Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Kode Etik Diuji: Hakim dan Taruhan Integritas dalam Perkara Lingkungan Hidup

8 August 2026 • 09:26 WIB

BATNA & WATNA: Mendorong Keputusan Rasional dalam Proses Mediasi

7 August 2026 • 23:08 WIB

Mengupas Prinsip-Prinsip Hukum Lingkungan Internasional dan Implementasinya di Indonesia

7 August 2026 • 21:59 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Prof. Harkristuti: Semua Pasal KUHP yang Diuji di MK Ditolak, Doktrin Open Legal Policy dan Judicial Restraint Jadi Dasar

Prof. Harkristuti: Semua Pasal KUHP yang Diuji di MK Ditolak, Doktrin Open Legal Policy dan Judicial Restraint Jadi Dasar

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul Muqorobin20 June 2026 • 19:46 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jember – Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI Badilum) Episode ke-16 menghadirkan paparan kritis dari Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada Sabtu, 20 Juni 2026. Dengan fokus pada pasal-pasal KUHP yang diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Harkristuti mengungkap fakta menarik: dari 31 permohonan uji materiil yang diajukan terhadap KUHP baru, seluruh putusan yang telah diputus oleh MK berakhir dengan penolakan atau dinyatakan tidak dapat diterima.

22 Putusan Telah Dikeluarkan, Semua Berakhir Sama

Prof. Harkristuti mengawali paparannya dengan menyampaikan bahwa sebelum KUHP baru berlaku, sebenarnya sudah ada beberapa permohonan judicial review yang diajukan, namun semuanya ditolak oleh MK karena KUHP belum berlaku. “Saya mulai dengan yang sudah diputus MK. Ada 31 gugatan terhadap pasal-pasal KUHP baru, yang sudah putus baru 22 perkara,” ujarnya.

Pada tanggal 17 Juni 2026, tiga perkara tambahan telah diputus, sehingga total perkara yang sudah putus mencapai 22. “Memang pemohon meminta pasal-pasal kontroversial, tapi bagi saya tidak kalah pentingnya adalah mengetahui pasal-pasal apa yang dianggap oleh publik harus diuji materiil ke MK,” jelasnya.

Pasal-Pasal yang Digugat dan Alasan Penolakan MK

Prof. Harkristuti memaparkan sejumlah pasal yang menjadi objek gugatan beserta alasannya:

Pasal 256 tentang pawai atau unjuk rasa tanpa pemberitahuan yang menimbulkan kerusuhan, digugat karena dianggap multitafsir dan membatasi kebebasan berkumpul. “MK menolak seluruhnya dengan alasan rasa multitafsir dan pembatasan isu pokok yang diajukan penggugat,” katanya.

Pasal 100 ayat (1) dan (4) tentang pidana mati, dianggap memiliki indikator yang bersifat subjektif. Namun karena ayat (1) telah diubah dengan Undang-Undang Penyesuaian Pidana, MK menyatakan tidak dapat diterima. “Demikian juga tentang standar pemidanaan korupsi di Pasal 604 yang dianggap tidak jelas, juga dinyatakan tidak dapat diterima,” tambahnya.

Pasal 433 tentang penghinaan dianggap multitafsir dan ditolak seluruhnya. Pasal 232 dan 233 tentang ancaman kekerasan dianggap kabur dan tidak dapat diterima. Pasal 231 tentang unsur menuduh juga tidak dapat diterima. Pasal 603 tentang penurunan standar pidana korupsi ditolak seluruhnya.

Pasal 406 tentang melanggar kesusilaan dianggap tidak limitatif, tidak dapat diterima. Pasal 308 tentang frasa “keamanan umum” dianggap tidak tegas dan ditolak. Pasal-pasal tentang penghasutan dan penyebaran berita bohong juga tidak dapat diterima.

Baca Juga  70 Tahun Bapak Konstitusi: Prof. Jimly Asshiddiqie.

Pasal 613 dan 609 tentang frasa “setiap orang yang tanpa hak” dianggap ambigu, terlalu luas, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum. MK kembali menolak.

