Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

Sri Nurmina Sari, S.HSri Nurmina Sari, S.HSeptember 16, 20269 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

PENDAHULUAN

Salah satu adagium hukum yang pertama kali diperkenalkan pada telinga penulis saat menjadi mahasiswa hukum adalah adagium yang dipopulerkan oleh Cicero “ubi societas, ibi ius” yang berarti “di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.” Adagium tersebut menunjukkan bahwa hukum memiliki hubungan yang tidak terpisahkan dengan dinamika masyarakat. Hukum tidak dapat diposisikan sebagai sesuatu yang statis, melainkan harus senantiasa berkembang dan beradaptasi dengan perubahan masyarakat.

Demikian pula dengan hukum keluarga di Indonesia. Hukum keluarga tidak tumbuh dalam ruang yang terisolasi, tetapi mengalami evolusi seiring perkembangan sosial, perubahan nilai, penguatan hak asasi manusia, serta dinamika penafsiran hukum. Salah satu faktor penting dalam proses tersebut adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui kewenangan pengujian undang-undang, MK memiliki peran penting dalam memberikan tafsir konstitusional terhadap norma hukum yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan konstitusi, kebutuhan masyarakat, maupun prinsip-prinsip perlindungan hak konstitusional warga negara (the final interpreter of the constitution). Dalam konteks tersebut, MK tidak sekadar berfungsi sebagai negative legislator, tetapi melalui penafsiran konstitusional juga turut memberikan arah terhadap pemaknaan dan perkembangan suatu norma hukum. Terlebih lagi putusan MK bersifat erga omnes, sehingga akibat hukumnya tidak hanya mengikat para pihak yang berperkara, tetapi juga berlaku secara umum dan menjadi rujukan dalam penerapan norma yang telah diuji.

Dalam lanskap hukum keluarga Indonesia, putusan-putusan MK menunjukkan adanya dinamika yang menarik. MK melalui putusannya telah melakukan penafsiran ulang terhadap norma-norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta perubahannya. Penafsiran tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan teknis norma perkawinan, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih fundamental, seperti hak asasi manusia, keadilan, kepentingan terbaik bagi anak, serta perlindungan hak-hak konstitusional dalam lingkup kehidupan keluarga.

Oleh karena itu, putusan MK dapat memengaruhi pemaknaan, penerapan, bahkan arah pembentukan norma hukum keluarga di masa mendatang.

Berangkat dari pemikiran tersebut, penulis tertarik untuk menelisik kontribusi putusan MK terhadap pembaruan hukum keluarga di Indonesia, dengan mengangkat tiga isu utama, yaitu: pertama, transformasi batas usia perkawinan. Kedua, rekognisi hukum bagi anak biologis. Ketiga, fleksibilitas perjanjian perkawinan. Ketiga isu tersebut dipilih untuk melihat bagaimana penafsiran konstitusional MK telah mengubah, memperluas, dan memberikan pemaknaan baru terhadap norma hukum keluarga dalam merespons perkembangan masyarakat serta tuntutan perlindungan hak konstitusional.

PEMBAHASAN

1.      Transformasi Batas Usia Nikah

Batas usia perkawinan pada awalnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 mengabulkan permohonan pengujian terhadap Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pembedaan batas usia minimal perkawinan antara laki-laki yang ditetapkan 19 (sembilan belas) tahun dan perempuan 16 (enam belas) tahun menimbulkan perlakuan yang berbeda berdasarkan jenis kelamin. Perbedaan tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan perlindungan anak, bahkan berpotensi menimbulkan diskriminasi serta menghambat pemenuhan hak-hak konstitusional anak.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi juga mengaitkan ketentuan batas usia perkawinan dengan berbagai persoalan yang ditimbulkan oleh perkawinan anak, antara lain risiko terhadap kesehatan reproduksi, kesiapan mental dan psikologis, pendidikan, serta tingginya potensi perceraian pada usia muda. Dengan demikian, perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan tidak sejalan dengan semangat perlindungan anak dan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum.

