang ditimbulkan oleh perkawinan anak, antara lain risiko terhadap kesehatan reproduksi, kesiapan mental dan psikologis, pendidikan, serta tingginya potensi perceraian pada usia muda. Dengan demikian, perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan tidak sejalan dengan semangat perlindungan anak dan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Lebih lanjut, dalam ratio decidendi Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017, khususnya pada halaman 54, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan perlunya sinkronisasi batas usia perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan dengan batas usia anak sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu
18 (delapan belas) tahun. Turut juga dipertimbangkan The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), yang telah merekomendasikan agar negara pihak menaikkan batas minimum usia perkawinan berlaku sama bagi laki-laki dan perempuan.
Atas dasar itulah MK mengabulkan permohonan PUU tersebut, dan memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian pada tahun 2019 legistaltif telah mengesahkan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah mentranformasi batasan usia nikah bagi perempuan yaitu 16 (enam belas) tahun menjadi 19 (sembilan belas) tahun;
2. Rekognisi Hukum bagi Anak Biologis
Momentum penting berikutnya adalah Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menguji Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan. Sebelum putusan tersebut, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.
Putusan tersebut pada dasarnya merupakan putusan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) terhadap Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sebelum putusan tersebut dijatuhkan, norma tersebut menentukan bahwa “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.” Melalui Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, norma tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan seorang laki-laki yang berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum dapat dibuktikan mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.
Putusan ini menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah perlindungan hukum terhadap anak yang dilahirkan di luar perkawinan. MK menggeser konstruksi hukum yang sebelumnya hanya mengakui hubungan keperdataan anak dengan ibu dan keluarga ibunya, menjadi konstruksi yang memungkinkan adanya hubungan keperdataan dengan laki-laki yang dapat dibuktikan secara hukum memiliki hubungan darah dengan anak tersebut. Dengan demikian, status perkawinan orang tua tidak serta-merta menjadi dasar untuk meniadakan hubungan keperdataan antara anak dan ayah biologisnya.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa MK tidak semata-mata melihat persoalan anak dari perspektif keabsahan perkawinan orang tuanya, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan dan perlindungan hukum terhadap anak sebagai subjek hukum. Pembuktian melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk pengujian biologis, maupun alat bukti lain menurut hukum menjadi instrumen penting untuk memastikan adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki yang diduga sebagai ayahnya.
Namun demikian, putusan tersebut tidak dapat dimaknai secara sederhana sebagai pemberian seluruh akibat hukum hubungan nasab kepada anak yang dilahirkan di luar perkawinan. Putusan MK pada dasarnya memperluas hubungan keperdataan sepanjang dapat dibuktikan adanya hubungan darah. Oleh karena itu, perlu dibedakan secara cermat antara hubungan biologis, hubungan keperdataan, dan hubungan nasab, khususnya dalam perspektif hukum Islam. Pembedaan ini penting karena perluasan hubungan keperdataan tidak dengan sendirinya mengubah seluruh konsekuensi hukum yang berkaitan dengan nasab, kewarisan, maupun hubungan wali dalam perkawinan.
Dengan demikian, Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 dapat dipandang sebagai salah satu momentum penting pembaruan hukum keluarga Indonesia. Putusan tersebut memperlihatkan pergeseran paradigma dari pendekatan yang berorientasi pada status perkawinan orang tua menuju pendekatan yang lebih menempatkan kepentingan, perlindungan, dan kepastian status hukum anak sebagai pertimbangan utama. Pada saat yang sama, putusan tersebut juga menyisakan persoalan interpretatif yang hingga kini relevan untuk dikaji, terutama mengenai batas hubungan keperdataan antara anak yang dilahirkan di luar perkawinan dengan ayah biologisnya serta harmonisasinya dengan prinsip-prinsip hukum perkawinan dan hukum Islam.
3. Fleksibilitas Perjanjian Perkawinan
Evolusi hukum keluarga juga terlihat dalam aspek pengaturan harta perkawinan melalui Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015. Sebelumnya, Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan mengatur bahwa perjanjian perkawinan (prenuptial agreement) hanya dapat dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. MK memutuskan bahwa frasa “pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai mencakup pula “selama dalam ikatan perkawinan” (postnuptial agreement).
MK memperluas makna norma tersebut sehingga perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, maupun selama perkawinan berlangsung. Perubahan ini merupakan respons terhadap kenyataan bahwa kebutuhan pasangan suami istri dapat berubah seiring perjalanan rumah tangga. Pada pertimbangan hukum halaman 154 Hakim MK mempertimbangkan sebagai berikut;
“….Ketentuan yang ada saat ini hanya mengatur perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan, padahal dalam kenyataannya ada fenomena suami istri yang karena alasan tertentu baru merasakan adanya kebutuhan untuk membuat Perjanjian Perkawinan selama dalam ikatan perkawinan. Selama ini sesuai dengan Pasal 29 UU 1/1974, perjanjian yang demikian itu harus diadakan sebelum perkawinan dilangsungkan dan harus diletakkan dalam suatu akta notaris. Perjanjian perkawinan ini mulai berlaku antara suami dan isteri sejak perkawinan dilangsungkan. Isi yang diatur di dalam perjanjian perkawinan tergantung pada kesepakatan pihak-pihak calon suami dan isteri, asal tidak bertentangan dengan Undang-Undang, agama, dan kepatutan atau kesusilaan. Adapun terhadap bentuk dan isi perjanjian perkawinan, kepada kedua belah pihak diberikan kebebasan atau kemerdekaan seluas-luasnya (sesuai dengan asas hukum “kebebasan berkontrak”).
Maka berdasarkan pertimbangan diatas dapat dipahami jika yang menjadi pijakan MK adalah asas freedom of contract, sehingga perjanjian perkawinan yang dibuat sesaat atau setelah menikah dapat dilakukan sepanjang tidak merugiakan pihka ketiga, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, asusila dan ketertiban hukum. Putusan MK tersebut telah memberikan keleluasaan bagi pasangan suami istri untuk membuat atau mengubah perjanjian pemisahan harta kekayaan di tengah perjalanan rumah tangga mereka, guna mengantisipasi dinamika sosial ekonomi yang mungkin timbul di kemudian hari.
Putusan tersebut memperlihatkan bahwa hukum keluarga tidak semata-mata mengatur status personal suami dan istri, tetapi juga memberikan ruang bagi otonomi para pihak dalam mengatur hubungan keperdataan mereka. Fleksibilitas tersebut menjadi penting dalam menghadapi dinamika ekonomi dan sosial keluarga modern. PENUTUP
Ketiga putusan tersebut menunjukkan bahwa perkembangan hukum keluarga Indonesia tidak hanya berlangsung melalui proses legislasi, tetapi juga melalui penafsiran konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 22/PUU-
XV/2017 mendorong transformasi batas usia perkawinan dengan mengedepankan kesetaraan dan perlindungan anak. Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 memperluas perlindungan hukum terhadap anak yang lahir di luar perkawinan melalui pengakuan hubungan keperdataan berdasarkan hubungan darah yang dapat dibuktikan secara hukum. Sementara itu, Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberikan fleksibilitas bagi pasangan untuk mengatur hubungan harta melalui perjanjian perkawinan selama perkawinan berlangsung.
Rangkaian putusan tersebut memperlihatkan bahwa hukum keluarga merupakan bidang hukum yang terus bergerak mengikuti perubahan masyarakat. MK tidak hanya berfungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), tetapi juga memainkan peran penting dalam pembaruan hukum (law reform) melalui penafsiran konstitusional.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