“Dari semua putusan yang berkaitan dengan uji materiil terhadap pasal-pasal KUHP, kalau tidak ditolak, ya tidak dapat diterima,” tegas Prof. Harkristuti.

Lima Pasal Ditarik Kembali oleh Pemohon

Prof. Harkristuti mencatat ada lima pasal yang permohonannya ditarik kembali oleh pemohon:

  1. Pasal tentang eskalasi pidana denda (apabila tidak bisa bayar denda, harta dapat disita)
  2. Pasal yang dianggap mengkriminalisasi petani
  3. Pasal tentang penghinaan terhadap presiden
  4. Pasal tentang korupsi yang berkaitan dengan lembaga audit keuangan
  5. Pasal 466 tentang penganiayaan yang dianggap tidak dirumuskan secara tegas, limitatif, dan terukur

“Dengan demikian, dari 31 permohonan, 22 sudah diputus, 5 ditarik kembali, dan masih ada 4 yang masih diperiksa oleh MK,” jelasnya.

Alasan Uji Materil yang Diajukan Pemohon

Prof. Harkristuti menginventarisasi alasan-alasan uji materiil yang paling banyak diajukan. Pertama, ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Kedua, ancaman terhadap kritik terhadap pemerintah. “Mereka menganggap bahwa mengkritik pemerintah harusnya tidak dijadikan sebagai tindak pidana. Walaupun dalam penjelasan dikatakan kritik boleh saja, yang tidak boleh adalah menista dan menghina,” jelasnya.

Ketiga, rumusan unsur tindak pidana tidak jelas atau multitafsir, seperti penghinaan, menghasut, merugikan keuangan negara, ancaman kekerasan, menodai, melanggar kesusilaan. Keempat, pelanggaran atas privasi warga, misalnya terkait perzinahan dan kohabitasi. “Mereka mengatakan bahwa hak-hak privasi harusnya di luar jangkauan negara untuk melakukan kriminalisasi,” katanya.

Kelima, tidak sesuai dengan perjanjian internasional. Keenam, potensi penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum, misalnya kriminalisasi lawan politik atau tebang pilih. “MK mengatakan bahwa potensi penyalahgunaan itu masih hipotetis dan tidak ada buktinya pada saat ini,” tegasnya.

Dua Kategori Putusan MK: NO dan Ditolak

Prof. Harkristuti menjelaskan bahwa putusan MK terhadap pasal-pasal KUHP hanya memiliki dua kategori. Pertama, permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard atau NO) karena tidak memenuhi syarat formil, seperti surat kuasa tidak sah, objek tidak jelas, atau posita dan petitum tidak sesuai.

Kedua, permohonan ditolak karena pemohon tidak berhasil membuktikan bahwa pasal yang bersangkutan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. “Ada juga putusan MK yang mengatakan bahwa penggugat tidak dapat membuktikan pasal-pasal mana yang dalam UUD yang bertentangan dengan pasal dalam KUHP,” katanya.

Baca Juga  Wakil Ketua PT Surabaya Urai Perjalanan KUHP dari Warisan Kolonial hingga ke Nasional

Mengapa Semua Gugatan Ditolak? Dua Doktrin yang Diduga Menjadi Dasar

Prof. Harkristuti mengakui bahwa ia bertanya-tanya mengapa semua pasal dalam KUHP yang diuji materiilkan ditolak. Berdasarkan analisisnya, ia menduga MK menggunakan dua doktrin.

Pertama, doktrin open legal policy. ”Artinya, ketentuan yang berkaitan dengan tindak pidana baik perbuatan apa yang dikriminalisasi, formulasi unsur tindak pidana, ancaman pidana, maupun sisi pemidanaan itu merupakan domain kebijakan lembaga legislatif dan pemerintah,” jelasnya. Namun ia mencatat bahwa MK tidak selalu konsisten menerapkan doktrin ini, karena ada beberapa pasal yang pernah dibatalkan MK meskipun merupakan kebijakan legislatif.