Lebih lanjut, dalam ratio decidendi Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017, khususnya pada halaman 54, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan perlunya sinkronisasi batas usia perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan dengan batas usia anak sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu

18 (delapan belas) tahun. Turut juga dipertimbangkan The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), yang telah merekomendasikan agar negara pihak menaikkan batas minimum usia perkawinan berlaku sama bagi laki-laki dan perempuan.

Baca Juga  Prof. Harkristuti: Semua Pasal KUHP yang Diuji di MK Ditolak, Doktrin Open Legal Policy dan Judicial Restraint Jadi Dasar

Atas dasar itulah MK mengabulkan permohonan PUU tersebut, dan memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian pada tahun 2019 legistaltif telah mengesahkan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah mentranformasi batasan usia nikah bagi perempuan yaitu 16 (enam belas) tahun menjadi 19 (sembilan belas) tahun;

2.  Rekognisi Hukum bagi Anak Biologis

Momentum penting berikutnya adalah Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menguji Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan. Sebelum putusan tersebut, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.

Putusan tersebut pada dasarnya merupakan putusan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) terhadap Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sebelum putusan tersebut dijatuhkan, norma tersebut menentukan bahwa “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.” Melalui Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, norma tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan seorang laki-laki yang berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum dapat dibuktikan mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.

Putusan ini menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah perlindungan hukum terhadap anak yang dilahirkan di luar perkawinan. MK menggeser konstruksi hukum yang sebelumnya hanya mengakui hubungan keperdataan anak dengan ibu dan keluarga ibunya, menjadi konstruksi yang memungkinkan adanya hubungan keperdataan dengan laki-laki yang dapat dibuktikan secara hukum memiliki hubungan darah dengan anak tersebut. Dengan demikian, status perkawinan orang tua tidak serta-merta menjadi dasar untuk meniadakan hubungan keperdataan antara anak dan ayah biologisnya.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa MK tidak semata-mata melihat persoalan anak dari perspektif keabsahan perkawinan orang tuanya, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan dan perlindungan hukum terhadap anak sebagai subjek hukum. Pembuktian melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk pengujian biologis, maupun alat bukti lain menurut hukum menjadi instrumen penting untuk memastikan adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki yang diduga sebagai ayahnya.

Namun demikian, putusan tersebut tidak dapat dimaknai secara sederhana sebagai pemberian seluruh akibat hukum hubungan nasab kepada anak yang dilahirkan di luar perkawinan. Putusan MK pada dasarnya memperluas hubungan keperdataan sepanjang dapat dibuktikan adanya hubungan darah. Oleh karena itu, perlu dibedakan secara cermat antara hubungan biologis, hubungan keperdataan, dan hubungan nasab, khususnya dalam perspektif hukum Islam. Pembedaan ini penting karena perluasan hubungan keperdataan tidak dengan sendirinya mengubah seluruh konsekuensi hukum yang berkaitan dengan nasab, kewarisan, maupun hubungan wali dalam perkawinan.

Dengan demikian, Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 dapat dipandang sebagai salah satu momentum penting pembaruan hukum keluarga Indonesia. Putusan tersebut memperlihatkan pergeseran paradigma dari pendekatan yang berorientasi pada status perkawinan orang tua menuju pendekatan yang lebih menempatkan kepentingan, perlindungan, dan kepastian status hukum anak sebagai pertimbangan utama. Pada saat yang sama, putusan tersebut juga menyisakan persoalan interpretatif yang hingga kini relevan untuk dikaji, terutama mengenai batas hubungan keperdataan antara anak yang dilahirkan di luar perkawinan dengan ayah biologisnya serta harmonisasinya dengan prinsip-prinsip hukum perkawinan dan hukum Islam.

3.  Fleksibilitas Perjanjian Perkawinan

Evolusi hukum keluarga juga terlihat dalam aspek pengaturan harta perkawinan melalui Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015. Sebelumnya, Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan mengatur bahwa perjanjian perkawinan (prenuptial agreement) hanya dapat dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. MK memutuskan bahwa frasa “pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai mencakup pula “selama dalam ikatan perkawinan” (postnuptial agreement).

MK memperluas makna norma tersebut sehingga perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, maupun selama perkawinan berlangsung. Perubahan ini merupakan respons terhadap kenyataan bahwa kebutuhan pasangan suami istri dapat berubah seiring perjalanan rumah tangga. Pada pertimbangan hukum halaman 154 Hakim MK mempertimbangkan sebagai berikut;

Baca Juga  Andi Akram: Pasca Cerai, Hak Anak Tidak Boleh Terputus

“….Ketentuan yang ada saat ini hanya mengatur perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan, padahal dalam kenyataannya ada fenomena suami istri yang karena alasan tertentu baru merasakan adanya kebutuhan untuk membuat Perjanjian Perkawinan selama dalam ikatan perkawinan. Selama ini sesuai dengan Pasal 29 UU 1/1974, perjanjian yang demikian itu harus diadakan sebelum perkawinan dilangsungkan dan harus diletakkan dalam suatu akta notaris. Perjanjian perkawinan ini mulai berlaku antara suami dan isteri sejak perkawinan dilangsungkan. Isi yang diatur di dalam perjanjian perkawinan tergantung pada kesepakatan pihak-pihak calon suami dan isteri, asal tidak bertentangan dengan Undang-Undang, agama, dan kepatutan atau kesusilaan. Adapun terhadap bentuk dan isi perjanjian perkawinan, kepada kedua belah pihak diberikan kebebasan atau kemerdekaan seluas-luasnya (sesuai dengan asas hukum “kebebasan berkontrak”).

Maka berdasarkan pertimbangan diatas dapat dipahami jika yang menjadi pijakan MK adalah asas freedom of contract, sehingga perjanjian perkawinan yang dibuat sesaat atau setelah menikah dapat dilakukan sepanjang tidak merugiakan pihka ketiga, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, asusila dan ketertiban hukum. Putusan MK tersebut telah memberikan keleluasaan bagi pasangan suami istri untuk membuat atau mengubah perjanjian pemisahan harta kekayaan di tengah perjalanan rumah tangga mereka, guna mengantisipasi dinamika sosial ekonomi yang mungkin timbul di kemudian hari.

Putusan tersebut memperlihatkan bahwa hukum keluarga tidak semata-mata mengatur status personal suami dan istri, tetapi juga memberikan ruang bagi otonomi para pihak dalam mengatur hubungan keperdataan mereka. Fleksibilitas tersebut menjadi penting dalam menghadapi dinamika ekonomi dan sosial keluarga modern. PENUTUP

Ketiga putusan tersebut menunjukkan bahwa perkembangan hukum keluarga Indonesia tidak hanya berlangsung melalui proses legislasi, tetapi juga melalui penafsiran konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 22/PUU-

XV/2017 mendorong transformasi batas usia perkawinan dengan mengedepankan kesetaraan dan perlindungan anak. Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 memperluas perlindungan hukum terhadap anak yang lahir di luar perkawinan melalui pengakuan hubungan keperdataan berdasarkan hubungan darah yang dapat dibuktikan secara hukum. Sementara itu, Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberikan fleksibilitas bagi pasangan untuk mengatur hubungan harta melalui perjanjian perkawinan selama perkawinan berlangsung.

Rangkaian putusan tersebut memperlihatkan bahwa hukum keluarga merupakan bidang hukum yang terus bergerak mengikuti perubahan masyarakat. MK tidak hanya berfungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), tetapi juga memainkan peran penting dalam pembaruan hukum (law reform) melalui penafsiran konstitusional.

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Sri Nurmina Sari, S.H
Kontributor
Sri Nurmina Sari, S.H
Hakim Pengadilan Agama Pangkajene

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hak anak hukum keluarga Mahkamah Konstitusi Perjanjian Perkawinan perkawinan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

September 16, 2026

Jadi Hakim Tuh Harus Pinter!

September 14, 2026

Urgensi Restitusi dalam Mekanisme Keadilan Restoratif

September 14, 2026
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,401 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

By Sri Nurmina Sari, S.HSeptember 16, 20260

PENDAHULUAN Salah satu adagium hukum yang pertama kali diperkenalkan pada telinga penulis saat menjadi mahasiswa…

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi
  • Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan
  • Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok
  • Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe
  • Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

Recent Comments

  1. Masjudul Haq on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  2. Ahmad Satiri on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  3. Burhan on Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’
  4. Vanimut on Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026
  5. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Sri Nurmina Sari, S.H
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.