Kedua, doktrin judicial restraint—sikap kehati-hatian pengadilan dalam memutus perkara. “Khusus untuk gugatan terhadap undang-undang yang telah diberlakukan, MK nampaknya berpikir bahwa apabila terlalu mudah membatalkan pasal dalam undang-undang, MK berpotensi menjadi passive law maker,” ujarnya.

Ia juga menduga MK ingin menjaga keseimbangan kewenangan kekuasaan negara (trias politika) antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. “Ini dugaan saya dari putusan-putusan mereka. Nanti bisa kita tanyakan kepada hakim-hakim MK apakah benar,” katanya.

Ketidakkonsistenan MK dan Pertanyaan Tentang Pidana Mati

Prof. Harkristuti menyoroti ketidakkonsistenan MK dalam menerapkan doktrin-doktrin tersebut. “Misalnya tentang pidana mati. Konstitusi mengatakan bahwa hak untuk hidup adalah non-derogable rights yaitu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Akan tetapi MK tetap mempertahankan pidana mati dalam berbagai undang-undang,” kritiknya.

qzPutusannya tidak selaras dengan apa yang dirumuskan di dalam UUD 1945 Pasal 28I,” tegasnya.

Penutup: Undang-Undang Tetap Berlaku, Tantangan bagi Hakim

Prof. Harkristuti mengakhiri paparannya dengan menyimpulkan bahwa seluruh gugatan terhadap pasal-pasal KUHP di MK berakhir dengan penolakan atau dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan demikian, pasal-pasal tersebut tetap berlaku dan mengikat.

“Undang-undang tetap berlaku, dan tantangan bagi para hakim adalah bagaimana menerapkannya secara adil dan proporsional,” pesannya.

Paparan Prof. Harkristuti menjadi bagian penting dalam rangkaian PERISAI Badilum Episode 16 yang mempertemukan perspektif akademik dan praktik peradilan dalam merespons implementasi KUHP baru. Acara ini diikuti oleh seluruh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding di lingkungan peradilan umum secara luring di Universitas Jember dan daring melalui Zoom Meeting.

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Harkristuti Harkrisnowo Mahkamah Konstitusi Open Legal Policy PERISAI Badilum Uji Materi KUHP
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Ketika Kode Etik Diuji: Hakim dan Taruhan Integritas dalam Perkara Lingkungan Hidup

8 August 2026 • 09:26 WIB

BATNA & WATNA: Mendorong Keputusan Rasional dalam Proses Mediasi

7 August 2026 • 23:08 WIB

Mengupas Prinsip-Prinsip Hukum Lingkungan Internasional dan Implementasinya di Indonesia

7 August 2026 • 21:59 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

Ketika Kode Etik Diuji: Hakim dan Taruhan Integritas dalam Perkara Lingkungan Hidup

By Dahlan Suherlan8 August 2026 • 09:26 WIB0

Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi hakim lintas peradilan angkatan XXIII pada Jumat, 7 Agustus 2026…

BATNA & WATNA: Mendorong Keputusan Rasional dalam Proses Mediasi

7 August 2026 • 23:08 WIB

Mengupas Prinsip-Prinsip Hukum Lingkungan Internasional dan Implementasinya di Indonesia

7 August 2026 • 21:59 WIB

Kunci Mediasi Adil: Teknik Mediator Seimbangkan Kekuatan Para Pihak

7 August 2026 • 21:55 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ketika Kode Etik Diuji: Hakim dan Taruhan Integritas dalam Perkara Lingkungan Hidup
  • BATNA & WATNA: Mendorong Keputusan Rasional dalam Proses Mediasi
  • Mengupas Prinsip-Prinsip Hukum Lingkungan Internasional dan Implementasinya di Indonesia
  • Kunci Mediasi Adil: Teknik Mediator Seimbangkan Kekuatan Para Pihak
  • Mempermudah Mediasi: Perangkat Diagnostik Bantu Mediator Fasilitasi Perdamaian

Recent Comments

  1. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
  2. Syihabuddin on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  3. Sub2API AI Proxy Directory on Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu
  4. Ahmad on Anak yang Tak Ikut Mutasi
  5. Isty on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.